Free Essay

Pajak

In:

Submitted By agastya
Words 1745
Pages 7
ANALISIS LAPORAN KEUANGAN INTERNASIONAL

A. PERBEDAAN AKUNTANSI INTERNASIONAL DAN ANALISIS LAPORAN KEUANGAN
Sejalan dengan perkembangan bisnis dan pasar keuangan yang semakin meningkat secara internasional, perbedaan dalam akuntansi internasional pun menjadi lebih penting dari sudut pandang analisis pernyataan keuangan internsaional. Perbedaan akuntansi internasional berdampak pada penilaian atas laba dan arus kas dimasa yang akan datang.
Penilaian/penaksiran ini penting untuk portofolio investor dalam membuat penilaian atas saham mereka. Hal ini juga penting untuk perhatian perusahaan dengan foreign direct investment (FDI)/investasi asing langsung, yang melibatkan penaksiran dari akuisisi potensial dan partisipasi ventura gabungan atau meningkatnya modal dari perusahaan yang terdaftar pada pasar saham asing. Jumlah yang bertambah dari perusahaan yang terdaftar dalam bursa saham internasional, dengan bursa efek London yang sudah diambil alih oleh bursa efek New York sebagai bursa efek yang paling populer,dan banyak lagi bursa saham yang terus berkembang. Sebagai tambahan telah ada satu peningkatan dramatis dalam kemunculan pasar modal dan kompetisi untuk investasi internasional
Perbedaan akuntansi internasional membawa sejumlah permasalahan dari sudut pandang analisis keuangan. Pertama, dalam mencoba untuk menilai perusahaan asing, ada suatu kecenderungan untuk melihat laba dan data keuangan lain dari sebuah perspektif dalam negeri, dan oleh karenanya ada suatu masalah dari melewatkan efek atas perbedaan akuntansi. Kecuali perbedaan signifikan yang diambil ke dalam akun, mungkin dengan beberapa keterlibatan pernyataan ulang, ini mungkin mempunyai konsekuensi yang sangat serius. Kedua, kesadaran dari perbedaan internasional menyarankan perlunya untuk menjadi familiar dengan prinsip akuntansi negara asing sebagai tujuan untuk mengenal lebih baik data pendapatan dalam konteks pengukuran. Ketiga,isu tentang perbandingan internasional dan harmonisasi akuntansi menjadi sorotan dalam konteks. Dalam hal ini, Choi dan Levich (1991) menyediakan kerangka kerja yang berguna untuk menganalisa dampak dan relevansi dari perbedaan dalam kemiripan dan ke tidak miripan lingkungan ekonomi. Dalam lingkungan atau situasi akuntansi yang mirip, perbedaan akuntansinya adalah ketidak logisan dan petunjuk ke arah hasil yang tidak bisa dibandingkan. Praktik logikal menyarankan perlakuan akuntansi yang mirip/sama. Ketika lingkungan ekonomi tidak sama, tetapi, seperti kasus investasi internasional, perbedaan akuntansi bisa dibenarkan, khususnya dimana letak ketidak samaan itu ada di peraturan perusahaan, peraturan pajak, sumber keuangan, kebiasaan bisnis, kebudayaan akuntansi dan seterusnya. Disisi lain perlakuan akuntansi serupa mungkin dapat dipertimbangkan saat seperti factor berarti sama. Pentingnya pemahaman factor lingkungan dan budaya begitu ditekankan.
Dalam sebuah survei untuk meneliti bagaimana partisipan pasar modal merespon perbedaan akuntansi, Choi dan Levich mencontohkan pendapat dari investor institusional, perusahaan multinasional yang mengeluarkan sekuritas, bank dibawah sekuritas internasional, dan badan regulatory. Hanya 48% dari seluruh responden yang diwawancarai dipengaruhi oleh perbedaan akuntansi internasional, tetapi sepertinya 52% responden yang mengklaim tidak terpengaruh oleh perbedaan akuntansi faktanya “coping” berbagai macam faktor, termasuk (1) mengulang akun dengan GAAp mereka sendiri, (2) berkembangnya kapabilitas GAAP asing, (3) menggunakan sumber informasi yang lain, dan (4) menggunakan pendekatan investasu yang berbeda, contohnya pendekatan makro ekonomi “top-down” atau dari atas ke bawah untuk pemilihan negara dipasangkan dengan diversifikasi saham di negara tersebut. Pendekatan yang mirip, yang digunakan oleh responden lainnya yang mana keputusan investasinya sepertinya di pengaruhi oleh perbedaan akuntansi. Hasil dari studi ini menyarankan bahwa masalah dan biaya yang timbul dari perbedaan akuntansi internasional sangat nyata dan perlu diinvestigasi lebih jauh lagi untuk diteliti dan diselesaikan. Pada akhirnya, ada kebutuhan yang jelas untuk melihat perbedaan dan dampaknya pada pengukuran pendapatan dan performa perusahaan.

