Free Essay

A Social Contract for International Business Ethics (Scibe)

In:

Submitted By dalinovan
Words 6398
Pages 26
Bab. I
Pendahuluan
I.I Abstrak
Artikel ini dimulai dengan analisis rinci tentang bagaimana pilihan situasi dari sebuah kontrak sosial bagi etika bisnis internasional yang dapat dibangun dan dibenarkan. Situasi Pilihan dikembangkan dengan menganalisis konsepsi dari perusahaan multinasional dan wilayah dari bisnis internasional. Hasilnya adalah negosiasi hipotetis antara dua karakter fiksi, J. Duncan Grey dan Elizabeth Redd, yang masing-masing mewakili kepentingan bisnis dan masyarakat yang ingin terlibat dan terlibat dalam perdagangan internasional. Negosiator menyepakati prinsip-prinsip etika yang mengatur upah, lingkungan, dan norma-norma sosial dan budaya kepatuhan. Prinsip-prinsip ini kemudian ditampilkan untuk keseluruhan dalam kesetimbangan reflektif yang luas dengan menganggap penilaian moral etika bisnis internasional, yang diambil dari perjanjian internasional, seperti Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Manusia, dan inisiatif bisnis sukarela, seperti Sullivan Prinsip global dan PBB global Compact.
I.II Latar Belakang
Perkembangan serta kemajuan zaman dimana munculnya teknologi baik transportasi maupun komunikasi yang merubah bisnis, dimana tidak lagi dipandang sebagai suatu bidang yang kecil melainkan dapat mencangkup bidang yang luas dan tidak terbatas baik wilayah maupun cakupan yang dipengaruhi oleh bisnis itu sendiri. Hal ini berkaitan dengan makin berkembang dan banyaknya bisnis yang berskala multinasional maupun internasional. Bisnis sendiri telah menjadi salah satu bagian penting dalam masyarakat modern yang membantu manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya hampir di semua bidang. Bisnis itu sendiri tidak hanya memiliki pengaruh kepada bisnis lainnya maupun kepada masyarakat yang ada serta lingkungan yang saat ini mulai menjadi sorotan penting yang berkaitan dengan bisnis. Banyaknya perusahaan tersebut menimbulkan beberapa pertanyaan yaitu, apakah sesuai bisnis di negara satu dengan dengara lainnya yang memiliki perbedaan baik budaya maupun hal lainnya? Bagaimana kira menilai suatu bisnis internasional tersebut? Adakah acuan khusus baik standar pekerjaan atau lainnya yang dapat diaplikasikan hampir dimana saja? Dan masih banyak lainnya. Oleh karena itu disini ada sebuah jurnal yang berkaitan dengan bisnis intersnasional yaitu mengenai kontrak sosialnya berkaitan dengan etika bisnis internasional itu sendiri yang akan dibahas serta dikaitkan dengan kasus untuk mengetahi dampaknya serta penangananya dipandang dalam etika bisnis.
I.III Tujuan
Tujuan dari kontrak sosial untuk etika bisnis internasional atau Social Contract for International Business Ethics (SCIBE) adalah untuk menjelaskan mengenai kontrak sosial yang ada dalam etika bisnis internasional dan menyimpulkan dengan menjelaskan bagaimana SCIBE memenuhi kriteria desain untuk pendapat kontraktarian etika bisnis oleh Ben Wempe (2008) serta memberikan pembenaran bagi beberapa prinsip-prinsip etika bisnis internasional itu sendiri. Selain itu mengaikan dengan kasus yang ada agar mempermudah serta memberikan contoh kongkrit menengai permaslahan dan penerapannya di kehidupan nyata.
Bab. II
A Social Contract for International Business Ethics (SCIBE)
J. Duncan Grey
Elizabeth Redd
Karakter Fiksi
The Grey-Redd Negotiation
Ethical Principles for International Business
Wages/Upah
The enviroment/ Lingkungan
Cultural and Social Norms
Contructing a Social Contract for Business Etichs
Contructing and Justifying the Social Contract
Constructing SCIBE’s Choice Situation
Business
Community
Theoritical Framework
II. I Teori dan Konsep

A. Membangun Kontrak Sosial untuk Etika Bisnis
Kontrak sosial bagi etika bisnis dapat dibagi dalam tiga kelompok utama. Pendekatan pertama langsung menerapkan teori kontrak sosial seorang filsuf politik untuk masalah etika bisnis. Palmer (2001), contohnya, mencatat paralel antara Thomas Hobbes keadaan alam dan konsep sifat manusia, dari mana Hobbes membenarkan kekuasaan pemerintah, dan perusahaan multinasional di pasar global, dari mana Palmer membenarkan kepatuhan terhadap hukum nasional dan komitmen terhadap kelestarian. Lainnya (Bishop 2008; Hartman 1996) telah berusaha untuk menerapkan posisi semula Rawls dan dua prinsip keadilan organisasi. Maffettone (2009) berpendapat bahwa konsep Rawls struktur dasar masyarakat dan lembaga dasar dapat berlaku untuk perdagangan internasional. Pendekatan kedua menyesuaikan metodologi kontrak sosial dengan domain etika bisnis. Donaldson (1982, 1989), baik Korporasi dan Moralitas dan Etika Bisnis Internasional, menggunakan pendekatan ini dengan mengganti negara tradisional alam dengan keadaan produksi individu. Daripada menggambarkan situasi kontrak tanpa pemerintah, Donaldson (1982, hal.44) menjelaskan di mana ''orang hidup tanpa organisasi yang produktif.'' Sacconi (2006) mengembangkan situasi kontraktor untuk memberikan justifikasi untuk model diperpanjang tanggung jawab sosial perusahaan . Salah satu fitur kunci dari pendekatan ini untuk kontrak sosial, kemudian, adalah penciptaan situasi kontrak baru, disesuaikan untuk menangani domain tertentu.
