Free Essay

Aasfdfdgg

In:

Submitted By stevenlinardi
Words 2599
Pages 11
Sebagai suatu negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan hukum, dan menyelenggarakan pemerintahan negara berdasarkan konstitusi, sistem pengelolaan keuangan negara harus didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan aturan pokok yang ditetapkan dalam Undang-undang Dasar 1945. Dalam rangka memenuhi kewajiban konstitusional yang damanatkan oleh Undang-undang Dasar 1945 dan sebagai upaya menghilangkan penyimpangan terhadap keuangan negara serta guna mewujudkan sistem pengelolaan keuangan negara yang berkesinambungan, professional, terbuka, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-undang dan asas-asas umum yang berlaku secara universal dalam penyelenggaraan pemerintahan negara maka sejak tanggal 5 April 2003 telah diundangkan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-undang keuangan negara ini merupakan tonggak reformasi pegelolaan keuangan negara di Indonesia, karena memberikan perubahan mendasar dalam ketentuan keuangan negara, dimulai dari pengertian dan ruang lingkup keuangan negara, asas-asas umum pengelolaan keuangan negara, kedudukan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara, pendelegasian kekuasaan Presiden kepada Menteri Keuangan dan Menteri/Pimpinan Lembaga, susunan APBN dan APBD, ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan APBN dan APBD, pengaturan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan bank sentral, pemerintah daerah dan pemerintah/lembaga asing, pengaturan hubungan keuangan antara pemerintah dengan perusahaan negara, perusahaan daerah dan perusahaan swasta, dan badan pengelolaan dana masyarakat, serta penetapan bentuk dan batas waktu penyampaian laporan pertanggugjawaban pelaksanaan APBN dan APBD, termasuk telah mengantisipasi perubahan standar akuntansi di lingkungan pemerintahan di Indonesia yang mengacu kepada perkembangan standar akuntansi di lingkungan pemerintahan secara internasional.
Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 29 UU No. 17 Tahun 2003, dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD, diberlakukan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara sejak tanggal 14 Januari 2004. Dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara ini diatur ruang lingkup dan asas umum perbendaharaan negara, kewenangan pejabatperbendaharaan negara, pelaksanaan pendapatan dan belanja negara/daerah, pengelolaan uang negara/daerah, pengelolaan piutang dan utang negara/daerah, pengelolaan investasi dan barang milik negara/daerah, penatausahaan dan pertanggungjawaban APBN/APBD, pengendalian intern pemerintah, penyelesaian kerugian negara/daerah, serta pengelolaan keuangan badan layanan umum.
Ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara ini dimaksudkan pula untuk memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah. Dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah, kepada daerah diberikan kewenangan yang luas dan dana yang diperlukan untuk menyelenggarakan kewenangan itu. Oleh karena itu, selain menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan reformasi pengelolaan Keuangan Negara pada tingkat pemerintahan pusat, Undang-undang Perbendaharaan Negara ini juga berfungsi untuk memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi pada tingkat pemerintah daerah, dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tata Urutan Perundangan
UUD TAP MPR UU PERPU PP Peraturan/Keputusan Presiden Peraturan Daerah Peraturan Kepala Daerah

PERATURAN PERUNDANGAN YANG MENGATUR KEUANGAN PEMDA * UNDANG-UNDANG 17 THN 2003 TTG KEUANGAN NEGARA * UNDANG-UNDANG 1 THN 2004 TTG PERBENDAHARAAN NEGARA * UNDANG-UNDANG 15 THN 2004 TTG PEMERIKSAAN PENGELOLAANDAN TANGGUNGJAWAB KEUANGAN NEGARA * UNDANG-UNDANG 25 THN 2004 TTG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL * UNDANG-UNDANG 32 & 33 THN 2004 TENTANG OTONOMI DAERAH * PERATURAN PEMERINTAH NO 58 THN 2005 TTG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH * PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NO 13 THN 2006 TTG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH * PERATURAN PEMERINTAH NO 8 THN 2006 TTG PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH

UNDANG-UNDANG NO 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA
Isi:
* Pengertian & Ruang Lingkup Keuangan Negara * Penyusunan & Penetapan APBN & APBD * Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat & Bank Sentral, Pemerintah Daerah, Pemerintah/Lembaga Asuing, Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah, Perusahaan Swasta, & Badan Pengelola Dana Masyarakat * Pelaksanaan APBN & APBD * Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara

Pengertian & Ruang Lingkup Keuangan Negara
Keuangan negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan & kegiatan dalam bidang fiskal, moneter, dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara atas pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Lingkup: pengelolaan fiskal, pengelolaan moneter, pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan
Penyusunan & Penetapan APBD 1. Penegasan Tujuan & Fungsi Penganggaran Pemerintah 2. Penegasan Peran DPRD dan Pemerintah dalam proses penyusunan anggaran 3. Pengintegrasian sistem akuntabilitas kinerja dalam sistem penganggaran 4. Penyempurnaan klasifikasi anggaran 5. Penyatuan Anggaran 6. Penggunaan Kerangka Jangka Menengah dalam Penyusunan Anggaran

Hubungan Keuangan * Antara Pemerintah Pusat & Bank Sentral berkoordinasi dalam penetapan kebijakan fiskal dan kebijakan moneter * Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, kewajiban pengalokasian Dana Perimbangan dari Pusat Ke daerah * Pemerintah dapat memberikan/menerima pinjaman/hibah dari perusahaan negara/daerah setelah mendapat persetujuan DPR/D
Pelaksanaan APBD
Pelaksanaan APBD diatur lebih lanjut menggunakan perkada penjabaran APBD, DPASKPD, cash budget, standar harga, ASB
Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara
Pertanggungjawaban APBN/D disampaikan berupa laporan keuangan yang paling tidak terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan CALK sesuai standar akuntansi pe,erintahan. Disampaikan kepada DPR/D selambat-lambatnya 6 bln setelah tahun anggaran ybs berakhir

UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 2004 * Pengertian, Ruang Lingkup, Asas Umum Perbendaharaan Negara * Pejabat Perbendaharaan Negara * Penerapan Kaidah Pengelolaan Keuangan yang Sehat di Lingkungan Pemerintahan * Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran * Penyelesaian Kerugian Negara * Pengelolaan Keuangan BLU

Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD
Ruang Lingkup: kewenangan pejabat perbendaharaan negara, pelaksanaan pendapatan dan belanja negara/daerah, pengelolaan uang negara/daerah, pengelolaan utang/piutang negara, investasi & barang milik negara/daerahg, pengelolaanmn BLU
Pejabat Perbendaharaan Negara
Pusat: Menteri Keuangan
Daerah: PPKD

Penerapan Kaidah Pengelolaan Keuangan yang sehat * Kewenangan PPKD untuk mengatur dan menyelenggarakan rekening pemerintah, menyimpan uang negara dalam rekening kas umum negara/daerah pada bank sentral, optimalisasi dana pemerintah * Untuk transparansi dan akuntabilitas piutang daerah diatur kewenangan penyelesaian piutang daerah * Untuk melaksanakan pembiayaan ditetapkan pejabat yang diberi kuasa untuk mengadakan utang daerah * Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan investasi dan barang milik daerah diatur tentang pelaksanaan investasi serta kewenangan mengelola dan menggunakan barang milik daerah
Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Angggaran
Laporan keuangan pemerintah dihasilkan melalui proses akuntansi .
Laporan Keuangan pemerintah disajikan sesuai standar akuntansi keuangan pemerintah, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas disertasi Catatan atas Laporan Keuangan
Laporan keuangan disajikan sebagai wujud pertanggungjawaban setiap entitas pelaporan yang meliputi laporan keuangan pemerintah pusat, laporan keuangan kementerian negara/lembaga, dan laporan keuangan pemerintah daerah
Laporan keuangan pemerintah pusat/daerah disampaikan kepada DPR/DPRD selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran yang bersangkutan berakhir
Laporan keuangan pemerintah diaudit oleh lembaga pemeriksa ekstern yang independen dan profesional sebelumj disampaikan kepada DPR
Laporan keuangan pemerintah dapat menghasilkan statistik keuangan yang mengacu pada manual Statistik Keuangan Pemerintah, sehingga dapat memenuhi kebutuhan analisis kebijakan dan kondisi fiskal, pengelolaan dan analisisi perbandingan antarnegara, kegiatan pemerintahan, dan penyajian statistik keuangan pemerintah

* Setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang, harus diganti oleh pihak yang bersalah. * Pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh BPK * Pengenaan ganti kerugian negara/daerah oleh pegawai negeri bukan bendahara ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala daerah * Mereka yang telah ditetapkan mengganti kerugian tersebut dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana

* BLU bertugas untuk memberikan pelayanan masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang diperlukan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum & mencerdaskan kehidupan bangsa * Kekayaan BLU merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan * RKA & LAPKEU BLU disusun & disajikan sebagai bagian tak terpisahkan dengan RKA & LAPKEU kementerian negara/lembaga/pemda * Pembinaan Keuangan BLU oleh Menkeu
UNDANG-UNDANG NO 15 TAHUN 2004 * Pengertian pemeriksaan & pemeriksa * Lingkup pemeriksaan * Standar Pemeriksaan * Kebebasan & Kemandirian dalam pelaksanaan pemeriksaan * Akses pemeriksa terhadap informasi * Kewenangan untuk mengevaluasi Pengendalian Intern * Hasil Pemeriksaan dan Tindak Lanjut * Pengenaan ganti kerugian negara * Sanksi Pidana

* Pemeriksaan: identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara * Pemeriksa: orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK

Lingkup Pemeriksaan * Pemeriksaan Keuangan * Pemeriksaan Kinerja * Pemeriksaan dengan tujuan tertentu

Pelaksanaan Pemeriksaan * Perencanaan * Pelaksanaan * Pelaporan Hasil Pemeriksaan
BPK memiliki kebebasan dan kemandirian dalam pelaksanaan pemeriksaan tersebut

Hasil Pemeriksaan & Tindak Lanjut * Hasil pemeriksaan BPK disusun dan disajikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) * Pemeriksaan keuangan akan menghasilkan opini * Pemeriksaan kinerja akan menghasilkan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi * Pemeriksaan dengan tujuan tertentu akan menghasilkan kesimpulan * LHP disampaikan kepada pemerintah dan lembaga perwakilan

UNDANG UNDANG 32 & 33 TAHUN 2005 * Pembentukan Daerah dan Kawasan Khusus * Pembagian Urusan Pemerintahan * Pemerintahan Daerah * Perangkat Daerah * Keuangan Daerah * PerDa dan PerKaDa * Kepegawaian Daerah * Pembinaan & Pengawasan * Desa * Sumber-Sumber Pendanaan Pelaksanaan Pemerintah Daerah * Pengelolaan Keuangan Daerah dan Sistem Informasi Keuangan Daerah

UU 17/03; PP 58/05; PERMENDAGRI 13/06 * APBD merupakan wujud pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan setiap tahun dengan Peraturan Daerah. * APBD terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan. * Pendapatan daerah berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. * Belanja daerah dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja

PP 58 Tahun 2005 tentang Keuangan Daerah pasal 39 menyatakan bahwa:
Penyusunan anggaran berdasarkan prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan capaian kinerja, indikator kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga, dan standar pelayanan minimal. Standar satuan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. Standar pelayanan adalah suatu tolok ukur yg digunakan untuk acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai komitmen atau janji dari pihak penyedia pelayanan kepada pelanggan untuk memberikan pelayanan yg berkualitas. SPM digunakan sebagai bahan masukan dlm penyusunan RKP dan penyusunan Anggaran dan juga bermanfaat untuk melakukan perbaikan kinerja pelayanan publik.

