Free Essay

Kwn Tambahan

In:

Submitted By mortenkwok
Words 3003
Pages 13
Pengertian Pendidikan Kewarganegaan :
*Menurut UU No 2 tahun 1989 tentang SIDIKNAS bahwa Pendidikan Kewarganegaraan adalah merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warganegara dan negara serta pendidikan pendahuluan bela Negara (PPBN) agar menjadi warga negara yang dapat dihandalkan oleh bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (PENDIDIKAN KEWAREGANEGARAAN. Hamdan Mansur dkk, penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta. Hal : 6).

*Dalam UU No. 20 tahun 2003 disebutkan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap tuhan yang maha esa, berbudi luhur, berkpribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif terampil disiplin, memiliki etos kerja, profesional, bertanggungjawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani. Pendidikan nasional harus menumbuhkan jiwa patriotik, mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan, kesetakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan dan berorientasi kemasa depan . (CERDAS, KRITIS, DAN AKTIF BERWARGANEGARA. Heri Herdiawanto & Jumanta Hamdayama. Penerbit Erlangga. Jakarta. Hal :3)

Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindak cerdas dan penuh rasa tanggung jawab seorang warga negara dalam hubungan dengan negara dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (CERDAS, KRITIS, DAN AKTIF BERWARGANEGARA. Heri Herdiawanto & Jumanta Hamdayama. Jakarta. Penerbit Erlangga. Hal : 4)

Latarbelakanng Pendidikan Kewarganegaraan.
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia. - Sebelum penjajahan (Nusantara) - Masa Penjajahan, perjuangan bersifat kedaerahan bersifat fisik.

- Kebangkitan Nasional, 20 mei 1908. Perjuangan non fisik. (angkatan perintis).

- Sumpah Pemuda, 28 0ktober 1928. Perjuangan non fisik. (angkatan penegas).

- Era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan 17-8-1945, semangat perjuangan bangsa (perjuangan fisik) yang tak kenal menyerah (sikap perilaku heroik dan patriotik). Semagat perjuangan ini harus dimiliki oleh setiap warganegara Indonesia. Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual yang telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik.

Sekarang dalam menghadapi Globalisasi yang menantang masa depan, untuk mengisi kemerdekaan kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing.
Tantangan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk memecahkan setiap permasalahan dalam globalisasi dimana warganegara dapat memahami masalah-masalah yang dihadapi seperti : • Pemahaman DEMOKRASI yang benar. • HAK ASASI MANUSIA dan PENEGAKAN HUKUM (La+w Enforcemen) serta MENJUNJUNG TINGGI HUKUM (Supermasi Hukum). • Permasalahan KORUPSI dan pemberantasan tindak korupsi. • Perkembangan ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI (IPTEK). • TINGKAT KESEJAHTERAAN WARGANEGARA (tingkat pendapatan / penghasilan warganegara). • LINGKUNGAN HIDUP dan PEMBANGUNAN Berkelanjutan (Sustainable Development). (PENDIDIKAN KEWAREGANEGARAAN. Hamdan Mansur dkk, penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta. Hal : 1).

HAM PADA TATARAN GLOBAL
Sebelum konsep HAM diratifikasi PBB, terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM yaitu sbb:

1. HAM menurut konsep negara-negara barat. • Ingin meninggalkan konsep negara yang mutlak. • Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas, negara sebagai koordinator dan pengawas. • Filosofi dasarnya adalah hak asasi tertanam pada diri individu manusia.

2. HAM menurut konsep sosialis. • Hak asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat. • Hak asasi manusia tidak ada sebelum negara ada. • Negara berhak membatasi hak asasi manusia apa bila situasi menghendaki.

