Free Essay

Kode Etik Profesi Akuntansi

In:

Submitted By eskaequatoria
Words 5138
Pages 21
Kode Etik Profesi Akuntansi IFAC Kode etik yang disusun oleh SPAP adalah kode etik International Federations of Accountants (IFAC) yang diterjemahkan, jadi kode etik ini bukan merupakan hal yang baru kemudian disesuaikan dengan IFAC, tetapi mengadopsi dari sumber IFAC. Jadi tidak ada perbedaaan yang signifikan antara kode etik SAP dan IFAC. Adopsi etika oleh Dewan SPAP tentu sejalan dengan misi para akuntan Indonesia untuk tidak jago kandang. Apalagi misi Federasi Akuntan Internasional seperti yang disebut konstitusi adalah melakukan pengembangan perbaikan secara global profesi akuntan dengan standar harmonis sehingga memberikan pelayanan dengan kualitas tinggi secara konsisten untuk kepentingan publik. Seorang anggota IFAC dan KAP tidak boleh menetapkan standar yang kurang tepat dibandingkan dengan aturan dalam kode etik ini. Akuntan profesional harus memahami perbedaaan aturan dan pedoman beberapa daerah juridiksi, kecuali dilarang oleh hukum atau perundang-undangan.

STRUKTUR DAN KERANGKA DASAR KODE ETIK IFAC Misi IFAC adalah melakukan harmonisasi standar di antara negara-negara anggota IFAC. Indonesia sendiri melalui organisasi profesi IAI telah mencanangkan tekadnya untuk mengadopsi standar teknis dan kode etik yang ditetapkan IFAC selambat-lambatnya tahun 2012. Untuk lebih memahami kode etik yang ditetapkan oleh IFAC ini, maka Brooks (2007) memberikan pendekatan cara memahami filosofi Kode Etik IFAC sebagai berikut: 1. Memahami Struktur Kode Etik 2. Memahami Kerangka Dasar Kode Etik untuk melakukan penilaian yang bijak 3. Proses Menjamin Independensi Pikiran (independece in mind) dan Independensi Penampilan (indepencence in appearance) 4. Pengamanan untuk mengurangi Risiko Situasi Konflik Kepentingan.

Kerangka dasar Kode etik IFAC dapat dijelaskan sebagai berikut: 1. Ciri yang membedakan profesi akunta (atasan), yaitu kesadaran bahwa kewajiban akuntan yaitu untuk melayani kepentingan publik. 2. Harus dipahami bahwa tanggung jawab akuntan tidak secara ekslusif hanya melayani klien (dari sudut pandang akuntan publik), atu hanya melayani atasan (dari sudut pandang akuntan bisnis), melainkan melayani kepentingan publik dalam arti luas. Pengertian “publik” bagi akuntan terdiri dari atas klien, manajemen (atasan), kreditur, investor, pemerintah, karyawan, masyarakat bisnis, dan keuangan, media masa, para pemerhati bisnis dan ekonomi, para aktivis, dan sebagainya. 3. Tujuan (objective) dari profesi akuntan adalah memenuhi harapanprofesionalisme, kinerja, dan kepentingan publik. 4. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan empat kebutuhan dasar, yaitu kredibilitas, profesionalisme, kualitas jasa tertinggi, dan kerahasiaan. 5. Keseluruhan hal tersebut hanya dapat dicapai bila profesi akuntan dilandasi oleh prinsip-prinsip parilaku fundamental, yang terdiri atas:integritas, objektivitas, kompetensi profesional dan kehati-hatian, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis. 6. Namun, prinsip-prinsip fundamental pada butir (5) hanya dapat diterapkan jika akuntan mempunyai sikap independen, baik independen dalam pikiran (independence in mind) maupun independen dalam penampilan (independence in appearance).

Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC : • Integritas. Seorang akuntan profesiona harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya. • Objektivitas. Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional. • Kompetensi profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan profesional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik • Kerahasiaan. Seorang akuntan profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya. • Perilaku Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

Independensi Ada dua jenis independensi yamg dikenal, yaitu independensi dalam fakta (independence in fact) dan independensi dalam penampilan (independence in appearance). Untuk independensi dalam fakta, IFAC menggunakan istilah lain, yaitu independensi dalam pikiran (independece in mind). Independensi dalam pikiran adalah suatu keadaan pikiran yang memungkinkan pengungkapan suatu kesimpulan tanpa terkena pengaruh yang dapat mengompromosikan penilaian profesional, memungkinkan seorang individu bertindak berdasarkan integritas, serta menerapkan objektivitas dan skeptisme profesional. Independensi dalam penampilan adalah penghidaran fakta dan kondisi yang sedemikian segnifikan sehingga pihak ketiga yang paham dan berfikir rasional dengan memiliki pengetahuan akan semua informasi yang relevan, termasuk pencegahan yang diterapkan-akan tetap dapat menarik kesimpulan bahwa skeptisme profesional, objektivitas, dan integritas anggota firma, atu tim penjaminan (assurance team) telah dikompromikan. Prinsip-prinsip fundamental etika tidak dapat dinegosiasikan atau dikompromikan bila seorang akuntan ingin menjaga citra frofesinya yang luhur.
Ancaman Terhadap Independensi
Ancaman dalan independensi dapat berbentuk: a. Kepentingan diri (self-interest) b. Review diri (self-review) c. Advokasi (advocacy) d. Kekerabatan (familiarity) e. Intimidasi (intimidation)
Ancaman Independensi Akuntan Publik a. Kepentingan diri (self-interest) Kepentingan Diri adalah wujud sifat yang lebih mengutamakan kepentingan pribadi atau keluarga dibandingkan dengan kepentingan publik yang lebih luas. Contoh langsung Ancaman Kepentingan Diri untuk akuntan publik, antara lain: ➢ Kepentingan keuangan dalam perusaahan klien, atau kepentingan keuangan bersama pada suatu perusaah klien. ➢ Kekhawatiran berlebiahan bila kehilangan suatu klien. Contoh langsung Ancaman Kepentingan Diri untuk akuntan bisnis, antara lain: ➢ Perjanjian kompensasi insentif. ➢ Penggunaan harta perusahaan yang tidak tepat. ➢ Tekanan komersial dari pihak di luar perusahaan. b. Review diri (self-review) Contoh Ancaman Review Diri untuk akuntan publik antara lain: ➢ Temuan kesalahan material saat dilakukan evaluasi ulang. ➢ Pelaporan operasi sistem keuangan setelah terlibat dalam perancangan dan implementasi sistem tersebut. Salah contoh Ancaman Review Diri untuk akuntan bisnis, yaitu keputusan bisnis atau data yang sedang ditinjau oleh akuntan profesional yang sama yang membuat keputusan bisnis atau penyiapan data tersebut. c. Advokasi (advocacy) Ancaman Advokasi dapat timbul bila akuntan profesional pendukung suatu posisi atau pendapat sampai titik dimana objektivitas dapat dikompromikan. Contoh langsung ancaman untuk akuntan publik antara lain : ➢ Mempromosikan saham perusahaan publik dari klien, dimana perusahaan tersebut merupakan klien audit. ➢ Bertindak sebagai pengacara (penasihat hukum) untuk klien penjaminan dalam suatu litigasi atau perkara perselisihan dengan pihak ketiga. d. Kekerabatan (familiarity) Ancaman kekerabatan timbul dari kedekatan hubungan sehingga akuntan profesional menjadi terlalu bersimpati terhadap kepentingan orang lain yang mempunyai hubungan dekat dengan akuntan tersebut. Contoh langsung Ancaman Kekerabatan untuk akuntan publik, antara lain: ➢ Anggota tim mempunyai hubungan keluarga dekat dengan seorang direktur atau pejabat perusahaan klien. ➢ Anggota tim mempunyai hubungan keluarga dekat dengan seorang karyawan klien yang memiliki jabatan yang berpengaruh langsung dan segnifikan terhadap pokok dari penugasan. Contoh langsung Ancaman Kekerabatan untuk akuntan bisnis, antara lain: ➢ Hubungan yang lama dengan rekan bisnis yang mempunyai pengaruh pada keputusan bisnis. ➢ Penerimaan hadiah atau perlakuan khusus, kecuali nilainya tidak segnifikan. e. Intimidasi (intimidation) Ancaman Intimidasi dapat timbul jika akuntan profesional dihalang untuk bertindak objektif, baik secara nyata maupun dipersepsikan. Contoh Ancaman Intimidasi untuk Akuntan Publik, antara lain: ➢ Diancam dipecat atau diganti dalam hubungannya dengan penugasan klien. ➢ Diancam dengan tuntutan hukum. ➢ Ditekan secara tidak wajar untuk mengurangi ruang lingkup pekerjaan dengan maksud untuk mengurangi fee. Contoh Ancaman Intimidasi untuk Akuntan Bisnis, antara lain: ➢ Ancaman pemecatan akuntan profesional dalam bisnis atau anggota keluarga dekat atas ketidaksetujuan penerapan prinsip akuntansi atau cara penerapannya. ➢ Seseorang yang mempunyai kepribadian yang dominan berusaha memengaruhi proses pengambilan keputusan

