Free Essay

Peraturan

In:

Submitted By zegote
Words 4392
Pages 18
BIDANG MUTASI NO | PROSES | DASAR HUKUM | 1. | PENGANGKATAN DALAM JABATAN STRUKTURAL | 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; 5. Peraturan Persiden Nomor 26 tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural; 6. Keputusan Kepala BKN Nomor 13 tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Strurktural sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 13 Tahun 2002. | 2. | PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN STRUKTURAL | 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 ; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2011; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Strurktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009; 5. Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 31 Tahun 2008 tentang batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan struktural eselon II. | 3. | MUTASI PEGAWAI ANTAR UNIT KERJA / SKPD | 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009; 4. Keputusan Bersama Menpan dan Mendagri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan PP Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan PP Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil . | 4. | KENAIKAN PANGKAT | 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009; 4. Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 12 Tahun 2002. | 5. | PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DENGAN HAK PENSIUN | 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda / Duda Pegawai; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2008; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009; 5. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudamya. | 6. | PERPANJANGAN BUP PEJABAT STRUKTURAL ESELON II | 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999; 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Stuktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2008 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil; 6. Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 31 Tahun 2008 tentang batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan struktural eselon II. | 7. | PENINJAUAN MASA KERJA | 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002; | 8. | SURAT PERINTAH PELAKSANA TUGAS (PLT) | Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-20/V.24-25/99 tanggal 10 Desember 2001 tentang tata cara pengangkatan PNS sebagai Pelaksana Tugas. | 9. | SURAT PERINTAH PELAKSANA HARIAN (PLH) | Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-3/V.5-10/99 tanggal 18 Januari 2002 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Harian. | 10. | JABATAN FUNGSIONAL GURU | 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; 2. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala BKN Nomor 03/VPB/2010 dan Nomor 14 tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; 3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula; 4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; 5. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru. | 11. | JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH | 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya; 2. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/III/PB/2011 dan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. | 12. | JABATAN FUNGSIONAL PENILIK | 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya; 2. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 02/III/PB/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. | 13. | JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR | Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya. | 14. | GURU DENGAN TUGAS TAMBAHAN SEBAGAI KEPALA SEKOLAH | 1. Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan; 2. Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/ 2003 dan Nomor 17 Tahun 2003 tanggal 24 April 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2003; 3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah; 4. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala BKN Nomor 03/VPB/2010 dan Nomor 14 tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; | 15. | JABATAN FUNGSIONAL DOKTER | 1. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, Dan Teknisi Elektromedis; 2. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 139/KEP/M.PAN/11/2003 tentang Jabatan Fungsional Dokter dan Angka Kreditnya; 3. Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1738/MENKES/SKB/XII/2003 dan Nomor 52 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Dokter dan Angka Kreditnya. | 16. | JABATAN FUNGSIONAL BIDAN | 1. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tunjangan jabatan Fungsional Bidan. 2. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 01/PER/ M.PAN/1/ 2008 tentang Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya; | 17. | JABATAN FUNGSIONAL APOTEKER | 1. Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala BKN Nomor 413 MENKES SKB III 2000 dan Nomor 14 tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya. 2. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/07/M.PAN/4/2008 tentang Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya. 3. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 1113/MENKES/PB/XII/2008 dan Nomor 26 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya. 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 377/Menkes/Per/ V/ 2009 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Apoteker dan Angka Kreditnya. | 18. | JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN APOTEKER | 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/08/M.PAN/4/2008 tentang Jabatan Fungsional Asisten Apoteker dan Angka Kreditnya 2. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 1114/MENKES/PB/XII/2008 dan Nomor 27 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Apoteker dan Angka Kreditnya 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 376/Menkes/Per/ V/ 2009 tentang Petunjuk Tenis Asisten Apoteker dan Angka Kreditnya. | 19. | JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT | 1. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, Dan Teknisi Elektromedis; 2. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 94/KEP/M.PAN/11/2001 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya; 3. Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 733/MENKES/SKB/ VI/2002 dan Nomor 10 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya. | 20. | JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI | 1. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, Dan Teknisi Elektromedis; 2. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 22/KEP/M.PAN/ 4/2001 tentang Jabatan Fungsional Perawat Gigi dan Angka Kreditnya. | 21. | JABATAN FUNGSIONAL FISIOTERAPI | 1. Peraturan Presiden Nomor 34 tahun 2008 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Fisioterapis, Refraksionis Optisien, Terapis Wicara, Okupasi Terapis, Ortotis Prostetis, Tenisi Transfusi Darah dan Teknisi Gigi; 2. Keputusan Menpan Nomor KEP/04/M.PAN/1/2004 tentang Jabatan Fungsional Fisioterapis dan Angka Kreditnya sebagaimana diubah dengan Keputusan Menpan Nomor 12/MPAN/3 /2006; 3. Keputusan Menkes No. 778 MENKES SK VIII 2008 tentang Pedoman Pelayanan Fisioterapis di Sarana Kesehatan. | 22. | JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATURIUM KESEHATAN | 1. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, Dan Teknisi Elektromedis; 2. Permenpan Nomor PER/08/M.PAN/3/2006 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan dan Angka Kreditnya. | 23. | JABATAN FUNGSIONAL SANITARIAN | 1. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, Dan Teknisi Elektromedis; 2. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19/KEP/ M.PAN/11/2000 tentang Jabatan. Fungsional Sanitarian dan Angka Kreditnya. | 24. | JABATAN FUNGSIONAL NUTRISIONIS | 1. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, Dan Teknisi Elektromedis; 2. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 23/KEP/ M.PAN/4/2001-07-26; | 25. | JABATAN FUNGSIONAL RADIOGRAFER | 1. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, Dan Teknisi Elektromedis; 2. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 133/KEP/M.PAN/4/2002 tentang Jabatan Fungsional Radiografer dan Angka Kreditnya sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/15/MPAN/3/2006. | 26. | JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN | 1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman,Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan,Dan Pengawas Benih Ikan; 2. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/02/ MENPAN/ 2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya. | 27. | JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERIKANAN | 1. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/19/ M.PA/ 10/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya. 2. Peraturan Bersama Menteri Kelautan dan Perikanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : PB.01/MEN/2009 dan Nomor : 14 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya | 28. | JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA | 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana 2. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : Kep / 120 / M.Pan / 9 / 2004 Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana Dan Angka Kreditnya | 29. | JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN | 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, Perantara Hubungan Industrial, Dan Pengantar Kerja; 2. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 35/KEP/M.PAN/3/2003 Jabatan Fungsional Pengawas KetenagaKerjaan Dan Angka Kreditnya. | 30. | JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUMAS | 1. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat; 2. Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER / 109 / M.PAN / 11 / 2005 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat Dan Angka Kreditnya. | 31. | JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN | 1. Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan; 2. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 130/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya. |

BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

NO | PROSES | DASAR HUKUM | 1 | TUGAS BELAJAR DAN IJIN BELAJAR | 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2001 tentang Pendidikan dan Pelatihan dalam Jabatan Pegawai Negeri Sipil; 3. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/18/M.PAN/5/2004 tanggal 14 Mei 2004 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar Pegawai Negeri Sipil. 4. Surat Edaran Sekretaris Daerah tanggal 12 Januari 2009 Nomor 895.1/434/416-206/2009 perihal Pedoman Pemberian Ijin Belajar bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kab. Mojokerto; | 2 | DIKLAT KEPEMIMPINAN | 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2001 tentang Pendidikan dan Pelatihan dalam Jabatan Pegawai Negeri Sipil; 3. Keputusan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pedoman seleksi Calon Peserta Diklat PIM Tk. I, II, III dan IV. | 3 | UJIAN DINAS | 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia pasal 30 s.d. 32 | 4 | DIKLAT TEKNIS DAN FUNGSIONAL | 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2001 tentang Pendidikan dan Pelatihan dalam Jabatan Pegawai Negeri Sipil; 3. Keputusan Kepala LAN Nomor 7 Tahun 2003 Tentang Pedoman Umum Pembinaan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis. | 5 | LATIHAN PRA JABATAN | 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2001 tentang Pendidikan dan Pelatihan dalam Jabatan Pegawai Negeri Sipil; 3. Peraturan Kepala LAN Nomor 3 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Diklat Prajabatan Golongan I dan II; 4. Peraturan Kepala LAN Nomor 4 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Diklat Prajabatan Golongan III; 5. Peraturan Kepala LAN Nomor 5 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Diklat Prajabatan PNS dari Tenaga Honorer. |

