Free Essay

Pelanggaran Etika Bisnis Pada Kasus Citibank

In:

Submitted By piyek230486
Words 1004
Pages 5
Business Ethics
Dosen : Dr. Marwah M. Diah, MA.

Individual Assignment – Final Project

Pelanggaran Etika Bisnis pada Kasus Citibank
Kelas Eksekutif 28B
Hendrik Setiawan Beberapa bulan yang lalu masih terngiang di telinga kita tentang kejahatan perbankan yang melibatkan salah satu perusahaan perbankan asing yang bernama Citibank N.A Indonesia dengan aktor utamanya berasal dari dalam perusahaan itu sendiri. Ada dua kasus yang sedang melanda Citibank saat ini, yakni permasalahan debt collector dan pembobolan dana nasabah. "Terhadap dua kasus Citibank, kami sedang menindaklanjuti mendalam. Akan tetapi, untuk melanjutkan penelitian yang mendalam, butuh bahan masukan penyempurnaan peraturan," tukas Gubernur BI Darmin Nasution, saat memenuhi panggilan oleh DPR bersama Citibank dan Kepolisian, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Bank Indonesia (BI) yang notabene sebagai regulator bisnis perbankan di Indonesia akan melakukan beberapa langkah untuk menyikapi masalah tersebut, yakni me-review perlindungan terhadap nasabah, private banking, hingga pembatasan maksimum pemilikan kartu kredit di mana produk maupun risiko dapat mendorong partisipasi nasabah, seperti adanya permasalahan dengan debt collector, sehingga perlunya peraturan perbankan ke lembaga keuangan lainnya. Ini karena menyangkut perlindungan nasabah, dan tatanan aturan main jasa debt collector di berbagai bidang. Saat ini Kepolisian Republik Indonesia menetapkan pegawai Citibank Melinda Deealias MD sebagai tersangka penggelapan dana nasabah Rp17 miliar. Kepolisian belum mengungkapkan siapa sebenarnya MD itu. MD disebut Malinda Dee, punya pangkat tinggi di Citibank. "Tersangka MD sengaja melakukan kejahatan dengan mengaburkan transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap beberapa slip transfer penarikan dana pada rekening nasabah. Untuk memindahkan sejumlah dana milik nasabah tanpa izin kebeberapa rekening yang dikuasai oleh pelaku (MD)," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alamdi Mabes Polri Jakarta pada tanggal 25 maret 2011 yang lalu. Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari management Citibank ke kepolisian. Juga ada korban yang lapor seluruh isi rekeningnya berkurang cukup signifikan. Setelah melalui perjalanan panjang, pada tanggal 8 April 2011, Komisi XI DPR RI memberikan kesimpulan keputusan sesuai penjelasan resmi baik lisan ataupun tertulis atas kasus terbunuhnya nasabah oleh debt collector dan penggelapan dana yang melibatkan Citibank N.A Indonesia.

1

Business Ethics
Dosen : Dr. Marwah M. Diah, MA.

Berikut 12 butir kesimpulan Komisi XI yang dibacakan oleh pimpinan rapat Achsanul Qasasi : 1. Komisi XI DPR sangat kecewa dan menyesalkan modus operandi penagihan tunggakan kartu kredit yang dilakukan Citibank Indonesia yang diduga telah menyebabkan terbunuhnya nasabah Citibank Indonesia yakni Irzen Octa. Komisi XI menyampaikan protes resmi dan menuntut Kantor Pusat Citibank di New York untuk meminta maaf dan bertanggungjawab secara hukum, baik materiil maupun imateriil kepada keluarga korban serta rakyat Indonesia. 2. Komisi XI menyatakan bahwa peristiwa pembobolan dana nasabah yang dilakukan Melinda Dee (MD) menunjukkan bahwa bukan saja sistem dan prosedur operasi, yang bolong, tapi pengawasan internal Citibank Indonesia yang lemah. Ditambah ketidakpatuhan Citibank terhadap peraturan Bank Indonesia (BI) dan instruksi BI tentang persyaratan sertifikasi pejabat bank dan rotasi karyawan, dalam hal ini terhadap MD. 3. Komisi XI berdasarkan penjelasan BI dan pengakuan Citibank menyatakan bahwa kelalaian, ketidakpatuhan Citibank terhadap pengawasan Peraturan dan instruksi BI serta lemahnya pengawasan BI telah menyebabkan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan pembobolan yang dilakukan MD dan merugikan kepentingan nasabah. Tidak hanya itu, kasus ini dikhawatirkan akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap cabang-cabang bank asing yang beroperasi di Indonesia. 4. Oleh karena itu berdasarkan butir 1,2 dan 3 di atas, Komisi XI DPR mendesak BI agar dalam waktu yang secepat-cepatnya mengambil tindakan sebagai berikut : • Menyelidiki dan menjatuhkan sanksi yang tegas kepada Citibank Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku. • Mendukung dan mendesak Kepolisian RI untuk membongkar dugaan adanya praktek kejahatan perbankan pada Citibank sesuai peraturan yang berlaku baik pidana umum, pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang. 5. Komisi XI menilai tugas BI dalam melakukan pengawasan dan menegakkan peraturan terhadap bank masih sangat lemah dan tidak tegas. 6. Komisi XI merekomendasikan dan mendesak BI membekukan kegiatan penerbitan kartu kredit Citibank yang baru terhitung sejak tanggal dikeluarkannya sikap Komisi XI sampai kasus meninggalnya Irzen Octa selesai dan mempunyai keputusan hukum yang tepat. 7. Komisi XI DPR mendesak BI mencabut, merevisi dan menyempurnakan PBI No 11/11/PBI/2009 dan SE No 11/10/DASP terutama mengenai tata cara pelaksanaan penagihan atas tunggakan yang diragukan dan macet kepada pihak ketiga. Selama revisi dan penyempurnaan dilakukan, maka pihak perbankan harus melakukan penagihan langsung kepada nasabahnya.