PENGAMANAN TERHADAP ANCAMAN
Ada dua kategori pokok pengamanan terhadap Ancaman Independensi, yaitu:
a. Pengamanan melalui profesi, legislasi, atau regulasi.
Berikut ini merupakan hal-hal yang termasuk hal tersebut antara lain: • Persyaratan pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja. • Persyaratan pengembangan profesi berkelanjutan. • Prosedur pemantauan dan pendisiplinan profesi atau peraturan. • Review eksternal oleh pihak ketiga yang berwenang atas laporan, pemberitahuan, komunikasi, dan informasi yang dihasilkan oleh akuntan profesional.
b. Pengamanan lingkungan kerja
Hal tersebut bisa sangat bervariasi dan luas, bergantung pada keadaan di tempat kerja. Beberapa contoh pengamanan akuntan publik antara lain: 1. Pengamanan di kantor firma dalam arti luas: a. Dukungan kepemimpinan (pemimpin yang taat pada perinsip dan mengedepankan kepentingan umum). b. Mempublikasikan berbagai kebijakan dan prosedur untuk mendorong komunikasi antar staf dengan staf senior tentang isu-isu yang berkaitan dengan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip etika. 2. Pengamanan perikatan khusus di lingkungan kerja: a. Melibatkan tambahan seorang akuntan profesional untuk meninjau pekerjaan yang dilakukan atau memberi nasihat yang diperlukan. b. Konsultasi dengan pihak ketiga yang independen, seperti komite direktur independen, badan pengatur, atau akuntan profesional lain. c. Rotasi staf senior dari tim penugasan penjaminan. 3. Pengamanan di dalam sistem dan prosedur lain: a. Penunjukan firma diratifikasi oleh pihak selain manajemen. b. Klien memiliki karyawan yang kompeten. c. Klien memiliki tata kelola korperasi yang dapat memberikan pengawasan dan komunikasi yang memadai terkait dengan jasa-jasa firma. 4. Pengamanan ancaman di tempat kerja untuk akuntan bisnis, antara lain: a. Penerapan struktur pengawasan korporasi (corporate oversight or oversight structure). b. Pedoman kode etik perilaku organisasi c. Komunikasi tepat waktu tentang berbagai kebijakan dan prosedur termasuk perubahannya ke seluruh karyawan disertai pelatihan dan pendidikan yang memadai tentang kebijakan prosedur yang ada.

IAI Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan,yaitu : 1. Tanggung jawab profesi : bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. 2. Kepentingan publik : akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. 3. Integritas: akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin. 4. Obyektifitas: dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan. 5. Kompetensi dan kehati-hatian profesional : akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, danteknik yang paling mutakhir. 6. Kerahasiaan: akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. 7. Perilaku profesional: akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya. 8. Standar teknis: akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan.Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas.

IAPI Sehubungan dengan perkembangan yang terjadi dalam tatanan global dan tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar atas penyajian Laporan Keuangan, IAPI merasa adanya suatu kebutuhan untuk melakukan percepatan atas proses pengembangan dan pemutakhiran standar profesi yang ada melalui penyerapan Standar Profesi International. Sebagai langkah awal IAPI telah menetapkan dan menerbitkan Kode Etik Profesi Akuntan Publik, yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 2010. Untuk Standar Profesional Akuntan Publik, Dewan Standar Profesi sedang dalam proses “adoption” terhadap International Standar on Auditing yang direncanakan akan selesai di tahun 2010, berlaku efektif 2011. Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesiaatau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang baru saja diterbitkan oleh IAPI menyebutkan 5 prinsip-prinsip dasar etika profesi, yaitu: 1. Prinsip Integritas 2. Prinsip Objektivitas 3. Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional 4. Prinsip Kerahasiaan 5. Prinsip Perilaku Profesional
Selain itu, Kode Etik Profesi Akuntan Publik juga merinci aturan mengenai hal-hal berikut ini:
Seksi 200 Ancaman dan Pencegahan
Seksi 210 Penunjukan Praktisi, KAP, atau Jaringan KAP
Seksi 220 Benturan Kepentingan
Seksi 230 Pendapat Kedua
Seksi 240 Imbalan Jasa Profesional dan Bentuk Remunerasi Lainnya
Seksi 250 Pemasaran Jasa Profesional
Seksi 260 Penerimaan Hadiah atau Bentuk Keramah-Tamahan Lainnya
Seksi 270 Penyimpanaan Aset Milik Klien
Seksi 280 Objektivitas – Semua Jasa Profesional
Seksi 290 Independensi dalam Perikatan Assurance