BIDANG DOKUMENTASI DAN INFORMASI

NO | PROSES | DASAR HUKUM | 1 | FILE PERORANGAN | 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; 2. Undang Undang Nomor 7 Tahun 1971 Tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Kearsipan 3. Undang - Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan | 2 | DAFTAR URUT KEPANGKATAN (DUK) | 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1979 Tentang Daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil 3. Surat Edaran Kepala BAKN No. 03 Tahun 1980 Tentang Daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil | 3 | KARTU KEPEGAWAIAN | 1. Surat Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 066 / KEP / 1974 Tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil; 2. Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 217 Tahun 1974. Tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil; 3. Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 01/SE/1975 Tanggal 09 Januari 1975 Tentang Petunjuk Penetapan, Penggunaan Nomor Induk PNS Dan Kartu Pegawai. | 4 | KARIS DAN KARSU | 1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Perkawinan Dan Perceraian sebagimana telah diubah dengan PP Nomor 45 tahun 1990; 2. SE Kepala BAKN Nomor 08 /SE/1983 Tanggal 26 Maret 1983 Tentang Petunjuk, Permintaan Dan Penggunaan Karis/Karsu PNS ; | 5 | Nomor Identitas Pegawai (NIP) | 1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nasional Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil 2. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Permintaan, Penetapan Dan Penggunaan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil. | 6 | Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik ( KPE ) | 1. Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE). | 7 | KARTU PESERTA TASPEN | 1. PP Nomor 25 Tahun 1981 Tentang Asuransi Sosial PNS. | 8 | LP2P ( Laporan Pajak Pajak Pribadi ) | 1. KEPPRES RI Nomor 71 Tahun 1985 Tentang Kewajiban Penyampaian LP2P bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota ABRI dan Pegawai BUMN dan BUMD. 2. UUD 1945 Pasal 4 ayat 1. 3. KEPMENKEU Nomor 7/KMK09/2011 4. Instruksi MENKEU Nomor 2/KMK01/1986 Tentang Kewajiban dan Tata Cara Penyampaian LP2P. 5. KEPPRES Nomor 52 Tahun 1970. | 9 | IJIN PERNIKAHAN DAN PERCERAIAN | 1. UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. 2. PP Nomor 09 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1975. 3. PP Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS. 4. PP Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983. 5. SE Kepala BAKN Nomor 08/SE/1983 Tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS. 6. SE Kepala BAKN Nomor 48/SE/1990 Tentang Juklak PP 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983. 7. KEPMENDAGRI Nomor 10 Tahun 2003 Tentang Pendelegasian Wewenang Penolakan dan Pemberian Ijin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. |