Indikator Kinerja Pelayanan Masyarakat adalah keterangan, gejala, pertanda yang dapat digunakan untuk mengetahui kemajuan tingkat pelayanan terhadap masyarakat yang dapat tercapai atau keberhasilan dalam penyelesaian action plan menuju standar pelayanan minimal yang diinginkan.
Unsur Indeks Kepusasan Masyarakat KEPMENPAN NO:KEP/25/M.PAN/2/2004
1. Prosedur pelayanan, yaitu kemudahan tahapan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dilihat dari sisi kesederhanaan alur pelayanan;
2. Persyaratan Pelayanan, yaitu persyaratan teknis dan administratif yang diperlukan untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan jenis pelayanannya;
3. Kejelasan petugas pelayanan, yaitu keberadaan dan kepastian petugas yang memberikan pelayanan (nama, jabatan serta kewenangan dan tanggung jawabnya);
4. Kedisiplinan petugas pelayanan, yaitu kesungguhan petugas dalam memberikan pelayanan terutama terhadap konsistensi waktu kerja sesuai ketentuan yang berlaku;
5. Tanggung jawab petugas pelayanan, yaitu kejelasan wewenang dan tanggung jawab petugas dalam penyelenggaraan dan penyelesaian pelayanan;
6. Kemampuan petugas pelayanan, yaitu tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/ menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat;
7. Kecepatan pelayanan, yaitu target waktu pelayanan dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan oleh unit penyelenggara pelayanan;
8. Keadilan mendapatkan pelayanan, yaitu pelaksanaan pelayanan dengan tidak membedakan golongan/status masyarakat yang dilayani;
9. Kesopanan dan keramahan petugas, yaitu sikap dan perilaku petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati;
10. Kewajaran biaya pelayanan, yaitu keterjangkauan masyarakat terhadap besamya biaya yang ditetapkan oleh unit pelayanan;
11. Kepastian biaya pelayanan, yaitu kesesuaian antara biaya yang dibayarkan dengan biaya yang telah ditetapkan;
12. Kepastian jadwal pelayanan, yaitu pelaksanaan waktu pelayanan, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan;
13. Kenyamanan lingkungan, yaitu kondisi sarana dan prasarana pelayanan yang bersih, rapi, dan teratur sehingga dapat memberikan rasa nyaman kepada penerima pelayanan;
14. Keamanan Pelayanan, yaitu terjaminnya tingkat keamanan lingkungan unit penyelenggara pelayanan ataupun sarana yang digunakan, sehingga masyarakat merasa tenang untuk mendapatkan pelayanan terhadap resikoresiko yang diakibatkan dari pelaksanaan pelayanan.

Sarana Mengetahui Keinginan Pelanggan * Comment cards and formal surveys * Focus groups * Direct customer contact * Field intelligence * Complaint analysis * Internet monitoring

Azas Pelaksanaan APBN
UU APBN merupakan dasar bagi pemerintah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran.
Azas Umum Perbendaharaan Negara * Azas kesatuan menghendaki agar semua pendapatan dan belanja negara/ daerah disajikan dalam bentuk satu dokumen anggaran. * Azas universalitas mengharuskan agar setiap transaksi keuangan ditampilkan secara utuh dalam dokumen anggaran. * Azas tahunan membatasi masa berlakunya anggaran suatu tahunt tertentu. * Azas spesialitas mewajibkan agar kredit anggaran yang disediakan terperinci secara jelas peruntukannya * Azas Akuntabilitas berorientasi pada hasil, mengandung makna bahwa setiap pengguna anggaran wajib menjawab dan menerangkan kinerja organisasi atas keberhasilan atau kegagalan suatu program yang menjadi tanggung jawabnya. * Azas Profesionalitas mengharuskan pengelolaan keuangan negara ditangani oleh tenaga yang profesional. * Azas Proporsionalitas; pengalokasian anggaran dilaksanakan secara proporsional pada fungsi-fungsi kementerian/lembaga sesuai dengan tingkat prioritas dan tujuan yang ingin dicapai * Azas Keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara, mewajibkan adanya keterbukaan dalam pembahasan, penetapan, dan perhitungan anggaran serta atas hasil pengawasan oleh lembaga audit yang independen. * Azas Pemeriksaan Keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri, memberi kewenangan lebih besar pada Badan Pemeriksa Keuangan untuk melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara secara objektif dan independen.
Siklus APBN * Penyusunan APBN (Januari-Juli tahun n-1); * Penetapan APBN (16 Agustus-Oktober tahun n-1); * Pelaksanaan APBN (Januari- Desember 1) * Perubahan APBN (November tahun n); * Pertanggungjawaban APBN (Juli n+1).

