Free Essay

Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

In:

Submitted By ifkisowning
Words 2473
Pages 10
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

A. SISTEM SELF ASSESSMENT
Sistem self assessment yang memberikan kepercayaan dan tanggung jawab kepada Wajib Pajak untuk : (1)berinisiatif mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan NPWP [nomor pokok wajib pajak]; (2) menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak terutang.
Menurut penjelasan UU KUP bahwa sistem pemungutan pajak tersebut mempunyai arti bahwa penentuan penetapan besarnya pajak yang terutang dipercayakan kepada Wajib Pajak sendiri dan melaporkannya secara teratur jumlah pajak yang terutang dan yang telah dibayar sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Hal-hal yang harus dilakukan dalam system self Assessment ini:
1. Pendaftaran
Tatacara Pendaftaran NPWP telah diatur kembali melalui Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013. Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait peraturan tersebut dapat disarikan sebagai berikut
a. Wajib Pajak Orang Pribadi
Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa: (1) fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau (2) fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.

Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa: (1) fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau (2) fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan: (1) fotokopi Kartu NPWP suami;(2) fotokopi Kartu Keluarga; dan (3)fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

b. Wajib Pajak Badan :

Untuk Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada profit (profit oriented) berupa : (1) fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap; (2) fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan (3) fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.
Untuk Wajib Pajak badan yang tidak berorientasi pada profit (non profit ) dokumen yang dipersyaratkan hanya berupa: fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan atau organisasi; dan surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).

Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajaksesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), berupa: (1) fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation); (2)fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; (3)fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan (4) fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

c. Untuk Wajib Pajak Bendaharawan
Untuk Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berupa: (1) fotokopi surat penunjukan sebagai Bendahara; dan (2) fotokopi Kartu Tanda Penduduk.

d. Untuk Wajib Pajak dengan status cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, dokumen yang dilampirkan berupa: (1) fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak pusat atau induk; (2)surat keterangan sebagai cabang untuk Wajib Pajak Badan; dan (3) fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak badan; atau (4) fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik atau surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.
Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, meliputi:
a. Wajib Pajak orang pribadi, termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena: (1) hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim; (2) menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau (3) memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak;
b. Wajib Pajak orang pribadi, termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena: (1) hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim; (2)menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau (3) memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
c. Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi;
d. Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation); dan Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Tata cara pendaftaran pajak:

a. Secara Elektronik melalui eRegistration, Dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id. Dokumen- dokumen yang dipersyaratkan di atas, kemudian dikirimkan ke KPP tempat Wajib Pajak mendaftar. Dokumen-dokumen tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sudah diterima oleh KPP. Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkan dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.
b. Secara Langsung, Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pendaftaran secara elektronik, permohonan pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak. Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan.
Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. Penyampaian permohonan secara tertulis dapat dilakukan (1) secara langsung; (2)m lalui pos; atau (3)melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
2. Penyetoran Pajak
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010, batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak diatur sebagai berikut:

(1) PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
(2) PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
(3) PPh Pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(4) PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(5) PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(6) PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(7) PPh Pasal 25 harus dibayar paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(8) PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor.
(9) PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, harus disetor dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak.
(10) PPh Pasal 22 yang dipungut oleh bendahara harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja Negara atau belanja Daerah, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama rekanan dan ditandatangani oleh bendahara.
(11) PPh Pasal 22 atas penyerahan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas kepada penyalur/agen atau industri yang dipungut oleh Wajib Pajak badan yang bergerak dalam bidang produksi bahan bakar minyak, gas, dan pelumas, harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(12) PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu sebagai Pemungut Pajak harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(13) PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri harus disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(13a) PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean harus disetor oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.
(14) PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran sebagai Pemungut PPN, harus disetor paling lama tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(14a) PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN, harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
(15) PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah yang ditunjuk, harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(16) PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa, harus dibayar paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir.
(17) Pembayaran masa selain PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa masa pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa, harus dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak.