BIDANG PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN APARATUR

NO | PROSES | DASAR HUKUM | 1 | PENYUSUNAN FORMASI PNS | 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi PNS yang telah diubah PP Nomor 54 Tahun 2003; 3. Keputusan Kepala BKN Nomor 26 tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi PNS yang telah diubah PP Nomor 54 Tahun 2003; 4. Peraturan Kepala BKN Nomor 19 tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyusunan Kebutuhan PNS; | 2 | PENGADAAN PNS | 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS yang telah diubah PP Nomor 11 Tahun 2002; 3. Keputusan Kepala BKN Nomor 11 tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS yang telah diubah PP Nomor 11 Tahun 2002; 4. Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil; | 3 | DISIPLIN PNS | 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; 2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; 3. Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; 4. Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 10/SE/1981 Tentang Tindakan Administratif Dan Hukuman Disiplin Terhadap PNS Yang Memiliki / Menggunakan Ijazah Palsu / Aspal; | 4 | PENINDAKAN TERHADAP PELANGGARAN PIDANA PNS | 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; 2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 1966 Tentang Pemberhentian / Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri; 3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang telah diubah terakhir kali dengan PP 44 Tahun 2011; 4. Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 04/ SE /1980 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. | 5 | IJIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PNS | 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan; 2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan; 3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Ijin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil; 4. Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 08/SE/1983 Tentang Ijin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil; 5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Ijin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil; 6. Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 48/SE/1990 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Ijin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. | 6 | LARANGAN PNS MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK | 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; 2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 1999 Tentang PNS Yang Menjadi Anggota Parpol; 3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 1999 Tentang PNS Yang Menjadi Anggota Parpol; 4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik | 7 | PERHITUNGAN JUMLAH KEBUTUHAN PNS DAN PENATAAN PNS | 1. Permenpan dan RB Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan Pegawai yang tepat untuk daerah; 2. Peraturan Kepala BKN Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan PNS; 3. Keputusan Menpan Nomor KEP/75/M.PAN/7/2004 tanggal 23 Juni 2004 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja Dalam Rangka Penyatuan Formasi PNS. 4. Peraturan Bersama Menpan dan RB, Menteri Dalam Negeri Dan Menteri Keuangan Nomor 02/SPB/M.PAN-RB/8/2011, 800-632 Tahun 2011, 141/PMK.01/2011 tanggal 24 Agustus 2011 tentang Penundaan Sementara Penerimaan CPNS (MORATORIUM). 5. Peraturan Bersama Mendiknas, Menpan-RB, Mendagri, Menkeu, dan Menag Nomor: 05/X/pb/2011, SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS. | 8 | CUTI PNS | 1. Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 1976 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil; 2. Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 01/ SE /1977 Tentang Permintaan Dan Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil; 3. Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 22 tahun 2008 tentang Pendegelasian Wewenang Bupati kepada Wakil Bupati (pasal 1 huruf e angka 3 dan 4). 4. Keputusan Bupati Mojokerto Nomor : 188.45/150/NK/416-012/2009 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Ijin Cuti PNS; | 9 | PENGUJIAN KESEHATAN | 1. Peraturan Pemerintah RI Nomor 26 Tahun 1977 Tentang Pengujian Kesehatan Pegawai Negeri Sipil Dan Tenaga-Tenaga Lainnya Yang Bekerja Pada Negara RI; 2. Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 15/ SE /1977 Tentang Pelaksanaan Pengujian Kesehatan Pegawai Negeri Sipil Dan Tenaga-Tenaga Lainnya Yang Bekerja Pada Negara RI; | 10 | PENGHARGAAN PNS | 1. Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 1994 Tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya; | 11 | SUMPAH / JANJI PNS | 1. Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 1975 Tentang Sumpah / Janji Pegawai Negeri Sipil; 2. Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 14/SE/1975 Tentang Petunjuk Pengambilan Sumpah / Janji Pegawai Negeri Sipil; | 13 | PEMBATASAN KEGIATAN PNS DALAM DUNIA USAHA | 1. Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 1974 Tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Dunia Usaha; | 14 | PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS | 1. Peraturan Pemerintah RI Nomor 10 Tahun 1979 Tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil jo Peraturan Pemerintah RI Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS 2. Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 02/ SE /1980 Tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil; | 15 | PENGANGKATAN TENAGA HONORER | 1. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS sebagaimana telah dua kali di ubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012; 2. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2005 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CPNS 3. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2005 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CPNS 4. Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (Lampiran I); 5. SE Nomor 05 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer Yang Bekerja Pada Instansi Pemerintah; 6. SE Nomor 03 Tahun 2012 tentang Data Tenaga Honorer Kategori I dan Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II. | 16 | PENCALONAN PNS MENJADI KEPALA / WAKIL KEPALA DAERAH | 1. Peraturan Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menjadi Calon Kepala Daerah/Calon Wakil Kepala Daerah; | 17 | KESEJAHTERAAN PNS | 1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981 tentang Perawatan, Tunjangan Cacat, dan Uang Duka PNS; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 tentang Pemeliharaan PNS, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan Beserta Keluarganya; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2003 tentang Subsidi dan Iuran Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan Bagi PNS dan Penerima Pensiun; 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 378/KMK.02/2003 tentang Subsidi dan Iuran Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan Bagai PNS dan Penerima Pensiun. | 17 | TABUNGAN PERUMAHAN PNS | 1. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 06/Permen/M/2006 Tentang Pembangunan/Perbaikan Perumahan Swadaya Melalui Kredit/Pembiayaan Mikro Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan; 2. Surat Edaran Bapertarum Nomor 407/Taperum-PNS/III/2007 Tentang Mekanisme Pengajuan PUM Bapertarum-PNS; | 18 | PNS YANG MENJADI KEPALA DESA | 1. Surat Edaran Mendagri Nomor 140/184/PMD Tentang Calon Kepala Desa Dari Pegawai Negeri Sipil; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 10 tahun 2006 tentang Kepala Desa (Pasal 13, PNS ijin mencalonkan Kepala Desa). |

Similar Documents

Free Essay

Peraturan Bupati

...GRESIK PERATURAN BUPATI GRESIK NOMOR 31 TAHUN 2009 TENTANG IJIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI GRESIK, Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, disiplin dan bertanggungjawab dalam pelaksanaan tugasnya sebagai Abdi Negara dan Abdi Masyarakat perlu dukungan pengetahuan dan wawasan yang memadai; b. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang akan meningkatkan pengetahuan dan wawasan pada jenjang pendidikan setingkat lebih tinggi wajib memperoleh ijin dengan tetap berpedoman pada ketentuan dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tanggal 24 Mei 2004, Nomor: SE/18/M.PAN/2004; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu mengatur ijin belajar bagi Pegawai Negeri Sipil dengan Peraturan Bupati. Mengingat : 1. Undang - undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok - Pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang - undang Nomor 43 Tahun 1999; 2. Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah untuk keduakalinya dengan Undang - undang Nomor 12 Tahun 2008; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil; 4. Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah...