Akan tetapi, terdapat beberapa perbedaan antara draf Kode Etik dengan Kode Etik Akuntan Publik yang saat ini berlaku, 5 diantara perbedaan tersebut adalah: 1. Jumlah paragrafnya. Pada draf Kode Etik yang baru tediri dari 266 paragraf (Par), sedangkan Kode Etik yang saat ini berlaku hanya 44 Paragraf. 2. Isi draf Kode Etik yang baru memuat banyak hal yang bersifat principle base, sedangkan Kode Etik yang saat ini berlaku banyak bersifat rule base. Sifat principle base ini selalu menjadi ciri dari pernyataan (pronoucements) standar yang diterbitkan oleh IFAC. Sifat yang sama juga dijumpai pada teks IFRS, maupun ISA. 3. Draf Kode Etik mengharuskan Praktisi selalu menerapkan Kerangka Konseptual untuk mengidentifikasi ancaman (threat) terhadap kepatuhan pada prinsip dasar serta menerapkan pencegahan (safeguards). Pada Kode Etik yang saat ini berlaku tidak menguraikan masalah etika dengan sistimatika identifikasi ancaman dan pencegahan. Identifikasi ancaman dan penerapan pencegahan selalu disebutkan dalam bagian B Kode Etik, yaitu harus dilakukan ketika Praktisi terlibat dalam melakukan pekerjaan profesionalnya, 4. Aturan etika mengenai independensi disajikan dengan sangat rinci. Seksi 290 mengenai Independensi memuat 162 Paragraf, padahal Kode Etik yang saat ini berlaku hanya 1 paragraf, yaitu pada Aturan Etika seksi 100, dan 5. Dimasukkannya aturan mengenai Jaringan KAP dalam Kode Etik.Dengan melihat 5 perbedaan itu saja, tentu Praktisi Akuntan Publik sudah harus menyiapkan diri dengan Kode Etik yang baru. Paragraf yang lebih banyak memberi beban lebih banyak untuk dibaca dan dipahami, ditambah lagi dengan sifat isinya yang principle base menuntut Praktisi untuk lebih seksama menafsirkan setiap isi dari Kode Etik tersebut. Namun demikian, jumlah paragraf yang lebih banyak serta bersifat principle base ini tidak serta merta akan menyulitkan bagi Praktisi, karena dalam banyak hal bukan tidak mungkin justru memberikan kejelasan dibandingkan dengan Kode Etik yang saat ini berlaku yang lebih sederhana.
Aturan Etika IAPI
100 Independensi, integritas, dan objektivitas 101 Independensi 102 Integritas dan Objektivitas
200 Standar umum dan prinsip akuntansi 201 Standar Umum 202 Kepatuhan terhadap Standar 203 Prinsip-Prinsip Akuntansi
300 Tanggung jawab kepada klien 301 Informasi Klien Yang Rahasia 302 Fee profesional
400 Tanggung jawab kepada rekan seprofesi 401 Taggung jawab kepada reken seprofesi 402 Komunikasi antar rekan seprofesi403 perikatan atestasi
500 Tanggung jawab dan praktik lainnya 501 Perbuatan dan Perkataan yang Mendriskreditkan 502 Iklan, Promosi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya 503 Komisi dan Fee Referal 504 Bentuk Organisasi dan KAP

KODE ETIK IAMI

IMA (Institute of Management Accountants) mengeluarkan suatu pernyataan yang menguraikan tentang standar perilakuk etis akuntan manajemen. Standar tersebut adalah sebagaiberikut:

1. Kompetensi Akuntan manajemen bertanggung jawab untuk:

a. Menjaga tingkat kompetensi profesional yang diperlukan dengan terus menerus mengembangkan pengetahuan dan keahliannya.

b. Melakukan tugas-tugas profesionalnya sesuai dengan hukum, peraturan, dan standar teknis yang berlaku

c. Menyusun laporan dan rekomendasi yang lengkap serta jelas setelah melakukan analisis yang benar terhadap informasi yang relevan dan dapat dipercaya

2. Kerahasiaan Akuntan manajemen bertanggung jawab untuk:

a. Menahan diri untuk tidak mengungkapkan tanpa ijin informasi rahasia berkenaan dengantugas-tugasnya, kecuali diharuskan secara hukum

b. Memberitahu bawahan seperlunya kerahasiaan dari informasi yang berkenaan dengantugas-tugasnya dan memonitor aktivitas mereka untuk menjaga kerahasiaan tersebut

c. Menahan diri dari penggunaan informasi rahasia yang berkaitan dengan tugas-tugasnya untuk tujuan tidak etis dan sah baik secara pribadi maupun melalui pihak ketiga.

3. Integritas Akuntan manajemen bertanggung jawab untuk:

a. Menghindari konflik kepentingan aktual atau terlihat nyata dan mengingatkan semuapihak terhadap potensi konflik

b. Menahan diri dari keterlibatan berbagai aktivitas yang akan menimbulkan kecurigaan terhadap kemampuan mereka untuk melakukan tugasnya secara etis

c. Menolak pemberian, penghargaan, dan keramah-tamahan yang dapat mempengaruhi mereka dalam bertugas

d. Menahan diri untuk tidak melakukian penggerogotan terhadap legitimasi organisasi dantujuan-tujuan etis, baik secara pasif maupun aktif

e. Mengenali dan mengkomunikasikan berbagai batasan profesional atau kendala lainnya yang akan menghalangi munculnya penilaian yang bertanggung jawab atau kinerja sukses dari suatu aktivitas

f. Mengkomunikasikan informasi yang baik atau buruk dan penilaian atau opini professional Menahan diri dari keterlibatan dalam aktivitas yang merugikan profesi

4. ObjektivitasAkuntan manajemen bertanggung jawab untuk:

a. Mengkomunikasikan informasi dengan adil dan objektif

b. Mengungkapkan semua informasi relevan yang dapat diharapkan mempengaruhi pemahaman pengguna terhadap laporan, komentar, dan rekomendasi yang dikeluarkan. Resolusi konfik etika Ketika menghadapi isu-isu etika yang penting, akuntan manajemen harus mengiuti kebijakan yang ditetapkan organisasidalam mengatasi konflik. Jika kebijakan ini tidak menyelesaikan konflik etika, akuntan manajemen harus mempertimbangkan tindakan berikut ini:

➢ Mendiskusikan masalah tersebut dengan supervisor kecuali jika masalah itu melibatkan atasannya. Dalam kasus ini, masalah tersebut harus dilaporkan secepatnya kepada jenjang yang lebih tinggi berikutnya.

➢ Jika resolusi akhir yang memuaskan tidak dapat dicapai pada saat masalah diungkapkan,sampaikan masalah tersebut manajemen jenjang yang lebih tinggi.

➢ Jika atasan langsung merupakan kepala eksekutif pelaksana (CEO), atau setingkat wewenang untuk mengatasi mungkin berada di tangan suatu kelompok seperti komite audit, komite eksekutif, dewan direksi, dewan perwalian, atau pemilik. Berhubungan dengan jenjang di atas atasan langsung sebaiknya dilakukan dengan sepengetahuan atasan.

➢ Menjelaskan konsep-konsep yang relevan melalui diskusi rahasia dengan seorang penasihat yang objektif untuk mencapai pemahanan terhadap tindakan yang mungkin dilakukan

➢ Jika konflik etika masih ada setelah dilakukan tinjauan terhadap semua jenjang,akuntan manajemen mungkin tidak mempunyai jalan lain kecuali mengundurkan diri dari organisasi dan memberikan memo yang informatif kepada perwakilan organisasi yang ditunjuk.. Kecuali jika diperintah secara hukum, mengkomunikasikan masalah tersebut kepada berbagai otoritas atau individu yang tidak ada hubungan dengan organisasi bukanlah pertimbangan yang tepat.