3. HAM nenurut konsep bangsa-bangsa asia dan afrika. • Tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama / sesuai dengan kodratnya. • Masyarakat sebagai keluarga besar artinya penghormatan utama untuk kepala keluarga. • Individu tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota masyarakat. (Cerdas, Kritis, Dan Aktif Berwarganegara, Herdiawanto & Jumanta Hamdayana. Penerbit Erlangga. Hal : 68 )

Dari prespektif sejarah Universal Declration of Human Right ditandatangi oleh Majelis Umum PBB tanggal 10 desember 1948. Tahun 1948 membentuk Komisi Hak-Hak Asasi Mannusia dengan tugas merumuskan rancangan ketentuan internasional tentang Hak-Hak Asasi Manusia yang dikenal Declaration of Human Right yang menetapkan hak-hak yang tidak bisa diabaikan atau diganggu gugat.

DECLARATION OF HUMAN RIGHT al :
FUDAMENTAL HUMAN RIGHTS • HAK HIDUP, HAK KEBEBASAN, HAK KEAMANAN PRIBADI dll.
FUDAMENTAL FREEDOMS • KEBEBASAN BERPIKIR, KEBEBASAN BERAGAMA, KEBEBASAN BERBICARA, KEBEBASAN DARI KETAKUTAN DAN DARI KESENGSARAAN.

Bagi bangsa Indonesia menerapkan hak asasi manusia ini tercantum didalam : • UUD 1945, BAB XA dari 28A s/d 28 J. • Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM. • UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM.

Hak Asasi Manusia adalah hak sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, universal dan abadi berkaitan demgan harkat dan martabat manusia. (tertuang dalam TAP MPR No.XVII/1998 tentang HAM).

Hak Asasi Manusia seperangkat hak-hak yang melekat pada keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dlindungi oleh negara, hukum dan pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia. (menurut UU No. 39 tahun 1999).

Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan tuhan dan hak tersebut dibawa manusia sejak lahir ke permukaan bumi sehingga hak tersebut bersifat fitri (kodrati), bukan merupakan pemberian manusia atau negara. (menurut Mahfud MD)

Kewajiban Dasar Manusia yaitu seperangkat kewajiban yang apa bila tidak dilaksanakan, tidak mungkin terlaksana dan tegaknya hak-hak asasi manusia.
Seperti : Kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain, dan konsekuensinya setiap orang harus tunduk kepada peraturan perundang-undangan.

Diatur juga Kewajiban dan Tanggungjawab Pemerintah untuk : menghormati, melindungi, menegakkan serta memajukan hak-hak asasi manusia yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum internasional yang diterima Negara Kesatuan Republik Indonesia.

HAK ASASI MANUSIA DAN LINGKUNGAN HIDUP
HAM diperluas dengan memasukkan juga hak atas lingkungan yang sehat dan baik (the rights to healthful and deccen environement) diusulkan Renecassin tahun 1974. Usulan tersebut dilator belakangi oleh banyaknya persoalan linghungan (khususnya limbah industri) yang sangat merugikan perikehidupan masyarakat. Pada Stockholm Comfrence on the Environment Programe. Dalam komfrensi tersebut lahir gagasan untuk mengaitkan anatara rights to development. Kemudian dikenal dengan DECLARATION THE RIGHTS ON DEVELOPMENT and RIGHTS TO THE ENVIROMENT. Deklarasi ini menegaskan bahwa ada keterkaitan yang sangat erat antara hak terhadap lingkungan yang baik dan sehat dan hak pembangunan, seperti hak untuk hidup dalam kondisi yang layak dan hak hidup dalam suatu lingkungan yang memiliki kualitas yang memungkinkan manusia hidup sejahtera dan bermartabat. Di Indonesia pengakuan mengenai hak atas lingkungan hidup yang sehat dan baik mula-mula diatur dalam UU No. 4 / 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok lingkungan hidup yang diganti dengan UU No. 23 / 1997 tentang pemgelolaan lingkungan hidup. Pada tahun 1998 secara eksplisit hak atas lingkungan hidup yang sehat dan baik diakui dalam UU No. 39/1999 tetang HAK ASASI MANUSIA. Perlindungan lingkungan sangat penting untuk menjaga HAM atas lingkungan yang sehat dan baik karena pelanggaran atas ketentuan perlindungan akan juga melanggar berbagai HAM seperti : right to health, rights to food, right safe and healthy working condition.

PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA

Pelanggaran HAM pada dasarnya dapat terjadi dengan dua cara : 1. VIOLENCE BY ACTION Pelanggara yang dilakukan negara secara aktif dengan tindakan yang bersifat langsung sehingga menimbulkan pelanggaran HAM. 2. VIOLENCE BY OMISSION. Pelanggaran HAM yang timbul akibat kelalaian negara, disini negara tidak bertindak atau lalai untuk melindungi dan menjamin HAM setiap warganya.

Secara yuridis, pelanggaran HAM ini terbagi dua perlanggaran HAM BERAT dan HAM RINGAN. 1. Pelanggaran HAM yang berat adalah pembunuhan massal (genocide), pembunuhan sewenang-wenang (arbitrary) atau diluar putusan pengadilan (extra judicial killing), penyiksaan , penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination). (pasal 104 ayat (1) UU No.39/1999).

Pelangaran hak asasi manusia yang berat meliputi : a. Kejahatan Genocide adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnik, kelompok agama, dengan cara : • Membunuh anggota kelompok. • Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok. • Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagainya. • Memaksakan tidakan - tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran didalam kelompok. • Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

b. Kejahatan Terhadap Kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil yang berupa : • Pembunuhan. • Pemusnahan. • Perbudakan. • Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa. • Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan hukum internasional. • Penyiksaaan. • Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara. • Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politiuk, ras, kebangsaan, etnis, budsaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional. • Penghilangan orang secara paksa. • Kejahatan apartheid.

2. Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak sengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA (KOMNAS HAM) KOMNAS HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi untuk melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.

TUJUAN KOMNAS HAM antara lain : 1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945 dan Piagam PBB, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. 2. Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

KOMNAS HAM Mengklasifikasikan Pelanggaran HAM dalam : 1. Penangkapan dan penahanan sewenang-wenang atau penahanan illegal. 2. Penghilangan secara paksa. 3. Penyiksaan dan perbuatan kejam. 4. Pembunuhan diluar proses pengadilan. 5. Hak memperoleh keadilan. 6. lain-lain (intimidasi, tindak kekerasan ).

PENGADILAN HAM
Dalam rangka penegakan HAM, Komnas HAM melakukan pemanggilan saksi dan pihak kejaksaan yang melakukan penuntutan di pengadilan HAM. Menurut pasal 104 UU HAM, untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat, dibentuk pengadilan HAM dilingkungan perdilan umum yaitu pengadilan negeri dan pengadilan tinggi,

Peristiwa yang terjadi di Indonesia yang diduga dapat dikelompokkan sebagai pelanggaran HAM, Adnan Buyung Nasution (1998) mengelompokkan periode dan tipe palanggaran HAM pada masa Presiden Soeharto dalam empat kelompok yaitu : 1. Crimes Against Humanity yang temasuk didalamnya adalah kasus Timor-Timor, Papua dan Tanjung Priok. 2. Crimes Against Integrity of Person didalamnya termasuk penahanan terhadap aktivis-aktivis politik, penghilangkan orang, penembakan miterius, dan peristiwa 27 Juli 1996. 3. Pelanggaran terhadap HAK SIPIL dan POLITIK, yang berupa : pembatasan kebebasan berserikat dan berkumpul yang secara sistematik dilanggar, pembatasan-pembatasan terhadap kebebasan mengeluarkan pendapat dan adanya kebijakan serta lembaga extra judicial yang berfungsi di luar keharusan kehakiman. 4. Pelanggaran terhadap Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang berupa pelanggaran hak masyarakat adat, ppelanggaran hak lingkungan dan kemiskinan structural serta proses pemiskinan.

