Free Essay

Analisis Kasus Penghinaan Di Media Sosial Online

In:

Submitted By egivr
Words 2619
Pages 11
ANALISIS KASUS PENGHINAAN DI MEDIA SOSIAL ONLINE
Untuk memenuhi Tugas BUAS Sosiologi dan Politik
Dosen Pengampu : Drs Soeprapto, SU

Disusun oleh:

Milzam Danar Amadis
13/348398/EK/19460

JURUSAN MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMIKA DAN BISNIS
UNIVERSITAS GADJAH MADA YOGYAKARTA
2015

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dengan semakin majunya penggunaan teknologi informasi, pengguna internet di
Indonesia juga semakin bertambah seiring berjalannya waktu. Internet telah memotong berbagai masalah jarak dan waktu dalam berinteraksi antar sesama manusia apapun tujuannya. Berbagai kemudahan yang ditawarkan telah berimbas kepada tumbuh pesatnya media sosial yang ada di Indonesia.Salah satu bagian dari internet adalah media sosial.
Media sosial merupakan perantara sesama manusia dalam bersosialisasi dalam dunia internet. Dengan media sosial sebuah kejadian dapat dengan mudah diketahui oleh masyarakat dengan cepat. Media sosial memberi ruang yang lebih luas untuk berbagi berbagai informasi secara global. Memang, jika kita berbicara media sosial kita tidak bisa melepaskan perkembangan internet itu sendiri, karena internetlah pemicu ledakan penggunaan media sosial saat ini. Tanpa internet maka media sosial sulit berkembang seperti saat ini.
Kehadiran media sosial, seperti Facebook, Twitter, Blog, Path, BBM, dan lain-lain, membawa perubahan yang sangat radikal dalam berkomunikasi. Apalagi media sosial tsb. dapat dilihat melalui telepon genggam atau telepon seluler yang setiap orang bisa memiliknya. Celakanya, apresiasi sebagian orang terhadap etika ber-media sosial sangat rendah karena tidak ada regulasi yang langsung mengintervensi. Selain itu sosialisasi terkait dengan aturan main agar tetap pada koridor hukum juga tidak ada sehingga masyarakat pun menganggap media sosial sebagai tempat mencurahkan isi hati.
Akibatnya, sebagaian orang tidak memahami dampak hukum jika memakai media sosial sebagai tempat menuliskan sesuatu yang merugikan pihak lain, seperti menyebarkan fitnah, memutarbalikkan fakta, menyebarkan kabar bohong, dan lainlain.

Di Indonesia banyak terjadi kasus yang berkaitan dengan media sosial, dan tentunya menyebabkan kerugian bagi sipengguna media sosial itu sendiri. Dalam makalah ini akan dibahas beberapa kasus yang pernah menghebohkan di Indonesia. Dalam pembahasan akan
Jika menulis menghina atau menyebar fitnah, bisa terancam masuk penjara. Sebab, si penulis bisa dijerat Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

1.2 Rumusan Masalah
1. Apakah penyebab terjadinya kasus peghinaan media sosial online?
2. Apa

yang

sebaiknya

dilakukan

kedepannya

agar

kasus-kasus

penghinaan di media sosial online tidak terulang kembali?
1.3 Tujuan Penulisan
1. Mengetahui penyebab terjadinya kasus peghinaan media sosial online
2. Mengetahui apa yang sebaiknya dilakukan kedepannya agar kasus-kasus penghinaan di media sosial online tidak terulang kembali

BAB II
LANDASAN TEORI
Sosiologi

berasal

dari

bahasa

Latin

yaitu

Socius

yang

berarti

kawan,

sedangkan Logos berarti ilmu pengetahuan. Ungkapan ini dipublikasikan diungkapkan pertama kalinya dalam buku yang berjudul "Cours De Philosophie Positive" karangan August

Comte

(1798-1857).