Words: 1325 - Pages: 6

Free Essay

Panduan Dan Peraturan Mencetak Serta Mengisi Dokumen Perjanjian

...Halaman 1 dari 10 PANDUAN DAN PERATURAN MENCETAK SERTA MENGISI DOKUMEN PERJANJIAN 1. PANDUAN MENCETAK i. Setiap dokumen perlu dicetak terus daripada komputer sebelum pengisian dan pengesahan dokumen dilakukan. Setiap dokumen perlu diisi dan ditandatangani oleh PEMOHON, PENJAMIN dan SAKSI. ii. Setiap dokumen yang dicetak hendaklah menggunakan KERTAS PUTIH BERSAIZ A4 DENGAN BERAT 80GSM 80GSM. iii. Dokumen mestilah dicetak pada satu muka kertas untuk setiap satu, cetakan tidak boleh dilakukan pada muka hadapan dan belakang helaian yang sama. iv. v. DAKWAT cetakan hendaklah berwarna HITAM. Setiap dokumen Perjanjian Pelajaran hendaklah diketipkan (staple) mengikut ( ruangan yang disediakan di muka depan perjanjian. 2. PANDUAN MENGISI DOKUMEN PERJANJIAN i. ii. iii. Sila gunakan ball pen BERDAKWAT HITAM sahaja. Perjanjian ini hendaklah DITULIS TANGAN dalam HURUF BESAR Setiap salinan perjanjian hendaklah dimatikan setem: a) SETEM HASIL sahaja digunakan; b) DIMATIKAN atau DIREMITKAN di Pejabat Hasil sahaja; dan c) Setiap salinan perjanjian biasiswa dikenakan cukai setem bernilai RM10.00. ukai be iv. v. Isikan tarikh perjanjian sama dengan tarikh setem hasil dimatikan/diremitkan. dimatikan/diremitkan Pelajar, penjamin dan saksi hendaklah menurunkan tandatangan di tempat yang betul. Biarkan kosong diruangan PIHAK KERAJAAN KERAJAAN. Halaman 2 dari 10 vi. vii. Sila isikan perjanjian dalam TIGA (3) SALINAN ASAL sahaja. Pelajar dan penjamin hendaklah menurunkan tandatangan...

Words: 723 - Pages: 3

Free Essay

Pedoman Tata Kelola

...Umum Daerah Kabupaten Konawe Selatan BAB I PENDAHULUAN A. Pengertian Tata Kelola Tata Kelola adalah suatu proses dan struktur yang digunakan untuk meningkatkan kinerja pelayanan dan keberhasilan usaha serta akuntabilitas RSUD Kabupaten Konawe Selatan guna mewujudkan nilai pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholder value) dalam jangka panjang, berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika. Pedoman Tata Kelola (Code of Corporate Governance) merupakan kumpulan aturan bagi proses pengurusan dan pengawasan rumah sakit yang baik dan pembagian tugas, tanggung jawab, dan kekuasaan, khususnya bagi Pemilik, Dewan Pengawas dan Pejabat Pengelola, yang dapat menunjukkan keseimbangan pengaruh antar stakeholders. Berdasarkan pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pola tata kelola merupakan peraturan internal Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja yang akan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD. Selanjutnya dalam pasal 31 dan 32 disebutkan, BLUD beroperasi berdasarkan pola tata kelola atau peraturan internal, yang memuat antara lain: 1. Struktur organisasi; menggambarkan posisi jabatan, pembagian tugas, fungsi, tanggung jawab, dan wewenang dalam organisasi. 2. Prosedur kerja; menggambarkan hubungan dan mekanisme kerja antar posisi jabatan dan fungsi dalam organisasi. 3. Pengelompokan fungsi yang logis; menggambarkan pembagian yang jelas dan rasional antara...