3. Pelaporan Pajak
(1) Wajib Pajak orang pribadi atau badan, baik yang melakukan pembayaran pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut PPh, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (11), dan ayat (12) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
(1a) Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (13) dan ayat (13a), serta Pasal 2A, dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPN ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(1b) Orang pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (13) dengan menggunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat bangunan tersebut, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(1c) Orang pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (13a) dengan menggunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan tersebut, paling lama akhir bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.
(2) Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (9) wajib melaporkan hasil pemungutannya secara mingguan paling lama pada hari kerja terakhir minggu berikutnya.
(3) Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (10) wajib melaporkan hasil pemungutannya paling lama 14 (empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir.
(3a) Pemungut PPN wajib melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (14) dan ayat (15) ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemungut PPN terdaftar paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(4) Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (16) dan ayat (17) yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir.

Salah satu bagian dari sistem self assessment adalah adanya daluwarsa penagihan (Pasal 22 UU KUP). Aturan terakhir, UU No. 28 tahun 2007, daluwarsa penagihan ditetapkan 5 (lima tahun. Hal ini berarti bahwa negara tidak memiliki hak untuk menagih atau memungut pajak setelah lewat 5 tahun. Berapapun utang pajak WP tersebut. Selain itu, SPT yang dilaporkan kepada DJP juga dianggap benar setelah 5 tahun. Secara hukum, setelah lewat 5 tahun, kewajiban perpajakan Wajib Pajak dianggap benar.
Namun pada Pasal 22 ayat (2) UU KUP Diatur juga bahwa daluwarsa tersebut akan tertangguh atau mundur dari tahun pajak yang bersangkutan jika: (a) diterbitkan Surat Paksa, (b) ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung, (c)diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4), (d) dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Similar Documents

Free Essay

Filsafat Pancasia

... pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. B. Orang Pribadi Yang wajib Memiliki NPWP 1. Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas; 2. Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yang memperoleh penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun adalah : a. Wajib Pajak sendiri : Rp 15.840.000,-; b. Wajib Pajak kawin : Rp 17.160.000,-; c. Wajib Pajak kawin & Memiliki 1 tanggungan : Rp 18.480.000,-; d. Wajib Pajak kawin & Memiliki 2 tanggungan : Rp 19.800.000,-; e. Wajib Pajak kawin & Memiliki 3 tanggungan : Rp 21.120.000,-. Misalnya, Budi (statusnya sendiri) karyawan di PT A memiliki penghasilan setiap bulannya Rp 2 juta atau setahun Rp 24 juta, dengan demikian Budi wajib memiliki NPWP. C. Cara Mendapatkan NPWP Pendaftaran NPWP dapat dilakukan dengan membuka situs Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id). Langkah-langkahnya adalah : 1. Cari situs Direktorat Jenderal Pajak di Internet dengan alamat www.pajak.go.id. 2. Selanjutnya anda memilih menu e-Registration (ereg.pajak.go.id). 3. Pilih menu “buat account baru” dan isilah kolom sesuai...

Words: 4853 - Pages: 20

Free Essay

Kasus Pajak

...1. Syarat syarat untuk memenuhi pengajuan keberatan sesuai ketentuan formal Jawaban: Berdasarkan Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Nomor 28 tahun 2007, pasal 25 : 1. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia 2. Mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan PT. ABC dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar perhitungan (ayat 2). 3. satu surat Keberatan diajukan hanya untuk satu Surat Ketetapan Pajak, untuk satu pemotongan pajak, atau untuk satu pemungutan pajak. 4. PT. ABC telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit jumlah yang telah disetujui PT. ABC dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan. 5. Diajukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal dikirim Surat Ketetapan Pajak, atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga kecuali PT. ABC dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaaan diluar kekuasaan PT. ABC. 6. Surat Keberatan ditandatangani oleh PT. ABC, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani bukan oleh PT. ABC, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus. 2. Menyikapi STP PPN Masa Januari-Desember 2011 Jawaban: PT. ABC berdasarkan UU KUP No 28 tahun 2007 pasal 16, dapat melakukan permohonan pembetulan (dalam hal ini pengurangan atau penghapusan). Surat Tagihan Pajak disertai alasan mengenai kekeliruan yang dilakukan fiskus menurut PT...