IAI KASP Aturan etika merupakan penjabaran lebih lanjut dari prinsip-prinsip etika dan ditetapkan untuk masing-masing kompartemen. Untuk akuntan sektor publik, aturan etika ditetapkan oleh IAI Kompartemen Akuntan Sektor Publik (IAI-KASP). Sampai saat ini, aturan etika ini masih dalam bentuk exposure draft, yang penyusunannya mengacu pada Standard of Professional Practice on Ethics yang diterbitkan oleh the International Federation of Accountants (IFAC).
Berdasarkan aturan etika ini, seorang profesional akuntan sektor publik harus memiliki karakteristik yang mencakup: 1. Penguasaan keahlian intelektual yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan. 2. Kesediaan melakukan tugas untuk masyarakat secara luas di tempat instansi kerja maupun untuk auditan. 3. Berpandangan obyektif. 4. Penyediaan layanan dengan standar pelaksanaan tugas dan kinerja yang tinggi.
Penerapan aturan etika ini dilakukan untuk mendukung tercapainya tujuan profesi akuntan yaitu: ➢ bekerja dengan standar profesi yang tinggi, ➢ mencapai tingkat kinerja yang diharapkan dan ➢ mencapai tingkat kinerja yang memenuhi persyaratan kepentingan masyarakat.
Oleh karena itu, menurut aturan etika IAI-KASP, ada tiga kebutuhan mendasar yang harus dipenuhi, yaitu: 1. Kredibilitas akan informasi dan sistem informasi. 2. Kualitas layanan yang didasarkan pada standar kinerja yang tinggi. 3. Keyakinan pengguna layanan bahwa adanya kerangka etika profesional dan standar teknis yang mengatur persyaratan-persyaratan layanan yang tidak dapat dikompromikan. Aturan etika IAI-KASP memuat tujuh prinsip-prinsip dasar perilaku etis auditor dan empat panduan umum lainnya berkenaan dengan perilaku etis tersebut.
Ketujuh prinsip dasar tersebut adalah: integritas, obyektivitas, kompetensi dan kehati-hatian, kerahasiaan, ketepatan bertindak, dan standar teknis dan profesional. Empat panduan umum mengatur hal-hal yang terkait dengan good governance, pertentangan kepentingan, fasilitas dan hadiah, serta penerapan aturan etika bagi anggota profesi yang bekerja di luar negeri.
Panduan Umum Lainnya pada Aturan Etika IAI-KASP
Panduan umum lainnya yang tercantum dalam aturan etika IAI-KASP terdiri dari beberapa hal yaitu : ➢ panduan good governance dari organisasi/instansi tempat auditor bekerja ➢ panduan identifikasi pertentangan kepentingan ➢ panduan atas pemberian fasilitas dan hadiah, dan ➢ panduan penerapan aturan etika bagi auditor yang bekerja di luar wilayah hukum aturan etika.
Good Governance
Auditor diharapkan mendukung penerapan good governance pada organisasi atau instansi tempat ia bekerja, yang meliputi prinsip-prinsip berikut: 1. Tidak mementingkan diri sendiri 2. Integritas 3. Obyektivitas 4. Akuntabilitas 5. Keterbukaan 6. Kejujuran 7. Kepemimpinan
KODE ETIK PROFESI AKUNTAN PUBLIK DAN AKUNTAN LAINNYA
Kode Etik Profesi Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi dan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial).

Kode Etik Profesi Akuntan Publik Setiap bidang profesi tentunya harus memiliki aturan-aturan khusus atau lebih dikenal dengan istilah “Kode Etik Profesi”. Dalam bidang akuntansi sendiri, salah satu profesi yang ada yaitu Akuntan Publik. Sebenarnya selama ini belum ada aturan baku yang membahas mengenai kode etik untuk profesi Akuntan Publik.
Namun demikian, baru-baru ini salah satu badan yang memiliki fungsi untuk menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu pada standar internasional yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi yang berkualitas. Kode Etik Profesi Akuntan Publik (Kode Etik) ini terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian B dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu. Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam kantor akuntan publik (KAP) atau Jaringan KAP, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang memberikan jasa profesional yang meliputi jasa assurance dan jasa selain assurance seperti yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik profesi. Untuk tujuan Kode Etik ini, individu tersebut di atas selanjutnya disebut ”Praktisi”. Anggota IAPI yang tidak berada dalam KAP atau Jaringan KAP dan tidak memberikan jasa profesional seperti tersebut di atas tetap harus mematuhi dan menerapkan Bagian A dari Kode Etik ini.Suatu KAP atau Jaringan KAP tidak boleh menetapkan kode etik profesi dengan ketentuan yang lebih ringan daripada ketentuan yang diatur dalam Kode Etik ini. Setiap Praktisi wajib mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam Kode Etik ini, kecuali bila prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur oleh perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku ternyata berbeda dari Kode Etik ini. Dalam kondisi tersebut, seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku tersebut wajib dipatuhi, selain tetap mematuhi prinsip dasar dan aturan etika profesi lainnya yang diatur dalam Kode Etik ini.
Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan.Delapan butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut : 1. Tanggung Jawab profesi Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat.Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi. 2. Kepentingan Publik Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. 3. Integritas Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. 4. Objektivitas Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. 5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya. 6. Kerahasiaan Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya.Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir. 7. Perilaku Profesional Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum. 8. Standar Teknis Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan. Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Jenis Profesi yang ada antara lain : ➢ Akuntan Publik Akuntan publik merupakan satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit yang bersifat independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian memberikan pendapat / asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum. ➢ Akuntan Manajemen Akuntan manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan keuangan di perusahaan ➢ Akuntan Pendidik Akuntan pendidik merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di lembaga-lembaga pendidikan, seperti pada sebuh Universitas, atau lembaga pendidikan lainnya. ➢ Akuntan Internal Auditor internal adalah auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas audit yang dilakukannya terutama ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja. ➢ Konsultan SIA / SIM Salah satu profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan. Seorang Konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu akuntansi yang menjadi makanan sehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM hanya pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya ini. ➢ Akuntan Pemerintah Akuntan pemerintah adalah akuntan profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Meskipun terdapat banyak akuntan yang bekerja di instansi pemerintah, namun umumnya yang disebut akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak.

SARBOX

Sarbanes Oxley Act, biasa disebut SOX, SOA atau Sarbox, bertujuan untuk mengembalikan kepercayaan investor pasca skandal akuntansi dan kebangkrutan perusahaan-perusahaan besar di Amerika. Beberapa ringkasan poin penting di SOX:

1. SOX mendasari dibentuknya PCAOB (Public Company Accounting Oversights Board) PCAOB bertugas menetapkan standar audit bagi auditor eksternal perusahaan publik yang terdaftar di SEC. Standar audit tersebut meliputi standar etika dan independensi, supervisi, rekrutmen dan pengembangan audit staff, dan penerimaan klien baru atau berkelanjutan (client acceptance and continuation. PCAOB juga melakukan fungsi pengawasan apakah akuntan publik sudah mematuhi standar audit. Fungsi pengawasan itu termasuk melakukan investigasi, menjatuhkan sanksi pencabutan izin akuntan publik, dll.