Words: 813 - Pages: 4

Free Essay

Permendag

...s MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NoMoR : 3S/M-DAG/PER TENTANG lSl2ot2 PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 11/M-DAG/PER/3 l2OlO TENTANG KETENTUAN rMpOR MESTN, PERALATAN MESIN, BAHAN BAKU, CAKRAM OPTIK KOSONG, DAN CAKRAM OPTIK ISI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan di bidang impor mesin, peralatan mesin, bahan baku, cakram optik kosong, dan cakram optik isi, serta dalam rangka penyesuaian dengan penetapan sistem klasifikasi barang yang baru, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan 1 Nomor b. 1/M-DAG/PER/3 I 2OIO tentang Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan; Mengingat : 1. Bedrijfsreglementenngs Ordonnantie 1938 Nomor 86); 1934 (Staatsblad 2. .). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 327fl; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 7994 tentang Pengesahan Agreement Estoblishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran ...

Words: 2692 - Pages: 11

Free Essay

Workout

...------------------------------------------------- Peraturan Peran Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama 1. Apa yang anda ketahui tentang Peraturan Perusahaan ? Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh Perusahaan yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan (UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Peraturan Perusahaan dalam sebuah perusahaan dapat berlaku ketika peraturan tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Kementri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, dan hanya berlaku 2 (dua) tahun setelah pengesahan untuk selanjutnya wajib diperbaharui. Syarat pembuatan Peraturan Perusahaan: 1.Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang. Wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. 2. Kewajiban membuat peraturan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi perusahaan yang telah memiliki perjanjian kerja bersama. 3. Peraturan perusahaan disusun oleh dan menjadi tanggung jawab dari pengusaha yang bersangkutan 4. Peraturan perusahaan disusun dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan. 5. Dalam hal di perusahaan yang bersangkutan telah terbentuk serikat pekerja/serikat buruh maka wakil pekerja/buruh adalah pengurus serikat pekerja/serikat buruh. 6. Dalam hal di perusahaan yang bersangkutan belum terbentuk serikat pekerja/serikat buruh,wakil pekerja/buruh...

Words: 841 - Pages: 4

Free Essay

Terserah

...PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 73 TAHUN 1992 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERASURANSIAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa dalam rangka menghadapi dan mengantisipasi perkembangan yang terjadi dalam industri perasuransian nasional, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan penyelenggaraan usaha perasuransian; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian. Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3467); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3506) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3861). MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN...

Words: 3888 - Pages: 16

Free Essay

Lallalalaa

...Kebijakan dan peraturan yang ada dalam perusahaan dibuat untuk dipatuhi dan dilaksanakan agar sumber daya manusia yang ada didalamnya dapat berjalan sesuai dengan visi misi perusahaan. Bapak Mas Agung sebagai pemilik juga memberikan sanksi kepada para karyawannya yang tidak dapat melaksanakan peraturan dan kebijakan yang telah dibuat dan disepakati. Misalnya, para karyawan yang bekerja di Ink Clinique diwajibkan untuk membawa sisir saat bekerja. Hal ini telah tertulis dalam SOP perusahaan dan dilakukan agar penampilan karyawan dapat selalu rapi saat bekerja apalagi saat bertemu dengan pelanggan. Apabila ada karyawan yang tidak membawa sisir saat bekerja maka akan diberikan hukuman, misalnya tidak dapat gaji atau uang saku. Hukuman yang sama juga diberikan ketika karyawan tidak hafal visi, misi, motto, dan empat pilar bisnis Ink Clinique saat Bapak Mas Agung menguji secara verbal dan tertulis.Kebijakan dan peraturan yang ada dalam perusahaan dibuat untuk dipatuhi dan dilaksanakan agar sumber daya manusia yang ada didalamnya dapat berjalan sesuai dengan visi misi perusahaan. Bapak Mas Agung sebagai pemilik juga memberikan sanksi kepada para karyawannya yang tidak dapat melaksanakan peraturan dan kebijakan yang telah dibuat dan disepakati. Misalnya, para karyawan yang bekerja di Ink Clinique diwajibkan untuk membawa sisir saat bekerja. Hal ini telah tertulis dalam SOP perusahaan dan dilakukan agar penampilan karyawan dapat selalu rapi saat bekerja apalagi saat bertemu dengan pelanggan...