B. PERBEDAAN UTAMA DALAM PRINSIP AKUNTANSI DI DUNIA
Adanya perbedaan akuntansi di seluruh dunia sudah tidak diragukan lagi cukup signifikan untuk membuat pekerjaan dari analis keuangan sangat sulit dalam periode pembuatan perbandingan internasional.
Jika sekarang kita fokus pada beberapa pengukuran kunci dalam pemilihan beberapa negara besar seperti AS, Uni Eropa (termasuk di dalamnya Inggris, Belanda, Prancis dan Jerman), Brasil, Swiss, China dan Jepang, kita bisa melihat variasi dari prinsip akuntansu yang digunakan bisa berpengaruh berbeda terhadap pendapatan dan aset.
Akuntansi depresiasi di AS dan Uni Eropa, khususnya di Inggris didasarkan pada konsep dari nilai guna umur ekonomi, dimana di negara lain seperti Prancis, Jerman, Swiss dan Jepang, peraturan perpajakan secara umum mendorong metode yang lebih cepat.
Pengukuran persediaan secara umum didasarkan pada prinsip “lower of cost and market” tetapi dengan beberapa variasi dalam penaksiran arti dari pasar, itu adalah, “net realizable value” atau biaya pengganti. LIFO juga kadang kali diijinkan untuk tujuan pajak (sebagai contohnya Jepang dan AS), tetapi lebih sering tidak (contohnya Uni Eropa). Kontruksi kontrak diakuntansikan secara umum menggunakan metode “percentage-of-completion”. Tetapi metode kontrak lengkap yang lebih konservatif digunakan di Swiss, Cina dan Jerman.
Biaya bagian penelitian dan pengembangan/Research and Development (R&D) biasanya dikeluarkan lebih cepat di negara Anglo-Amerika dan Jerman. Meskipun I Brasil pendekatan yang lebih fleksibel telah diadopsi secara umum. Pendekatan yang serba memperbolehkan juga diadopsi secara umum ke arah kapitalisasi biaya peminjaman dari aset.
Perlakuan dari keuntungan pensiun juga diakuntasikan secara umum atas basis yang bertambah/ atau proyeks keuntungan yang akan dibayarkan kepada karyawan, kontras dengan Brasil dan Cina yang menggunakan metode sebaliknya.
Perlakuan terhadap perpajakan adalah area utama dari perbedaan pengukuran pendapatan akuntansi menjadi dipengaruhi secara kuat oleh peraturan pajak di Prancis, Jerman, Swiss, dan Brasil.
Perlakuan dari kombinasi bisnis di seluruh dunia bervariasi tergantung pada kurang atau lebihnya metode “pooling-of-interest” atau kumpulan kepentingan, metode ini dijadikan persyaratan atau diijinkan tergantung pada keadaan tertentu. Tetapi metode pembelian juga dibutuhkan secara umum. Di Brasil, Cina dan Jepang metode amortisasi diperlukan dan kontras dengan AS dan Inggris, dimana mertode amortisasi tidak diperlukan tetapi dilakukan tes kelayakan.
Berkaitan dengan goodwill, hal-hal lain seperti merk, hak publikasi, dan paten, yang secara umum dikapitaslisasi, kecuali di Swiss, tetapi subjek biasanya diamortisasi, jika tidak maka diadakan tes kelayakan.
Akhirnya, hal-hal yang berkaitan dengan translasi mata uang asing adalah penting dalam tujuannya untuk mendapatkan pengukuran untuk memilih antara average atau closing rate. Disini, spertinya ada beberapa fleksibilitas secara umu, dengan kurs aktual ataupun kurs rata-rata.
Meskipun adanya pertumbuhan kekhawatiran terhadap perbedaan prinsip pengukurann dan praktiknya secara internasional, kurang lebih yang diketahui tentang dampak keseluruhan dari perbedaan akuntansu atas pendapatan dan ekuitas pemegang saham. Meskipun begitu, perbedaan kepada berbagai aspek pengukuran akuntansi mungkin telah dikompensasi satu sama lain agar secara luas dampak keseluruhannya tidak terlalu signifikan. Pertanyaan pentingnya adalah apakah perbedaan akuntasnsi secara sistematis berdampak terhadap pengukuran pendapatan, dengan kata lain, apakah perbedaan ini sangat berarti?
Meskipun telah dilakukan riset yang sangat terbatas mengenai dampak kuantitatif dari perbedaan akuntansi internasional, ada bukti kuat antara hubungan prinsip akuntansi di AS dengan Inggris, beberapa negara Uni Eropa, dan Jepang.