Pendekatan ketiga fitur benar-benar ada kontrak sosial, yang disebut kontrak yang masih ada, diam-diam, atau mikro-sosial, yang ditemukan melalui penyelidikan empiris dalam sikap, perilaku, dan keyakinan. Cragg (2000), misalnya, berpendapat bahwa ada kontrak sosial diam-diam antara bisnis dan pemerintah yang telah berkembang sejak akhir Perang Dunia II, dan sekarang mengharuskan bisnis untuk mengambil peran diperluas dalam promosi HAM. Donaldson dan Dunfee (1999) Integratif Sosial Kontrak Teori (ISCT) menawarkan kombinasi unik dari pendekatan kedua dan ketiga, di mana kontrak sosial yang masih ada yang terintegrasi dengan kontrak makro-sosial. Sementara kontrak sosial yang masih ada dalam pendekatan ini telah sulit untuk membenarkan (Calton 2006; Keeley 1995; Phillips dan Johnson-Cramer 2006), beberapa (Calton 2006; Perancis dan Allbright 1998; Reynolds dan Yuthas 2008; Smith 2004) berpendapat bahwa Jurgen Kondisi pidato yang ideal Habermas 'dapat memberikan dasar untuk menyelesaikan masalah dengan kontrak sosial yang masih ada. B. Membangun dan Membenarkan Kontrak Sosial
Dalam A Theory of Justice, Rawls (. 1999a, hal 508) menjelaskan pembenaran yaitu :
... Hasil pembenaran dari apa semua pihak untuk diskusi yakini bersama. Idealnya, untuk membenarkan suatu konsepsi keadilan kepada seseorang adalah dengan memberinya bukti prinsip-prinsip dari tempat yang kami berdua menerima, prinsip-prinsip ini harus pada gilirannya konsekuensi yang sesuai penilaian kami dipertimbangkan. Dengan demikian bukti hanya tidak pembenaran. Sebuah bukti hanya menampilkan hubungan logis antara proposisi. Namun bukti menjadi pembenaran setelah titik awal diakui bersama.
Gambaran tentang pembenaran dijelaskan dalam istilah yang serupa di ''Keadilan sebagai Fairness: Politik tidak Metafisik,'' dimana Rawls mencatat bahwa pembenaran harus melanjutkan dari apa 'kita dan orang lain secara terbuka mengakui sebagai benar; atau lebih baik, terbuka mengakui sebagai diterima kepada kami '' (1999c, p. 394). Situasi pilihan harus dibangun bahwa ''menggabungkan ini anggapan umum bersama'' (1999a, hlm.16). Situasi pilihan harus cukup rinci sehingga '' untuk menghasilkan satu set signifikan prinsip '' (1999a, hlm.18). Akhirnya, prinsip-prinsip yang berasal dari situasi pilihan harus beristirahat dalam kesetimbangan reflektif lebar dengan penilaian dipertimbangkan dan teori latar belakang yang relevan. Ini mungkin melibatkan mengubah situasi pilihan, dan karenanya prinsip-prinsip yang berasal dari itu, atau memodifikasi penilaian sampai komponen ini bertepatan.
SCIBE tidak berusaha untuk melakukan hal ini, tetapi menciptakan situasi pilihan sendiri yang disesuaikan dengan masalah bisnis internasional. Karena pihak SCIBE mungkin memiliki berbeda sosial, politik, ekonomi, dan norma-norma budaya, SCIBE mengidentifikasi beberapa umum bersama praduga dari apa yang semua pihak memiliki kesamaan, yaitu, keinginan untuk mewujudkan peningkatan manfaat ekonomi melalui perdagangan internasional. Artinya, bukan berfokus pada pihak dalam kontrak sosial sebagai warga negara, yang mungkin cocok untuk pertanyaan yang lebih luas keadilan, SCIBE berfokus pada apa yang mereka memiliki kesamaan sebagai pelaku ekonomi di pasar global. Pada bagian berikut, bahan konstruksi untuk situasi pilihan SCIBE yang dikembangkan dari pemeriksaan domain bisnis internasional. Ini titik awal yang wajar dan luas bersama dan dapat digunakan untuk membangun situasi pilihan yang cukup rinci yang menghasilkan prinsip-prinsip etika yang signifikan. Rawls (.1999a, hal103) menggambarkan situasi pilihan sebagai berikut:
... Situasi disederhanakan dijelaskan di mana individu rasional dengan tujuan tertentu dan terkait satu sama lain dengan cara-cara tertentu untuk memilih di antara berbagai program tindakan mengingat pengetahuan mereka tentang keadaan. Apa orang-orang ini akan melakukan kemudian diturunkan oleh penalaran deduktif ketat dari asumsi ini tentang keyakinan mereka dan kepentingan, situasi mereka dan pilihan yang terbuka bagi mereka.
Seperti disebutkan sebelumnya, pembangunan situasi pilihan adalah tetap, setidaknya untuk sementara, di salah satu ujung dengan bahan yang digunakan dalam konstruksi. Bahan-bahan ini sendiri harus masuk akal dan umumnya diterima, didukung oleh teori-teori yang mendalam terkait (Daniels 1996). Dengan demikian, situasi pilihan SCIBE yang dibatasi di salah satu ujung dengan anggapan umum bersama, dan di ujung lain dengan penilaian moral yang dipertimbangkan. Untuk menjaga SCIBE yang spesifisitas wilayah, anggapan umum bersama yang diambil dari keyakinan yang wajar dan banyak berbagi tentang wilayah bisnis internasional, sedangkan penilaian moral yang dianggap diambil dari deklarasi yang diterima secara internasional dan inisiatif, seperti Global Compact dan Sullivan Principles global. Untuk menghindari tuduhan partikularisme atau relativisme, prinsip SCIBE harus berada dalam keseimbangan reflektif luas dengan penilaian moral yang dipertimbangkan dan teori latar belakang yang menginformasikan anggapan umum bersama. C. Membangun Situasi SCIBE s Choice
Umumnya berbagi pendapat dan Wilayah Bisnis Internasional
Langkah pertama dalam membangun situasi pilihan bagi SCIBE adalah untuk mengidentifikasi asumsi umum bersama dari wilayah bisnis internasional. Salah satu fitur yang paling penting dari domain ini adalah bahwa kekuatan hukum, serta norma-norma sosial dan budaya, telah sangat berkurang dalam mengatur perilaku perusahaan multinasional. Palmer (2001, hal. 250) menggambarkan wilayah bisnis internasional sebagai salah satu yang memiliki ''peredaman yang cukup untuk kegiatan ilegal entitas multinasional, dan tidak ada batasan sama sekali untuk kegiatan legal tetapi tidak ada komptomi untuk kegiatan yang tidak berkelanjutan." Perusahaan multinasional juga memiliki kemampuan untuk mempengaruhi lingkungan hukum, sosial, dan budaya dengan berpartisipasi dalam kehidupan politik dan sosial masyarakat (Cragg 2000; Matten dan Derek 2005; Matten et al 2003;. Scherer et al 2006;. Scherer et al. 2009). Sebagai Scherer et al. (2006, hal 507). Catatan, perusahaan ''memiliki, rela atau tidak, menjadi politik terlibat.'' Perusahaan multinasional sehingga dapat dianggap baik sebagai pelaku ekonomi dan politik (Scherer et al 2009;. Kobrin 2009), dan memiliki diasumsikan tanggung jawab baik sosial dan politik (Scherer et al 2006;. Matten dan Derek 2005; Derek et al 2008;. Cragg 2005). Konsepsi perusahaan multinasional juga didukung oleh teori corporate citizenship, yang berpendapat bahwa perusahaan memiliki tugas sosial dan politik sebagai warga masyarakat atau sebagai warga dunia (Matten dan Derek 2005;. Matten et al 2003; Logsdon dan Kayu 2005; Wood dan Logsdon 2008; Pos 2002). Dimana, kemudian, apakah ada konsensus tentang apa pembatasan harus ditempatkan pada negosiasi prinsip-prinsip etika? Rawls (1999a, hlm. 510) menyarankan bahwa seseorang harus '' mencari minimum dibatasi, satu set kondisi lemah yang masih memungkinkan kita untuk membangun sebuah teori yang bisa diterapkan. " Ini, dengan demikian, tampaknya masuk akal untuk kontraktor perusahaan dan masyarakat tertarik pada manfaat perdagangan internasional untuk berbagi praduga berikut:
1. Kontraktor tidak boleh dipaksa dengan cara apapun untuk menerima atau menolak prinsip-prinsip yang ada.
2. Kontraktor harus memiliki hak yang sama untuk mengusulkan dan berdebat untuk atau melawan prinsip-prinsip.
3. Kontraktor harus berharap bahwa syarat-syarat kontrak akan ditaati.
Pertama, tampaknya masuk akal, dan konsisten dengan pengakuan timbal balik mereka dasar-dasar pasar bebas, para pihak bebas, tidak dipaksa, untuk menerima atau menolak proposal di pasar bebas. Pembatasan ini menghalangi salah satu pihak dalam negosiasi menggunakan kekuatan ekonomi, politik, sosial, dan budaya untuk memaksa lain ke prinsip-prinsip menerima keadilan pasti akan mereka tolak. Kedua, di pasar bebas, yang mengharapkan semua individu memiliki hak untuk bernegosiasi, dan sehingga semua harus memiliki hak yang sama untuk mengusulkan dan berdebat untuk atau melawan prinsip-prinsip. Kehadiran dan pengaruh perusahaan multinasional dalam kehidupan sosial dan politik masyarakat menunjukkan bahwa itu adalah anggapan umum bersama bahwa bisnis dianggap sebagai bagian penting dari masyarakat, dan dengan demikian untuk memiliki suara di meja dalam menentukan bagaimana operasinya harus dibatasi oleh prinsip-prinsip etika. Pembangunan situasi kontraktor SCIBE harus memasukkan ini anggapan umum bersama dan menghasilkan prinsip-prinsip etika yang pasti untuk bisnis internasional. Dengan demikian, situasi pilihan dijelaskan inthe berikut memiliki tujuan utama: Harus menggabungkan anggapan umum bersama, dan kedua, kontraktor dan kondisi mereka di bawah harus dijelaskan secara rinci cukup untuk menghasilkan kesepakatan mengenai prinsip-prinsip etika untuk bisnis internasional . Untuk tujuan ini, negosiasi yang terbayang antara J. Duncan Grey dan Elizabeth Redd, yang mewakili bisnis dan masyarakat, masing-masing, yang tertarik untuk mencari keuntungan dari perdagangan internasional.
The Grey-Redd negosiasi model anggapan umum bersama tampaknya masuk akal dan umumnya diterima untuk memaksakan negosiasi untuk prinsip-prinsip etika bisnis internasional, dan dua negosiator telah menyetujui beberapa prinsip etika. Untuk menyelesaikan proses membenarkan, prinsip-prinsip etika harus beristirahat dalam kesetimbangan reflektif dengan penilaian moral dianggap pada bisnis internasional, dan teori-teori latar belakang yang mendukung anggapan umum bersama. Penilaian ini dapat ditarik dari perjanjian internasional yang ada dan inisiatif. Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia, Prinsip global Sullivan, United Nations Global Compact, dan International Labor Organization. Deklarasi tentang Prinsip dan Hak Mendasar di Tempat Kerja semua sumber yang tepat untuk penilaian moral dipertimbangkan, sebagian karena mereka tampaknya menjadi penilaian tentang '' tidak mungkin terdistorsi oleh perhatian yang berlebihan untuk kepentingan kita sendiri '' (Rawls 1999a, hlm. 18 ).
Tujuan memanfaatkan ini perjanjian internasional tidak memberikan pembenaran bagi mereka. Sebaliknya, perjanjian ini hanya berfungsi sebagai daftar nyaman keyakinan dipertimbangkan etika bisnis. Jika prinsip-prinsip yang disepakati oleh Grey dan Redd dibenarkan, maka mereka harus baik istirahat dalam kesetimbangan reflektif dengan penilaian ini atau memberikan alasan kuat untuk merevisinya. Prinsip pertama, perusahaan harus membayar lebih dari upah layak, merupakan perpanjangan dari penilaian moral yang terkandung dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Sullivan Prinsip Global, dan perjanjian internasional lainnya. Pasal 23, ayat 3 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk ''adil dan remunerasi yang menguntungkan memastikan untuk dirinya sendiri dan keluarganya eksistensi layak martabat manusia.'' The Sullivan Principles global mengharuskan penandatangan sukarela untuk ‘'kompensasi karyawan agar mereka dapat memenuhi setidaknya kebutuhan dasar mereka dan memberikan kesempatan untuk meningkatkan keterampilan dan kemampuan mereka untuk meningkatkan peluang sosial dan ekonomi mereka." Persyaratan bahwa perusahaan harus membayar lebih dari upah hidup meluas keyakinan tersebut. Hak untuk berorganisasi dan berunding secara kolektif, merupakan cara penting untuk meningkatkan upah, juga diakui dalam dokumen-dokumen, serta dalam Deklarasi Organisasi Buruh Internasional tentang Prinsip dan Hak Dasar di Tempat Kerja.
Prinsip kedua, berhadapan dengan kewajiban lingkungan, menegaskan bahwa perusahaan asing diwajibkan untuk beroperasi sesuai dengan standar industri tertinggi dan bisnis asing akan bertanggung jawab atas semua kerusakan yang terjadi sebagai akibat dari kehadiran mereka. Prinsip ini juga sejalan dengan sejumlah perjanjian internasional. Prinsip ketujuh dari United Nations Global Compact, misalnya, menyatakan '' bisnis harus mendukung pendekatan pencegahan terhadap tantangan lingkungan. "" Dua rekomendasi praktis Global Compact adalah sangat relevan. Ini panggilan pada penandatangan '' mengembangkan kode etik atau praktek untuk operasi dan produk yang menegaskan komitmen untuk merawat kesehatan dan lingkungan '' dan '' membuat sebuah komite manajerial atau kelompok pengarah yang mengawasi penerapan perusahaan pencegahan, di manajemen risiko khususnya di area isu yang sensitif. '' proposal praktis ini mencerminkan penalaran yang dipimpin Abu-abu dan Redd prinsip ini. Secara khusus, Redd prihatin dengan kerusakan lingkungan risiko yang serius dan berpotensi ireversibel dapat menimbulkan ke komunitasnya. Prinsip dia mengusulkan, dan abu-abu pada akhirnya menerima, mencerminkan keyakinan bahwa bisnis harus mengambil pendekatan pencegahan untuk tindakan yang dapat menimbulkan risiko besar bagi masyarakat.