Words: 529 - Pages: 3

Free Essay

Dampak Pasar Modern Terhadap Pasar Tradisional

...Minimarket, dalam peraturan perundang-undangan termasuk dalam pengertian “Toko Modern”. Peraturan mengenai toko modern diatur dalam Perpres No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (“Perpres 112/2007”). Pengertian toko modern menurut Pasal 1 angka 5 Perpres 112/2007 adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket ataupun grosir yang berbentuk Perkulakan. Setiap toko modern wajib memperhitungkan kondisi sosial ekonomi mayarakat sekitar serta jarak antara toko modern dengan pasar tradisional yang telah ada (Pasal 4 ayat (1) Perpres 112/2007).   Mengenai jarak antar-minimarket dengan pasar tradisional yang saling berdekatan, hal tersebut berkaitan dengan masalah perizinan pendirian toko modern (minimarket).   Suatu toko modern (minimarket) harus memiliki izin pendirian yang disebut dengan Izin Usaha Toko Modern (“IUTM”) yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota dan khusus untuk wilayah DKI Jakarta diterbitkan oleh Gubernur (Pasal 12 Perpres 112/2007). Kemudian kewenangan untuk menerbitkan IUTM ini dapat didelegasikan kepada Kepala Dinas/Unit yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat (Pasal 11 Permendag No. 53/M-DAG/PER/12/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan...

Words: 991 - Pages: 4

Free Essay

Business Ethics Analysis

...STUDI KASUS PEDAGANG KAKI LIMA By: Desy and Rizky *Dari berbagai macam sumber 1 Ringkasan Kasus Pedagang kaki lima berasal dari istilah “kaki lima” yang merupakan warisan sejarah, sebab istilah ini muncul saat pemerintah jajahan Inggris di Indonesia. Pada saat itu Raffles telah mengeluarkan peraturan penggunaan jalan, yakni mengharuskan agar kiri dan kanan jalan selebar lima feet bagi pejalan kaki itu digunakan oleh pedagang untuk menggelar jualannya, karena mereka berjualan di arena lima feet tadi, kemudian dikenal sebagai pedagang kaki lima (Hernawi dalam Sudaryanti 2000:8). Menurut Eridian dalam Sudaryanti (2000:8) “Pedagang kaki lima ialah orang-orang dengan modal relatif kecil/sedikit berusaha (produksipenjualan barang-barang/jasa-jasa) untuk memenuhi kebutuhan kelompok konsumen tertentu dalam masyarakat”. Usaha itu dilakukan pada tempattempat yang dianggap strategis dalam suasana informal. Sedangkan, berdasarkan Peraturan Presiden no.125 tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Bab I Pasal I bahwa: Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disingkat PKL adalah pelaku usaha yang melakukan usaha per-dagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap. Menurut Adi Sasono (1980: 62-64) pedagang kaki lima mempunyai beberapa kekuatan dan kelemahan yang harus diperhatikan...

Words: 1689 - Pages: 7

Free Essay

Pengaruh Tindak Lanjut Terhadap Opini

...terkait Sistem Pengendalian Intern dan temuan terkait kepatuhan terhadap peraturan perundangan. Rekomendasi-rekomendasi tersebut seharusnya ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun kondisi yang terjadi rekomendasi tersebut tidak dapat ditindaklanjuti secara tuntas pada saat pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah tahun berikutnya sehingga terjadi penumpukan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti. Pertanyaan Penelitian 1. Apakah temuan Sistem Pengendalian Intern berpengaruh secara positif terhadap Opini atas LKPD? 2. Apakah temuan kepatuhan terhadap peraturan perundangan berpengaruh secara positif terhadap Opini atas LKPD? 3. Apakah penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan berpengaruh secara positif terhadap Opini atas LKPD tahun berikutnya? Kerangka Teori Arens, Elder, dan Beasley (2010:6) mendefinisikan audit sebagai suatu proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi untuk menentukan dan melaporkan tingkat kesesuaian antara informasi dengan kriteria yang ditetapkan. Pengertian audit/pemeriksaan oleh Rahmadi Murwanto, et al (2006) merupakan suatu kegiatan menyerap, mengolah, dan merespon data yang dilakukan oleh pihak yang dapat dipercaya dan disampaikan kepada pihak yang berkepentingan untuk ditindaklanjuti. Pada sektor publik, audit dipengaruhi oleh peraturan perundang-undangan yang menekankan aspek ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Pengendalian intern menurut COSO adalah proses yang...

