Free Essay

Corporate Governance - Board Committee

In:

Submitted By KarinaD
Words 4692
Pages 19
WALLACE & ZINKIN
Chapter 7

Dewan Komisaris Dewan Komisaris merupakan anggota Non-Executive yang independen. Dewan Komite memiliki peran yang penting dalam perusahaan. Mereka memiliki peran mengawasi kinerja manajemen, tapi mereka tidak boleh menilai kinerja manajemen berdasarkan kriteria mereka sendiri. Terbentuknya Dewan Komisaris tergantung kebutuhan dari perusahaan. Hal ini dikarenakan, Komite bertindak hanya jika Dewan memerintah untuk bertindak. Dan otoritas yang diberikan kepada komite sebaiknya tidak berdampak pada otoritas yang diutus dewan kepada CEO. Terdapat lima sub-komite dari Dewan Komisaris, yaitu: a. Komite Audit
Komite audit merupakan komite wajib yang diperlukan hukum dalam perushaan yang terdaftar. Komite ini berperan penting dalam meningkatkan praktik Good Corporate Governance dalam perusahaan.
Komite audit memiliki peran yang diantaranya: * Membantu Dewan melaksanakan kewajibannya kepada pemegang saham. * Membantu meningkatkan pengawasan dalam proses pelaporan keuangan bersama dengan menejemen, auditor baik internal maupun eksternal. * Terlibat dalam memilih auditor eksternal dan memastikan mereka tidak punya conflict of interest. * Mengawasi internal control framework perusahaan dan memperhatikan informasi keuangan untuk dimasukkan dalam laporan keuangan perusahaan.

Peranan Audit Committee Chair itu sangat penting. Mereka harus dapat bekerja sama dengan baik dengan Chief Executive perusahaan untuk memastikan komite dapat mempertahankan dukungan menejemen. Agar dapat bekerja dengan efektif, para anggota komite bekerja sesuai dengan anggaran dasar. Komite audit dibentuk untuk mendukung independensi Direktur yang mungkin akan didominasi oleh menejemen.

b. Komite Nominasi
Di dalam suatu perusahaan diperlukannya pembangunan shareholder value. Membangun shareholder value tidak hanya dilihat dari sisi finansial, tapi juga meliputi masalah non finansial seperti contohnya pengangkatan dan pemilihan kembali Dewan baru yang akan menjalankan perusahaan. Untuk itu diperlukanlah Komite Nasional. Fungsi utama dari Komite Nominasi adalah membuat rekomendasi yang informatif dan objektif dalam pengangkatan dan pemilihan ulang anggota Dewan. Para anggota komite meninjau kontribusi tiap individu dari Direktur dan Dewan. Komite Nominasi terdiri dari paling tidak tiga direktur, yang diantaranya termasuk Chair yang independen atau paling tidak Non-eksekutif. Kewajiban Komite Nominasi adalah komite bertanggung jawab dalm mengidentifikasi, mengevaluasi, dan merekomendasikan dalam pengangkatan Dewan. c. Komite Remunerasi Komite Remunerasi memeriksa kelayakan, transparansi, dan akuntabilitas perusahaan. Secara lebih spesifik dijelaskan bahwa komite remunerasi menentukan terms perjanjian, membayar gaji CEO dan eksekutif direktur, dan melaporkannya ke pemegang saham. Peran Komite Remunerasi adalah sebagai berikut: 1. Menentukan besarnya gaji CEO 2. Menentukan pembayaran manajemen 3. Memahami berbagai pilihan dan efeknya terhadap Direktur dan kompensasi manajerial. 4. Menetapkan prinsip dan batasan remunerasi dari senior eksekutif. 5. Beroperasi atas kinerja jangka panjang yang memiliki pengaruh terhadap Direktur Eksekutif dan para manajer. 6. Menetapkan kebijakan pendirian, operasi, dan skema pensiun. 7. Mencalonkan setiap wakil (atau Direksi wakil perusahaan.

d. Komite Eksekutif Bnyak perusahaan besar cenderung memiliki Komite Eksekutif. Peran dari Komite Eksekutif antara lain: 1. Mengevaluasi efektivitas kinerja CEO 2. Meninjau struktur dan efektivitas kinerja perusahaan dan sisteem pengembangan Eksekutif Senior 3. Menetapkan rencana suksesi bagi CEO 4. Mengkaji rencana suksesi Direktur Eksekutif dan para Manajer Senior perusahaan 5. Menentukan masalah yang memerlukan tinjauan oleh seluruh Direksi Non-Eksekutif. e. Komite Penasihat Perusahaan membentuk Komite Penasehat untuk memberikan masukan bagi manajemen mengenai beberapa sektor bisnis tertentu. Namun, menurut pandangan Wallace & Zinkin, hal tersebut bukanlah hal yang sah dan sebaiknya dihindari. Ada dua alasannya; pertama, manajer mampu mencari sendiri masukan-masukan yang terbaik baginya; kedua, Direksi yang member masukan ke para manajer akan menjadi bingung mengenai perannya sebagai penasehat atau direksi.
Komite Audit
Komite Audit yang efektif di perusahaan dapat mempertinggi praktik corporate governance perusahaan.
Peran dari Komite Audit yaitu: 1. Membantu melaksanakan tugas Dewan dan individual direktur yang berhubungan dengan kontrol internal perusahaan. 2. Melaporkan informasi keuangan dan corporate standard of behavior. 3. Komite Audit harus memahami benar masalah fundamental akuntansi yang dihadapi oleh perusahaan, dan mampu memberikan masukan kepada Dewan mengenai pengaruh masalh tersebut.
Tujuan dari pembentukan Komite Audit antara lain: 1. Meningkatkan kualitas pelaporan keuangan. 2. Memastikan Dewan membuat keputusan yang benar mengenai kebijakan akuntansi, praktik, dan penyingkapan. 3. Memeriksa hasil audit internal dan eksternal. 4. Mengawasi proses pelaporan keuangan.

Kewajiban Komite Audit antara lain: 1. Bertanggung jawab terhadap penunjukan, kompensasi, dan hak dari auditor eksternal. Serta mengawasi kinerjanya. 2. Memahami independensi auditor eksternal. 3. Mengevaluasi kualifikasi, kinerja dan independensi auditor eksternal. 4. Mempertimbangkan pergantian kepemimpinan partner audit. 5. Mengecek hasil audit dari auditor eksternal. 6. Mengecek manajemen perusahaan dan kebijakan yang diambil. 7. Menentukan dana yang diambil. 8. Berkomunikasi dengan para pemegang saham. 9. Mengevaluasi anggaran dasar.
Ada beberapa manfaat yang didapat perusahaan dengan adanya Komite Audit. Dewan dapat bekerja lebih baik dan berkualitas karena mereka dibantu oleh Komite Audit dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mengenai internal control perusahaan. Serta dapat bertindak sebagai filter data audit sehingga hasilnya lebih maksimal. Selain itu Komite Audit juga merupakan saran komunikasi yang menghubungkan auditor internal dengan auditor eksternal dalam memenuhi tanggung jawab Dewan.
Ada beberapa cara untuk mempertahankan keefektifan kinerka Komite Audit: 1. Meninjau tujuan perusahaaan
Komite Audit harus selalu memastikan bahwa aktivitasnya harus sesuai dengan apa yang diperlukan oleh para Dewan. Tugas yang diemban oleh Komite Audit itu tidak sedikit dan range-nya luas, sehingga Dewan secara periodik selalu bertanya mengenai fungsinya, apakah semua fungsinya itu esensial atau tidak. 2. Pergiliran keanggotaan komite
Merubah komposisi Komite Audit merupakan cara yang efektif untuk mempertahankan antusiasme dalam menjalankan tugasnya. 3. Berkomunikasi dengan para pemegang saham
Harus selalu dijaga komunikasi antara Komite Audit dengan para pemegang saham. Hal ini bisa dilkukan dengan mencantumkan surat di laporan tahunan perusahaaan yang ditujukan kepada para pemegang saham.