Struktur Organisasi Pengelola Keuangan Negara

PRESIDEN
SATKER
Kuasa Pengguna
Anggaran

MENTERI
PENGGUNA
ANGGARAN

MENTERI KEUANGAN
BENDAHARAWAN
UMUM

SATKER
Kuasa Pengguna
Anggaran
KPPN
Kuasa Bendara
Umum
KPPN
Kuasa Bendara
Umum

Pelaksanaan APBN
1. Menerbitkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan dibagikan kepada satuan-satuan kerja sebagai pengguna anggaran pada kementerian/lembaga.
2. Setelah terbit Peraturan Daerah tentang APBD, SKPD wajib menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Dengan demikian maka fleksibilitas penggunaan anggaran diberikan kepada Pengguna Anggaran.
3. Jika DIPA bagi kementerian/lembaga sudah dapat dijadikan dokumen untuk segera melaksanakan anggaran Pemerintah Pusat, pada pemerintah daerah masih diperlukan Surat Penyediaan Dana (SPD). SPD ini diperlukan untuk memastikan bahwa dana yang diperlukan melaksanakan kegiatan sudah tersedia pada saat kegiatan berlangsung.
4. Setelah DPA dan SPD terbit, maka masing-masing satuan kerja wajib melaksanakan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.

Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
Setelah APBN ditetapkan, Menteri Keuangan memberitahukan kepada semua menteri/pimpinan lembaga agar menyampaikan dokumen isian pelaksanaan anggaran. Menteri/pimpinan lembaga menyusun dokumen isian pelaksanaan anggaran berdasarkan alokasi anggaran yang ditetapkan oleh Presiden.
Di dalam dokumen isian pelaksanaan anggaran, diuraikan : * sasaran yang hendak dicapai, * fungsi, * program dan rincian kegiatan, * anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, dan * rencana penarikan dana tiap-tiap satuan kerja, serta * pendapatan yang diperkirakan diterima.
Pada dokumen isian pelaksanaan anggaran dilampirkan rencana kerja dan anggaran Badan Layanan Umum dalam lingkungan kementerian negara yang bersangkutan.
Dokumen isian pelaksanaan anggaran yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan disampaikan kepada: * menteri/pimpinan lembaga, * kuasa bendahara umum negara, dan * Badan Pemeriksa Keuangan.
Sistem Pelaksanaan Anggaran 1. Sistem Penerimaan
Seluruh penerimaan negara/daerah harus disetor ke Rekening Kas Umum Negara/Daerah dan tidak diperkenankan digunakan secara langsung oleh satuan kerja yang melakukan pemungutan (Azas Bruto).
Oleh karena itu, penerimaan wajib disetor ke Rekening Kas Umum selambat-lambatnya pada hari berikutnya. Dalam rangka mempercepat penerimaan pendapatan, Bendahara Umum Negara/Daerah (BUN/BUD) dapat membuka rekening penerimaan pada bank. Bank yang bersangkutan wajib menyetorkan penerimaan pendapatan setiap sore hari ke Rekening Kas Umum Negara/Daerah. 2. Sistem Pembayaran
Belanja membebani anggaran negara/daerah setelah barang/jasa diterima. Oleh karena itu terdapat pengaturan yang ketat tentang sistem pembayaran. Dalam sistem pembayaran terdapat dua pihak yang terkait, yaitu Pengguna Anggaran/Barang dan BUN/BUD.
Ada 2 cara pembayaran, yaitu: 1) pembayaran yang dilakukan secara langsung oleh BUN/BUD kepada yang berhak menerima pembayaran atau lebih dikenal dengan sistem Langsung (LS). Pembayaran dengan sistem LS dilakukan untuk belanja dengan nilai yang cukup besar atau di atas jumlah tertentu. 2) Menggunakan Uang Persediaan (UP) melalui Bendahara Pengeluaran. Pengeluaran dengan UP dilakukan untuk belanja yang nilainya kecil di bawah jumlah tertentu untuk membiayai keperluan sehari-hari perkantoran.
Tujuan Pelaksanaan Anggaran
Pelaksanaan anggaran dilakukan dengan mengikuti suatu sistem dan prosedur akuntansi. Sistem ini diperlukan untuk tujuan tiga hal, yaitu:
1. Untuk menetapkan prosedur yang harus diikuti oleh pihak-pihak yang terkait sehingga jelas pembagian kerja dan tanggung jawab diantara mereka.
2. Untuk terselenggarakannya pengendalian intern dalam menghindari terjadinya penyelewengan.
3. Untuk menghasilkan laporan keuangan pemerintah yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Similar Documents