Prinsip ketiga menyatakan bahwa bisnis internasional memiliki kewajiban moral untuk mematuhi norma-norma sosial dan budaya kecuali ketika mereka membatasi akses ke manfaat ekonomi atau barang sosial. Persyaratan bahwa anggota masyarakat memiliki akses yang sama untuk manfaat ekonomi dan barang-barang sosial tampaknya selaras dengan prinsip-prinsip beberapa perjanjian internasional. Pasal dua Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, misalnya, negara-negara'' setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam Deklarasi ini, tanpa perbedaan apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran, atau status lainnya. "'The Sullivan Principles global avow bahwa penandatangan akan '' mempromosikan kesempatan yang sama bagi karyawan di semua tingkatan dari perusahaan sehubungan dengan isu-isu seperti warna kulit, ras, jenis kelamin, usia, etnis atau keyakinan agama. ''Sebagaimana dibahas dalam '' Membangun dan Membenarkan Kontrak Sosial'' bagian, untuk menyelesaikan pembenaran SCIBE, masing-masing elemen berikut ini harus menyatu dalam keseimbangan reflektif: 1. Prinsip-prinsip etika yang disepakati oleh Grey dan Redd 2. Penilaian moral yang dianggap diambil dari berbagai perjanjian dan inisiatif internasional 3. Konsepsi perusahaan multinasional sebagai agen ekonomi dan politik dan konsepsi domain bisnis internasional
Telah menunjukkan bahwa prinsip-prinsip SCIBE itu cocok atau sesuai memperpanjang dianggap penilaian moral pada bisnis internasional. Prinsip-prinsip ini berasal dari situasi pilihan, negosiasi Grey-Redd, yang konsisten dengan konsepsi perusahaan multinasional dan domain bisnis internasional. Untuk menghindari tuduhan relativisme, Daniels (1996) berpendapat bahwa keseimbangan reflektif luas memerlukan kendala kemerdekaan. Ini berarti bahwa himpunan penilaian moral menganggap bahwa membatasi konsepsi perusahaan multinasional dan domain bisnis internasional harus secara signifikan berbeda dari set penilaian moral dianggap yang membatasi prinsip-prinsip etika SCIBE itu. Mengingat sumber yang bervariasi digunakan untuk menjelaskan konsepsi perusahaan multinasional dan domain bisnis internasional, tampaknya masuk akal bahwa kendala kemerdekaan ini telah dipenuhi.
SCIBE membahas tiga isu etika yang penting dalam bisnis internasional: upah, tanggung jawab lingkungan, dan menghormati norma-norma sosial dan budaya. Salah satu daerah yang tidak dibahas secara khusus adalah hubungan antara perusahaan multinasional dan pemerintah nasional. Penting untuk dicatat bahwa Redd mewakili kepentingan masyarakat, bukan pemerintah. Dalam negosiasi, Redd tidak bersedia menerima usulan Grey untuk mencocokkan aturan etika dengan aturan hukum, terutama karena domain bisnis internasional ditandai dengan ketidakseimbangan kekuasaan antara perusahaan multinasional dan pemerintah. Tidak perlu untuk Redd untuk menyerahkan kendali negosiasi kepada pemerintah sebenarnya yang mungkin tidak bersedia atau tidak mampu melayani kepentingan masyarakat.Yang penting bagi SCIBE adalah bahwa negosiasi Grey-Redd akurat model pembatasan tampaknya masuk akal untuk memaksakan negosiasi atas prinsip-prinsip etika bisnis internasional.
Keberatan yang sama adalah bahwa Grey dan Redd tidak akan mencapai kesepakatan yang sama jika mereka memiliki informasi lengkap tentang bisnis dan masyarakat yang mereka wakili. Orang mungkin membayangkan bahwa Grey keluar dari ruang konferensi, ia tiba-tiba menjadi sadar bahwa ia mewakili sebuah perusahaan pengeboran lepas pantai yang baru-baru ini berada di tengah-tengah bencana lingkungan yang signifikan, atau bahwa Redd menemukan bahwa komunitasnya berada di ambang pendaratan banyak diperlukan kontrak manufaktur asing dengan iming-iming upah murah dan peraturan lingkungan yang lemah. Keduanya mungkin mengeluh bahwa jika mereka tidak dibatasi oleh kurangnya informasi dalam negosiasi, mereka bisa melakukan pekerjaan yang lebih baik mengamankan manfaat bagi klien mereka. Keberatan ini mendiskontokan pentingnya kendala pada situasi pilihan dalam membenarkan prinsip-prinsip etika. Satu bisa membayangkan situasi pilihan, dengan kendala yang berbeda secara signifikan, yang akan menghasilkan kesepakatan yang dibebaskan dari kewajiban perusahaan multinasional moral yang sama sekali. Tapi situasi pilihan ini tidak akan menggabungkan anggapan umum bersama, tidak akan hal itu menghasilkan prinsip-prinsip yang berpadu dengan penilaian moral dipertimbangkan bisnis internasional dalam kesetimbangan reflektif yang luas, dan dengan demikian tidak akan ada pembenaran untuk perjanjian tersebut. Kendala pada pengetahuan negosiator adalah metode menggabungkan praduga umum bersama, dan karenanya merupakan komponen penting dari pembenaran dari kesepakatan yang dicapai oleh Grey dan Redd.