Words: 1556 - Pages: 7

Free Essay

Ppn Indonesia

... OUTLINE LATAR BELAKANG DAN TUJUAN PERUBAHAN UU PPN POKOKPOKOK PERUBAHAN UU PPN LATAR BELAKANG DAN TUJUAN PERUBAHAN UU PPN LATAR BELAKANG 1 2 3 • Perkembangan ekonomi yang sangat dinamis baik di tingkat nasional, regional, serta internasional; • Perkembangan transaksi bisnis; • Perubahan pola konsumsi masyarakat terhadap barang dan jasa; 4 • Adanya gagasan untuk memberikan restitusi bagi pengusaha yang melakukan ekspor JKP dan BKP tidak berwujud; 5 • Adanya gagasan untuk mendorong turis asing untuk berbelanja lebih banyak di Indonesia dengan memberikan restitusi PPN atas barang yang dibeli oleh turis asing; 6 • Perubahan UU KUP. TUJUAN 1 Meningkatkan kepastian hukum 2 Menyederhanakan sistem PPN 3 Mengurangi biaya kepatuhan 4 Meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak 5 Mengamankan penerimaan pajak 6 Mengurangi distorsi dan peningkatan kegiatan ekonomi POKOK-POKOK PERUBAHAN UU PPN PASAL YANG DIUBAH DAN ATAU DI TAMBAH Pasal 1 : Definisi Pasal 9 : Pengkreditan Pajak Masukan Pasal 1A : Pengertian Penyerahan & bukan Penyerahan Pasal 11 : Saat terutang PPN Pasal 3A : Pengukuhan PKP & pengusaha kecil Pasal 12 : Tempat terutang PPN Pasal 4 Pasal 13 : Faktur Pajak : Objek PPN Pasal 4A : Non BKP & Non JKP Pasal 15A : Saat Penyetoran dan Pelaporan PPN Pasal 5 Pasal 16B : Fasilitas PPN : PPn BM Pasal 5A : Retur Barang dan Jasa Pasal 16D :...

Words: 6159 - Pages: 25

Free Essay

Uu Akuntan Publik

...ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa pembangunan nasional yang berkesinambungan memerlukan perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta memenuhi prinsip pengelolaan yang transparan dan akuntabel untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa jasa akuntan publik merupakan jasa yang digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi dan berpengaruh secara luas dalam era globalisasi yang memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta meningkatkan transparansi dan mutu informasi dalam bidang keuangan; c. bahwa sampai saat ini belum ada undang-undang yang khusus mengatur profesi akuntan publik yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan profesi akuntan publik; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Akuntan Publik; Mengingat : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ep ha m .g www.djpp.depkumham.go.id ku m ha Menetapkan: 1. 2. 3. 4. 5. Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG AKUNTAN PUBLIK. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana...

Words: 7482 - Pages: 30

Free Essay

Accounting Theory

...: 11/315743/EK/18539 STANDARISASI, HARMONISASI DAN KONVERGENSI IFRS Oleh : Natalia Titiek Wiyani, S.Pd. Di dalam akuntansi keuangan dikenal adanya standar yang harus dipatuhi dalam pembuatan laporan keuangan. Jika tidak terdapat standar, perusahaan dapat saja menyajikan laporan keuangan yang mereka miliki sesuai dengan kehendak mereka sendiri. Hal ini tentunya akan menjadi masalah bagi para pengguna karena akan menyulitkan untuk memahami laporan keuangan yang ada. Setiap negara tentunya mempunyai aturan akuntansi (standar) yang berbeda-beda. Perbedaan akuntansi tiap negara akan menyulitkan bagi para pengguna laporan keuangan terutama bagi para analis, auditor, investor dan kreditor yang lingkup kerjanya melewati batas negara. Apa itu IFRS? IFRS atau International Financial Reporting Standards and Practices diterbitkan dalam bentuk buku yang memuat standar dan praktik internasional mengenai pelaporan keuangan. IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang disusun oleh IASB (International Accounting Standard Board). IASB dahulu bernama Komisi Standar Akuntansi Keuangan (IASC /International Accounting Standards Committee). IASC merupakan lembaga independen untuk menyusun standar akuntansi yang dikenal dengan Standar Akuntansi Internasional (IAS/International Accounting Standards). Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, namun dapat dipahami dan dapat diperbandingkan (Choi et al, 2005). IFRS diterbitkan...