Walaupun

banyak

definisi

tentang

sosiologi namun umumnya sosiologi dikenal sebagai ilmu pengetahuan tentang masyarakat. Masyarakat adalah sekelompok individu yang mempunyai hubungan, memiliki kepentingan bersama, dan memiliki budaya. Sosiologi hendak mempelajari masyarakat, perilaku masyarakat, dan perilaku sosial manusia dengan mengamati perilaku kelompok yang dibangunnya. Sebagai sebuah ilmu, sosiologi merupakan pengetahuan kemasyarakatan yang tersusun dari hasil-hasil pemikiran ilmiah dan dapat di kontrol secara kritis oleh orang lain atau umum.
Sebagai ilmu pengetahuan, sosiologi mengkaji lebih mendalam pada bidangnya dengan cara bervariasi. Misalnya seorang sosiolog mengkaji dan mengamati kenakalan remaja di Indonesia saat ini, mereka akan mengkaji mengapa remaja tersebut nakal, mulai kapan remaja tersebut berperilaku nakal, sampai memberikan alternatif pemecahan masalah tersebut. Hampir semua gejala sosial yang terjadi di desa maupun di kota baik individu ataupun kelompok, merupakan ruang kajian yang cocok bagi sosiologi, asalkan menggunakan prosedur ilmiah. Ruang lingkup kajian sosiologi lebih luas dari ilmu sosial lainnya. Hal ini dikarenakan ruang lingkup sosiologi mencakup semua interaksi sosial yang berlangsung antara individu dengan individu, individu dengan kelompok, serta kelompok dengan kelompok di lingkungan masyarakat. Konflik berasal dari kata kerja Latin configere yang berarti saling memukul. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih
(bisa juga kelompok) dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya.

Konflik dilatarbelakangi oleh perbedaan ciri-ciri yang dibawa individu dalam suatu interaksi. Perbedaan-perbedaan tersebut diantaranya adalah menyangkut ciri fisik, kepandaian, pengetahuan, adat istiadat, keyakinan, dan lain sebagainya. Dengan dibawasertanya ciri-ciri individual dalam interaksi sosial, konflik merupakan situasi yang wajar dalam setiap masyarakat dan tidak satu masyarakat pun yang tidak pernah mengalami konflik antar anggotanya atau dengan kelompok masyarakat lainnya, konflik hanya akan hilang bersamaan dengan hilangnya masyarakat itu sendiri.
Konflik bertentangan dengan integrasi. Konflik dan Integrasi berjalan sebagai sebuah siklus di masyarakat. Konflik yang terkontrol akan menghasilkan integrasi. Sebaliknya, integrasi yang tidak sempurna dapat menciptakan konflik.

BAB III
PEMBAHASAN

3.1 Kasus-Kasus
Prita Mulyasari ditahan karena email keluhkan layanan RS
Prita Mulyasari adalah ibu dua anak dari Tangerang yang juga pasien gondong
(mumps) di Rumah Sakit Omni Internasional yang salah didiagnosis sebagai demam berdarah dengue. Keluhannya tentang perawatannya pada Agustus 2008 lewat surat pembaca dan e-mail, yang kemudian beredar ke mailing-list, membuatnya dijerat dengan UU

ITE,

Pasal

27

ayat

3

serta

Pasal

310

dan

311

KUHP.

Pelapornya adalah dr Hengky Gozal dan dr Grace Hilza dari RS Omni Internasional
Tangerang. Prita sempat ditahan selama 20 hari di Lapas Wanita Tangerang dan kemudian ditangguhkan menjadi tahanan kota. Penahanan Prita sempat mengundang perhatian publik

yang

kemudian

menciptakan

'Koin

untuk

Prita'

