Free Essay

Praprop

In:

Submitted By griseldis
Words 730
Pages 3
Pengaruh Tax Avoidance terhadap Cost of Debt

Gabriella Griseldis
3203012297
Fakultas Bisnis
Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya
2014

Proposal 1. Latar Belakang Masalah
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang signifikan jumlahnya dan setiap tahun dianggarkan dalam RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Pajak terbesar disumbangkan oleh PPh (Pajak Penghasilan). Oleh karena itu, pemerintah mengatur UU (Undang-Undang) Perpajakan dengan penuh pemikiran serta pertimbangan agar dapat memenuhi target penerimaan negara yang sudah direncanakan. Pengertian pajak menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 yaitu kontribusi wajib kepada negara yang terhutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berdasarkan pengerian pajak di atas, yang perlu digarisbawahi yaitu bahwa pajak bersifat memaksa, sehingga perusahaan wajib membayar pajak dan apabila tidak dilakukan maka akan mendapatkan sanksi tertentu. Pembayaran pajak juga harus sesuai ketentuan yang telah diatur dalam UU Perpajakan sehingga apabila dilaksanakan seutuhnya, seharusnya dapat memenuhi tujuan pemerintah akan pajak. Akan tetapi, pajak dianggap oleh perusahaan sebagai beban yang cukup signifikan sehingga dalam pembayaran pajak, perusahaan akan berusaha meminimalkannya. Untuk meminimalkannya, maka perusahaan melakukan manajemen pajak. Menurut Lumbantoruan (1996) dalam Suandy (2003), manajemen pajak adalah sarana memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar tetapi jumlah pajak yang dibayar dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan. Salah satu bentuk manajemen pajak yaitu tax planning (perencanaan pajak).
Tax planning adalah suatu kegiatan penelitian terhadap peraturan perpajakan agar dapat diseleksi jenis penghematan pajak yang akan dilakukan (Sartika, 2012). Salah satu strategi tax planning adalah tax avoidance (penghindaran pajak). Tax avoidance merupakan cara mengurangi pajak yang bersifat legal, yaitu dengan memanfaatkan celah dalam UU Perpajakan. Adapun cara mengurangi pajak yang bersifat illegal disebut tax evasion (penggelapan pajak). Yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah tax avoidance.
Tax avoidance merupakan segala bentuk kegiatan yang memberikan efek terhadap kewajiban pajak, baik kegiatan diperbolehkan oleh pajak atau kegiatan khusus untuk mengurangi pajak (Dyreg, 2008). Perusahan dapat memperkecil pajak dengan memanfaatkan deductible expenses. Deductible expenses adalah beban-beban yang diakui dalam penghitungan laba menurut ketentuan perpajakan. Salah satu deductible expense yaitu cost of debt (biaya hutang), berupa biaya bunga.
Menurut Nurauliawati (2010), cost of debt adalah tingkat pengembalian sebelum pajak yang harus dibayar perusahaan kepada pemberi pinjaman. Besarnya cost of debt ditentukan oleh riskless rate. Peningkatan riskless rate akan meningkatkan cost of debt. Karena biaya bunga merupakan pengurang pajak, cost of debt merupakan suatu fungsi dari tingkat pajak.
Menurut Graham dan Tucker (2006), tax avoidance dan hutang bersifat substitusi. Artinya, perusahaan akan cenderung menggunakan hutang yang sedikit ketika melakukan tax avoidance. Sebaliknya, perusahaan akan lebih sedikit menggunakan tax avoidance ketika terlibat banyak hutang. Keika perusahaan melakukan tax avoidance, maka perusahaan dapat meningkatkan financial slack, mengurangi biaya kebangkrutan yang diharapkan, meningkatkan kualitas kredit, dan resiko default rendah. Hal-hal tersebut menandakan bahwa cost of debt rendah.
Tax avoidance memiliki unsur kerahasiaan sehingga dapat menurunkan transparansi perusahaan. Selain itu, tax avoidance juga dapat menyebabkan konflik lembaga antara pihak manajemen dengan debt holders karena dapat menyebabkan insformasi asimetri. Oleh karena itu, diperlukan penerapan good governance pada perusahaan. Salah satu penerapan good governance pada perusahaan yaitu dengan kepemilikan institusional. Menurut Tarjo (2008), kepemilikan institusional merupakan kepemilikan saham perusahaan yang dimiliki oleh institusi atau lembaga seperti perusahaan asuransi, bank, perusahaan investasi, dan kepemilikan institusi lain. Struktur kepemilikan institusional diharapkan mampu menciptakan control yang lebih baik atas perusahaan.
Menurut Lim (2010),, kepemilikan institusional berbanding terbalik terhadap cost of debt dan lebih lanjut memperkuat efek negative dari tax avoidance pada cost of debt dengan mengurangi biaya agensi antara pemegang saham pengendali dan debt holders. Semakin tinggi kepemilikan institusional maka penghindaran pajak semakin kecil karena perusahaan memiliki corporate governance yang lebih baik.
Berdasarkan uraian pendahuluan dan latar belakang di atas, penulis melakukan penelitian pengaruh tax avoidance terhadap cost of debt dan pengaruh level kepemilikan institusional terhadap hubungan tax avoidance dengan cost of debt.

2. Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang penelitian di atas, rumusan permasalahan penelitian berfokus pada: a. Apakah pengaruh tax avoidance terhadap cost of debt pada perusahaan di Indonesia? b. Apakah pengaruh level kepemilikan institusional terhadap hubungan antara tax avoidance dengan cost of debt?

3. Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini untuk: a. Mengetahui pengaruh tax avoidance terhadap cost of debt pada perusahaan di Indonesia. b. Mengetahui pengaruh level kepemilikan institusional terhadap hubungan antara tax avoidance dengan cost of debt.

Similar Documents