C. DAMPAK PERBEDAAN AKUNTANSI AMERIKA SERIKAT – INGGRIS: ANALISIS KUANTITATIF
Penggunaan GAAP Amerika Serikat sebagai suatu ukuran, maka dapat dilihat sebagai suatu penilaian hubungan antara pelaporan laba dibawah GAAP inggris dan pelaporan laba GAAP Inggris yang disesuaikan dengan GAAP Amerika Serikat.
Indeks konservatisme dapat dihitung, seperti ditunjukan oleh Grey (1980), menggunakan rumus sebagai berikut: Keterangan :RA = Penyesuaian PendapatanRB = Pengungkapan Pendapatan | |
Dalam kasus prinsip akuntansi AS Vs Inggris, maka hal tersebut dapat dirumuskan dengan : Nilai Indeks yang lebih besar dari 1 maka berarti bahwa laba berdasarkan GAPP Ingris kurang konservatif dibandingkan dengan laba berdasarkan GAAP AS, yang telah diukur. Jika nilai indeks kurang dari 1 berarti bahwa laba Inggris lebih konservatif dibandingkan dengan pengukuran di Amerika Serikat. Nilai indeks persis sama menunjukkan netralitas antara dua sistem sehubungan dengan efek prinsip akuntansi
Perbedaan antara prinsip akuntansi Amerika Serikat dan Inggris terlihat pada prakteknya. U.K. GAAP adalah kurang konservatif atau Amerika Serikat lebih konservatif, sejauh pengaruh kuantitatif pada pendapatan diperhatikan.

D. PERSPEKTIF GLOBAL DALAM PENGUKURAN PENDAPATAN
Benua Eropa
Pentingnya memahami bagaimana perbedaan akuntansi dapat mempengaruhi interpretasi akun/laporan perusahaan di Eropa yang ditekankan lagi baru-baru ini. Efek bersih dari perbedaan seperti ini mempunyai pengaruh terhadap pendapatan. Sebuah percobaan awal untuk mengukur, dalam praktek, pengaruh dari prinsip akuntansi Prancis dan Jerman dibandingkan dengan prinsip akuntansi Inggris telah dibuat oleh Gray (1980). Dengan menggunakan dasar penyesuaian pendapatan sebagai ukuran untuk perbandingan, kita mengkalkulasikan ”konservatisme” indeks untuk setiap perusahaan di Amerika dan Inggris. Dari hasil ini muncul bahwa pendapatan menjadi lebih konservatif atau lebih kecil di Prancis dan di Jerman dari pada di Inggris. Sedangkan antara Prancis dan Jerman sendiri tidak terdapat perbedaan yang signifikan.

Jepang
Meskipun perkembangan internasionalisasi dari standar akuntansi Jepang, pengaruh perpajakan, minat kreditor, dan budaya ”konservatif” sudah menjamin bahwa ukuran pendapatan relatif undertsated/lebih kecil dibandingkan Amerika. Dari Studi yang dilakukan oleh Aron (1991) disimpulkan bahwa pendapatan Jepang pada tahun 1990 adalah lebih rendah 33,9%, pada rata-rata, dibandingkan dengan pendapatan yang diukur berdasarkan GAAP Amerika. Setelah dilakukan penyesuaian-penyesuaian dalam berbagai aspek, juga ditemukan bahwa rata-rata rasio price-earning menjadi 12,51 dan bukan 34,30 seperti yang dilaporkan oleh Morgan Stanley Capital Intenational Persrpective. Jadi, dapat dicatat bahwa perbedaan-perbedaan dalan rasio-rasio keuangan seperti likuiditas perusahaan dan gearing (leverage) tidak hanya dihasilkan dari perbedaan akuntansi tetapi juga dari adanya perbedaan-perbedaan dalam sistem keuangan dan norma dari negara-negara.

E. ANALISIS PERBANDINGAN GLOBAL
Penelitian yang ada menyediakan perspektif global yang menunjukan bahwa prinsip akuntansi di Amerika Serikat lebih konservatif dibandingkan dengan Inggris, tetapi kurang konservatif apabila dibandingkan dengan Jepang dan Negara-negara di Eropa. Inggris merupakan negara yang kuarang konservatif dibandingkan dengan negara lainnya, dan Jepang merupakan negara yang paling konservatif di antara negara-negara lainnya.