SALINAN
PERATURAN MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA
NOMOR : PER-05/MBU/2006
Pasal 3 1. Komite Audit bertugas untuk : a. Mambantu komisaris/Dewan Pengawas untuk memastikan efektivitas system pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas eksternal auditor dan internal auditor; b. Menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilaksanakan oleh Satuan Pengawasan Intern maupun auditor eksternal; c. Mamberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan system pengendalian manajemen serta pelaksanaannya; d. Memastikan telah terdapat prosedur review yang memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkan BUMN; e. Melakukan identifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Komisaris/Dewan Pengawas serta tugas-tugas Komisaris/Dewan Pengawas lainnya; dan 2. Komisaris/Dewan Pengawas dapat pula memberikan penugasan lain kepada Komite Audit berupa namun tidak terbatas pada: a. Melakukan penelaahan atas informasi mengenai BUMN, serta Rencana Jangka Panjang, Rencana Kerja dan Anggaran BUMN, laporan manajemen, dan informasi lainnya; b. Melakukan penelaahan atas ketaatan BUMN terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan BUMN; c. Melakukan penelaahan atas pengaduan yang berkaitan dengan BUMN. d. Mengkaji kecukupan fungsi audit internal, termasuk jumlah auditor, rencana kerja tahunan dan penegasan yang telah dilaksanakan. e. Mengkaji kecukupan pelaksanaan audit eksternal termasuk di dalamnya perencanaan audit dan jumlah auditornya.
Pasal 6 1. Anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Komisaris/Dewan Pengawas dan dilaporkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham/Pemilik Modal. 2. Komite Audit terdiri dari sekurang-kurangnya 2 orang anggota lainnya yang berasal dari luar BUMN. 3. Anggota Komite Audit harus memenuhi persyaratan : a. Memiliki integritas yang baik dan pengetahuan serta pengalaman kerja yang cukup di bidang pengawasan/pemeriksaan; b. Tidak memiliki kepentingan/keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan dampak negative dan konflik kepentingan tehadap BUMN yang bersangkutan; dan c. Mampu berkomunikasi secara efektif. 4. Salah seorang dari anggota Komite Audit harus memiliki latar belakang pendidikan akuntansi atas keuangan dan memahami manajemen risiko, dan salah seorang harus memahami industri/bisnis BUMN yang bersangkutan. 5. Jika ada anggota Komite Audit berasal dari sebuah institusi tertentu, maka institusi dimana anggota Komite Audit berasal tidak boleh memberikan jasa pada BUMN yang bersangkutan. 6. Terhadap BUMN tertentu yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham/Pemilik Modal berdasarkan usul Komisaris/Dewan Pengawas, dengan pertimbangan tidak mempunyai kemampuan financial untuk membiayai Komite Audit, anggota Komite Audit dapat dirangkap oleh anggota Komisaris/Dewan Pengawas. 7. Anggota Komite Audit yang berasal dari luar BUMN dilarang mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis ke samping dengan anggota Komisaris/Dewan Pengawas dan/atay anggota Direksi; 8. Anggota Komite Audit wajib menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.
Pasal 7 1. Komite Audit dipimpin oleh seorang ketua 2. Ketua Komite Audit adalah anggota Komite Audit yang berasal dari anggota Komisaris/Dewan Pengawas, merupakan Komisaris Independen bagi Persero terbuka atau anggota Komisaris/Dewan Pengawas yang dapat bertindak independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, bagi Persero tertutup dan Perusahaan Umum (PERUM). 3. Dalam hal anggota Komisaris/Dewan Pengawas yang menjadi anggota komite audit lebih dari satu orang, maka salah satunya bertindak sebagai ketua Komite Audit.
Pasal 8 1. Anggota Komite Audit yang berasal dari luar BUMN diberikan honorarium atas beban BUMN yang jumlahnya ditetapkan oleh Komisaris/Dewan Pengawas. 2. Anggota Komisaris/Dewan Pengawas yang menjadi ketua atau anggota Komite Audit, tidak diberikan penghasilan tambahan selain penghasilan sebagai anggota Komisaris/Dewan Pengawas. 3. Selain honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUMN silarang memberikan penghasilan atau fasilitas lain kepada anggota Komite Audit. 4. Honoriarium anggota Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebesar maksimal 20% (dua puluh persen) dari gaji Direktur Utama.
Pasal 9 1. Masa jabatan anggota Komite Audit yang bukan berasal dari anggota Komisaris/Dewan Pengawas BUMN yang bersangkutan paling lama 2 (dua) tahu dengan tidak mengurangi hak Komisaris/Dewan Pengawas untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. 2. Anggota Komite Audit yang telah berakhir masa jabatnnya, dapat diangkata kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Pasal 10 1. Komisaris/Dewan Pengawas wajib menetapkan pedoman kerja bagi Komite Audit. 2. Salinan pedoman kerja Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Komisaris/Dewan Pengawas kepada Direksi untuk diketahui.
Pasal 11 1. Sebelum tahun buku berjalan, Komite Audit wajib menyusun dan menyampaikan program kerja tahunan kepada Komisaris/Dewan Pengawas untuk ditetapkan. 2. Dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan program kerja tahunan, Komite Audit terlebih dahulu wajib melakukan klarifikasi terhadap hasil kerjanya kepada Direksi dan selanjutnya dilaporkan secara tertulis kepada Komisaris/Dewan Pengawas atas setiap pelaksanaan tugas, disertai dengan rekomendasi jika diperlukan.