PENGERTIAN BANGSA ➢ Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah serta pemerintahan sendiri. ➢ Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi. ➢ Bangsa Indonesia adalah sekolompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai suatu bangsa serta berproses didalam suatu wilayah Nusantara / Indonesia. (Pendidikan Kewarganegaraan. Hamdan Mansur dkk, Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta).

Sebelum negara menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara terlebih dahulu negara harus mengakui bahwa setiap orang behak memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara, dan meninggalkannya, seta berhak kembali, (pasal 28 E ayat 1. UUD 1945).
Ini mengandung makna bahwa orang – orang yang tinggal dalam wilayah negara dapat diklasifikasikan menjadi sebagai berikut : 1. Penduduk yaitu orang-orang yang memiliki domisili atau tempat tinggal tetap diwilayah negara itu, yang dapat dibedakan Warganegara dan Warga Negara Asing (WNA). 2. Bukan Penduduk yaitu orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa yang diberikan oleh negara (kantor imigrasi) yang bersangkutan. (seperti wisatawan asing). (Cerdas, Kritis, Dan Aktif Berwarganegara, Heri Herdiawanto & Jumanta Hamdayana, Penerbit Erlangga, Jakarta, Hal : 56)

HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA MENURUT UUD 1945.

HAK WARGANEGARA (Pasal 27 s/d 33 UUD 1945) a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. b. Hak berserikat berkumpul serta mengeluarkan pendapat. c. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. d. Hak untuk berkeluargan dan melanjutkan keturunan. e. Hak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan kekerasan dan diskriminasi bagi setiap anak. f. Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya. g. Hak untuk mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan kesejahteraan hidup manusia, h. Hak untuk memasjukan dirinya dan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat bangsa dan negaranya. i. Hak atas pengakuan. jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. j. Hak untuk berkerja serta mendapatkan imbalan dsan perlakuan yang adil dan layak dalam dalam hubumgan kerja. k. Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. l. Hak atas status kewarganegaraan. m.Hak untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, pekerjaan, kewarganegaraan, tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali. n. Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani. o. Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. p. Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkanb pribadi dan lingkungan sosialnya, serta hak untuk mencari, memperoleh memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis salauran yang tersedia. q. Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta hak atas rasa aman dan perliundungan dari ancaman katakutan untuk berbuat atau tidak berbuat seuatu yang merupakan hak asasi. r. Hak utuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derjat martabat manusia dan hak untuk memperoleh suaka politik negara lain. s. Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan. t. Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan keadilan. u. Hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. v. Hak mempuynyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun. w. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tiadak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. x. Hak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan hak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. y. Dihormati identitas budaya dan hak masyarakat tradisional selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

KEWAJIBAN WARGANEGARA. a. Menjunjung hukum dan pemerintahan. b. Ikut serta dala upaya pembelaan negara, c. Ikut serta dalam pembelaan negara. d. Menghormati hak asasi manusia orang lain. e. Tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain. f. Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. g. Mengikuti pendidikan dasar.

NEGARA MEMILIKI TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SEBAGAI BERIKUT : 1. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya. 2. Negara atau pemerintah wajib membiayai pendidikan, khususnya pendidikan dasar. 3. Pemerintah berkewajiban mengusahakan dan menyelenggarakan suatu system pendidikan nasional. 4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran belanja negara dan belaja daerah. 5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. 6. Negara memajukan kebudayaan manusia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dengan memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. 7. Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan kebudayaan nasional. 8. Negara menguasai cabang-cabang produksi terpenting bagi negara dan menguasai hidup orang banyak. 9. Negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat. 10. Negara berkewajiban memelihara fakir, miskin dan anak-anak terlantar. 11. Negara mengembangkan system jaminan sosialbagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. 12. Negara bertangung jawab atas persediaan fasilita pelayanan kesehatan dan fasiulitas pelayanan umum yang layak.