Pada 29 Desember 2009, Prita akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN)
Tangerang. Prita tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik RS Omni
Internasional. Prita pun langsung sujud syukur (merdeka.com, 1/9-2014).
Wamenkum HAM Denny Indrayana
Wamenkum HAM Denny Indrayana berkicau dalam jejaring Twitter pada 18 Agustus
2012, 'Advokat koruptor adalah koruptor.'
Denny memberikan deskripsi bahwa koruptor yang disindir saat itu adalah 'advokat yang asal bela membabi buta. Yang tanpa malu terima bayaran dari uang hasil korupsi.' OC Kaligis melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan polisi bernomor
LP/2010/VIII/2012/PMJ/Dit.Reskrim.Um tertanggal 23 Agustus itu, Denny disebutkan telah melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan terkait pernyataannya di media sosial yang menyebutkan advokat pembela koruptor adalah koruptor.
(www.lihat.co.id, 2013/02).
“Kicauan” Farhat Abbas Menyerang Wagub DKI Ahok
Kicauan Farhat Abbas yang menyerang etnis Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki
Tjahaja Purnama alias Ahok berbuntut panjang.
Kini Ketua Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Anton Medan melaporkan suami Nia Daniati itu ke Polda Metro Jaya.
"Kemarin saya sudah menelepon Farhat untuk menasehatinya dan meminta Farhat agar minta maaf melalui media, karena twitnya itu sudah terdengar ke mana-mana.
Tapi tidak ada jawaban dari Farhat. Karena dia tidak menyambut etika baik saya, maka saya laporkan," ujar Anton Medan di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda
Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/1).
Sebelumnya Farhat Abbas menyerang Ahok dalam akun twitternya. Dalam akun
@farhatabbaslaw, pengacara tersebut menulis @farhatabbaslaw : Ahok sana sini plat pribadi B 2 DKI dijual polisi ke org Umum katanya ! Dasar Ahok plat aja diributin !
Apapun plat nya tetap C***! (www.lihat.co.id, 2013/02).
Benhan dihukum karena cemarkan nama Misbakhun di Twitter
Pada Februari lalu, Benny Handoko, pemilik akun Twitter @benhan, divonis Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan penjara selama enam bulan dan hukuman percobaan satu tahun. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Benhan dihukum penjara setahun dan hukuman percobaan dua tahun.

Dalam kasus pencemaran nama baik ini, Benhan dituntut dengan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik seperti yang diatur dalam pasal 27 ayat 3
Jo pasal 45 ayat 1 UU RI Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun.
Jaksa Penuntut Umum menilai Benhan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap mantan politisi PKS Misbakhun.
Kasus yang menjerat Benhan berawal dari isi twitternya yang menyebut: 'Misbakhun sebagai perampok Bank Century, pembuat akun anonim penyebar fitnah, penyokong PKS, dan mantan pegawai Pajak di era paling korup' (merdeka.com, 1/92014)
Gara-gara Status di Facebook, Perawat Puskesmas Dipolisikan Warga
Status FK dinilai menghina warga Tegalrejo Mayang, Jember. Gara-gara status di
Facebook, seorang perawat di Jember, Jawa Timur, dilaporkan warga Tegalrejo
Mayang ke polisi, Rabu 12 Maret 2014.

FK, perawat di salah satu puskesmas di Jember, dilaporkan ke polisi karena status di akun Facebook-nya dinilai menghina dan mencemarkan nama warga Tegalrejo
Mayang. FK menyebut warganya kafir dan tidak beragama.

"Tidak hanya satu status, FK menulis tiga status yang berbau SARA," kata Andika, warga setempat.

Inilah status Facebook FK yang membuat warga marah.

"Ironis bener Musholla dibuat diskotik, subhanallah mereka orang2 kafir yang gak tau agama, mana penjaganya anjing. Ya Rob pada gila semua,”.

"Lha wong RT sama warga sini mendukung. Kalau aku lapor aku yang didemo sama warga. Pokoke semuanya gila yang gak bener malah didukung.”

Menurut Mohammad Saha, ketua RT setempat, status tersebut muncul saat warga bergotong royong membangun sebuah musala. Untuk menyemangati warga yang membangun musala hingga malam, warga memutar musik. "Musik tersebut yang dianggap FK sebagai diskotek."

Kaur Bin Ops Polres Jember Iptu Suhartanto membenarkan laporan warga terkait kasus penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook.

Meski FK telah menghapus akun Facebook-nya, namun polisi tetap akan menyelidiki kasus tersebut dengan berbekal print out dari warga.