Pasal 12 1. Komite Audit wajib menyampaikan laporan kepada Komisaris/Dewan Pengawas atau anggota Komisaris/Dewan Pengawas, atas setiap pelaksanaan tugas, disertai dengan rekomendasi jika diperlukan. 2. Komite Audit membuat laporan triwulan dan laporan tahunan kepada Komisaris/Dewan Pengawas. 3. Laporan Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditandatangani oleh sekurang-kurangnya Ketua Komite Audit dan salah seorang anggota Komite Audit.
Pasal 13 1. Komisaris/Dewan Pengawas wajib menindaklanjuti rekomendasi Komite Audit. 2. Dalam rangka menindaklanjuti laporan dan rekomendasi Komite Audit, Komisaris/Dewan Pengawas dapat meminta penejelasan dari Direksi, termasuk mengenai hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern.
Pasal 14 1. Komite Audit mengadakan rapat sekurang-kurangnya sama dengan ketentuan minimal rapat Komisaris/Dewan Pengawas yang ditetapkan dalam anggaran dasar. 2. Setiap rapat Komite Audit dituangkan dalam risalah rapat yang ditandatangani oleh seluruh anggota Komite Audit yang hadir. 3. Risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis oleh Komite Audit kepada Komisaris/Dewan Pengawas. 4. Selain rapat sebagaiman dimaksud dalam ayat (1), dalam pedoman kerja Komite Audit diatur kehadiran rutin anggota Komite Audit.

PEDOMAN KNKG

1. Pembukaan
Terbentuknya Komite Audit pada perusahaan-perusahaan di banyak negera merupakan ciri dari Corporate Governance yang mulai terbentuk dengan baik. Keberadaan Komite Audit merupakan suatu persyaratan untuk listed di NYSE (New York Stock Exchange) sejak akhir 1970 dan menjadi ketentuan hukum di Kanada sejak pertengahan 1970. Di beberapa negara, ketentuan mengenai keberadaan Komite Audit berangsur-angsur diterima sebagai suatu kewajiban bagi perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek. Sejalan dengan kecenderungan internasional ini, persyaratan semacam ini telah juga ditetapkan di Indonesia melalui Pedoman Good Corporate Governance yang diterbitkan pada bulan Mei 2002.
Berbagai ketentuan dan peraturan mengenai Komite Audit telah dibuat diantaranya: a. Pedoman Good Corporate Governance (Maret 2001) yang menganjurkan semua perusahaan di Indonesia memiliki Komite Audit; b. Surat Edaran BAPEPAM No. SE-03/PM/2000 yang merekomendasikan perusahaan-perusahaan publik memiliki Komite Audit; c. KEP-339/BEJ/07-2001, yang mengharuskan semua perusahaan yang listed di Bursa Efek Jakarta memiliki Komite Audit; d. KEP-117/M-MBU/2002 yang mengharuskan semua BUMN mempunyai komite audit; dan e. KEP-103/MBU/2002 yang mengharuskan semua BUMN mempunyai komite audit;.

2. Tujuan dan Manfaat dibentuknya Komite Audit * Tujuan dibentuknya Komite Audit : a. Pelaporan Keuangan
Komite Audit melaksanakan pengawasan independen atas proses laporan keuangan dan audit ekstern. b. Manajemen risiko dan kontrol
Komite Audit memberikan pengawasan independen atas proses risiko dan kontrol. c. Corporate Governance
Komite Audit melaksanakan pengawasan independen atas proses tata kelola perusahaan. * Fungsi Komite Audit :
Komite Audit yang efektif bekerja sebagai suatu alat untuk meningkatkan efektifitas, tanggungjawab, keterbukaan dan objektifitas Dewan Komisaris dan memiliki fungsi untuk: a. memperbaiki mutu laporan keuangan dengan mengawasi laporan keuangan atas nama Dewan Komisaris, b. menciptakan iklim disiplin dan kontrol yang akan mengurangi kemungkinan penyelewengan-penyelewengan, c. memungkinkan anggota yang non-eksekutif menyumbangkan suatu penilaian independen dan memainkan suatu peranan yang positif, d. Membantu Direktur Keuangan, dengan memberikan suatu Kesempatan di mana pokok-pokok persoalan yang penting yang sulit dilaksanakan dapat dikemukakan, e. Memperkuat posisi auditor eksternal dengan memberikan suatu saluran komunikasi terhadap pokok-pokok persoalan yang memprihatinkan dengan efektif, f. Memperkuat posisi auditor internal dengan memperkuat independensinya dari manajemen, g. Meningkatkan kepercayaan publik terhadap kelayakan dan objektifitas laporan keuangan serta meningkatkan kepercayaan terhadap kontrol internal yang lebih baik. 3. Peranan dan Tanggung Jawab Komite Audit
Peranan dan tanggungjawab Komite Audit harus dengan jelas tercantum dalam ketentuan-ketentuan Audit Committee Charter. Peran dan tanggungjawab Komite Audit akan berlainan tergantung kondisi suatu perusahaan tertentu, namun, pada dasarnya akan mengarah pada pemberian bantuan kepada Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugasnya tentang kontrol intern dan pelaporan keuangan dan manajemen. Dalam peran dan tanggunjawab komite audit harus termasuk: a. Pelaporan Keuangan 1. Pengawasan atas proses pelaporan keuangan dengan menekankan agar standar dan kebijaksanaan keuangan yang berlaku terpenuhi, 2. Memeriksa ulang laporan keuangan apakah sudah sesuai dengan standar dan kebijksanaan tersebut dan apakah sudah konsisten dengan informasi lain yang diketahui oleh anggota Komite Audit, dan 3. Mengawasi audit laporan keuangan eksternal dan menilai mutu pelayanan dan kewajaran biaya yang diajukan auditor eksternal. b. Manajemen Risiko dan Kontrol 1. Mengawasi proses manajemen risiko dan kontrol, termasuk identifikasi risiko dan evaluasi kontrol untuk mengecilkan risiko tersebut, 2. Mengawasi laporan auditor internal dan auditor eksternal untuk memastikan bahwa semua bidang kunci risiko dan kontrol diperhatikan, 3. Menjamin bahwa pihak manajemen melaksanakan semua rekomendasi yang terkait dengan risiko dan kontrol, yang dibuat oleh auditor internal dan auditor eksternal. c. Corporate Governance 1. Mengawasi proses Corporate Governance, 2. Memastikan bahwa manajemen senior membudayakan corporate governance, 3. Memonitor bahwa perusahaan tunduk pada Code of Conduct, 4. Mengerti semua pokok persoalan yang mungkin dapat mempengaruhi kinerja financial atau non-finansial perusahaan 5. Memonitor bahwa perusahaan tunduk pada tiap undang-undang dan peraturan yang berlaku, 6. Mengharuskan auditor internal melaporkan secara tertulis hasil pemeriksaan Corporate Governance dan temuan lainnya.

4. Syarat-syarat keanggotaan a. Anggota Komite Audit harus memiliki suatu keseimbangan ketrampilan dan pengalaman dengan latar belakang usaha yang luas. b. Anggota Komite Audit harus:
I. Independen
II. Objektif
III. Profesional c. Anggota Komite Audit harus pula mempuyai:
I. Integritas
II. Dedikasi
III. Pemahaman organisasinya
IV. Pemahaman yang baik tentang lingkungan bisnisnya
V. Pemahaman mengenai risiko dan kontrol d. Paling sedikit 1 anggota komite audit harus pula mempunyai pengertian yang baik tentang pelaporan keuangan. e. Selain syarat-syarat keanggotaan tersebut diatas, Ketua Komite Audit harus mempunyai kemampuan untuk memimpin dan ketrampilan berkomunikasi dengan baik sekali.