2. Tanggung jawab perusahaan Chief Excecutive Officer (CEO) dan Chief Financial Officer (CFO) perusahaan harus membuat pernyataan bahwa laporan keuangan yang dibuat adalah benar. Apabila ternyata tidak benar, CEO dan CFO dapat dikenakan denda sampai 5 juta dolar dan hukuman penjara sampai 10 tahun(SOX Section 302). SOX juga mewajibkan perusahaan untuk mempunyai komite audit independen yang bertugas melakukan seleksi, menentukan kompensasi, dan mengawasi auditor eksternal (SOX Section 301). Terkait dengan laporan keuangan, perusahaan harus menyajikan (disclose) semua transaksi off-balance sheet yang bersifat material. Perusahaan juga harus menyajikan dengan cepat setiap perubahan yang bersifat material dalam kondisi keuangannya (SOX Section 409). SOX mengatur mengenai perlindungan whistle blower dengan mengenakan sanksi kriminal atas perusahaan yang menghukum whistle blower dengan cara apapun. Definisi atau pengertian Whistle blower adalah orang yang melaporkan terjadinya fraud, korupsi, mis-manajemen, dll dalam perusahaan. Apabila ada seseorang yang dengan sengaja menghancurkan, mengubah, atau menyembunyikan dokumen apapun untuk mencegahnya digunakan dalam pengadilan, dapat dikenai sanksi kriminal (SOX Section 1102). Perusahaan juga harus mempunyai kode etik untuk mendorong top management berlaku jujur, menyajikan laporan keuangan secara akurat dan tepat waktu, dan mematuhi peraturan yang ada.

3. Tanggung jawab Auditor eksternal harus memberikan informasi pada komite audit mengenai kebijakan akuntansi yang diterapkan oleh manajemen perusahaan (SOX Section 204). Partner auditor eksternal yang memimpin pelaksanaan audit dan melakukan review audit harus berganti setiap 5 tahun sekali (SOX Section 203). SOX melarang auditor eksternal memberikan jasa non-audit tertentu untuk klien auditnya, misalnya jasa akuntansi, desain/implementasi sistem informasi keuangan, penilaian (appraisal), internal audit outsourcing, investment banking, broker, dsb (SOX Section201). Dalam SOX, auditor diharuskan memeriksa sistem internal control perusahaan dan mengevaluasi apakah sistem tersebut dapat mendukung informasi laporan keuangan yang reliable. Auditor kemudian mengeluarkan opini mengenai sistem internal control tersebut (SOXSection 404). Eksternal auditor harus independen dari manajemen perusahaan yang diaudit, baik secara kelihatannya (appearance) ataupun pada kenyataannya (fact). Karena itu, dalam SOXdiatur bahwa CEO, CFO, dan Chief Accounting Officer suatu perusahaan tidak boleh pernah bekerja sebagai auditor eksternal perusahaan itu sampai sudah lewat satu tahun sebelumnya.SOX juga melarang perusahaan untuk merekrut karyawan dari eksternal auditornya (SOXSection 206).

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.17 Tahun 2008

Untuk mengawasi akuntan publik, khususnya kode etik, Departemen Keuangan (DepKeu) mempunyai aturan sendiri yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.17 Tahun 2008 yang mewajibkan akuntan dalam melaksanakan tugas dari kliennya berdasarkan SPAP (Standar Profesi Akuntan Publik) dan kode etik. SPAP dan kode etik diterapkan oleh asosiasi profesi berdasarkan standar Internasional. Misalkan dalam auditing, SPAP berstandar kepada International Auditing Standart. Laporan keuangan mempunyai fungsi yang sangat vital, sehingga harus disajikan dengan penuh tanggung jawab. Untuk itu, Departemen Keuangan menyusun rancangan Undang-undang tentang Akuntan Publik dan RUU Laporan Keuangan. RUU tentang Akuntan Publik didasari pertimbangan untuk profesionalisme dan integritas profesi akuntan publik. RUU Akuntan Publik terdiri atas 16 Bab dan 60 Pasal , dengan pokok-pokok mencakup lingkungan jasa akuntan publik, perijinan akuntan publik, sanksi administratif, dan ketentuan pidana.

DAFTAR PUSTAKA :

id.wikipedia.org/wiki/Standar_Profesional_Akuntan_Publik

http://www.ifac.org/publications-resources?publication type=&source=32&issues=&language=&x=36&y=7

http://www.qfinance.com/dictionary/sarbox

http://ml.scribd.com/doc/3974845/PMK-No-17-PMK-012008-tentang-Jasa-Akuntan-Publik

Similar Documents

Free Essay

Etika Manajerial

...ETIKA MANAJERIAL DAN AKUNTANSI KEUANGAN Etika dalam akuntansi keuangan dan manajemen merupakan suatu Bidang keuangan yang merupakan sebuah bidang yang luas dan dinamis. Bidang ini berpengaruh langsung terhadap kehidupan setiap orang dan organisasi. Akuntansi keuangan adalah bagian dari akuntansi yang berkaitan dengan penyiapan laporan keuangan untuk pihak luar, seperti pemegang saham, kreditor,pemasok, serta pemerintah. Akuntansi keuangan berhubungan dengan masalah pencatatan transaksi untuk suatu perusahaan atau organisasi dan penyusunan berbagai laporan berkala dari hasil pencatatan tersebut. Laporan ini yang disusun untuk kepentingan umum dan biasanya digunakan pemilik perusahaan untuk menilai prestasi manajer atau dipakai manajer sebagai pertanggungjawaban keuangan terhadap para pemegang saham. Akuntansi Manajemen atau Akuntansi Manajerial adalah sistem akuntansi yang berkaitan dengan ketentuan dan penggunaan informasi akuntansi untuk manajer atau manajemen dalam suatu organisasi dan untuk memberikan dasar kepada manajemen untuk membuat keputusan bisnis yang akan memungkinkan manajemen akan lebih siap dalam pengelolaan dan melakukan fungsi control. Definisi akuntansi manajemen menurut Chartered Institute of Management Accountant, yaitu Penyatuan bagian manajemen yang mencakup, penyajian dan penafsiran informasi yang digunakan untuk perumusan strategi, aktivitas perencanaan dan pengendalian, pembuatan keputusan, optimalisasi penggunaan sumber daya, pengungkapan kepada pemilik...

Words: 1803 - Pages: 8

Free Essay

Great River

...Akuntansi dan Etika 21 Nov Segala sesuatu di dunia ini memiliki aturannya sendiri, termasuk dalam dunia kerja. Setiap profesi memiliki aturannya masing-masing. Aturan yang paling dasar umumnya adalah aturan mengenai tingkah laku atau perilaku, umumnya disebut dengan Etika Profesi. Begitu pula dengan profesi akuntan. Para akuntan memiliki kode etik sendiri yang mengatur diri mereka sendiri. Dalam perjalanannya, kode etik ini pun juga sering dilanggar. banyak kasus dalam kehidupan sehari-hari mengenai pelanggaran kode etik akuntan ini. Kasus Great River Jakarta, 10 Januari 2007 Bapepam menemukan adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan Great River. Tak tertutup kemungkinan, Akuntan Publik yang menyajikan laporan keuangan Great River itu ikut menjadi tersangka. Menteri Keuangan (Menkeu) RI terhitung sejak tanggal 28 Nopember 2006 telah membekukan izin Akuntan Publik (AP) Justinus Aditya Sidharta selama dua tahun. Sanksi tersebut diberikan karena Justinus terbukti melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT Great River International Tbk (Great River) tahun 2003. Selama izinnya dibekukan, Justinus dilarang memberikan jasa atestasi (pernyataan pendapat atau pertimbangan akuntan publik) termasuk audit umum, review, audit kerja dan audit khusus. Dia juga dilarang menjadi Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang Kantor Akuntan Publik (KAP). Namun yang bersangkutan tetap bertanggungjawab...