Tidak seperti (2001) kontrak sosial Palmer Hobbes, SCIBE tidak berusaha untuk membenarkan pembangunan lembaga-lembaga internasional untuk membatasi hukum perilaku perusahaan multinasional. Sebaliknya, SCIBE menerima adanya lembaga seperti fakta tentang wilayah bisnis internasional dan berusaha untuk menentukan prinsip-prinsip apa yang perusahaan multinasional memiliki etika, jika tidak hukum atau keuangan, kewajiban untuk mengadopsi. Prinsip-prinsip etika SCIBE yang harus diadopsi karena mereka berasal dari keyakinan umum bersama tentang peran perusahaan multinasional di masyarakat dan sifat dari wilayah bisnis internasional, dan karena mereka berpadu dengan penilaian moral dipertimbangkan. Hal ini penting untuk mengakui bahwa konsepsi perusahaan multinasional sebagai agen ekonomi dan politik dan konsepsi domain bisnis internasional yang dikembangkan dalam '' Membangun Pilihan Situasi SCIBE yang '' bagian didukung oleh rekening deskriptif perusahaan multinasional yang sebenarnya (Scherer et al 2006;. Matten dan Derek 2005; Derek et al 2008;. Cragg 2005). Demikian pula, penilaian moral yang dianggap pada bisnis internasional diambil dari inisiatif, seperti United Nations Global Compact dan Sullivan Principles Global, yang banyak perusahaan multinasional telah secara sukarela ditandatangani. The Grey- Redd negosiasi adalah cara untuk mewakili kendala yang telah menjadi bagian dari domain bisnis internasional untuk sampai pada prinsip-prinsip etika yang sesuai atau memperpanjang penilaian moral dianggap bahwa beberapa perusahaan multinasional sudah memegang. Nilai SCIBE adalah pembenaran normatif menyediakan untuk prinsip-prinsip etika. Akhirnya, dengan mengikuti prosedur untuk membangun dan kontrak sosial yang dijelaskan dalam '' Membangun dan Membenarkan Kontrak Sosial '' bagian, SCIBE memenuhi keempat kriteria desain diidentifikasi oleh Ben Wempe (2008). Wempe (2008, hal. 707) menyatakan bahwa kontrak sosial bagi etika bisnis harus disiplin, yaitu, mereka harus '' terbatas untuk membangun prinsip-prinsip umum daripada solusi konkret untuk masalah-masalah praktis. "" Sementara pembatasan pengetahuan kontraktor mencegah mereka dari pemecahan masalah yang tepat-seperti persis berapa banyak uang bisnis harus mengabdikan untuk upah-Wempe (2008) berpendapat bahwa ini bukan fungsi yang diinginkan dari sebuah kontrak sosial untuk etika bisnis pula.
SCIBE telah menghasilkan prinsip-prinsip etika umum yang mengatur upah, kewajiban lingkungan, dan sesuai dengan norma-norma sosial dan budaya. Prinsip untuk isu-isu lain dalam bisnis internasional dapat dihasilkan dengan mempertimbangkan apa kesepakatan lebih lanjut Grey dan Redd mungkin bernegosiasi. Wempe itu (2008) kriteria kedua adalah argumentativity, yang mengharuskan kontrak sosial untuk menunjukkan logika internal dimana kontraktor setuju untuk prinsip-prinsip tertentu dan bukan yang lain. Logika negosiasi antara abu-abu dan Redd telah dibuktikan dalam '' Negosiasi: Prinsip-prinsip etis untuk Bisnis Internasional 'bagian', termasuk mengeksplorasi mengapa negosiator menerima beberapa proposal dan menolak orang lain. Wempe itu (2008, hal. 709) Kriteria ketiga adalah tugas directedness, yang mensyaratkan bahwa seseorang harus '' membangun terlebih dahulu apa fungsi itu [kontrak sosial] harus memenuhi, sehingga untuk model situasi kontrak awal sesuai. '' Situasi kontrak SCIBE itu, negosiasi Grey-Redd, telah dibangun dari asumsi umum bersama, berdasarkan konsepsi perusahaan multinasional sebagai agen politik dan ekonomi dan domain bisnis internasional. Dengan cara ini, situasi pilihan SCIBE juga memenuhi Wempe ini (2008, hal. 710) kriteria keempat, spesifisitas domain.

Bab. III
Case Study
III. I Company Profile
Shell Oil Company
Shell are a global group of energy and petrochemicals companies with around 94,000 employees in more than 70 countries and territories. We use advanced technologies and take an innovative approach to help build a sustainable energy future. Shell Oil follows the Royal Dutch/Shell Group's 'Blueprint for Success' and strives to be passionate in taking care of customers; to become the model of diversity for corporate America; to be an organization where people can achieve their full potential; to achieve the leading-edge in financial performance, health, safety, and environmental performance; and strives to have a strong national profile and identity. One of North America's leading producers of oil, gas, and petrochemicals, Shell Oil Company has distinguished itself through its commitment to industry innovation. It operates as the leading oil and gas producer in the deep-water Gulf of Mexico and its four major operating segments include Oil and Gas Exploration and Production, Downstream Gas, Oil Products, and Chemical Products. Shell Oil operates as a subsidiary of Royal Dutch/Shell Group, the second largest oil company in the world. In 1999, Shell Oil and its U.S.-based counterparts secured 22 percent of the Group's income.
Chronology :

-1912: The company begins selling gasoline in the United States.
-1913: California Oilfields, Ltd. is acquired.
-1915: American Gasoline Company changes its name to Shell Company of California.
-1922: The company merges with Union Oil Company to form Shell Union Oil Corporation.
-1929: By now, Shell gasoline is being sold throughout the United States.
-1939: Shell Oil Company of California merges with Shell Petroleum Corporation.
-1949: The firm officially adopts the name Shell Oil Company.
-1970: Company headquarters is moved to Houston, Texas.
-1971: Shell introduces the self-service gas station.
-1979: The firm acquires Belridge Oil Company.
-1985: Royal Dutch/Shell Group acquires the remaining shares of Shell Oil.
-1989: Shell is forced to pay cleanup costs related to the Rocky Mountain Arsenal in Colorado.
-1994: Production begins at the Auger platform.
-1996: The Mars platform is installed in the Gulf of Mexico.
-1998: Shell and Texaco Inc. form Equilon Enterprises LLC; Motiva Enterprises LLC is formed by Shell, Texaco, and Saudi Aramco.
-1999: Shell begins to restructure operations due to poor financial results.

III. II Deskripsi Kasus
Shell Digugat Terkait Jalur Pipanya Di Nigeria
Sebuah gugatan telah diajukan terhadap Royal Dutch Shell dengan harapan dapat memegang tanggung jawab perusahaan atas serangkaian tumpahan minyak di Niger Delta, demikian dilaporkan oleh The Wall Streen Journal. Gugatan tersebut dudukung oleh kelompok pecinta lingkungan Friends of the Earth Netherlands dan menuduh bahwa Shell gagal merawat jaringan pipanya di Nigeria. Shell adalah perusahaan minyak paling dominan di Afrika, produsen terbesar di benua itu. Namun Shell beroperasi di sana melalui anak perusahaan mereka, Shell Nigeria. Upaya gugatan untuk memegang tanggung jawab perusahaan induk atas jariangan minyak anak perusahaan mereka itu bisa menjadi preseden yang menyapu industri minyak Eropa.