Words: 388 - Pages: 2

Free Essay

Self Regulation Pada Industry Perapotekan

...Pengaturan Jarak Pendirian Apotek: Suatu Mekanisme Self-Regulation pada Industri Apotek WINDA WERDHININDAH Pengaturan Jarak Pendirian Apotek: Suatu Mekanisme Self-Regulation pada Industri Apotek. I. Latar belakang Menurut Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 1980, Apotek adalah tempat pengabdian profesi seorang Apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan, yang berfungsi sebagai Sarana Farmasi yang melaksanakan peracikan, pengubahan bentuk, dan penyerahan obat atau bahan baku obat dan Sarana penyalur perbekalan Farmasi yang harus menyebarkan obat yang diperlukan masyarakat secara meluas dan merata. Berdasarkan data Intercotinental Medicine Service (IMS), pertumbuhan pasar farmasi sektor apotek di Indonesia pada tahun 2012 adalah sebesar 6,5 %, lebih rendah dibanding pertumbuhan total pasar farmasi yang mencapai 15,9 % maupun pertumbuhan sektor apotek pada tahun 2011 yang mencapai 9,7 %. Walaupun begitu, porsi pasar farmasi apotek terhadap total pasar farmasi meningkat dari 9,7 % pada tahun 2011 menjadi 10,42 % pada tahun 2012 (Annual Report PT. Kimia Farma, 2011; Annual Report PT. Kimia Farma Apotek, 2012). Berdasarkan data Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), asosiasi profesi apoteker, pada tahun 2012 terdapat 38.000 apoteker dengan pertumbuhan setiap tahun sekurang-kurangnya 4000 apoteker (IAI, 2012). Tingginya jumlah lulusan apoteker mendorong pertumbuhan jumlah apotek di Indonesia setiap tahunnya. Saat ini pengelolaan apotek di Indonesia masih didominasi oleh...

Words: 2194 - Pages: 9

Free Essay

Baja Ringan

...rangkaata ap.com  Support Team m ).       Rec commende ed Product visit at : www.bnptruss.com        www.rangkaatap.com 2    LATAR BELAKANG  Dengan  semakin  banyaknya  sistem  rangka  atap  baja  ringan  yang  dipasarkan  di  Indonesia,  semakin  banyak  pula  pilihan  yang  beragam  bagi  konsumen.  Sayangnya  bersamaan dengan itu banyak baja ringan dipasaran yang tidak memenuhi standarisasi  baik dari segi bahan maupun sistem pemasangan, mengingat belum adanya peraturan  dari  pemerintah  yang  mengikat  dan  mengaturnya  sehingga  mengakibatkan  kerobohan  struktur rangka atap hingga memakan korban jiwa.               Atas dasar itulah kami mencoba memberikan informasi dalam ebook ini, sehingga  konsumen di Indonesia dapat menggunakannya sebagai pedoman atau panduan dalam  memilih sistem rangka atap baja ringan yang beredar di pasaran.            www.rangkaatap.com 3    HAL‐HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN  DALAM PEMILIHAN PRODUK BAJA RINGAN  1. Peraturan Struktur Baja Ringan & Standarisasi Yang Digunakan.  Seperti  yang  telah  disebutkan  di  atas  bahwa...

Words: 1005 - Pages: 5

Free Essay

Study Case

...DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan; c. bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peransertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan; d. bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa 1 diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha; e. bahwa beberapa undang-undang di bidang ketenagakerjaan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan tuntutan pembangunan ketenagakerjaan, oleh karena itu perlu dicabut dan/atau ditarik kembali; f. bahwa berdasarkan...

Words: 23193 - Pages: 93

Free Essay

Uujk

...www.hukumonline.com UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan; c. bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan; d. bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha; e. bahwa beberapa Undang-Undang di bidang ketenagakerjaan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan tuntutan pembangunan ketenagakerjaan, oleh karena itu perlu dicabut dan/atau ditarik kembali; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana...

Words: 23604 - Pages: 95

Free Essay

Uu Akuntan Publik

...ku m UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2011 TEN TANG AKUNTAN PUBLIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa pembangunan nasional yang berkesinambungan memerlukan perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta memenuhi prinsip pengelolaan yang transparan dan akuntabel untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa jasa akuntan publik merupakan jasa yang digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi dan berpengaruh secara luas dalam era globalisasi yang memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta meningkatkan transparansi dan mutu informasi dalam bidang keuangan; c. bahwa sampai saat ini belum ada undang-undang yang khusus mengatur profesi akuntan publik yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan profesi akuntan publik; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Akuntan Publik; Mengingat : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ep ha m .g www.djpp.depkumham.go.id ku m ha Menetapkan: 1. 2. 3. 4. 5. Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG AKUNTAN PUBLIK. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang...

Words: 7482 - Pages: 30