Words: 1925 - Pages: 8

Free Essay

Student

...bahwa: “Menurut paham undang-undang yang dinamakan kebendaan ialah, tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak, yang dapat dikuasai oleh hak milik”.[1] Dari rumusan tersebut dapat diketahui bahwa dalam pandangan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang dimaksud dengan kebendaan adalah segala sesuatu yang dapat dikuasai dengan hak milik, tanpa memperdulikan jenis atau wujudnya. Perlu diperhatikan disini bahwa penguasaan dalam bentuk hak milik ini adalah penguasaan yang memiliki nilai ekonomis. Suatu kebendaan yang dapat dimiliki tetapi tidak memiliki nilai ekonomis bukanlah kebendaan yang menjadi objek pembicaraan.[2] Dari sini dapat disimpulkan bahwa hukum HKI termasuk dalam lingkup hukum kebendaan sesuai yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Hal lain yang juga menjadikan hukum HKI termasuk dalam aspek hukum privat adalah dari segi pemberian lisensi. Agar tidak melanggar hak atau kuasa dari si pemilik hak kekayaan intelektual, pelaksanaan pemberian lisensi harus didahului dengan adanya perjanjian lisensi antara pemohon lisensi dan pemberi lisensi yakni si pemilik hak. Makna dari lisensi itu sendiri adalah suatu bentuk pemberian izin oleh pemilik lisensi kepada penerima lisensi kepada penerima lisensi untuk memanfaatkan atau menggunakan (bukan mengalihkan hak) suatu kekayaan intelektual yang dipunyai pemilik lisensi berdasarkan syarat-syarat tertentu dan dalam jangka waktu tertentu yang umumnya disertai dengan imbalan berupa royalti. ...

Words: 21677 - Pages: 87

Free Essay

Internship at Sesb

...LAPORAN KEGIATAN MAGANG PADA SABAH ELECTRICITY SDN. BHD. (DIVISI KEUANGAN) Diajukan Untuk Memenuhi Syarat Kelulusan Mata Kuliah Magang Pada Program Studi S1 Administrasi Bisnis Disusun Oleh: Ince Sitti Gina Aulia 1203110184 PROGRAM STUDI ADMINISTRASI BISNIS FAKULTAS KOMUNIKASI DAN BISNIS TELKOM UNIVERSITY BANDUNG 2014 LEMBAR PENGESAHAN LAPORAN KEGIATAN MAGANG PADA SABAH ELECTRICITY SDN. BHD. (DIVISI KEUANGAN) PERIODE JUNI-JULI 2014 Diajukan Untuk Memenuhi Syarat Kelulusan Mata Kuliah Magang Pada Program Studi S1 Administrasi Bisnis Fakultas Komunikasi dan Bisnis Telkom University Disusun Oleh: Ince Sitti Gina Aulia 1203110184 Bandung, Agustus 2014 Menyetujui, Pembimbing SESB Pembimbing Telkom University Razaliegh Mohd Zain NIP. 90001548 Hadi akbar Muqarrabin Dinul Islam SE., MBA. NIP. 14831396-2 i KATA PENGANTAR Puji syukur penulis panjatkan kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat melaksanakan kegiatan magang serta dapat menyelesaikan laporan kegiatan magang dengan tepat waktu tanpa adanya halangan. Laporan kegiatan magang ini disusun berdasarkan apa yang telah penulis lakukan pada perusahaan Sabah Electricity Sdn. Bhd. (SESB) yang beralamat di Wisma SESB, Jalan Tunku Abdul Rahman 88673, Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia, sejak tanggal 16 Juni 2014 hingga tanggal 25 Juli 2014. Kegiatan magang ini merupakan salah satu syarat wajib yang harus ditempuh dalam program studi Administrasi Bisnis. Selain untuk...