Words: 1264 - Pages: 6

Free Essay

Jawaban Kasus Livent

...Livent, Inc. sebagai berikut: a. Terdapat beberapa pejabat di perusahaan Livent terutama akuntansi merupakan mantan partner auditor Livent dan tentunya ini mempengaruhi pada setiap tindakan dan independensinya. b. Sudah tertanam sejak dari awal suatu perilaku curang pada pimpinan dari Livent itu sendiri yang tentunya akan berimbas pada semua keputusan yang diambil. c. Industri hiburan ini termasuk industri yang resikonya tinggi atau high risk. 2. Buatlah daftar dan deskripsikan prosedur audit yang spesifik yang tidak akan digunakan dalam perikatan audit biasa, namun diperlukan dalam audit terhadap perusahaan yang terlibat dalam produksi hiburan, seperti Livent. Prosedur audit yang diperlukan dalam mengaudit perusahaan bidang produksi hiburan yaitu: a. Memeriksa hasil notulen atau berita acara rapat perusahaan b. Melakukan review terhadap arus kas perusahaan dengan menelusuri laporan bank yang digunakan perusahaan c. Menentukan dan mengidentifikasi pihak ketiga yang mungkin ada pada perusahaan d. Melakukan tinjauan selanjutnya terhadap transaksi yang signifikan atau penting 3. Bandingkan dan bedakan tanggungjawab antara partner audit di KAP besar dengan CFO perusahaan publik terkemuka. Partner audit bertanggungjawab untuk: a. Menjalankan profesi dengan benar dan berpedoman pada kode etik serta prinsip etika profesi b. Membuat dan menentukan susuna tim penugasan c. Melakukan kesepakatan atas persyaratan...

Words: 1215 - Pages: 5

Free Essay

Icai

...abad, aturan penjajahan Inggris dilaksanakan oleh British East Indian Company yang keji. Setelah Inggris Raya menghadapi pemberontakan berdarah dari Bangsa India pada tahun 1857, British East Indian Company, dihapuskan dan India dikendalikan langsung oleh kerajaan Inggris. Pemberontakan yang dilakukan sewaktu-waktu, keresahan masyarakat, dan akhirnya kampanye untuk tidak tunduk yang dipimpin oleh Mahatma Gandhi memuncak di India , dan India mencapai kemerdekaannya dari Inggris Raya pada tahun 1947. Aturan penjajahan Inggris, meninggalkan jejak mendalam pada semua aspek pada masyarakat India, termasuk ekonomi, sistem pelaporan keuangan, dan profesi akuntan. Selama 2 abad Inggris menguasai India, banyak warga Inggris berimigrasi ke India untuk mencari kesempatan dalam perbankan, asuransi, akuntansi , industri keuangan lainnya dan profesi. Alexander Fletcher ferguson datang ke India pada akhir 1880an. Beberapa tahun kemudia, dia mendirikan perusahaan akuntan A.F.F Ferguson & Co., yang menjadi organisasi profesional paling terkemuka dan perusahaan akuntan terbesar. Orang india asli/pribumi khususnya tidak menerima imigran seperti Ferguson yang sering mengambil keuntungan dari ‘hubungan” dengan Inggris untuk memajukan karirnya dan menaikkan status sosialnya. Lebih buruk lagi, imigran baru sering memperlakukan orang India sebagai warga negara kelas dua di negaranya sendiri. Tidak heran, setelah India...

Words: 3821 - Pages: 16

Premium Essay

Applying Theory to Accounting Regulation (Summary)

... A. Teori Pasar Efisien Dalam teori pasar efisien, penganut pasar bebas menyatakan bahwa pasar akan berfungsi paling efisien ketika pasar bergerak atas mekanisme permintaan dan penawaran tanpa campur tangan dari pemerintah. Dalam akuntansi, dapat dikatakan informasi akuntansi adalah sebuah industri memproduksi informasi. Para pendukung teori ini mengatakan bahwa seperi halnya pada pasar bebas, pasar informasi akuntansi juga memiliki permintaan dan penawaranya sehingga terbetuk harga keseimbangan pasar untuk informasi akuntansi. Misalnya, ada sebuah informasi akuntansi dengan pemintaan tertentu dari pengguna dan ada pemasok yang bersedia menyediakan informasi akuntansi tersebut. Maka, ketika pemasok mendapat keuntungan dari memberikan informasi akuntansi tersebut dan pembeli merasa biaya yang dikeluarkan untuk mendapat informasi itu setimpal atau lebih murah, maka dapat terbentuk sebuah keseimbangan pasar. Jika hal tersebut tidak terpenuhi maka informasi akuntansi tidak disediakan. Namun, ada pula kelompok yang tidak mendukung teori ini karena dianggap tidak realistis. Hal ini disebabkan karena pemegang otoritas tidak mungki melepaskan kekuasaannya begitu saja kepada pasar, karena informasi akuntansi merupakan barang publik. Ketika informasi akuntansi sebuah perusahaan di umumkan, informasi inin tersedia bagi semua orang. Walaupun terkadang informasi ini hanya dijual ke orang-orang tertentu, orang lain yang tidak membeli informasi ini tidak bisa secara langsung dilarang untuk...

Words: 2177 - Pages: 9

Free Essay

Institut Akuntan Publik Indonesia

...Rahmawati (8335103001) Stella Indradjaja (8335103003) Syarifah Rochmaniyyah (8335103004) Ema Rahmawati (8335103010) Maria Yulita Erni (8335103014) S1 Akuntansi Reguler 2010 Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta Sejarah Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) atau Indonesian Institute of Certified Public Accountants (IICPA), mempunyai latar belakang sejarah yang cukup panjang, dimulai dari didirikannya Ikatan Akuntan Indonesia di tahun 1957 yang merupakan perkumpulan akuntan Indonesia yang pertama. Perkembangan profesi dan organisasi Akuntan Publik di Indonesia tidak bisa dipisahkan dari perkembangan perekonomian, dunia usaha dan investasi baik asing maupun domestik, pasar modal serta pengaruh global. Secara garis besar tonggak sejarah perkembangan profesi dan organisasi akuntan publik di Indonesia memang sangat dipengaruhi oleh perubahan perekonomian negara pada khususnya dan perekonomian dunia pada umumnya.Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) : 23 Desember 1957Di awal masa kemerdekaan Indonesia, warisan dari penjajah Belanda masih dirasakan dengan tidak adanya satupun akuntan yang dimiliki atau dipimpin oleh bangsa Indonesia. Pada masa ini masih mengikuti pola Belanda masih diikuti, dimana akuntan didaftarkan dalam suatu register negara. Di negeri Belanda sendiri ada dua organisasi profesi yaitu Vereniging van Academisch Gevormde Accountans (VAGA ) yaitu ikatan akuntan lulusan perguruan tinggi dan Nederlands Instituut van Accountants (NIvA)...