F. AKUNTANSI INTERNASIONAL DAN PASAR SAHAM
Terkait dengan adanya perbedaan prinsip akuntansi di masing-masing negara, hal yang perlu untuk kita ketahui adalah bagaimana harga saham bereaksi terhadap perhitungan laba yang berbeda dibawah standar akuntansi yang berbeda. Apabila laba yang sebelumnya dihitung dengan standar akuntansi yang berbeda, kemudian dihitung kembali/disesuaikan dengan standar akuntansi yang lainnya, maka akan terdapat perbedaan laba menurut masing-masing standar akuntansi di negara yang berbeda. G. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERBEDAAN PENGUKURAN.
Faktor lingkungan dan budaya yang mempengaruhi prinsip akuntansi, membuat terjadinya perbedaan dalam pengukuran. Di Amerika dan Inggris, pasar modal memberikan pengaruh yang dominan, dimana informasi yang disajikan untuk kebutuhan investor cenderung lebih “optimis” dalam melihat laba, dan hal tersebut membuat harga saham yang tinggi. Sedangkan di Negara-negara Eropa dan Jepang, pajak dan sumber keuangan lainnya relatif lebih mempengaruhi perbedaan pengukuran, dibandingkan dengan pasar modal. Sehingga di Negara-negara tersebut cenderung lebih konservatif dalam penggunaan prinsip akuntansi, agar dapat melaporkan laba yang rendah untuk tujuan pajak.

H. PEMUSATAN AKUNTANSI GLOBAL
Badan terpenting yang konsern mengenai keselarasan perbedaan akuntansi internasional adalah International Accounting Standards Board (IASB), yang tadinya merupakan International Accounting Standards Committee (IASC), yang didirikan pada tahun 1973, dimana merupakan kumpulan International Financial Reporting Standards (IFRSs).
Tujuan utama dari pengembangan sebuah standar internasional dalam akuntansi adalah untuk memberikan keyakinan dalam melakukan perbandingan dan membantu investor membuat keputusan, sekaligus membantu perusahaan Multinasional dalam mengurangi biaya yang timbul untuk menyiapkan laporan akuntansinya.

Similar Documents

Free Essay

Pajak

...mengakibatkan ketidakstabilan dalam penerimaan negara. Sejak tahun anggaran 1986/1987, komposisi penerimaan negara telah bergeser dari sektor migas yang sebelumnya menjadi sumber utama penerimaan dalam negeri, ke sektor penerimaan di luar migas, terutama penerimaan perpajakan. Pentingnya sektor pajak sebagai penerimaan negara, maka perlu diadakan peningkatan pada sektor tersebut. Untuk kembali meningkatkan penerimaan pajak penghasilan, pemerintah melakukan berbagai perubahan, khususnya dalam peraturan perpajakan. Salah satu perubahan yang sudah dilakukan oleh pemerintah adalah mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan tarif PPh Orang Pribadi. Secara historis, perlakuan perpajakan terhadap PTKP ini mengalami banyak perubahan, yang dimulai dari tahun 1993 dengan dikeluarkannya 1 Keputusan M enteri Keuangan No.928/KM K.04/1993 yang terus diubah sampai pada Peraturan M enteri Keuangan No.137/PM K.03/2005 (yang berlaku sejak 1 Januari 2006). Pada tanggal 23 September 2008, DPR telah mengesahkan RUU PPh yang baru menjadi Undang-Undang PPh yaitu Undang-Undang PPh No.36 tahun 2008, dan sudah diberlakukan sejak 1 Januari 2009. Berdasarkan perubahan tersebut, maka besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) per tahun telah...

Words: 1704 - Pages: 7

Free Essay

Pajak

...BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang             Negara Indonesia merupakan Negara berkembang, yang terdiri dari ribuan pulau yang memiliki budaya yang beraneka ragam, lautan, dan sumberdaya alam yang melimpah. Dengan perkembangan yang terjadi saat ini mendorong pemerintah untuk melakukan perubahan di segala sektor demi meningkatkan pendapatan atau kas negara guna membiayai pembangunan. Dalam melakukan perubahan tersebut, pastilah memerlukan dana yang sangat besar, dan dana itu berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dimana sebagian besar bersumber dari penerimaan pajak. Ini menjelaskan bahwa pajak memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak sendiri merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan.             Sebenarnya Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dalam membangun pertumbuhan ekonomi karena Indonesia memiliki beraneka ragam kekayaan yang sangat kuat untuk menunjang segala kebutuhan dalam Negeri, namun pada kenyataannya Indonesia hanya mampu menjadi penonton ditengah persaingan global yang begitu selektif. Kebijakan yang sangat kontrofersialpun diambil oleh Pemerintah Indonesia yaitu dengan bergabung dalam pembebasan PPh Pasal 22 dengan Negara Cina, pada konteksnya kebijakan yang diambil sangat menggiurkan karena penduduk Cina yang begitu banyak dibandingkan jumlah penduduk...