Words: 6253 - Pages: 26

Free Essay

Accounting

...berjudul “Kantor Akuntan Publik Mazars” dengan lancar. Makalah ini berisi informasi tentang kantor akuntan publik Mazars atau yang lebih khususnya membahas nilai-nilai yang diterapkan oleh Mazars,etika dan keunggulan teknis yang diaplikasikan oleh Mazars serta keahlian yang dimiliki oleh kantor akuntan publik ini. Diharapkan makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua terkait kantor akuntan publik ini. Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.   Jakarta, 21 September 2012 Penyusun DAFTAR ISI Abstrak | ............................... | i | Kata Pengantar | ............................... | ii | Daftar Isi | ............................... | iii | Mazars | ............................... | 3 | * Tentang Mazars | ............................... | 3 | * Mazars di Indonesia | ............................... | 3 | Nilai-nilai yang diterapkan Mazars | ............................... | 6 |  Etika dan keunggulan teknis Mazars | ............................... | 7 | Mazars merupakan aliansi Praxiaty | ............................... | 7 | Keahlian Mazars | ............................... | 8...

Words: 3653 - Pages: 15

Free Essay

Laporan Liberisasi

...1|ASC FISIP UI Laporan Penelitian ASEAN Study Center Universitas Indonesia bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Makmur Keliat, Ph.D Asra Virgianita, MA Shofwan Al Banna Choiruzzad, Ph.D Agus Catur Aryanto Putro, S.Sos 2013 2|ASC FISIP UI KATA PENGANTAR Laporan penelitian ini merupakan hasil penelitian tentang Tenaga Kerja Terampil Indonesia dan Liberalisasi Jasa ASEAN yang dilakukan oleh ASEAN Study Center Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia bekerjasama dengan Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Tema penelitian ini menjadi tema penting mengingat urgensinya untuk menata kesiapan pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015. Penelitian ini mengkaji kondisi delapan sektor yang telah disepakati di dalam Mutual Recognition Arrangement atau Mutual Recognition Agreement Framework. Analisis dirancang untuk: (1) mendapatkan gambaran mengenai nilai strategis berbagai sektor jasa yang disepakati di dalam ASEAN MRA dan MRA Framework; (2) memetakan daya saing pekerja terampil Indonesia di berbagai sektor tersebut; (3) mengidentifikasi tantangan-tantangan yang akan muncul berkaitan dengan liberalisasi sektor jasa ASEAN di masing-masing sektor jasa. Dengan kajian ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih pada pembuatan kebijakan berkaitan dengan liberalisasi sektor jasa ASEAN dengan tentu saja menempatkan kepentingan nasional Indonesia sebagai pertimbangan...