Words: 2987 - Pages: 12

Premium Essay

Enron

...KASUS ENRON DAN AKIBATNYA DESKRIPSI PERUSAHAAN ENRON Enron jejak akarnya ke Perusahaan Gas Alam Utara, yang dibentuk pada tahun 1932, di Omaha, Nebraska . Saat itu direorganisasi pada tahun 1979 sebagai anak perusahaan terkemuka perusahaan induk , InterNorth yang merupakan sebuah perusahan diversifikasi energi tinggi (highly diversified energy) dan energi terkait perusahaan produk (energy related products company) . Internorth adalah seorang pemimpin dalam produksi transmisi gas, dan pemasaran serta gas alam cair dan inovator dalam industri plastik. Pada tahun 1985, ia membeli dan kurang terdiversifikasi lebih kecil Houston Natural Gas . Enron adalah perusahaan di Amerika Serikat yang bergerak di bidang energi. Enron merupakan perusahaan dari penggabungan antara InterNorth (penyalur gas alam melalui pipa) dengan Houston Natural Gas. Kedua perusahaan ini bergabung pada tahun 1985 oleh oleh Kenneth Lay. Enron memiliki cakupan bisnis yang luas, di antaranya adalah listrik, gas alam, pulp , kertas, komunikasi, dll. Sebelum nya kebangkrutan pada akhir tahun 2001, Enron mempekerjakan sekitar 22.000 staf dan menjadi salah satu pemimpin dunia dalam industri listrik , gas alam , komunikasi, dan pulp dan kertas. SKANDAL ENRON Gambaran Umum Enron mengumumkan kebangkrutannya pada akhir tahun 2002. kebangkrutan perusahaan tersebut menimbulkan kehebohan yang luar biasa. Bangkrutnya Enron dianggap bukan lagi semata-mata sebagai sebuah kegagalan bisnis, melainkan sebuah skandal yang...

Words: 3051 - Pages: 13

Premium Essay

Enron Case

.... Kasus ini saya kutip dari sebuah blog yang Diposkan oleh Dr. Dedi Kusmayadi, SE., M.Si., Ak di 04:47 Enron merupakan perusahaan dari penggabungan antara InterNorth (penyalur gas alam melalui pipa) dengan Houston Natural Gas. Kedua perusahaan ini bergabung pada tahun 1985. Bisnis inti Enron bergerak dalam industri energi, kemudian melakukan diversifikasi usaha yang sangat luas bahkan sampai pada bidang yang tidak ada kaitannya dengan industri energi. Diversifikasi usaha tersebut, antara lain meliputi future transaction, trading commodity non energy dan kegiatan bisnis keuangan.Kasus Enron mulai terungkap pada bulan Desember tahun 2001 dan terus menggelinding pada tahun 2002 berimplikasi sangat luas terhadap pasar keuangan global yang di tandai dengan menurunnya harga saham secara drastis berbagai bursa efek di belahan dunia, mulai dari Amerika, Eropa, sampai ke Asia. Enron, suatu perusahaan yang menduduki ranking tujuh dari lima ratus perusahaan terkemuka di Amerika Serikat dan merupakan perusahaan energi terbesar di AS jatuh bangkrut dengan meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar. Dalam kasus Enron diketahui terjadinya perilaku moral hazard diantaranya manipulasi laporan keuangan dengan mencatat keuntungan 600 juta Dollar AS padahal perusahaan mengalami kerugian. Manipulasi keuntungan disebabkan keinginan perusahaan agar saham tetap diminati investor, kasus memalukan ini konon ikut melibatkan orang dalam gedung putih, termasuk wakil presiden Amerika Serikat. Kronologis...

Words: 2663 - Pages: 11

Free Essay

Audit

...PROSES PEMBUATAN STANDAR AUDIT I. KANTOR AKUNTAN PUBLIK Di Amerika Serikat audit atas semua laporan keuangan, kecuali atas organisasi pemerintah tertentu, dilakukan oleh kantor akuntan publik (KAP). Hak untuk melakukan audit diberikan kepada KAP oleh masing-masing negara bagian. Selain audit atas laporan keuangan, KAP juga memberikan jasa lainnya seperti jasa perpajakan, konsultasi, perencanaan keuangan, penilaian usaha, dan teknologi informasi. Berdasarkan ukurannya, KAP di Amerika Serikat dapat dibagi menjadi 4 kategori: 1. KAP internasional Empat Besar ← KAP jenis ini mempunyai cabang baik di Amerika Serikat maupun di seluruh dunia. Kegiatan mereka mencakup audit atas hampir semua perusahaan besar di dunia. Contoh: Delloitte & Touche, Ernst & Young, PricewaterhouseCoopers, dan KPMG. 2. KAP nasional ← KAP ini memiliki cabang hampir di setiap kota besar di Amerika Serikat. Mereka biasanya berafiliasi dengan KAP di negara lain untuk melakukan audit secara internasional. Contoh: RSM McGladey/MsGladey & Pullen, Grant Thornton, dan BDO Seidman. 3. KAP regional dan KAP lokal besar ← KAP jenis ini sebagian besar memiliki beberapa cabang di sebuah negara bagian dan melayani klien dalam jarak yang tidak terlalu jauh. Namun demikian, beberapa dari KAP jenis ini juga memiliki afiliasi internasional. Contoh: Crowe Group, BKD, Moss Adams, dan Plante & Moran. 4. KAP lokal kecil ← 95% dari KAP yang ada di Amerika Serikat merupakan KAP lokal...

Words: 1998 - Pages: 8

Free Essay

Accounting

...telah mengeluarkan PMK 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara yang telah disahkan pada tanggal 3 Februari 2014. PMK tersebut merupakan terjemahan dari UU 34/1954 yang mengamanatkan kepada Menteri Keuangan untuk mengatur lebih lanjut mengenai kebijakan pelaksanaan untuk pemakaian gelar akuntan. Dengan terbentuknya ASEAN Economic Community 2015, kawasan ASEAN akan menjadi kawasan ekonomi yang sangat kompetitif dan terintegrasi ke dalam ekonomi global, sekaligus tumbuh sebagai pasar bebas dan basis produksi yang terintegrasi. Pasal 19 PMK tentang Akuntan Beregister Negara menyebutkan bahwa sertifikat akuntan profesional diberikan kepada seseorang yang telah lulus ujian profesional dan memenuhi persyaratan yang ditentukan asosiasi profesi akuntan, dalam hal ini IAI. Dengan begitu, pemegang CA sebagai akuntan profesional teregister akan menjadi motor profesionalisme akuntan dan memiliki daya saing tinggi di kancah regional maupun global, serta bisa membawa Indonesia memimpin di era pasar tunggal ASEAN tersebut. Tak bisa dipungkiri, Indonesia kini termasuk salah satu negara dengan perekonomian terbesar di dunia. Bahkan dalam sepuluh tahun, Indonesia diproyeksikan menjadi negara dengan perekonomian terbesar ke-10 di dunia. Dampaknya, tingkat akumulasi modal akan meningkat tajam di tahun-tahun kedepan. Pada gilirannya, akumulasi kekayaan yang terjadi secara merata di seluruh wilayah Indonesia, akan menuntut peran aktif akuntan profesional untuk mengelola dan mempertanggungjawabkan...