2

Business Ethics
Dosen : Dr. Marwah M. Diah, MA.

8. Komisi XI DPR RI mendesak BI dengan tegas menerapkan asas perlakuan yang setara (asas resiprokal), baik terhadap Citibank N.A. Indonesia, maupun juga terhadap cabang-cabang Bank Asing yang beroperasi di Indonesia dalam semua masalah perbankan. 9. Sesuai dengan asas nasionalitas dan kedaulatan NKRI, maka Komisi XI DPR RI berkomitmen untuk melakukan revisi terhadap UU tentang Perbankan dan UU tentang Bank Indonesia pada Masa Sidang IV Tahun Sidang 2010-2011. 10. Industri perbankan merupakan industri yang mengandalkan kepercayaan masyarakat. Kasus meninggalnya salah satu nasabah Citibank N.A Indonesia dan pembobolan dana nasabah Citibank N.A. Indonesia oleh pegawainya sendiri, serta kasus penggelapan dana masyarakat seperti yang terjadi di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, dapat merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan. Bertitik tolak dari hal tersebut, serta diharapkan agar kasus-kasus serupa yang terjadi di Citibank N.A. Indonesia tidak terulang kembali di masa datang, maka Komisi XI DPR RI sepakat akan membentuk Panitia Kerja untuk mendalami berbagai permasalahan perbankan sehingga dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan. 11. Komisi XI DPR meminta kepada BI dan Citibank N.A Indonesia agar melaporkan pelaksanaan keputusan Komisi XI DPR dalam waktu 1 (satu) bulan sejak keputusan ini dikeluarkan. 12. Keputusan ini disampaikan kepada pimpinan DPR untuk diteruskan ke Presiden RI, Pimpinan Baleg DPR, Gubernur BI, Kepala Kepolisian RI, Dubes AS, Pimpinan Kantor Pusat Citibank di AS dan keluarga almarhum Irzen Octa. Menurut saya, kasus semacam ini bisa dikatakan melanggar bisnis etik yang seharusnya diterapkan oleh perusahaan terutama perusahaan yang bergerak di bidang jasa perbankan seperti Citibank. Sesuai kode etik perbankan seharusnya seorang bankir menjaga kerahasiaan nasabah dan banknya. Namun yang terjadi pada kasus ini adalah sebaliknya di mana seseorang yang dipercaya untuk memegang wewenang atas kerahasiaan nasabah malah menyalahgunakannya demi kepentingan pribadi.