Serangkaian tiga kebocoran di pipa Shell Nigeria diestimasi menumpahkan sekitar 1.100 barel minyak dalam tiga tahun terakhir. Selain pembersihan tumpahan minyak, Friends of The Earth berharap bisa memaksa Shell untuk meningkatkan perawatan di sepanjang system pipa yang berliku. Selain dari infestasi terbatas dalam system, Nigeria juga menderita kerugian dari pencurian yang menrusak jalur pipa. Selain Shell, The Wall Street Journal melaporkan bahwa BP juga menghadapi sejumlah pertanyaan tentang kewajiban tanggung jawab atas tumpahan minyak, sebagaimana lapisan minyak licin baru di telauk telah menimbulkan pertanyaan terkait kecelakaan Horizon Deepwater pada 2010.

Sumber : http://www.bloomberg.com/news/articles/2015-03-19/shell-eni-making-no-progress-on-nigeria-spills-amnesty-says (Diakses 5 April 2015) http://www.bidnessetc.com/37437-royal-dutch-shell-plc-adr-enersis-sa-adr-struggle-to-control-oil-spills-in/ (Diakses 5 April 2015)
Bab. IV
Analisis Kasus
IV. I Identifikasi Unthecnical Conduct
Dengan mengaitkan SCIBE dengan kasus yang terjadi di Nigeria maka terdapat banyak hal yang perlu dibenahi. Dimana kejadian serta kasus ini terjadi dalam waktu yang cukup lama dengan skala yang besar dan berdampak luas bagi masyarakat maupun lingkunan serta perekonomian suatu negara. Dalam SCIBE sesuai dengan yang dituliskan penulis mengenai kontrak sosial yang seharusnya ada dalam bisnis internasional atau multinasional dimana terdapat prinsip-prinsip yang harus dibenarkan dalam etika bisnis internasional. Dalam kasus tersebut seperti yang dijelaskan dalam artikel yaitu bahwa kadang kala posisi dari pemerintah dari suatu negara dimana perusahan internasional atau multinasional itu berdiri tidak memiliki dasar yang kuat serta memiliki posisi tawar yang lemah. Dimana dalam kasus ini pertanggung jawaban yang dilakukan oleh Shell membutuhkan waktu yang cukup lama serta tidak sesuai dengan yang diharapkan pemerintah dan masyarakat yang terkena imbasnya. Seharusnya sebelum memberikan ijin serta melakukan kegiatannya di negara tersebut, pemerintah harus mengetahi secara deait mengenai kinerja dari hal yang akan dilakuakan oleh perusahaan tersebut dinegaranya, selain itu memberikan beberapa pengajuan agar dapat menguntungkan kedua belah pihak dan memberikan beberapa syarat dan prasayarat untuk dipenuhi apabila serius untuk mendirikan perusahaan di negaranya. Seperti yang dikatakan dalam artikel ini yaitu masuk akal bahwa perusahaan dan masyarakat harus melakukan tiga hal agar tidak terjadi hal yang merugikan dan agar dapat menguntugkan semua pihak. Mulai dari penerimaan mengenai prinsip SCIBE, adanya kesempatan untuk memberikan pendapat, serta menerima beberapa syarat atau kondisi tertentu.
Dikaitkan dengan pandangan Grey dan Redd, maka disini jelas terlihat tidak adanya kesesuaian serta terjadi ketimpangan dimana bagian serta peran dari masyarakat sangan kecil bahkan kurang dianggap oleh perusahaan. Dimana posisi tawar yang selalu menguntungkan pihak perusahaan dibandingkan dengan masyarakat. Seharusnya ini tidak terjadi apabila menerapkan prinsip serta pemikiran dari negosiasi antara Grey dan Redd yang mewakili perwakilannya masing-masing yaitu bisnis dan masyarakat dimana berusaha untuk mencari jalan temu untuk keuntungan kedua belah pihak tanpa merugikan siapapun. Dimana terlihat adanya pembiaran mengenai pipa yang bocor tanpa adanya usaha untuk memperbaikinya karena seperti diketahui bahwa bocornya pipa tersebut sudah terjadi cukup lama dan efeknya sudah dapat dilhat oleh mata dimana sungai serta hutan disekitar delta nigeria telah terkontaminasi tumpahan minyak yang menyebabkan banyak ikan mati, membunuh tanaman, dan mencemari air yang berakibat pada rusaknya sumber air masyarakat dan hilangnya beberapa pekerjaan dari masyarakat sekitar. Apabila digunakan hasil dari negosiasi antara Grey-Redd maka hal ini dapat dihindari karena dalam negosiasi tersebut terdapat peran dan komunikasi yang baik antara bisnis dengan masyarakat serta pemerintah sehingga masyarakat ikut campur tangan dengan peduli dengan bisnis tersebut dan begitupun sebaliknya dengan bisnis tersebut kepada masyarakat sehingga ada hubungan timbal balik diantara keduanya.
Ada tiga hal penting dalam SCIBE berdasarkan negosiasi Grey-Redd yaitu upah, lingkungan, serta kultur dan norma sosial. Disini ketiga hal terdebut diabaikan karena dapat dilihat bahwa perusahaan jarang menggunakan tenaga kerja asli dari daerah tersebut dikarenakan beberapa alasan, sehingga upah dari masyarakat sekitar tidak berubah secara signifikan walaupun adanya bisnis tersebut di daerahnya sehingga bisnis tersebut bisa dibilang kurang berpengaruh dengan masyarakat sekitar. Lalu lingkungan dari kasus sudah dapat dilihat bahwa perusahaan tidak berusaha menjaga lingkungan yang ada karena melakukan pembiaran akan pencemaran lingkungan yang terjadi. Sedangkan untuk kultur dan norma sosial Shell sendiri kurang begitu peduli dan tetap memakai kultur dan norma sosial dari tempat mereka berasal dan tidak mempedulikan kultur serta norma sosial dari daerah perusahaan tersebut. Karena terlihat mereka mengedepakan budaya eropa dalam menjalankan serta mengambil keputusan bisnisnya. Kesiapan serta keberlangsungan dari suatu perusahaan di suatu negara bukan hanya peran dari perusahaan tersebut melainkan masyarakat atau konsumen, dan pemerintah memiliki andil yang besar sehingga perlu kerja sama antara ketiganya untuk dapat mencapai tujuan serta keuntungan yang diinginkan.