5. Pelaporan a. Komite Audit diwakili oleh Ketua Komite Audit memberikan laporan langsung kepada Dewan Komisaris yang diwakili oleh Presiden Komisaris. b. Komite Audit harus lapor paling sedikit setiap tahun dan menjelaskan apakah telah memenuhi dan melaksanakan peran dan tanggungjawab mereka sebagimana diuraikan dalam Audit Committee Charter.
Presiden Komisaris harus menerima salinan-salinan dari semua notulen dan laporan.

ALIJOYO & ZAINI:
KOMISARIS INDEPENDEN DAN KOMITE AUDIT
Dasar pembentukan komite audit: 1. Surat keputusan Ketua BAPEPAM KEP 41/PM/2003 2. SK Dir. BEJ Nomor 315/BEJ/06-2000 3. Keputusan Menteri BUMN Nomor 117/Tahun 2002 4. Undang-undang BUMN Nomor 19/2003
Peran komite audit sangat penting karena menjadi titik temu antara direksi/manajemen, auditor internal, auditor eksternal dan komisaris.
Tugas dan tanggung jawab komite audit: 1. Melakukan pengawasan di bidang laporan keuangan :
Memastikan laporan keuangan memberikan gambaran sebenarnya tentang kondisi keuangan perusahaan, hasil usaha perusahaan, rencana dan komitmen jangka panjang.
Aspek yang perlu mendapat perhatian Komite Audit: a. Rekomendasi Auditor eksternal b. Memeriksa hal-hal yang berkaitan dengan auditor eksternal c. Menilai kebijakan akuntansi d. Meneliti laporan keuangan

2. Melakukan pengawasan di bidang corporate governance :
Memastikan bahwa perusahaan telah dijalankan sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku, melaksanakan usahanya secara beretika, dan melaksanakan pengawasan efektif terhadap potensi benturan kepentingan dan kecurangan yang dilakukan oleh karyawan dan manajemen perusahaan.
Tugas komite audit: a. Menilai kebijakan perusahaan yang berhubungan dengan kepatuhan terhadap undang-undang dan peraturan, etika, benturan kepentingan dan penelitian terhadap perbuatan yang merugikan perusahaan dan kecurangan; b. Memonitor proses pengadilan yang sedang terjadi ataupun yang ditunda dalam hal mana perusahaan menjadi salah satu pihak yang terkait di dalamnya. c. Memeriksa kasus-kasus penting yang berhubungan dengan benturan kepentingan, perbuatan yang merugikan perusahaan, dan kecurangan; d. Mengharuskan dan memeriksa laporan audit internal mengenai hasil pengkajian atas penerapan GCG di perusahaan dan temuan-temuan penting lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

3. Melakukan pengawasan perusahaan:
Komite Audit bertanggung jawab untuk pengawasan perusahaan menyangkut pemahaman tentang berbagai hal yang berpotensi mengandung risiko, pemberdayaan system pengendalian intern, serta pemantauan atas proses pengawasan yang dilakukan oleh internal auditor atau Satuan Pengawasan Intern (SPI).
Ruang lingkup tugas internal audit harus meliputi pemeriksaan dan penilaian tentang kecukupan dan efektivitas system pengawasan intern.

Anggota Komite Audit : * Minimal terdiri dari 3 (tiga) orang anggota * Minimal 1 (satu) merupakan Komisaris Independen sekaligus menjadi menjadi ketua Komite * Penunjukkan Komite Audit ditetapkan oleh RUPS.
Menurut pedoman GCG, dalam menjalankan tugas-tugasnya, Komite Audit wajib menyampaikan laporan hasil kajiannya kepada seluruh anggota Dewan Komisaris perusahaan, yakni selambat-lambatnya 2(dua) hari kerja setelah selesainya laporan hasil kajian yang dilakukan Komite Audit. Komite Audit wajib secara teratur menyampaikan laporan atas aktivitasnya kepada Dewan Komisaris sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
Komite Audit juga wajib membuat laporan kegiatan untuk dimuat di laporan tahunan Perusahaan: * Pelanggaran yang dilakukan perusahaan terhadap peraturan perundangan yang berlaku (jika ada); * Kekeliruan/kesalahan dalam penyiapan laporan keuangan, pengendalian internal, dan independensi auditor (jika ada); * Kajian pelaksanaan GCG dan kompensasi Direksi dan Dewan Komisaris.
Komisaris Independen diharapkan dapat berperan efektif secara independen melalui komite audit, melihat pada tahap dini adanya potensi penyimpangan atau fraud. Dan jika berdasarkan hasil kerja komite audit, komisaris independen segera mengambil langkah-langkah pencegahan atau perbaikan, tentu saja dalam kerangka komisaris. Maka komisaris independen telah berfungi efektif dalam melindungi perusahaan dari risiko sekaligus melindungi komisaris dari potensi tuntutan hukum karena kegagalan dalam melaksanakan kewajibannya.
Komisaris indepen oleh karena itu, perlu memiliki kompetensi tertentu yang memungkinkannya menjalankan fungsinya secara efektif. Berikut beberapa kompetensi yang diharapkan dari seorang komisaris independen: * Pemahaman yang memadai mengenai industry perusahaan * Pemahaman akan aspek-aspek legal perusahaan * pemahaman akan aspek-aspek keuangan di samping itu seorang komisaris independen diharapkan memiliki pengalaman dalam aspek berikut: * formulasi strategik * kepemimpinan * pembuatan keputusan yang efektif * penilaian kinerja perusahaan * hubungan dan komunikasi antar pribadi * teamwork dalam konteks dewan komisaris

PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR 8/4/PBI/2006

Pasal 12 (1) Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris sekurang-kurangnya bentuk berikut: a. Komite Audit; b. Komite Kebijakan Risiko; c. Komite Nominasi dan Remunerasi. (2) Dewan Komisaris dapat membentuk Komite Remunerasi dan Komite Nominasi secara terpisah. (3) Anggota Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Direksi berdasarkan keputusan oleh Dewan Komisaris pertemuan. (4) Dewan Komisaris harus memastikan apakah komite dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melaksanakan tugas mereka efektif.
Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menyiapkan dan bekerja prosedur pedoman untuk panitia.

* KOMITE AUDIT
BAB IV
KOMITE
Bagian Satu
Struktur dan Keanggotaan Komite
Pasal 38 (1) Anggota Komite Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf yang sekurang-kurangnya terdiri dari: a. seorang komisaris independen; b. pihak independen yang memiliki keahlian di bidang keuangan atau akuntansi; dan c. pihak independen yang memiliki keahlian di bidang hukum atau perbankan. (2) Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh komisaris independen. (3) Anggota Direksi dilarang menjadi Audit Komite. anggota Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Anggota Komite Audit yang merupakan komisaris independen dan pihak independen sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sedikitnya 51% (lima puluh satu persen) dari semua anggota Komite Audit. (5) Anggota Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki baik integritas, karakter, dan moral.

