Free Essay

Fgjgajhgdjhg

In:

Submitted By AnnaAfiLia
Words 2351
Pages 10
Pengertian iptek dan kaitannya dengan islam
Untuk memperjelas, akan disebutkan dulu beberapa pengertian dasar. Ilmu pengetahuan (sains) adalah pengetahuan tentang gejala alam yang diperoleh melalui proses yang disebut metode ilmiah (scientific method) .Sedang teknologi adalah pengetahuan dan ketrampilan yang merupakan penerapan ilmu pengetahuan dalam kehidupan manusia sehari-hari. Perkembangan iptek, adalah hasil dari segala langkah dan pemikiran untuk memperluas, memperdalam, dan mengembangkan iptek
Peran Islam dalam perkembangan iptek, adalah bahwa Syariah Islam harus dijadikan standar pemanfaatan iptek. Ketentuan halal-haram (hukum-hukum syariah Islam) wajib dijadikan tolok ukur dalam pemanfaatan iptek, bagaimana pun juga bentuknya. Iptek yang boleh dimanfaatkan, adalah yang telah dihalalkan oleh syariah Islam. Sedangkan iptek yang tidak boleh dimanfaatkan, adalah yang telah diharamkan syariah Islam.

Kewajiban Menuntut Ilmu Dalam ISLAM

DASAR HUKUM MENUNTUT ILMU.
1. Sebagai seorang Muslim tentunya kita tidak asing hadits dari Rasullulah SAW yang berbunyi :
‘MENUNTUT ILMU ITU HUKUMNYA WAJIB BAGI SETIAP MUSLIM LAKI-LAKI DAN MUSLIM PEREMPUAN, WAKTUNYA ADALAH DARI BUAIAN IBU (BAYI), SAMPAI MASUK LIANG KUBUR” Hadits dari Rasul SAW yang sangat jelas sekali perintahnya, bahwa dalam Islam menuntut ilmu hukumnya adalah WAJIB yang artinya adalah, jika dikerjakan dan dilaksanakan kita akan mendapat PAHALA, jika diabaikan, disepelekan/tidak dilaksanakan kita akan mendapat DOSA.
Jadi permasalahan yang mendesak sekarang adalah, jika kita mengaku sebagai seorang Muslim, marilah mumpung kita masih diberi kesempatan hidup oleh ALLAH SWT, segeralah dan jangan ditunda-tunda lagi untuk menuntut ilmu agama Islam yang benar, benar dalam artian yang sesuai dengan Al-qur`an dan Hadits Shahih dari Rasullulah SAW, agar kita memperoleh petunjuk dan kebenaran dalam Islam yang diturunkan oleh ALLAH SWT melalui Rasulnya Muhammad SAW, sehingga kita dasar dalam beragama Islam tidak hanya menduga-duga atau berprasangka saja. Kita boleh berhenti menuntut ilmu, hanya jika kita sudah masuk liang kubur / MATI, jika kita sudah mati sudah tidak ada kewajiban lagi untuk menuntut ilmu. Jadi jika kita masih hidup, alangkah ironi dan naïf nya , jika kita mengaku sebagai seorang Muslim, tapi giliran ada yang mengajak untuk menuntut ilmu agama Islam tentang hukum-hukum ALLAH lewat kajian Al-qur`an dan Hadits Shahih merasa enggan dan berat sekali, dan banyak sekali alasan-alasan yang dilontarkan, seakan-akan mau hidup selamanya.
Subhanallah, sebelum terlambat marilah koreksi diri kita dan tanyakan dalam hati kita, jika kita sudah tahu bahwa menuntut ilmu dalam Islam hukumnya adalah wajib, dan ketika ada kesempatan dan ada orang yang mengajak untuk menuntut ilmu, kemudian kita menunda-nundanya bahkan menolaknya, sekarang pertanyaan besarnya adalah, “Masihkah pantaskah kita dihadapan ALLAH SWT, disebut sebagai seorang Muslim…