Words: 3105 - Pages: 13

Free Essay

Manajemen Pajak Dan Perncanaan Pajak

...Manajemen Pajak dan Perencanaan Pajak Manajemen pajak merupakan suatu sarana yang dapat digunakan perusahaan untuk membayar kewajiban pajak dengan benar, namun menginginkan adanya penghematan pajak karena dalam undang-undang perpajakan hal ini diperbolehkan. Dengan melakukan manajemen pajak dari awal, memungkinkan perusahaan terhindar dari segala yang mengakibatkan peningkatan beban pembayaran pajak. Langkah awal dalam melakukan manajemen pajak adalah dengan melakukan perencanaan pajak. Pada umumnya merujuk kepada proses merekayasa usaha dan transaksi Wajib Pajak agar uatang pajak berada dalam jumlah yang minimal, tetapi masih dalam lingkup peraturan perpajakan. Secara umum, perencanaan pajak selalu dimulai dengan menetukan apakah suatu transaksi akan menimbulkan pajak. Apabila transaksi atau kejadian tersebut menimbulkan pajak, apakah dapat diupayakan untuk dikecualikan atau dikurangi jumlah pajaknya. Selanjutnya apakah pajak tersebut dapat ditunda. Pada dasarnya, perencanaan pajak harus memenuhi syarat berikut : 1. Tidak melanggar ketentuan perpajakan 2. Secara bisnis dapat diterima 3. Bukti-bukti pendukung memadai Aspek-Aspek Dalam Perencanaan Pajak 1. Aspek Formal dan Administratif - Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) -      Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan; -      Memotong dan/atau memungut pajak; -      Membayar pajak; -      Menyampaikan Surat...

Words: 563 - Pages: 3

Free Essay

Kasus Pajak

...tertulis dalam bahasa Indonesia 2. Mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan PT. ABC dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar perhitungan (ayat 2). 3. satu surat Keberatan diajukan hanya untuk satu Surat Ketetapan Pajak, untuk satu pemotongan pajak, atau untuk satu pemungutan pajak. 4. PT. ABC telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit jumlah yang telah disetujui PT. ABC dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan. 5. Diajukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal dikirim Surat Ketetapan Pajak, atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga kecuali PT. ABC dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaaan diluar kekuasaan PT. ABC. 6. Surat Keberatan ditandatangani oleh PT. ABC, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani bukan oleh PT. ABC, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus. 2. Menyikapi STP PPN Masa Januari-Desember 2011 Jawaban: PT. ABC berdasarkan UU KUP No 28 tahun 2007 pasal 16, dapat melakukan permohonan pembetulan (dalam hal ini pengurangan atau penghapusan). Surat Tagihan Pajak disertai alasan mengenai kekeliruan yang dilakukan fiskus menurut PT. ABC. Dalam hal ini PT. ABC dapat memberikan alasan mengenai kekeliruan mengenai penerapan sanksi administrasi atau kekeliruan dalam pengkreditan pajak. Dirjen Pajak memiliki waktu 6 bulan untuk memutuskan permohonan PT...

Words: 1556 - Pages: 7

Free Essay

Pajak Usaha Konstruksi

...disebut sebagai pendapatan adalah hasil penjualan yang ada pada perusahaan tersebut uang dapat diukur secara moneter sesuai dengan nilai kontrak yang ditetapkan.Perusahaan PT “X” yang bergerak dalam bidang jasa konstruksi yang diharuskan melakukan kewajiban perpajakannya. Keunikan usaha bidang konstruksi khususnya dilihat dari pajak yang dikenakan, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dikenakan pada proses awal pembangunan, Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan pada proses berlangsungnya pembangunan, dan Pajak Penghasilan yang dikenakan pada akhir tahun | 1. Bagaimana tahapan proses konstruksi dari pembelian tanah sampai menjual rumah. 2. Bagaimana penggolongan atas barang atau jasa yg digunakan dalam suatu proyek menjadi BKP/JKP dan bukan BKP/JKP. 3. Bagaimana penerapan mekanisme PPN yang tepat dalam hal pengkreditan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran. 4. Bagaimana perhitungan perpajakan yang berkaitan dengan usaha konstruksi dan penyajian dalam LK. | 1. Untuk mengetahui proses usaha konstruksi mulai dari tahap pembebasan tanah sampai terjual perumahan tersebut. 2. Untuk mengetahuin penggolongan atas Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang digunakan dalam suatu proyek perumahan. 3. Untuk mengetahui mekanisme pencatatan PPN yang tepat. 4. Untuk mengetahui perhitungan perpajakan yang berkaitan usaha konstruksi dan penyajianya dalam laporan keuangan | | 1. Auliya. 2010. “Anaysis of Value Added Tax on Construction Company (Case Study on PT.Kusiba Karya)”...