Words: 2212 - Pages: 9

Free Essay

Pengaruh Tingkat Kepatuhan Atas Norma Dan Prosedur Terhadap Independensi Opini Audit

...BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Menurut (Herliansyah, Yudhi 2008) Auditor adalah profesi yang bertugas untuk melayani kepentingan masyarakat yaitu dengan melaksanakan audit atas laporan keuangan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai dasar pengambilan keputusan. Dalam tugasnya memeriksa laporan keuangan perusahaan, auditor dituntut untuk bersikap profesional yang akan memberikan pendapatnya sesuai dengan kenyataan yang ditemuinya selama audit berlangsung. Berkembangnya profesi auditor telah banyak diakui oleh banyak kalangan. Kebutuhan dunia usaha atau pemerintah dan masyarakat luas akan jasa auditor adalah pemicu perkembangan tersebut. Dalam penelitiannya (Winarna, Jaka 2005) nyatakan : Berkembangnya profesi auditor juga diikuti dengan meningkatnya kekhawatiran tentang menurunnya independensi auditor, yang didasarkan adanya suatu sikap skeptis tentang bagaimana hubungan yang erat antara auditor dan manajemen dari klien audit tanpa menciptakan, baik dalam fakta ataupun dalam persepsi, suatu hubungan kepentingan yang dapat merusak independensi auditor. Auditor tidak dapat memihak, baik untuk kepentingan klien ataupun pihak ketiga. Auditor bertugas untuk membuktikan kewajaran suatu laporan keuangan klien dan tidak memihak karena auditor tidak hanya mendapat kepercayaan dari klien tapi juga pihak ketiga. Namun sering kali kepentingan klien dan pihak ketiga bertentangan, Dalam penelitiannya (Manggala S. Sulaiman dan Hutapea V. Jenny 20017) nyatakan : Pada saat ini kebutuhan...

Words: 1592 - Pages: 7

Free Essay

Audit

...yaitu IESBA, ISQC, ISAE. 1. IAASB Ada bagan yang menggambarkan tahap-tahap yang dilakukan auditor dalam melakukan auditing : * Kode etik : yang harus dimiliki oleh setiap auditor untuk menjalankan profesinya sebagai akuntan. * Engagement (penugasan) : yang di cover oleh IAASB * ISQC (International Standard Quality Assurance) : berhubungan dengan standar mutu atau kualitas yang harus dimiliki seorang auditor. * Assurance Engagement . terbagi 2 yaitu pertama audit and reviews berupa berupa historical,angka atau data di masa lalu, yang mana pada audit and reviews terdapat ISA dan kedua other assurance engagement Tugas seorang auditor adalah memeriksa laporan keuangan dan memberikan opini yang dibutuhkan klien. Laporan keuangan itu bisa diandaikan seperti sebuah kursi dengan 3 kaki penyangga, pertama ada entitas yang bertugas menyusun laporan keungan, kedua ada Auditor merupakan pihak independen yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan laporan keuangna dan memberikan opini yang tepat jika ada permasalahan pada perusahaan. Ketiga adalah pengguna laporan keuangan,pengguna membutuhkan bukti laporan keuangan salah satunya untuk menentukan mana perusahaan yang layak sebagai wadah untuk berinvestasi. 2. ISA (International Standard Auditing) ISA merupakan standar yang digunakan sebagai panutan oleh profesi akuntan untuk menjalankan tugasnya. Ada beberapa perbedaan antara pra ISA (standar auditing terdahulu) dan ISA (standar auditing sekarang)...

Words: 766 - Pages: 4

Free Essay

Accounting Theory

...ANALISIS KEAHLIAN AUDITOR BPK-RI MENUJU PELAKSANAAN FRAUD AUDITING Anna Retno Widayanti BPK-RI Imam Subekti Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya Abstract The objective o f this research was to analyze the expertise o f Su­ preme Audit Board o f Indonesia (BPK-RI), which related to the imple­ mentation of Fraud Auditing. The analysis was based on the data acquired from 147 respondents. The result showed that the audit expertise of Supreme Audit Board of Indonesia’s Auditor unconformity with the criteria o f Fraud auditor. So, with this condition Supreme Audit Board o f Indonesia is not ready fo r the implementation o f fraud auditing yet. The other result showed that there are significant expertise differences between structural official and functional auditor in con­ formity with fraud auditor’s criteria. The most significant difference was in their knowledge and cognitive ability. The structural official expertise was better than the functional official. This is logical, be­ cause the structural officials usually become a team leader. Besides that, based on the expertise difference test, accord­ ing the auditing scope, it was known that there are no significant expertise differences between employee in APBN, APBD/BUMD and BUMN sectors, in conformity with the Fraud auditor’s criteria. In ad­ dition, fo r the improvement o f the expertise o f supreme audit board of Indonesia’s auditor most of the respondents emphasize in the train­ ing quality improvement fo r the auditor. Keywords:...

Words: 7126 - Pages: 29

Free Essay

Uu Akuntan Publik

...yang memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta meningkatkan transparansi dan mutu informasi dalam bidang keuangan; c. bahwa sampai saat ini belum ada undang-undang yang khusus mengatur profesi akuntan publik yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan profesi akuntan publik; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Akuntan Publik; Mengingat : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ep ha m .g www.djpp.depkumham.go.id ku m ha Menetapkan: 1. 2. 3. 4. 5. Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG AKUNTAN PUBLIK. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Akuntan Publik Asing adalah warga negara asing yang telah memperoleh izin berdasarkan hukum di negara yang bersangkutan untuk memberikan jasa sekurangkurangnya jasa audit atas informasi keuangan historis. Asosiasi Profesi Akuntan Publik adalah...

Words: 7482 - Pages: 30

Free Essay

Waste Management

...Inc. 3 2.2    Kronologis Kasus 4 2.3  Penyebab Terjadinya Skandal Waste Mangement Inc. 5 2.4 Dampak dan Keberlanjutan Skandal Waste Management Inc. 6 2.5 Solusi 7 2.6 Masalah Etika 8 2.7 Teori Etika 8 BAB 3 PENUTUP 10 3.1 Kesimpulan 10 Daftar Pustaka 11 BAB 1 PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang  Bisnis dapat menjadi sebuah profesi etis apabila ditunjang dengan menerapkan prinsip-prinsip etis untuk berbisnis. Dalam prinsip ini terdapat tata cara ideal dalam pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas ini dapat menunjang maksud dan tujuan kegiatan bisnis. Dalam prinsip akuntansi, etika akuntan harus lebih dijaga daripada kepentingan perusahaan. Tanpa etika, profesi akuntansi tidak akan ada karena fungsi akuntansi adalah penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis, dengan berdasarkan kepentingan banyak pihak yang terlibat dengan perusahaan. Dan bukan didasarkan pada beberapa pihak tertentu saja. Karena itu, bagi akuntan, prinsip akuntansi adalah aturan tertinggi yang harus diikuti. Kode etik dalam akuntansi pun menjadi barang wajib yang harus mengikat profesi akuntan. Salah satu contoh skandal yang berasal dari Amerika Serikat adalah Waste Management Inc. Perusahaan yang bergerak dalam industri pembuangan limbah dan perusahaan jasa lingkungan. Perusahaan tersebut melakukan rekayasa laporan keuangan dalam hitungan miliaran dollar. Fenomena yang terpapar menunjukkan bahwa laporan keuangan telah gagal...

Words: 2819 - Pages: 12