* KOMITE PEMANTAU RESIKO
Pasal 39 (1) Anggota Komite Pemantau Risiko sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) huruf b paling kurang terdiri dari:
a. seorang Komisaris Independen;
b. seorang Pihak Independen yang memiliki keahlian di bidang keuangan; dan
c. seorang Pihak Independen yang memiliki keahlian di bidang manajemen risiko. (2) Komite Pemantau Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Komisaris Independen. (3) Anggota Direksi dilarang menjadi anggota Komite Pemantau Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Komisaris Independen dan Pihak Independen yang menjadi anggota Komite Pemantau Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang 51% (lima puluh satu perseratus) dari jumlah anggota Komite Pemantau Risiko. (5) Anggota Komite Pemantau Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki integritas, akhlak, dan moral yang baik.

* KOMITE REMUNERASI DAN NOMINASI
Pasal 40 (1) Komite Remunerasi dan Nominasi sekurang-kurangnya terdiri dari: a. Komisaris Independen; b. Komisaris, dan c. Pejabat Eksekutif. (2) Komite Remunerasi dan Nominasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Komisaris Independen. (3) Anggota Direksi dilarang menjadi Anggota Komite Remunerasi dan anggota Komite Nominasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal anggota Komite Remunerasi dan Nominasi ditetapkan lebih dari 3 (tiga) orang maka anggota Komisaris Independen paling kurang berjumlah 2 (dua) orang.
Pasal 41
Dalam hal Bank membentuk Komite Remunerasi dan Nominasi Komite secara terpisah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), maka keanggotaan masing-masing komite harus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40.

Bagian Dua
Ketua Komite Holding Multiple Positions
Pasal 42
Ketua komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 hanya dapat merangkap jabatan sebagai ketua komite paling banyak pada 1 (satu) komite lainnya.

Bagian Ketiga
Komite Tugas dan Tanggung Jawab
Pasal 43 (1) Komite Audit melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit serta pemantauan atas tindak lanjut hasil audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian intern termasuk kecukupan proses pelaporan keuangan. (2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Audit Komite harus setidaknya melakukan pemantauan dan evaluasi: a. pelaksanaan tugas Satuan Kerja Audit Intern; b. konsistensi antara pelaksanaan audit oleh Akuntan Publik Kantor dengan standar audit yang berlaku; c. konsistensi antara laporan keuangan dengan akuntansi yang berlaku standar; d. pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas hasil temuan Satuan Kerja Audit Intern, akuntan publik, dan hasil pengawasan Bank Indonesia, guna memberikan rekomendasi kepada dewan Komisaris. (3) Komite Audit harus memberikan rekomendasi mengenai penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham.

Pasal 44
Komite Pemantau Risiko sekurang-kurangnya melakukan hal berikut: a. Evaluasi kesesuaian antara kebijakan manajemen risiko dengan pelaksanaan kebijakan; b. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas Kebijakan Risiko Komite Kebijakan Risiko dan Unit Kerja tugas, dalam rangka untuk memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris.
Pasal 45
Nominasi dan Komite Remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Ayat (1) huruf c harus melakukan setidaknya tugas dan tanggung jawab: d. terkait dengan kebijakan remunerasi: i. melakukan evaluasi terhadap kebijakan remunerasi; dan ii. memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai: 1. kebijakan remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham; 2. kebijakan remunerasi bagi Pejabat Eksekutif dan karyawan secara keseluruhan untuk disampaikan kepada Dewan Direksi; e. terkait dengan kebijakan nominasi: iii. menyusun dan memberikan rekomendasi mengenai sistem dan prosedur pemilihan dan / atau penggantian anggota Dewan Komisaris dan Dewan Direksi kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham; iv. menyampaikan rekomendasi mengenai calon anggota Dewan Komisaris dan / atau Dewan Direksi kepada Dewan Komisaris untuk diserahkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham; v. memberikan rekomendasi mengenai pihak independen yang akan menjadi anggota komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b dan huruf c, Pasal 39 Ayat (1) huruf b dan huruf c kepada Dewan Komisaris.
Pasal 46
Komite Remunerasi dan Nominasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Ayat (1) huruf c wajib memastikan bahwa kebijakan remunerasi sekurang-kurangnya sesuai dengan : a. kinerja keuangan dan pemenuhan cadangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. prestasi kerja individual; c. kewajaran dengan peer group; dan pertimbangan sasaran dan strategi jangka panjang Bank.

Bagian Kelima
Rapat Komite
Pasal 47 (1) Rapat Komite diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan Bank. (2) Rapat Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko hanya dapat diselenggarakan apabila dihadiri oleh tidak kurang dari 51% (lima puluh satu persen) dari jumlah anggota termasuk seorang Komisaris Independen dan pihak independen. (3) Rapat Komite Remunerasi dan Nominasi hanya dapat diselenggarakan jika dihadiri oleh tidak kurang dari 51% (lima puluh satu persen) dari jumlah anggota termasuk seorang Komisaris Independen dan Pejabat eksekutif.
Pasal 48 (1) Keputusan dalam rapat komite dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat. (2) Dalam hal tidak terjadi musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengambilan keputusan akan dilakukan berdasarkan suara terbanyak. (3) Hasil rapat komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditulis dalam sebuah risalah rapat dan didokumentasikan dengan baik. (4) Perbedaan pendapat (dissenting opinions) dalam rapat komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditulis dengan jelas dalam risalah rapat beserta alasan dari perbedaan pendapat.

BAB V
FUNGSI KEPATUHAN, AUDIT INTERN DAN AUDIT EKSTERN

Bagian Kedua
Fungsi Audit Intern
Pasal 51 (1) Bank wajib menerapkan fungsi audit intern secara efektif dengan berpedoman pada persyaratan dan tata cara sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Penugasan Direktur Kepatuhan (Compliance Director) dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Umum. (2) Dalam rangka pelaksanaan fungsi audit intern secara efektif, Bank membentuk Satuan Kerja Audit Intern yang independen terhadap satuan kerja operasional. Satuan Kerja Audit Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyusun dan mengkinikan pedoman kerja, sistem dan prosedur, sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Penugasan Direktur Kepatuhan (Compliance Director) dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Umum.

Bagian Ketiga
Fungsi Audit Ekstern
Pasal 52 (1) Bank wajib menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Bank Indonesia dalam pelaksanaan audit laporan keuangan Bank. (2) Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham berdasarkan calon yang diajukan oleh dewan Komisaris sesuai rekomendasi Komite Audit. Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia yang berlaku tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank.