SCIBE mungkin merefleksikan sebagai suatu keadaan ideal yang diinginkan serta tidak memaksa untuk adanya instisusi yang berguna untuk mengawasi dan menjadi pihak yang mengkonrol agar berkajalan dengan yang diharapkan sehingga dalam SCIBE yang terjadi dalam bisnis internasional adalah dimana semua pihak menyadari perannya dengan baik dan menjalankanya dengan sebaik-baiknya sehingga dicapai keuntungan bersama yang diharap-harapkan. Dapat dikatakan untuk saat ini dalam kasusu Shell perlu adanya pihak lain maupu institusi yang terkait untuk mengontrol tumpahan minyak yang sudah terjadi seperti PBB, maupun organisasi lainnya dibidang terkait agar kejadian tersebut dapat diatasi dan dicegah untuk terjadi di tempat lain. Penggantian ganti rugi yang tidak sesuai tuntutan dan penanganan serta keputusan yang lama dapat berakibat kepada makin memburuknya kondisi lingkungan dan masyarakat sekitar serta perekonomian yang pasti berpengaruh karena minya merupakan salah satu unsur penting dalam perekonomian suatu negara sehingga mempersulit Nigeria untuk berjalan sebagaimana mestinya. Adanya kesepakatan internasional yang memudahkan bisnis internasional untuk menjalankan usahanya baik Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Manusia, dan inisiatif bisnis sukarela, seperti Sullivan Prinsip global dan PBB global Compact seharusnya dapat lebih baik dengan di revisi serta diseimbangkan agar adil dan tidak berpihak kepada siapapun dan ditambahkan mengenai pertanggung jawaban serta hak dan kewajiban dari bisnis internasioanal disuatu negara dan peraturan terkait agar masyarakat dan lingkungan tidak menjadi korban dari bisnis yang kurang baik.
Apabila dikaitkan dengan hal yang lain dalam buku etika bisnis Bertens dan Keraf mengatakan bahwa adanya kewajiban dari perusahaan, tanggung jawab sosial dari perusahaan, etika dalam bisnis internasional, serta peranan etika dalam bisnis. Dari semua hal tersebut sudah jelas bahwa etika bisnis diharapkan sebagai suatu pedoman dari para pebisnis agar menjalankan bisnisnya sesuai dengan mereka memperlakukan manusia karena bisnis itu sendiri tidak terlepas dari manusia dan semua manusia ingin diperlakuakan dengan sebaiknya dimana etika merupakan dasar serta hal yang dimiliki oleh setiap manusia itu sendiri. Tumpahan minyak yang terjadi di Nigeria yang dilakukan oleh Shell seharusnya menjadi peringatan serta pelajaran bagi semua pihak dimana harus adanya tanggung jawab yang dilakukan oleh bisnis dalam semua ruang lingkup kegiatannya, prinsip yang harus dipegang oleh bisnis internasional yaitu dengan bagaimana seharusnya bersikap melalui rtika bisnis yang dipahami dan dilakukan oleh semuanya, serta peranan dalam etika bisnis yaitu sebagai penyadaran dan kerangka agar tidakan dari bisnis itu sendiri tidak keluar jalur dimana hanya berorientasi pada pencarian keuntungan semata tanpa memikirkan hal lainnya.

IV. II Rekomendasi Penyelesaisan Masalah
Mengenai kasus pelanggaran etika bisnis yang dilakukan oleh Shell, membutuhkan perencanaan yang matang dan biaya yang cukup besar untuk menyelesaikan masalah yang telah terjadi. Krena mengingat dampaknya yang cukup luas dan jg kasus yang tidak bisa dianggap sepele. Ada beberapa kondisi yang mungkin dihadapi dalam menyelesaikan masalah ini, antara lain : 1. Kondisi bila pihak Shell sendiri bertekat untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan sukarela, 2. Kondisi bila pemerintah dan masyarakat menuntut pihak perusahaan untuk menyelesaikan masalah, dan terakhir 3. Kondisi dimana pemerintah dan pihak perusahaan tidak berniat menyelesaikan masalah tersebut.
Apabila pihak perusahaan bertekat untuk hendak menyelesaikan masalahnya sendiri dan membersihkan citranya di mata publik, terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan, antara lain:
1. Mencari tahu siapa pihak perusahaan yang bertanggung jawab akan pelanggaran yang terjadi. Dalam kasus ini, biasanya orang yang bertanggung jawab adalah manajer level atas Shell yang mengatur semua kegiatan perusahaan.
2. Setelah diketahui pihak yang bertanggung jawab, perusahaan memiliki beberapa pilihan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Adapun pilihan yang dimiliki, antara lain memberi pihak tersebut sangsi tertentu, seperti pemberhentian (apabila terdapat pihak yang lebih tinggi) hingga pengaduan jalur hukum atau meminta pertanggungjawabannya untuk menyelesaikan perkara ini atas nama pribadi melebihi atas nama perusahaan yang dapat dilakukan baik melalui jalur hukum maupun musyawarah dengan pihak yang dirugikan.
3. Mengadakan pertemuan dengan pihak yang dirugikan, dalam hal ini perwakilan dari masyarakat adat. Apabila pihak yang bertanggung jawab hendak mengatasi masalah ini, dalam pertemuan tersebut perlu adanya permintaan maaf resmi dari pihak yang bertanggung jawab baik atas nama pribadi maupun perusahaan. Namun, apabila perusahaan memilih untuk memberhentikan atau mengadukan pihak yang bertanggung jawab ke jalur hukum, perusahaan tetap harus memberi permintaan maaf atas nama pihak perusahaan dan menjelaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab telah diberi sangsi yang diterimanya.
4. Dilakukan negosiasi dengan perwakilan masyarakat setempat akan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dalam negosiasi ini perusahaan berpotensi untuk dimintai pertanggungjawabannya dalam masalah perusakan lingkungan, perbaikan kesejahteraan masyarakat, dan menyelesaikan permasalahan tindakan tidak menyenangkan Negosiasi ini harus dilakukan dengan sebaik-baiknya hingga menjamin Shell menaati prinsip etika bisnis, sehingga masalah serupa tidak akan terjadi kembali.
5. Pengecekan pipa secara berkala serta mencari unsur masalah yang ada agar perusahaan dapat terus berproduksi dan turut meminimalisasi dan memperbaiki kerusakan lingkungan serta mengusahakan pemulihan kembali kerusakan yang ditimbulkan
6. Pemberian upah atau gaji dan ganti rugi yang wajar sesuai pekerjaan serta kerusakayang dikerjakan dan terjadi oleh perusahaan dan turut mengusahakan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
7. Melakukan pengawasan ketat pada berjalannya perbaikan etika bisnis yang dilakukan perusahaan baik sektor formal dan informal bisnis..
Apabila perusahaan tidak melakukan tindakan apapun dan membiarkan hal itu terus terjadi maka, pemerintah dan masyarakat dapat menuntut pihak perusahaan karena perbuatan-perbuatan tersebut melanggar undang-undang yang berlaku. Dalam kondisi ini perusahaan memiliki kemungkinan terburuk, yaitu dicabutnya izin untuk berproduksi yang menyebabkan tutupnya perusahaan dan ganti rugi yang besar. Apabila kemungkinan terburuk ini terjadi, pemerintahlah yang bertanggung jawab untuk memperbaiki kerusakan lahan dan meningkat kesejahteraan masyarakat. Apabila setelah pengutusan pengadilan, perusahaan dapat tetap beroperasi dengan sanksi tertetu, perusahaan dapat memperbaiki pelaksanaan etika bisnis agar perusahaan tidak mengalami hal serupa. Tentunya pada bagian perbaikan pelaksanaan etika bisnis ini, perlu ada perubahan besar-besaran mengenai manajemen perusahaan, sehingga setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan jalan keluar terbaik yang ada pada paragraph sebelumnya.