Words: 696 - Pages: 3

Free Essay

Penerimaan Negara Bukan Pajak

...PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNPB) I. Pengertian Sesuai dengan penjelasan Undang-Undang No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bahwa dalam upaya pencapaian tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pemerintah menyelenggarakan kegiatan pemerintahan dan pembangunan nasional. Oleh karena itu, peranan Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam pembiayaan kegiatan dimaksud penting dalam peningkatan kemandirian bangsa dalam pembiayaan Negara dan pembangunan Penerimaan Negara Bukan Pajak (disingkat PNBP) merupakan seluruh penerimaan pemerintah pusat yang bukan berasal dari penerimaan perpajakan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah wujud dari pengelolaan keuangan negara yang merupakan instrumen bagi Pemerintah untuk mengatur pengeluaran dan penerimaan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabilitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum. APBN ditetapkan setiap tahun dan dilaksanakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Penetapan APBN dilakukan setelah dilakukan pembahasan antara Presiden dan DPR terhadap usulan RAPBN dari Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Seperti tahun-tahun sebelumnya, pada tahun 2009, APBN ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2009 Salah...

Words: 610 - Pages: 3

Free Essay

Filsafat Pancasia

...KUP-NPWP 1. Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. B. Orang Pribadi Yang wajib Memiliki NPWP 1. Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas; 2. Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yang memperoleh penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun adalah : a. Wajib Pajak sendiri : Rp 15.840.000,-; b. Wajib Pajak kawin : Rp 17.160.000,-; c. Wajib Pajak kawin & Memiliki 1 tanggungan : Rp 18.480.000,-; d. Wajib Pajak kawin & Memiliki 2 tanggungan : Rp 19.800.000,-; e. Wajib Pajak kawin & Memiliki 3 tanggungan : Rp 21.120.000,-. Misalnya, Budi (statusnya sendiri) karyawan di PT A memiliki penghasilan setiap bulannya Rp 2 juta atau setahun Rp 24 juta, dengan demikian Budi wajib memiliki NPWP. C. Cara Mendapatkan NPWP Pendaftaran NPWP dapat dilakukan dengan membuka situs Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id). Langkah-langkahnya adalah : 1. Cari situs Direktorat Jenderal Pajak di Internet dengan alamat www.pajak.go.id. 2. Selanjutnya anda memilih menu e-Registration...

Words: 4853 - Pages: 20

Free Essay

Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

...Tata Cara Perpajakan A. SISTEM SELF ASSESSMENT Sistem self assessment yang memberikan kepercayaan dan tanggung jawab kepada Wajib Pajak untuk : (1)berinisiatif mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan NPWP [nomor pokok wajib pajak]; (2) menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak terutang. Menurut penjelasan UU KUP bahwa sistem pemungutan pajak tersebut mempunyai arti bahwa penentuan penetapan besarnya pajak yang terutang dipercayakan kepada Wajib Pajak sendiri dan melaporkannya secara teratur jumlah pajak yang terutang dan yang telah dibayar sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Hal-hal yang harus dilakukan dalam system self Assessment ini: 1. Pendaftaran Tatacara Pendaftaran NPWP telah diatur kembali melalui Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013. Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait peraturan tersebut dapat disarikan sebagai berikut a. Wajib Pajak Orang Pribadi Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa: (1) fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau (2) fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa: (1) fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia...

Words: 2473 - Pages: 10

Free Essay

Ppn Indonesia

...DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 UU NO 42 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KETIGA UU PPN 1984 Oleh: Bambang Kesit Accounting Department, UII Yogyakarta, 21 Juni 2010 OUTLINE LATAR BELAKANG DAN TUJUAN PERUBAHAN UU PPN POKOKPOKOK PERUBAHAN UU PPN LATAR BELAKANG DAN TUJUAN PERUBAHAN UU PPN LATAR BELAKANG 1 2 3 • Perkembangan ekonomi yang sangat dinamis baik di tingkat nasional, regional, serta internasional; • Perkembangan transaksi bisnis; • Perubahan pola konsumsi masyarakat terhadap barang dan jasa; 4 • Adanya gagasan untuk memberikan restitusi bagi pengusaha yang melakukan ekspor JKP dan BKP tidak berwujud; 5 • Adanya gagasan untuk mendorong turis asing untuk berbelanja lebih banyak di Indonesia dengan memberikan restitusi PPN atas barang yang dibeli oleh turis asing; 6 • Perubahan UU KUP. TUJUAN 1 Meningkatkan kepastian hukum 2 Menyederhanakan sistem PPN 3 Mengurangi biaya kepatuhan 4 Meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak 5 Mengamankan penerimaan pajak 6 Mengurangi distorsi dan peningkatan kegiatan ekonomi POKOK-POKOK PERUBAHAN UU PPN PASAL YANG DIUBAH DAN ATAU DI TAMBAH Pasal 1 : Definisi Pasal 9 : Pengkreditan Pajak Masukan Pasal 1A : Pengertian Penyerahan & bukan Penyerahan Pasal 11 : Saat terutang PPN Pasal 3A : Pengukuhan PKP & pengusaha kecil Pasal 12 : Tempat terutang PPN Pasal 4 Pasal 13 : Faktur Pajak : Objek PPN ...