Anggota Komite Audit
Bertanggung jawab untuk:
Lakukan fungsi Komite Audit Anggota sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 dan perubahannya tanggal 5 Oktober 2006, serta Surat Edaran Bank Indonesia No 9/12/DPNP tanggal 30 Mei 2007 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum
Persyaratan:
1. Minimal pendidikan Sarjana jurusan Keuangan, Akuntansi atau Hukum (Master Degree akan lebih diutamakan), 2. Min. 5-6 tahun pengalaman sebagai Auditor, 3. Memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang Keuangan, Akuntansi dan bidang Legal, 4. Pengalaman atau akrab dengan Perbankan Operasi & Prosedur, Metodologi Audit, Tools & Analisa.Peraturan Pemerintah, Manajemen Risiko, Kepatuhan, Kredit & Pemasaran, Akuntansi Bank dan Penulisan Laporan, 5. Memiliki waktu yang cukup untuk melakukan tugasnya sebagai Anggota Komite Audit di Kantor Bank, 6. Fasih berbahasa Inggris, baik lisan dan tertulis serta melek komputer.
Anggota Komite Pemantau Risiko
Bertanggung jawab untuk:
Lakukan fungsi Anggota Komite Pemantau Risiko sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 dan perubahannya tanggal 5 Oktober 2006 serta Surat Edaran Bank Indonesia No 9/12/DPNP tanggal 30 Mei 2007 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum
Persyaratan:
1. Minimal pendidikan Sarjana jurusan Keuangan, Akuntansi, atau Hukum (Master Degree akan lebih diutamakan), 2. Min. 5-6 tahun pengalaman dalam Manajemen Risiko, 3. Memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang Keuangan, Akuntansi dan Hukum Daerah, 4. Pengalaman atau akrab dengan Perbankan Operasi & Prosedur, Metodologi Audit, Tools & Analisa.Peraturan Pemerintah, Manajemen Risiko, Kepatuhan, Kredit & Pemasaran, Akuntansi Bank dan Penulisan Laporan, 5. Memiliki waktu yang cukup untuk melakukan tugasnya sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko di Bank Kantor, 6. Fasih berbahasa Inggris, baik lisan dan tertulis serta melek komputer.

Similar Documents

Premium Essay

Coporate Governance

...Subject: Corporate Governance Istanbul Aydin Univeristy Modern Approaches in Management And Organization ISM503 Shahla Gafarova MBA Class Y1112.130010 Plan of Corporate Governance 1. Introduction………………………………………………..………………………………...........3 2. The UK Approach to Corporate Governance… …..………………………………………....4-7 3. Example topic of Corporate Governance: Starbucks….………………………………….. 8-11 4. Summary………………………………………………… ……….…………………………….12 5. References………………………………………………………………………………………..13 Introduction “Corporate Governance denotes direction and control of the affairs of a company and it is the relationship between the owners ,directors and managers.” Scope of CG - IT provides the structure for setting objectives and providing means to attain them. Main features of Corporate Governance - It is a set of system and processes which embraces organization structure. Ensures best interest of the stakeholders Denotes direction leadership explains relationship between directors , owners and managers. Attempts to put a check on working of an organization. Activity time - “Corporate Governance is explain the importance of Corporate Governance. Corporate governance specifies the distribution of rights And responsibililities among different participants in corporations. Corporate governance means a system by which corporate entities are under control and are directed Corporate governance attempts to put a check on the working of the organization. Corporate governance...

Words: 4216 - Pages: 17

Premium Essay

Donovan

...PFIZER INC. CORPORATE GOVERNANCE PRINCIPLES Role and Composition of the Board of Directors 1. General. The Board of Directors, which is elected by the shareholders, is the ultimate decision-making body of the Company, except with respect to those matters reserved to the shareholders. It selects the Chief Executive Officer and other members of the senior management team, which is charged with the conduct of the Company’s business. Having selected the senior management team, the Board acts as an advisor and counselor to senior management and ultimately monitors its performance. The function of the Board to monitor the performance of senior management is facilitated by the presence of non-employee Directors of stature who have substantive knowledge of the Company’s business. 2. Succession Planning. The Board also plans for succession to the position of Chief Executive Officer as well as certain other senior management positions. To assist the Board, the Chief Executive Officer annually provides the Board with an assessment of senior managers and their potential to succeed him or her. He or she also provides the Board with an assessment of persons considered potential successors to certain senior management positions. 3. Board Leadership. The independent Directors will annually elect a Chairman of the Board, who may or may not be the Chief Executive Officer of the Company, based on the recommendation of the Corporate Governance Committee as a result of its annual review of the Company’s...

Words: 2843 - Pages: 12

Premium Essay

Corporate Governance

...Efficacy of Corporate Governance Contents 1. Definition of Corporate Governance 2. History of Corporate Governance – Pre and Post Liberalization 3. Objectives of Corporate Governance 4. Need of Corporate Governance 5. Framework of Corporate Governance 6. Principles of Corporate Governance in India and in the World 7. Merits and Demerits of Corporate Governance 8. Impact of Violation of Corporate Governance Laws 9. Case Study – a) Satyam b) Pfizer c) 3rd Company 10. Conclusion 11. Bibliography Definition "Corporate Governance is concerned with holding the balance between economic and social goals and between individual and communal goals. The corporate governance framework is there to encourage the efficient use of resources and equally to require accountability for the stewardship of those resources. The aim is to align as nearly as possible the interests of individuals, corporations and society"-(Sir Adrian Cadbury in 'Global Corporate Governance Forum', World Bank, 2000) Corporate governance is the relationship between corporate managers, directors and the providers of equity, people and institutions who save and invest their capital to earn a return. It ensures that the board of directors is accountable for the pursuit of corporate objectives and that the corporation itself conforms to the law and regulations. - International Chamber of Commerce Corporate Governance deals with laws, procedures, practices and implicit rules that...

Words: 25453 - Pages: 102

Premium Essay

Corporate Governance

...uk/BJASS.aspx Corporate Governance and Performance of Saudi Arabia Listed Companies Yahya Ali Al-Matari Faculty of Accountancy, Universiti Utara Malaysia matariyahya@yahoo.com Dr. Abdullah Kaid Al-Swidi College of Arts & Sciences, Universiti Utara Malaysia swidi@uum.edu.my, and Assoc. Prof. Dr. Faudziah Hanim Bt Fadzil Faculty of Accountancy, Universiti Utara Malaysia fhanim@uum.edu.my Abstract: This study aims to provide a concise view of the background of Saudi Arabia‟s legal system, important regulations and monitoring policies related to the corporate governance followed by the Saudi government to enhance the attractiveness of the business environment. In so doing, this study attempted to provide an overview on corporate governance in the emerging markets and more specifically in Saudi Arabia. Additionally, this study has shed lights on the main monitoring devices which play a significant role in regulating and developing the Saudi business environment. The focus was on some corporate governance mechanisms that might affect firm performance including board composition (BODCOM), CEO duality (DUAL), board size (BSIZE), audit committee independence (ACIND), audit committee activities (ACMEET) and audit committee size (ACSIZE). Keywords: Corporate governance, firm performance, emerging countries, Saudi Arabia. 1 British Journal of Arts and Social Sciences ISSN: 2046-9578, 1. Introduction The topic of corporate governance is assuming growing...