CINTA TANAH AIR adalah cinta kepada negeri dimana seseorang memperoleh penghidupan dan menjalani kehidupan sampai akhir hayatnyat. Senantiasa menjaga agar negerinya tetap aman, sentosa dan sejahtera. Selalu tanggap dan waspada terhadap setiap kenungkinan adanya unsur-unsur yang dapat membahayakan keamanan negerinya serta kelangsungan hidup bangsa dan negaranya baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

NAMA INDONESIA
Sebutan nama Indonesia belum dikenal, maka tidak ada nama bagi pribumi yang berdomisili pada keseluruhan kepulauan kita. Pulau-pulau mempunyai nama sendiri-sendiri seperti : Jawa, Sumatera (Andalas/Perca), Bali dll. Nama Indonesia diciptakan oleh JAMES RICHADSON LOGAN (The Ethonologi of India Archipelago 1850). Beliau mengkaji kehidupan penduduk dan kebudayaan antara benua ASIA dan AUSTRALIA serta antara LAUTAN PASIFIK dan HINDIA. Karena tidak ada nama yang melambangkan keseluruhan kepulauaan ini serta penduduk dan kebudayaanya dinamakan INDONESIAN atau INDONESIA. Kemudian pada tahun 1884, Adlof Bastian memperkenalkan nama Indonesia dalam sebuah judul buku INDONESIEN ORDER DIE INSEL DES MALAYISCHEN ARCHIPELS, diterbitkan di Leipzig (1884-1889). OLeh Para Pemuda Persatuan Mahasiswa di Belanda yang sedang memperjuangkan persatuan dan kesatuan penduduk dikepulauaan ini, segera mengambil alih nama Indonesia dan memberikan nama politik.

PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA (PPBN)
Tahap –tahap PPBN : 1. Tahap Dasar yaitu Kepramukaan. 2. Tahap Lanjut yaitu Perguruan Tinggi.

Sejarah Pendidikan Bela Negara • Berasal dari Pendidikan Pendahuluan Rakyat (PPR), dasar pasal 7 UU No. 29/ 1954 tentang pertahanan dan keamanan. PPR berorientasi fisik, melaui program latihan seperti : Seinendan (pada masa Jepang). Diperguruan Tinggi disebut WAJIB LATIH MAHASISWA (WALAWA). • UU NO. 20 /1982 tentang Pokok-Pokok Penyelenggaraan Pertahanan Keamanan Negara menentukan Pendidikan Kewiraan adalah PPBN di Perguruan Tinggi yang tidak terpisahkan dari Sistem pendidikan Nasional. • UU NO. 2 / 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SIDIKNAS) menyatakan bahwa Pendidikan Kewiraan termasuk Pendidikan Kewarganegaraan merupakan kurikulum wajib.

Sekarang : Dalam SK Dirjen Dikti No.43/DIKTI/KEP/2006, dijelaskan bahwa misi Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk memantapkan kepribadian mahasiswa agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila, Rasa Kebangsaan, Cinta Tanah Air dalam menguasai dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

KESADARAN BELA NEGARA KUALITAS TOLOK UKUR CINTA TANAH AIR -Memelihara keutuhan wilayah. -Memelihara lingkungan hidup. -Memelihara jati diri dan nilai-nilai luhur bangsa.

KESADARAN BERBANGSA DAN BERNEGARA - Patuh pada perundang- undangan. -Memelihara persatuian dan kesatuan. -Sikap tekad membangun negara.

YAKIN PADA PANCASILA -Menghayati dan mengamalkan Pancasila. -Iman dan Taqwa.

RELA BERKORBAN -Toleransi dan solidaritas. -Tanggap terhadap kepentingan nasional. -Tindakan Heroik .

Beberapa karakteristik bagi warganegara yang disebut sebagai demokratis antar lain : 1. Rasa hormat dan tangung jawab. 2. Bersikap Kritis. 3. Membuka Diskusi dan dialog. 4. Bersikap Terbuka. 5. Rasional. 6. Adil. 7. Jujur.

[pic]

Similar Documents