"Polisi akan menindaklanjuti laporan itu untuk menghindari kemarahan warga yang berujung tindakan anarki," kata Suhartanto. (eh) (VIVAnews, 1/9-2014/Laporan Sinto
Sofiadin, ANTV Jember).
Drama SPBU Florence Sihombing

Florence Sihombing, mahasiswi pascasarjana UGM, dua hari yang lalu ditahan penyidik Polda DIY lantaran dianggap menghina Yogyakarta lewat status di media sosial Path. Florence dilaporkan oleh LSM Jangan Khianati Suara Rakyat (Jati Sura) ke pihak kepolisian, setelah sebelumnya habis di-bully di media sosial.

Meski sudah berkali-kali meminta maaf, Florence tetap dijerat dengan pasal 27 UU
ITE dan ditahan untuk 20 hari ke depan.
"Yang bersangkutan resmi ditahan pukul 17.00 WIB," kata Kabid Humas Polda DIY,
AKBP Anny Puji Astuti, kepada merdeka.com, Sabtu (30/8).
Dia menambahkan, polisi sudah mengantongi dua alat bukti untuk sampai pada kesimpulan menahan Florence. Dua barang bukti itu pun sudah disita kepolisian.
"Barang bukti berupa print out capture dari status-statusnya di Path dan iPhone.
Seperti kita lihat dari status Pathnya, memprovokasi," tambahnya.
Penahanan Florence menimbulkan reaksi dari masyarakat sipil. Koalisi LSM KontraS cs menilai penahanan oleh kepolisian tersebut berlebihan alias lebay. Polisi juga dinilai melanggar KUHAP dan prosedur penahanan dalam UU ITE (merdeka.com,
1/9-2014).
Kemal vs Bandung

Entah terinspirasi Florence yang dianggap menghina Jogja, Kemalmenghina kota
Bandung melalui akun Twitter @kemalsept. Tidak hanya Bandung, Kemal juga mengeluarkan kata-kata tidak mengenakkan yang ditujukan pada walikota Bandung

Ridwan Kamil. Tentu saja hal ini langsung menjadi perbincangan hangat di media sosial. Akibat tindakannya ini, Kemal dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh walikota Bandung dan tampaknya akun Twitter Kemal sudah tidak aktif lagi.

3.2 Penyebab
Penghinaan secara harafiahnya adalah tindakan untuk menjatuhkan harga diri suatu pihak itu dalam masyarakat. Bagaimanapun, istilah ini mempunyai banyak persamaan dengan emosi atau perasaan malu. Penghinaan secara kebiasaannya bukanlah merupakan pengalaman yang mengenakan, kerana menurunkan harga diri.
Penghinaan orang lain sering digunakan sebagai satu cara seseorang untuk menunjukkan bahwa orang tersebut lebih tinggi derajatnya dibanding orang lain.
Penghinaan yang dilakukan di media sosial seperti kasus-kasus diatas biasanya hanyalah karena mengeluarkan isi hati karena kekesalan tertentu. Mereka menuliskan apa yang mereka pikirkan dan rasakan tanpa menyadari banyak orang yang melihat tulisan mereka. Karena tidak benar-benar memikirkan akibat yang akan ditimbulkan karena tulisan yang akan ditulis, mereka langsung mengunggahnya ke media sosial tanpa piker panjang.
Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya konflik dalam masyarakat adalah
Perbedaan indvidu yang menyebabkan perbedaan pendirian dan perasaan Adanya perbedaan latar belakang kebudayaan sehingga membentuk pribadi yang berbedabeda pula. Seseorang sedikit banyak akan terpengaruh dengan pola pemikiran dan pendirian kelompoknya
Adanya perbedaan kepentingan antara individu dan kelompok bisa menyangkut bidan ekonomi, politik dan juga sosial. Terdapat perubahan nilai yang cepat secara tiba-tiba dalam masyarakat

3.3 Undang-Undang yang Mengatur
Masalah lain yang merupakan penyebab terjadinya kasus penghinaan di media sosial seperti diatas adalah kurangnya pengetahuan terhadap peraturan yang berlaku.
Sosialisasi UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) No 11 Tahun 2008 juga tidak merata sehingga banyak orang yang tidak mengetahui pasal-pasal di UU itu yang bisa menjerat perbuatan yang melawan hukum.
Salah satu pasal yaitu pasal 27 ayat 3 disebutkan: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Sanksi pidana bagi yang melakukan pasal 27 ayat 3 diatur di Pasal 45 ayat 1: Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat
(2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Perbuatan yang sesuai dengan pasal 27 ayat 3 merupakan perbuatan yang melawan hukum dengan sanksi pidana yang juga disebut sebagai kriminal.
Pasal 27 ayat 3 inilah yang dipakai banyak kalangan untuk melaporkan tulisan dan status di media sosial. Catatan yang ada pada penulis (berdasarkan berita) menunjukkan sudah ada 25 kasus yang dilaporkan ke polisi.

BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
4.1 Kesimpulan
Berkomunikasi dengan orang lain adalah kebutuhan bagi setiap manusia. Jarak yang jauh tidak menjadi soal dalam berkomunikasi, karena perkembangan teknologi yang semakin canggih menjadikan dunia begitu sempit.Melalui internet, kita bisa berkomunikasi jarak jauh. Situs media sosial seperti friendster, facebook, twitter dan masih banyak jenis lainnya adalah cara yang banyak dipilih untuk mendapatkan banyak teman di dunia maya. Kita dapat melihat foto, mengetahui informasi pribadi dan mengirim pesan.
Pertemanan di dunia maya saat ini sangat digemari dari kalangan manapun, baik itu pelajar, mahasiswa dan orang tua. Fenomena media sosial belakangan ini sedang hangat di Indonesia seiring dengan terjangkaunya tarif koneksi internet di berbagai kalangan.Media sosial sering dijadikan tempat curhat, dan curhatan tersebut direspon oleh orang lain sehingga berlanjut menjadi panjang dan kecanduan untuk terus mengup date. Tidak sedikit anak-anak sekolah yang menggunakan waktu belajarnya hanya untuk membuka situs media sosial. Apalagi saat ini situs-situs tersebut dapat diakses melalui ponsel, yang membuat situs-situs ini bisa digunakan kapan dan dimana saja.
Selain itu orang akan lebih suka chatting melalui internet daripada berbicara langsung karena dapat menghemat waktu dan tenaga. Hal ini memudahkan orang dalam berkomunikasi dengan yang orang lain tanpa harus bertemu.
Namun selain memudahkan dalam berteman, media sosial juga memudahkan konflik sosial untuk terjadi. Perkataan yang di unggah di media sosial bisa dilihat oleh masyarakat, seringkali perkataan itu tidak di saring dengan baik oleh pengguna sehingga menimbulkan kemarahan dari pihak terkait.
Konflik yang awalnya dari dunia maya sudah banyak yang berakhir di meja pengadilan. Dimulai dari hanya mencurahkan isi hati namun melukai pihak tertantu sehingga masalah berkepanjangan. Sampai saat ini kasus yang berkenaan dengan penghinaan di media sosial terus bermunculan.

4.2 Saran
Agar bisa lebih aman, pengguna biasanya diminta memasukkan indentitas aslinya.
Identitas asli yang telah dimasukkan kedalam database situs tersebut tidak sepenuhnya aman dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang ingin memanfaatkan informasi tersebut untuk keperluan tertentu. Maka, dari pengguna media sosial sendiri harusnya menjaga keamanan akun yang ada di situs media sosial tersebut dengan cara memanfaatkan fitur dan fasilitas keamanan yang telah disediakan. Sehingga dapat mengurangi resiko kejahatan yang mungkin dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Sebaiknya, pengguna media sosial memahami dampak hukum jika memakai media sosial sebagai tempat menuliskan sesuatu yang merugikan pihak lain, seperti menyebarkan fitnah, memutarbalikkan fakta, menyebarkan kabar bohong, dan lainlain.

DAFTAR PUSTAKA

http://www.merdeka.com/tag/j/jejaring-sosial/6-kasus-penghinaan-di-jejaring-sosial-berujungke-polisi.html

http://www.liputan6.com/tag/kasus-media-sosial

http://www.siswapedia.com/faktor-faktor-penyebab-konflik-sosial/

http://www.zonasiswa.com/2014/05/pengertian-sosiologi-lengkap-pendapat.html

Similar Documents