Kondisi terburuk dalam menyelesaikan masalah ini, yaitu kondisi dimana pihak perusahaan dan pihak pemerintah tidak berniat untuk memperbaiki pelanggaran etika yang dilakukan oleh Shell. Pada kondisi ini, hal terbaik yang dapat dilakukan masyarakat setempat yang pertama adalah mengumpulkan pihak-pihak yang merasa dirugikan akan aktivitas dari Shell menjadi suatu persatuan yang bertujuan untuk memperlihatkan banyaknya masyarakat setempat yang terganggu oleh pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Kemudian persatuan penduduk setempat yang terganggu tersebut dapat menyuarakan pendapatnya akan urgensi masalah pelanggaran etika bisnis yang dilakukan Shell baik dengan bantuan media massa maupun demonstrasi. Hal ini bertujuan untuk memperlihatkan masyarakat dunia bahwa terdapat masalah, terutama masalah lingkungan yang sangat meresahkan penduduk setempat. Tindakan terakhir yang dapat dilakukan yaitu berusaha mengajukan tuntutan terhadap pemerintah atau meminta dukungan dari pihak pemegang kekuasaan dan organisasi terkait serta pada pemerintah untuk turut menyelesaikan masalah ini.

Bab. V
Penutup
V. I Kesimpulan
Social Contract for International Busines (SCIBE) merupakan impelemtasi terbaik dari apa yag seharusnya dilakukan oleh suatu bisnis dalam ruang lingkup yang luas dan mencangkup lebih dari satu negara. Yaitu memperhatikan bisnis itu sendiri, pemerintah, dan masyarakat, dimana bisnis memperhatikan masyarakat dan pemerintah dengan melakukan kegiatan yang berdampak positif yaitu memberikan upah yang sesuai, pertanggung jawaban sosial perusahaan atau CSR, pertanggungjawaban lingkungan, produk yang bermanfaat, lapangan pekerjaan, pendapatan negara, dan pengakuan serta penggunaak kultur dan norma sosial dari wilayah dari bisnis itu agar dapat menyesuaikan diri dengan keadaan wilauah tersebut. Sedangkan untuk pemerintah dan masyarakat yaitu menerima dan membantu jalannya bisnis tersebut dengan memberikan sarana dan prasarana yang dibutuhkan. Namun perlu diingat bahwa hal ini adalah kegiatan profesional sehingga tidak diakui adanya hal-hal yang berkaitan dengan suap maupun lainnya agar hal diatas dimudahkan ataupun dimanjakan. Namun dalam implementasinya masih banyak kekurangan karena sejalan dengan kegiatan yang ada didunia ini tidak semua berjalan seperti yang diharapkan sehingga perlu adaya penyesuaian-penyesuaian serta timbul maslah-masalah yang perlu diselesaikan oleh semua pihak dengan bertanggung jawab dan sebaik mungkin agar semua pihak dapat mendapatkan keuntungan bukan kerugian. Berkaca dari kasus yang dibahas disini masih banyak kepentingan dari pihak yang memiiki wewenang atau kekuasaan dan uang yang mana selalu didahulukan dan diuntungkan dibandingkan kepentingan pihak yang tidak mampu yang selalu dikesampingkan dan diabaikan.
V. II Saran Perbaikan
Dengan bercermin dan melihat pada bagian rekomendasi penyelesaian masalah, Shell sebaiknya dengan segera menyelesaikan masalah yang ada dengan sungguh-sungguh dan sukarela. Hal ini dikarenakan dampak yang ditimbulkan oleh tumpahan minyak ini menyangkut masyarakat banyak serta mencemari lingkungan dimana sulit untuk menanggulanginya. Apabila menunggu campur tangan dari pihak lain atau menunggu tersebar luasnya permasalahan ini, perusahaan dapat berada pada kondisi genting dimana kerugian dan biaya dapat bertambah besar serta memburuknya reputasi yang mengancam keberlangsungan perusahaan. Walaupun kita ketauhi bahwa Shell adalah perusahaan besar namun dengan kasus yang cukup serius seperti ini pasti berdampak besar terhadap binis mereka. Penyelesaian masalah pelanggaran etika tersebut dapat dilakukan dengan bertahap tergantung pada seberapa baik pihak manajemen internal Shell dapat mengubah tindakan-tindakan yang melanggar etika bisnis tersebut dan menyelesaikan masalah-masalah yang ada sebelumnya.

Daftar Pustaka

Bertens, K.2000. Pengantar Etika Bisnis. Yogyakarta: Kanisius.
Keraf, A. Sonny. 1991. Etika Bisnis, Membangun Citra Bisnis sebagai Profesi Luhur. Yogyakarta: Kanisius.
Keraf, A. Sonny. 1998. Etika Bisnis, Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius. https://www.proquest.com (Diakses 20 Maret 2015) lib.ui.ac.id/opac/ui (Diakses 20 Maret 2015) https://www.shell.com/global/aboutshell.html (Diakses 5 April 2015) http://www.bloomberg.com/news/articles/2015-03-19/shell-eni-making-no-progress-on-nigeria-spills-amnesty-says (Diakses 5 April 2015) http://www.bidnessetc.com/37437-royal-dutch-shell-plc-adr-enersis-sa-adr-struggle-to-control-oil-spills-in/ (Diakses 5 April 2015)
Rawls, J. (1999a). A theory of justice. Cambridge: Harvard University Press.
Rawls, J. (1999b). The law of peoples. In S. Freeman (Ed.), John Rawls collected papers (pp. 529–564). Cambridge: Harvard University Press.
Bishop, J. (2008). For-profit corporations in a just society: A social contract argument concerning the rights and responsibilities of corporations. Business Ethics Quarterly, 18(2), 191–212.

--------------------------------------------
[ 2 ]. For another social contract based on Hobbes’ s state of nature, see Horvath (1995).
[ 3 ]. For a detailed description of the traditional social contract methodology, see Conry (1995) and Heugens et al. (2006). For a detailed description of Rawls’s method of justifying and constructing his social contract, see Daniels (1996).
[ 4 ]. Rawls makes similar remarks on justification in several other places, including Political Liberalism (2005, pp. 100–101) and ‘‘The Idea of Overlapping Consensus’’ (1999d, pp. 426–427).

Similar Documents