Words: 37778 - Pages: 152

Free Essay

Kebijakan Deviden

...laba sebagai deviden atau menahannya guna diinvestasikan kembali di dalam perusahaan (laba ditahan). Deviden yang dibayarkan kepada para pemegang saham tergantung kepada kebijakan masing-masing perusahaan, sehingga memerlukan pertimbangan yang lebih serius dari manajemen perusahaan. Manajer keuangan dituntut untuk bisa menetukan kebijakan deviden yang optimal, yang menciptakan keseimbangan antara deviden saat ini dan pertumbuhan di masa akan datang. Oleh karena itu, dalam menentukan kebijakan deviden, perusahaan perlu mempertimbangakan berbagai faktor yang mempengaruhinya sehingga dapat memaksimalkan nilai perusahaan. Kebijakan deviden menyangkut tiga masalah yaitu seberapa banyak laba yang harus dibagikan secara rata – rata selama jangka waktu tertentu, apakah pembagian tersebut dalam bentuk tunai atau pembelian kembali, dan apakah perusahaan sebaiknya mempertahankan tingkat pertumbuhan deviden yang stabil. Dalam kenyataannya, kebijakan deviden menuai beberapa kontroversi dari para ahli keuangan. Banyak hal yang perlu dipelajari dan dipertimbangkan dalam menentukan kebijakan deviden, baik resiko maupun manfaatnya bagi perusahaan, pemegang saham, sekaligus buruh yang berperan dalam kenaikan laba perusahaan. Hal inilah yang melatarbelakangi penulis untuk mengulas paper berjudul “Kebijakan Deviden” ini. ➢ Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka rumusan masalahnya adalah sebagai berikut : ...

Words: 9947 - Pages: 40

Free Essay

Obligasi

...tempat diperdagangkannya obligasi saat mulai diterbitkan. Salah satu persyaratan ketentuan Pasar Modal, obligasi harus dicatatkan di bursa efekuntuk dapat ditawarkan kepada masyarakat, dalam hal ini lazimnya adalah di Bursa Efek Surabaya (BES) sekarang Bursa Efek Indonesia (BEI). 2. Pasar Sekunder Merupakan tempat diperdagangkannya obligasi setelah diterbitkan dan tercarat di BES, perdagangan obligasi akan dilakukan di Pasar Sekunder. Pada saat ini, perdagangan akan dilakukan secara Over the Counter (OTC). Artinya, tidak ada tempat perdagangan secara fisik. Pemegang obligasi serta pihak yang ingin membelinya akan berinteraksi dengan bantuan perangkat elektronik seperti email, online trading, atau telepon. Menghitung Obligasi Obligasi yang bernilai nominal Rp 10 juta dengan tarif kupon 14% setahun. Kupon dibayarkan setiap 6 bulan. Obligasi tersebut akan jatuh tempo dalam waktu 7 tahun dan memiliki YTM 16%. Hitunglah harga obligasinya. 1 tahun = 2 periode pembayaran kupon, sehingga t = 7 tahun x 2 periode / tahun = 14 periode R per periode = 14% /2 = 7% per periode ( 1 periode = 1 semester) YTM per periode = 16%/2 = 8% per periode. Kupon per periode = 7% x Rp 10 juta = Rp 700.000 PVIFa =  [1 – (1+8%)^(-14)] / 8% = 8,244236983 PVIF   = (1+8%) ^ (-14) = 0,340461041 Harga Obligasi (B) = Rp 700.000 x 8,244236983 + Rp 10.000.000 x 0,340461041 = Rp 9.175.576,30 Menghitung Nilai Obligasi dan Perubahan Suku Bunga Harga Obligasi (Bond Value) = Nilai Sekarang Kupon + Nilai Sekarang...

Words: 3054 - Pages: 13

Premium Essay

Xl Axiata

...PT XL AXIATA Tbk DAN ANAK PERUSAHAAN/ AND SUBSIDIARIES LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN/ CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR/ FOR THE YEARS ENDED 31 DESEMBER/ DECEMBER 2011 DAN/ AND 2010 PT XL AXIATA Tbk DAN ANAK PERUSAHAAN/ AND SUBSIDIARIES Halaman 1 Page LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 DESEMBER 2011 DAN 2010 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali nilai nominal per saham) Catatan/ Notes 3 CONSOLIDATED STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION AS AT 31 DECEMBER 2011 AND 2010 (Expressed in millions of Rupiah, except par value per share) 2011 Aset lancar Kas dan setara kas Piutang usaha - setelah dikurangi penyisihan piutang ragu-ragu - Pihak ketiga - Pihak-pihak berelasi Piutang lain-lain - Pihak ketiga - Pihak-pihak berelasi Persediaan Pajak dibayar dimuka Uang muka dan beban dibayar dimuka Aset lain-lain Jumlah aset lancar Aset tidak lancar Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan Piutang derivatif Aset lain-lain Jumlah aset tidak lancar Jumlah aset Liabilitas jangka pendek Hutang usaha dan hutang lain-lain - Pihak ketiga - Pihak-pihak berelasi Hutang pajak Beban yang masih harus dibayar Pendapatan tangguhan Liabilitas diestimasi Bagian pinjaman jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun Bagian obligasi yang jatuh tempo dalam satu tahun Jumlah liabilitas jangka pendek Liabilitas jangka panjang Pinjaman jangka panjang Liabilitas pajak tangguhan Obligasi Hutang derivatif Liabilitas diestimasi Jumlah liabilitas jangka...