Words: 15071 - Pages: 61

Premium Essay

Avon Corporate Governance

...AVON PRODUCTS, INC. CORPORATE GOVERNANCE GUIDELINES As amended by the Board of Directors on April 2, 2012 I. Purpose of Guidelines These corporate governance guidelines are intended to set a proper “tone at the top,” by promoting good corporate citizenship and responsible business practices, and to establish a common set of expectations to assist the Directors in performing their duties in accordance with applicable requirements, and thereby build long-term value for the Company’s shareholders. These guidelines represent the policy of the Company, as adopted by the Board of Directors. The Board will review and, if appropriate, amend these guidelines from time to time. II. Responsibilities of the Board of Directors The Board of Directors is elected by shareholders to oversee management and protect shareholders’ long-term interests in the Company. Basic responsibilities The Directors’ most basic responsibility is to exercise their business judgment to act in a manner that they reasonably believe is in the best interest of the Company and its shareholders, and, in discharging this obligation, may rely on members of the Company’s management and on the Company’s outside advisors and auditors. Directors must fulfill their responsibilities consistent with their fiduciary duties to the Company’s shareholders and in compliance with all applicable laws and regulations. Each Director must also comply with all of the Company’s policies, including its Code of Business Conduct and Ethics and...

Words: 4384 - Pages: 18

Premium Essay

Governance

...Best Practices: Nonprofit Corporate Governance One of the most significant and valuable developments of the post-Sarbanes-Oxley Act environment has been the emergence of governance “Best Practices” proposals designed to enhance and improve corporate responsibility and governance. These proposals have come from a wide variety of sources, ranging from self-regulatory agencies (e.g., NYSE, NASDAQ) and business groups (e.g., The Business Roundtable, The Conference Board, National Association of Corporate Directors) to professional associations (e.g., the American Bar Association) and major corporations (e.g., General Electric, WorldCom, TIAA/CREF). While most of these Best Practices proposals have been recommended for adoption by public companies, their relevance as an aspirational goal for nonprofit corporations and non-public companies is widely recognized. From these and other resources, we have developed the following set of guidelines as “food for thought” concerning governance “Best Practices” to assist nonprofit corporations in responding to the current “corporate responsibility” environment. To set the proper perspective, a few important caveats are in order. First, these are Best Practices guidelines, and do not in most instances, reflect current legal requirements. Instead, the guidelines reflect our perspective on evolving trends in nonprofit governance and law. In many circumstances, adoption of, and adherence to, “Best Practices” may reduce a nonprofit corporation’s...

Words: 4165 - Pages: 17

Premium Essay

Cong Nguyen

...Corporate Governance Guidelines The Board of Directors (the “Board”) of Apple Inc. (the “Corporation”) has adopted these governance guidelines. The guidelines, in conjunction with the Corporation’s articles of incorporation, bylaws, and the charters of the committees of the Board, form the framework of governance of the Corporation. The governance structure of the Corporation is designed to be a working structure for principled actions, effective decision-making and appropriate monitoring of both compliance and performance. I. The Role of the Board of Directors The Board oversees the Chief Executive Officer (the “CEO”) and other senior management in the competent and ethical operation of the Corporation on a day-to-day basis and assures that the longterm interests of the shareholders are being served. To satisfy its duties, directors are expected to take a proactive, focused approach to their position, and set standards to ensure that the Corporation is committed to business success through the maintenance of high standards of responsibility and ethics. II. Director Qualifications The Nominating and Corporate Governance Committee is responsible for reviewing the qualifications of potential director candidates and recommending to the Board those candidates to be nominated for election to the Board. The Nominating and Corporate Governance Committee will consider the individual’s background, skills and abilities, and whether such characteristics qualify the individual...

Words: 2074 - Pages: 9

Premium Essay

Mccg2012

...MALAYSIAN CODE ON CORPORATE GOVERNANCE 2012 CONTENTS Foreword Corporate Governance in Malaysia Corporate Governance Principles and Recommendations Principle 1: Establish clear roles and responsibilities Principle 2: Strengthen composition Principle 3: Reinforce independence Principle 4: Foster commitment Principle 5: Uphold integrity in financial reporting Principle 6: Recognise and manage risks Principle 7: Ensure timely and high quality disclosure Principle 8: Strengthen relationship between company and shareholders Table 1: Comparison between the MCCG 2012 and the 2007 Code 1 FOREWORD By TAN SRI ZARINAH ANWAR Chairman, Securities Commission Malaysia The Securities Commission Malaysia (SC) had in July 2011 released the Corporate Governance Blueprint 2011 (Blueprint) which sets out the desired corporate governance landscape going forward. The essence of the Blueprint is to achieve excellence in corporate governance through strengthening self and market discipline and promoting good compliance and corporate governance culture. Boards and shareholders must embrace the understanding that good business is not just about achieving the desired financial bottom line by being competitive, but by also being ethical and sustainable. The Malaysian Code on Corporate Governance (Code), first issued in March 2000, marked a significant milestone in corporate governance reform in Malaysia. The Code was later revised in 2007 (2007 Code) to strengthen the roles and responsibilities...

Words: 6139 - Pages: 25

Premium Essay

Whole Foods Corporate Governance

...Market [ACTG 4760 Case Project 1] [Xiaofei Liao] History of Corporate Governance at the Firm Whole Foods Market was founded in Austin, Texas. 1980, with merely 19 people. There are four founders of the company, John Mackey, Rene Lawson Hardy, Craig Weller and Mark Skiles. John and Renee dropout from college and borrowed a total of $45,000 from their families and friends to open Saferway Natural Foods. Two years later, the couple partnered with Craig and Mark, owners of Clarksville Natural Grocery, to merge Saferway with their Clarksville. This action resulted the opening of the original Whole Foods Market in 1980. Whole Foods goes public in January 1992, trading shares on the NASDAQ Stock Market as WFM. It has become a public company for 23 years since then. The Appendix A shows a list of key dates in the development history of the company. Today, there are over 410 stores of Whole Foods throughout the United States, U.K., and Canada. There are more than 88,000 team members and the company is awarded as “100 Best Companies to Work For” by FORTUNE magazine for 18 years since the list’s inception. It listed 218 in the Fortune 500 list and all the accomplishments by Whole Foods ties closely with its strong corporate governance policies, including the Board, its Committees and the individual directors. Roles and recent challenges of the Board The Board of Directors is responsible for monitoring management’s operation and activities...

Words: 1899 - Pages: 8

Premium Essay

Business Ethics and Corporate Governance

...Petroleum Industry: Corporate Governance Report GROUP 9 INDIAN OIL Corporation Corporate Governance Philosophy  IndianOil believes that good Corporate Governance practices ensure ethical and efficient conduct of the affairs of the Company and also help in maximizing value for all its stakeholders like customers, employees and society at large in order to build an environment of trust and confidence among all the constituent  IndianOil recognizes that good Corporate Governance is a continuous exercise and reiterates its commitment to pursue highest standards of Corporate Governance in the overall interest of all its stakeholders Corporate governance framework  Code of Conduct for Directors and Senior Management Personnel  Code of Conduct for prevention of Insider Trading  Enterprise Risk Management Policy  Integrity Pact to enhance transparency in business  Whistle Blower Policy  Conduct, Discipline and Appeal Rules for employees  Corporate Social Responsibility / Sustainable development  Human Resources initiatives Board of Directors 2011-12 2012-13 2013-14 Chairman 1 1 1 Director 7 7 7 Govt. nominee director 2 2 2 Independent director 6 5 8 Board of directors (2013-14) Board of directors (2012-14) Board of Directors (2011-12) Board meeting (2013-14) The meetings of the Board of Directors are generally held once in a month. During the financial year 2013-14...