2. Dasar hukum menuntut ilmu yang kedua adalah dalam Surat Al-Ashr, yang berbunyi sbb : “Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh dan nasehat menasehati Supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran”. Ingatlah ALLAH SWT telah bersumpah dalam surat ini dengan masa / waktu yang didalamnya terjadi peristiwa yang baik dan yang buruk, bersumpah bahwa setiap manusia didunia ini, baik itu orang Islam atau di luar Islam pasti akan mengalami kerugian, kecuali yang memiliki 4 (empat hal) yaitu :
1. Iman, 2. Amal Shaleh, 3. Saling menasehati supaya mentaati kebenaran, 4. Saling menasehati supaya menetapi kesabaran.
Melihat empat hal diatas, jika kita sebagai seorang Muslim mau beruntung dan terlepas dari kerugian, maka mau tidak mau, suka atau tidak suka kita harus :
Agar mempunyai Iman, maka kita harus : * Memaksanya untuk bersungguh sungguh, mempelajari agama Islam yang benar dengan jalan menuntut ilmu dimana kita tidak akan memperoleh kebahagiaan didunia maupun akhirat kecuali dengan petunjuk agama Islam yang benar, karena Iman hanya bisa kita capai dengan belajar dan menuntut ilmu. * Memaksanya untuk bersungguh sungguh mengamalkannya untuk diri kita dalam kehidupan sehari-hari& setelah kita mengetahui ilmu yang kita pelajari. * Memaksanya untuk bersungguh-sungguh mendakwahkan dan menyampaikan serta mengajarkan kepada yang belum mengetahuinya (walaupun Cuma satu ayat), dan janganlah kita takut jika ada rintangan seperti ditolak, dimusuhi dan lain sebagainya, karena perintah yang keempat adalah, * Memaksanya untuk bersungguh-sungguh bersabar terhadap kesukaran dan gangguan manusia dalam menyampaikan hukum-hukum ALLAH lewat Al-qur`an, dan hanya mengharap Ridho ALLAH SWT saja.
Jadi jika seseorang yang mempunyai akal dan pikiran yang cerdas dan sensitive, mendengar atau membaca surat Al-Ashr` ini, pasti akan berusaha untuk menyelamatkan diri dari kerugian, dengan berusaha memiliki dan melaksanakan ke empat tahapan yang diperintahkan dalam Surat Al-Ashr`.
Bukti-bukti ilmu pengetahuan yang telah di jelaskan dalam Al-Qur’an
1.Nebula
“Maka apabila langit telah terbelah dan menjadi mawar merah seperti (kilapan) minyak. Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?”
(Q.S. Ar Rahmaan:37-38)
Nebula adalah kumpulan 100 milyar galaksi yang berbentuk seperti bunga mawar.
2.Kesempurnaan Di Alam Semesta
“Yang telah menciptakan tujuh langit berlapis-lapis. Kamu sekali-kali tidak melihat pada ciptaan Tuhan Yang Maha Pemurah sesuatu yang tidak seimbang. Maka lihatlah berulang-ulang, adakah kamu lihat sesuatu yang tidak seimbang? Kemudian pandanglah sekali lagi niscaya penglihatanmu akan kembali kepadamu dengan tidak menemukan sesuatu cacat dan penglihatanmu itu pun dalam keadaan payah.”
(QS. Al Mulk: 3-4)
Di alam semesta, miliaran bintang dan galaksi yang tak terhitung jumlahnya bergerak dalam orbit yang terpisah. Meskipun demikian, semuanya berada dalam keserasian. Bintang, planet, dan bulan beredar pada sumbunya masing-masing dan dalam sistem yang ditempatinya masing-masing. Terkadang galaksi yang terdiri atas 200-300 miliar bintang bergerak melalui satu sama lain. Selama masa peralihan dalam beberapa contoh yang sangat terkenal yang diamati oleh para astronom, tidak terjadi tabrakan yang menyebabkan kekacauan pada keteraturan alam semesta.