Words: 6159 - Pages: 25

Free Essay

Taxation Question

...satu fungsi pajak ialah sebagai sumber penerimaan pemerintah untuk membiayai pengeluaran baik rutin maupun pembangunan disebut fungsi budgetair 2. Pajak yang harus dipikul atau ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan atau dibebankan kepada orang lain atau pihak lain disebut pajak langsung 3. Tariff berupa persentase tertentu yang sifatnya tetap terhadap berapa pun dasar pengenaan pajaknya disebut tarif proporsional (sebanding) 4. Orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan disebut wajib pajak 5. Pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984 dan perubahannya disebut Pengusaha Kena Pajak 6. Nomor yang diberikan kepada WP sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajibannya disebut NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) 7. Jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam undang-undang disebut masa pajak 8. Jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila WP menggunakan tahun buku yang tidak sama sengan tahun kalender disebut tahun pajak 9. Surat...

Words: 645 - Pages: 3

Free Essay

Bphtb

...BANGUNAN I. Pengertian 1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan , yang selanjutnya disebut pajak; 2. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan; 3. Hak atas tanah adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. II. Objek Pajak Yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan meliputi : a. Pemindahan hak karena: 1. jual beli; 2. tukar-menukar; 3. hibah; 4. hibah wasiat; 5. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya; 6. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan; 7. penunjukan pembeli dalam lelang; 8. pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap; 9. hadiah. b. Pemberian hak baru karena : 1. Kelanjutan pelepasan hak ; 2. di luar pelepasan hak. Hak atas tanah adalah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun atau hak pengelolaan. III. Objek Pajak Yang Tidak Dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah objek pajak yang diperoleh : a. perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan...

Words: 1980 - Pages: 8

Free Essay

Tax Planning

...MAKALAH PERPAJAKAN KASUS: MANAJEMEN PAJAK PT ANDALAS PRATAMA Disusun oleh: Hengki Setiawan Fahmi Gunawan Muhamad Iqbal Rulo Ulih Toto Surbakti Nira Nurwulan Astririni (1206335092) (1206335016) (1206335281) (1206335376) (1206335306) UNIVERSITAS INDONESIA FAKULTAS EKONOMI PROGRAM STUDI MAGISTER AKUNTANSI SALEMBA 2013 Statement of Authorship ”Kami yang bertandatangan dibawah ini menyatakan bahwa makalah/tugas terlampir adalah murni hasil pekerjaan kami sendiri. Tidak ada pekerjaan orang lain yang kami gunakan tanpa menyebutkan sumbernya. Materi ini tidak/belum pernah disajikan/digunakan sebagai bahan untuk makalah/tugas pada mata ajaran lain kecuali kami menyatakan dengan jelas bahwa kami menyatakan dengan jelas menggunakannya. Kami memahami bahwa tugas yang saya/kami kumpulkan ini dapat diperbanyak dan atau dikomunikasikan untuk tujuan mendeteksi adanya plagiarisme.” Mata Ajaran : Perpajakan Kasus Manajemen Pajak – PT ANDALAS PRATAMA 1 Agustus 2013 Dr. Waluyo Judul Makalah/Tugas : Tanggal Dosen : : Nama NPM : Hengki Setiawan : 1206335092 Nama NPM : Rulo Ulih Toto Surbakti : 1206335376 Tanda Tangan : Tanda Tangan : Nama NPM : Fahmi Gunawan : 1206335016 Nama NPM : Nira Nurwulan Astririni : 1206335306 Tanda Tangan : Tanda Tangan : Nama NPM : Muhamad Iqbal : 1206335281 Tanda Tangan : 2|Page PENDAHULUAN Penerimaan suatu negara salah satunya adalah pendapatan dari pajak dan pajak itu sendiri yang saat ini menjadi masalah pokok suatu negara. Setiap orang yang hidup...