Words: 1363 - Pages: 6

Premium Essay

Corporate Governance Evaluation of David Jones Ltd, Billabong International Ltd, Ten Ltd and Energy World Corporation Ltd

...Executive Summary Phenomenal growth of interest in corporate governance has emerged in recent years. The body of literature on the subject has grown markedly in response to successive waves of large corporate failures. Furthermore, there have been numerous attempts to define what constitutes ‘good corporate governance’ and to provide guidelines in order to enhance the quality of corporate governance. It must, however, be acknowledged that while everyone advocates and wants corporations to maintain ‘good corporate governance’, measuring the quality of corporate governance structures of the Australian companies has been, at best, very difficult. The major contribution of this report is to develop a simple and effective measurement model to rate the corporate governance structures of four companies. In effect, this report hopes to shed light on factors that should be taken into account in order to make sound investment decisions. The report concludes that David Jones would be the best investment decision amongst the four companies. The rest of the report is structured as follows. Section 1 details our ‘Corporate Governance Assessment Model’, comprising of six governance-related factors and associated measures. Section 2 outlines our assessment of the corporate governance quality of each of the four companies, as well a brief description of the company. Section 3 shows our firm’s conducted comparison of the four corporate governance structures. The final section includes the bibliography...

Words: 5767 - Pages: 24

Premium Essay

Corporate Governance in Banks in India, Aus, Uk

...EDUCATION TERM PAPER ON CORPORATE GOVERNANCE PRACTISE BY DIFFERENT COMPANIES OF INDIA AND OTHER COUNTRIES. COURSE: MASTERS IN BUSINESS ADMINISTRATION PAPER: BUSINESS LAWS AND CORPORATE GOVERNANCE. PAPER CODE: MBD 107. SEMESTAR: 1ST SUBMITTED BY SOUMYA KANTI BOSE ENROLLMENT NO: DDE/MBA/JUL2013/14. REGISTRATION NO: APPLIED FOR. SESSION: JULY 2013 - JUNE 2015. INDEX PARTICULARS | PAGE NO | Introduction | 03 | Objectives of Study | 03 | World Scenario in Corporate Governance | 03 | Indian Scenario in Corporate Governance | 03-04 | Corporate Governance Practices By State Bank of India, India | 04-05 | Corporate Governance Practices By Axis Bank Ltd, India | 05-13 | Corporate Governance Practices by National Australia Bank, NAB | 13-18 | Corporate Governance By HSBC, London | 19-23 | Conclusion | 23 | Reference | 23 | Introduction: The issue of corporate governance has come up mainly in the wake up economic reforms characterized by liberalization and deregulation. Corporate governance has at its backbone a set of transparent relationships between an institution’s management its board, shareholders and other stakeholders. Corporate governance has come up mainly in the wake up of economic reforms characterized by liberalization and deregulation. According to OECD, the corporate governance structure specifies the distribution of rights and responsibilities among different participants in the corporation, such as, the board, managers, shareholders...

Words: 8238 - Pages: 33

Premium Essay

Mccg

...CODE ON CORPORATE GOVERNANCE 2012 CONTENTS Foreword Corporate Governance in Malaysia Corporate Governance Principles and Recommendations Principle 1: Establish clear roles and responsibilities Principle 2: Strengthen composition Principle 3: Reinforce independence Principle 4: Foster commitment Principle 5: Uphold integrity in financial reporting Principle 6: Recognise and manage risks Principle 7: Ensure timely and high quality disclosure Principle 8: Strengthen relationship between company and shareholders Table 1: Comparison between the MCCG 2012 and the 2007 Code 1 FOREWORD By TAN SRI ZARINAH ANWAR Chairman, Securities Commission Malaysia The Securities Commission Malaysia (SC) had in July 2011 released the Corporate Governance Blueprint 2011 (Blueprint) which sets out the desired corporate governance landscape going forward. The essence of the Blueprint is to achieve excellence in corporate governance through strengthening self and market discipline and promoting good compliance and corporate governance culture. Boards and shareholders must embrace the understanding that good business is not just about achieving the desired financial bottom line by being competitive, but by also being ethical and sustainable. The Malaysian Code on Corporate Governance (Code), first issued in March 2000, marked a significant milestone in corporate governance reform in Malaysia. The Code was later revised in 2007 (2007 Code) to strengthen the roles and responsibilities of the board of directors...

Words: 6139 - Pages: 25

Premium Essay

Bjhkh

...Corporate Governance refers to the way an organization is directed, administrated or controlled. It includes the set of rules and regulations that affect the manager’s decision and contribute to the way company is perceived by the current and potential stakeholders. The corporate governance structure specifies the distribution of rights and responsibilities among different participants in the corporation such as; boards, managers, shareholders and other stakeholders and spells out the rules and procedures and also decision making assistance on corporate affairs. By doing this, italso provides the structure through which the company’s objectives are set and the means of obtaining those objectives and monitoring performance. Corporate governance may be the ways of bringing the interests of investors and managers into line and ensuring that firms are run for the benefit of investors. Given the state of the economy of Pakistan in 2010, troubled as it is; ideally it would be more desirable to look at the governance issues at macro level for Pakistan. As a famous economist, Dr Shahid Javaid Burki- a long observer of Pakistan’s economy has recently stated “Pakistan can generate a greater bounce in its economy than India by creating better governance. It has occurred before in the country’s difficult economic history and could happen again.” (Improved Governance: Dawn, 12th, October 2010). However, as a starting point , in this paper we look at closely the governanceissues for the...

Words: 2668 - Pages: 11

Premium Essay

Corporate Governance

...and ethical lapses have heightened people, press, and investor security of companies, creating demand for a corporate culture of integrity driven performance and a new corporate transparency. Management and boards now feel compelled to ensure that proper governance processes are in place to protect corporate reputation, brand image and share holder value. According to Pricewaterhouse Cooper’s 8th Annual global CEO survey (Dec 2004), 50% of retail industry CEOs believe that there is a strong relationship among all elements of GRC (governance, risk and compliance) and that effective governance can be a value driver and a benefit versus a cost, to their companies. Effective corporate governance requires management and board involvement, accountability, embracing the processes, compliance, and structure required to direct and manage the affairs of a corporation. Its overall goal is to ensure the financial viability to the enterprise and enhance share holder value. For the retail and customer industry, globalization, which entails multinational operations, various financial reporting systems, and complex supply chain with wholesalers, distributors, and multiple types of retailers, not to mention multiple brand portfolios, and various types of outlets, provides significant rationales for management and boards to develop an effective GRC program. Successful corporate governance depends largely on trade-off among the various conflicting interest groups like government, society, inventors...

Words: 15491 - Pages: 62