3

Similar Documents

Free Essay

Etika Bisni

...sN / 3132291 Salah satu contoh kasus pelanggaran etika bisnis yang terjadi adalah kasus meninggalnya Irzen Octa setelah diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan juru tagih (debt collector) dari pihak Citibank pada pertengahan tahun 2011 lalu. Irzen Octa yang merupakan nasabah dari Citibank memiliki hutang kartu kredit sebesar 100 juta, ditemukan meninggal di kantor Citibank, Menara Jamsostek, Jalan Sudirman pada tanggal 29 Maret 2011. Dia diduga meninggal karena mendapat penganiayaan saat melakukan negosiasi dengan pihak Citibank. Sebelumnya, Irzen Octa juga mendapatkan perlakuan kasar dari para debt collector yang datang ke rumahnya. Tidak hanya menghina dan berkata-kata kasar, tetapi para debt collector tersebut juga sampai menginap di teras depan rumahnya. Teror semacam ini dialami pada bulan Oktober 2010 dan Maret 2011 sebelum akhirnya dia ditemukan tewas di kantor Citibank. Karena merasa tidak mampu membayar, Irzen Octa sebelumnya telah menawarkan beberapa solusi terhadap pihak Citibank seperti menjadi kurir sukarela dan menawarkan agar kasusnya dibawa ke meja hijau, tetapi pihak  Citibank tetap bersikeras agar Irzen membayar hutang-hutangnya. Pelanggaran Prinsip dasar etika bisnis pada: RELATIVISM: jika dilihat dari sudut pandang korban seharusnya kejadian seperti ini dapat dihindari jika saja seseorang memahami antara kebutuhan dengan kemampuan dirinya, jika merasa kemampuan untuk  memenuhi kewajibannya kecil, maka lebih baik jangan melakukan segala...

Words: 411 - Pages: 2

Free Essay

Business Law

...PAPER INDIVIDU BUSINESS LAW KASUS HUKUM PERBANKAN ‘MALINDA DEE’ Dosen: Dr. Riyatno, LLM. FRANSISCA ARINI Eksekutif B, Kelas 30 A NIM: 15/387264/PEK/20814 No. Absen: 25 I. LATAR BELAKANG Bank dan Hukum Perbankan Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.10 th. 1998 (revisi dari UU RI No.7 th. 1992) tentang Perbankan, pengertian “Bank” adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak. Oleh karena itu, Bank harus dapat menjaga tingkat kepercayaan dari masyarakat (nasabah) agar menyimpan dana mereka di bank, kemudian bank dapat menyalurkan dana tersebut untuk menggerakkan perekonomian bangsa. Selain itu, Bank juga dapat menyediakan jasa-jasa lainnya seperti pengiriman uang (transfer), cek perjalanan (travelers cheque), dan pembayaran tagihan. Agar tercipta sistem perbankan yang sehat, kegiatan perbankan harus dilandasi dengan beberapa asas hukum, yaitu: 1. Asas Demokrasi Ekonomi Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Ini berarti fungsi dan usaha perbankan diarahkan untuk melaksanakan prinsip-prinsip yang terkandung dalam demokrasi ekonomi yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 2. Asas kepercayaan (Fiduciary Principle) Kegiatan usaha yang dijalankan...

Words: 3979 - Pages: 16

Free Essay

Yes Information System

...15.1 DEPARTEMEN IS DAN END USER Departemen IS dalam Organisasi Sumber daya IT sangat beragam, mereka termasuk aset personel, aset teknologi, dan aset hubungan IT. Manajemen sumber daya informasi dibagi antara departemen pelayanan informasi (Information Services Department/ISD) dan end user. Manajemen sumber daya informasi (Information Resources Management/IRM) mencakup semua kegiatan yang terkati dengan perencanaan, pengorganisasian, memperoleh, mempertahankan, mengamankan, dan pengendalian IT sumber daya. Pembagian tanggung jawab tergantung pada banyak faktor, dimulai dengan jumlah aset IT dan sifat tugas yang terlibat dalam IRM, dan berakhir dengan kebijakan outsourcing. Sebuah keputusan besar yang harus dilakukan oleh manajemen senior adalah dimana ISD harus dilaporkan dalam hirarki organisasi. Sebagian karena alasan sejarah, tempat umum untuk menemukan ISD adalah di departemen akuntansi atau keuangan. Dalam stiuasi seperti tiu, ISD biasanya melapor kepada controller atau Chief Financial Officer (CFO). Para ISD mungkin juga melaporkan kepada salah satu dari berikut: 1) A Vice President of Technology 2) An Executive Vice President (misalnya, untuk administrasi) atau 3) CEO. THE IS DIRECTOR AS A “CHIEF” Untuk menunjukkan pentingnya area IS, beberapa organisasi memanggil direktur IS sebagai Chief Information Officer (CIO), mirip dengan Chief Financial Officer (CFO) dan Chief Operating Officer (COO). Biasanya, hanya orang penting atau wakil...

Words: 8057 - Pages: 33