Words: 42262 - Pages: 170

Premium Essay

Paper

...RI LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PT KRAKATAU STEEL (PERSERO) Untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2004, 2003 dan 2002 Nomor : 23.A/AUDITAMA V/GA/3/2005 Tanggal : 30 Maret 2005 Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Jalan Gatot Subroto No. 31 Jakarta 10210 Telp. (021) 5700380, 5738740, 5720957, 5738727, 5704395 s.d 9 pesawat 511 Fax. (021) 5700380, 5723995 BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Nomor : 23.A/AUDITAMA V/GA/3/2005 Laporan Auditor Independen/Independent Auditor’s Report Kami telah mengaudit neraca konsolidasian We have audited the accompanying consolidated balance sheet of PT Krakatau Steel (Persero) and its subsidiaries as of December 31, 2004, 2003 and 2002, and the related consolidated statements of income, changes in shareholders’ equity and cash flows for the years then ended. We also test company’s compliance with government PT Krakatau Steel (Persero) dan anak-anak perusahaan tanggal 31 Desember 2004, 2003 dan 2002, serta laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut. Kami juga melakukan pengujian atas kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan pengendalian intern. Laporan Keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundangundangan dan pengendalian intern adalah tanggung jawab manajemen perusahaan. Tanggung jawab kami terletak pada pernyataan pendapat atas laporan regulations and internal...

Words: 60901 - Pages: 244

Free Essay

Laporan Keuangan Pt Astra Agro Lestari

...PT ASTRA AGRO LESTARI Tbk DAN ENTITAS ANAK/ AND SUBSIDIARIES LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN/ CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS 31 DESEMBER 2014 DAN 2013/ 31 DECEMBER 2014 AND 2013 PT ASTRA AGRO LESTARI Tbk DIRECTOR'S STATEMENT REGARDING RESPONSIBILITY FOR THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS OF ( 31 December 2014 ) SURAT PERNYATAAN DIREKSI TENTANG TANGGUNG JAWAB ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN ( 31 Desember 2014 ) PT ASTRA AGRO LESTARI Tbk DAN ENTITAS ANAK /AND SUBSIDIARIES We, the undersigned.- Kami yang bertanda tangan dibawah ini : 1. Nama Alamat Alamat Domisili Nornor Telepon Jabatan 2. Nama Alarnat Alamat Domisili Nomor Tel epon Jabatan Widya Wiryawan JI.Pulo Ayang Raya Blok OR-I Kawasan Inclustri Pub Gadung Jakarta 13930 11.Tebet Timur Dal am VI D16 Jakarta Selatan 021-4616555 Presiden DirekturlPresident Director 1. Rudy .11.Pulo Ayang Raya Blok OR-1 Kawasan Industrt Pula Gadung Jakarta 13930 JI. P Jayakarta 121 No. 54 Sawah Besar Jakarta Pusat 021-4616555 Direktur Keuangan7Finance Director 2. Men yatakan bahwa : Name Address Address of Domicile Telephone Number Position Name Address Address of Domicile Telephone Number Position Declare that : 1. Bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan konsolidasian perusahaan; 1_ We are responsible for the preparation and presentation of the company's consolidated financial statements; 2. Laporan keuangan...

Words: 31950 - Pages: 128