Words: 3289 - Pages: 14

Free Essay

Praprop

...Proposal 1. Latar Belakang Masalah Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang signifikan jumlahnya dan setiap tahun dianggarkan dalam RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Pajak terbesar disumbangkan oleh PPh (Pajak Penghasilan). Oleh karena itu, pemerintah mengatur UU (Undang-Undang) Perpajakan dengan penuh pemikiran serta pertimbangan agar dapat memenuhi target penerimaan negara yang sudah direncanakan. Pengertian pajak menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 yaitu kontribusi wajib kepada negara yang terhutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan pengerian pajak di atas, yang perlu digarisbawahi yaitu bahwa pajak bersifat memaksa, sehingga perusahaan wajib membayar pajak dan apabila tidak dilakukan maka akan mendapatkan sanksi tertentu. Pembayaran pajak juga harus sesuai ketentuan yang telah diatur dalam UU Perpajakan sehingga apabila dilaksanakan seutuhnya, seharusnya dapat memenuhi tujuan pemerintah akan pajak. Akan tetapi, pajak dianggap oleh perusahaan sebagai beban yang cukup signifikan sehingga dalam pembayaran pajak, perusahaan akan berusaha meminimalkannya. Untuk meminimalkannya, maka perusahaan melakukan manajemen pajak. Menurut Lumbantoruan (1996) dalam Suandy (2003), manajemen pajak adalah sarana memenuhi kewajiban perpajakan...

Words: 730 - Pages: 3

Free Essay

Tax for Your Country

...Oleh Wiyoso Hadi, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak   Saat ini baru sekitar 20 juta atau 18% dari total 110 juta pekerja aktif di Indonesia yang ber-NPWP. Sedangkan dari 12,9 juta perusahaan yang beroperasi di Indonesia baru hampir 2 juta atau 15,5% perusahaan badan yang ber-NPWP. Artinya, 82% pekerja aktif dan 84,5% perusahaan badan di Indonesia belum ber-NPWP. Alasan mereka belum ber-NPWP bermacam-macam. Mulai dari ingin menghindari pajak, merasa tidak punya waktu ngurus NPWP, atau alasan-alasan lainnya. Tapi yang menarik adalah, ada juga yang enggan ber-NPWP karena berkeyakinan bahwa pajak adalah haram dalam agama. Pertanyaan sekarang adalah apakah memang pajak itu diharamkan dalam agama? Mari ditelisik dari sisi spiritual-keagamaan Hindu, Buddha, Kristen dan Islam.   Dari sisi Hindu diatur di dalam kitab Manawa Dharma Sastra (MNS), terutama pada bagian yang membahas kewajiban Catur Varna (empat golongan): Brahmana, Ksatria, Vaisya, dan Sudra, bahwa diwajibkan bagi setiap Varna untuk membayar pajak. Pajak yang dipungut harus untuk keadilan dan pemerataan sosial. Sehingga orang cacat dan orang yang tidak memiliki sesuatu tidak diwajibkan membayar pajak. Menurut MNS, pajak adalah pungutan sebagai balas jasa rakyat atas jaminan keamanan yang diberikan raja atau negara.   Mengacu pada MNS, maka seorang ksatria (raja atau petugas-petugas pemerintah) yang dalam keadaan negara susah mengambil seperempat dari hasil panen dinyatakan bebas dari kesalahan kalau ia melindungi rakyatnya...

Words: 1448 - Pages: 6

Free Essay

Tax Planning

...berupa gaji, upah, honorarium, bonus, tunjangan-tunjangan seperti dana pensiun dan tanggungan biaya kesehatan, sampai pemberian fasilitas yang biasa kita kenal dengan biaya kenikmatan atau natura. Pemberi kerja tentu ingin memaksimalkan keuntungan yang mereka terima, dengan memaksimalkan biaya yang bisa mereka bebankan sebagai pengurang penghasilan, agar pajak yang mereka bayarkan semakin sedikit. Di lain pihak, pemberi kerja juga ingin memacu motivasi karyawannya agar dapat bekerja secara produktif dengan memberikan kompensasi tambahan, disamping kompensasi pokok yang mereka berikan. Dalam hal ini, pemberi kerja harus memperhitungkan dengan cermat kebijakan yang akan mereka pilih. Idealnya tentu mereka ingin agar dapat memberikan kompensasi tambahan, dan biayanya dibebankan. Maka dari itu, sebagai bagian dari tax planning, pemberi kerja dapat mempertimbangkan cara pemberian kompensasi tersebut. Natura, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai “barang yang sebenarnya, bukan dalam bentuk uang (ttg pembayaran).” Sedangkan menurut Surat Edaran Dirjan Pajak Nomor SE-03/PJ.23/1984 tentang pengertian kenikmatan dalam bentuk natura (seri PPh Pasal 21-02), kenikmatan dalam bentuk natura adalah setiap balas jasa yang diterima atau diperoleh pegawai, karyawan, atau karyawati dan atau keluarganya tidak dalam bentuk uang dari pemberi kerja. Didalam UU PPh Nomor 36 Tahun 2008, istilah natura dapat dilihat dalam beberapa pasal, diantaranya...

Words: 1894 - Pages: 8