3.Orbit
“Dan Dialah yang telah menciptakan malam dan siang, matahari dan bulan. Masing-masing dari keduanya itu beredar di dalam garis edarnya.”
(QS. Al Anbiya: 33)
Bintang, planet, dan bulan berputar pada sumbunya dan dalam sistemnya, dan alam semesta yang lebih besar bekerja secara teratur. Semuanya bergerak pada orbit tertentu.
4.Perjalanan Matahari
“Dan matahari berjalan di tempat peredarannya. Demikianlah ketetapan Yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui.”(QS. Yasin:38)
Berdasarkan perhitungan para astronom, akibat aktivitas galaksi kita, matahari berjalan dengan kecepatan 720.000 km/jam menuju Solar Apex, suatu tempat pada bidang angkasa yang dekat dengan bintang Vega.
5.Langit Tujuh Lapis
“Allah-lah yang menciptakan tujuh langit dan seperti itu pula bumi.”
(QS. Ath-Thalaq:12)
Atmosfer bumi ternyata terbentuk dari tujuh lapisan. Berdasarkan Encyclopedia Americana (9/188), lapisan-lapisan yang berikut ini bertumpukan, bergantung pada suhu, yaitu lapisan troposfer, stratosfer, mesosfer, termosfer, ionosfer, eksosfer, dan magnetosfer.
6.Gunung Mencegah Gempa Bumi
“Dia menciptakan langit tanpa tiang yang kamu melihatnya dan Dia meletakkan gunung-gunung (di permukaan) bumi supaya bumi itu tidak menggoyangkan kamu; dan memperkembangbiakkan padanya segala macam jenis binatang.”
(QS. Luqman:10)
“Bukankah Kami telah menjadikan bumi itu sebagai hamparan dan gunung-gunung sebagai pasak?”
(QS. An-Naba:7)
Informasi yang diperoleh melalui penelitian geologi tentang gunung sangatlah sesuai dengan ayat Al Quran. Salah satu sifat gunung yang paling signifikan adalah kemunculannya pada titik pertemuan lempengan-lempengan bumi, yang saling menekan saat saling mendekat, dan gunung ini “mengikat” lempengan-lempengan tersebut. Dengan sifat tersebut, pegunungan dapat disamakan seperti paku yang menyatukan kayu.
Selain itu, tekanan pegunungan pada kerak bumi ternyata mencegah pengaruh aktivitas magma di pusat bumi agar tidak mencapai permukaan bumi, sehingga mencegah magma menghancurkan kerak bumi.
7.Air Laut Tidak Saling Bercampur
“Dia membiarkan dua lautan mengalir yang keduanya kemudian bertemu, antara keduanya ada batas yang tidak dilampaui oleh masing-masing.”
(QS. Ar-Rahman:19-20)
Pada ayat di atas ditekankan bahwa dua badan air bertemu, tetapi tidak saling bercampur akibat adanya batas. Bagaimana ini dapat terjadi? Biasanya, bila air dari dua lautan bertemu, diduga airnya akan saling bercampur dengan suhu dan konsentrasi garam cenderung seimbang. Namun, kenyataan yang terjadi berbeda dengan yang diperkirakan. Misalnya, meskipun Laut Tengah dan Samudra Atlantik, serta Laut Merah dan Samudra Hindia secara fisik saling bertemu, airnya tidak saling bercampur. Ini karena di antara keduanya terdapat batas. Di Selat Gibraltar lebih terlihat lagi. Antara air di Selat Gibraltar dengan Laut Mediteran terdapat perbedaan warna yang jelas yang menjadi batas antara keduanya.

Menuntut Ilmu Sebagai Ibadah

Dilihat dari segi ibadat, sungguh menuntut ilmu itu sangat tinggi nilai dan pahalanya, Nabi Muhammad SAW bersabda ; Artinya : "Sungguh sekiranya engkau melangkahkan kakinya di waktu pagi (maupun petang), kemudian mempelajari satu ayat dari Kitab Allah (Al-Quran), makapahalanya lebih baik daripada ibadat satu tahun".

Dalam hadist lain dinyatakan :

Artinya : "Barang siapa yang pergi untuk menuntut ilmu, maka dia telah termasuk golongan sabilillah (orang yang menegakkan agama Allah) hingga ia sampai pulang kembali".

Mengapa menuntut ilmu itu sangat tinggi nilainya dilihat dari segi ibadat?. Karena amal ibadat yang tidak dilandasi dengan ilmu yang berhubungan dengan itu, akan sia-sialah amalnya.
Syaikh Ibnu Ruslan dalam hal ini menyatakan :

Artinya : "Siapa saja yang beramal (melaksanakan amal ibadat) tanpa ilmu, maka segala amalnya akan ditolak, yakni tidak diterima".

KARAKTERISTIK DAN KLASIFIKASI ILMU PENGETAHUAN

Karakteristik ilmu pengetahuan :
Ilmu pengetahuan mempunyai sifat, antara lain: * Sistematik * Konsisten (antara teori satu dengan yang lain tak bertentangan) * Eksplisit (disepakati dapat secara universal, bukan hanya dikalangan kecil). * Ilmiah, benar (pembuktian dengan metode ilmiah).
Disamping itu suatu ilmu pengetahuan mempunyai ciri lain yaitu: * bukan satu, melainkan banyak (plural) * bersifat terbuka (dapat dikritik) * berkaitan dalam memecahkan.
Ciri khas nyata dari ilmu pengetahuan (science) yang tidak dapat diingkari meskipun oleh para ilmuwan adalah bahwa ia tidak mengenal kata “kekal”. Apa yang dianggap salah di masa silam misalnya, dapat diakui kebenarannya di abad modern. Pandangan terhadap persoalan-persoalan ilmiah silih berganti, bukan saja dalam lapangan pembahasan satu ilmu saja, tetapi terutama juga dalam teori-teori setiap cabang ilmu pengetahuan. Dahulu, misalnya, segala sesuatu diterangkan dalam konsep material (istilah-istilah kebendaan) sampai-sampai manusia pun hendak dikatagorikan dalam konsep tersebut. Sekarang ini terdapat psikologi yang membahas mengenai jiwa, budi dan semangat, telah mengambil tempat tersendiri dan mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan manusia.
Klasifikasi Ilmu Pengetahuan :
Klasifikasi ilmu pengetahuan menurut beberapa ahli. Salah satu Klasifikasi Ilmu : * Ilmu Alam (Natural Wissenschaft), Ilmu Alam / Eksakta * Ilmu Moral: Ilmu Sosial, Ilmu Humaniora
Dalam khazanah pengetahuan kontemporer, istilah ilmu dalam klasifikasi An-Nabhani di atas identik dengan ilmu-ilmu alam (natural sciences), yang sering disingkat ‘sains’, sedangkan tsaqâfah kurang lebih identik dengan ilmu-ilmu sosial (social sciences).
Sebagian intelektual, seperti Jujun S. Suriasumantri, mengklasifikasikan pengetahuan menjadi dua cabang besar, yaitu ilmu (science), (yang mencakup ilmu-ilmu alam dan sosial), dan humaniora (humanities). Humaniora, menurut Elwood adalah seperangkat sikap dan perilaku moral manusia terhadap sesamanya yang meliputi filsafat, moral, seni, sejarah, dan bahasa.
Istilah lain dikemukakan oleh S. Waqar Ahmed Husaini dalam bukunya Islamic Sciences, yang mengklasifikasikan pengetahuan menjadi dua, yaitu ilmu-ilmu alam (natural sicencies) dan ilmu-ilmu sosial-humaniora (humanistic-social sciences). Yang terakhir ini adalah gabungan ilmu-ilmu sosial dan humaniora. Istilah tsaqâfah menurut An-Nabhani tampaknya lebih tepat diterjemahkan sebagai humanistic-social sciences (ilmu-ilmu sosial-humaniora), daripada sekadar social sciences.
Berkaitan dengan klasifikasi ilmu, penulis lulusan Universitas Chicago ini berpijak pada klasifikasi ilmu teoretis ala al-Farabi yang mengelompokkan ilmu ke dalam tiga ilmu utama: metafisika, matematika, dan ilmu-ilmu alam. Hemat penulis, ketiga kelompok utama ilmu ini akan membentuk klasifikasi ilmu rasional yang integral, tanpa menganaktirikan salah satunya.
Adapun klasifikasi ilmu-ilmu praktis, filsuf Muslim juga membaginya ke dalam tiga jenis, yaitu: etika, ekonomi, dan politik. Dalam hal metodologis, atensi ilmuan Barat terfokus pada metode observasi yang notabene menekankan potensi indra yang berorientasi fisik. Penekanan seperti ini bisa berdampak fatal karena observasi indra bisa saja meleset dan tak kuasa terhadap objek-objek metafisik. Untuk itu, potensi akal dan hati atau intuisi juga harus dilibatkan dalam pengkajian ilmiah. Jauh hari sebelumnya, tradisi filsafat Islam mengakomodasi seluruh potensi tersebut sebagaimana terlihat pada konsep Suhrawardi yang membagi pendekatan kepada dua macam, yaitu: diskursif (bahtsi) dan eksperiensial (dzauqi).

1. Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hak asasi manusianya tanpa adanya pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individu maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, social, budaya, dan aspek kehidupan lainnya. Adapun hak asasi manusia tersebut adalah :

* Hak untuk hidup.
Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf kehidupannya, hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

* Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan. berhak untuk membentuk kelaurga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah atas kehendak yang bebas.

* Hak mengembangkan diri.
Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

* Hak memperoleh keadilan.
Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara obyektif oleh Hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar.

* Hak atas kebebasan pribadi.
Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia.

* Hak atas rasa aman.
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

* Hak atas kesejahteraan.
Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak melanggar hukum serta mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan, berhak atas pekerjaan, kehidupan yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan memperjuangkan kehidupannya.

* Hak turut serta dalam pemerintahan.
Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau perantaraan wakil yang dipilih secara bebas dan dapat diangkat kembali dalam setiap jabatan pemerintahan.

* Hak wanita.
Seorang wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi dan pendidikan sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan. Di samping itu berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya.

* Hak anak.
Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara serta memperoleh pendidikan, pengajaran dalam rangka pengembangan diri dan tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.

Similar Documents