Free Essay

Sistem Blu Ind

In:

Submitted By zarnedicubie
Words 9450
Pages 38
sekolah tinggi akuntansi negara | AKUNTANSI BADAN LAYANAN UMUM (BLU) | | | | |

1. CHANDRA HENING (144060006289) 2. GALUNA HARI WANGI (144060006295) 3. MANRO MANRIE SIPAYUNG (144060006301) 4. SANG PUTU DWIPAYANA (144060006307) 5. PUTRI JULIANA RAHAYU (144060006313) 6. ZINDY WILLY (144060006319) |

1. PELAPORAN BLU a) Tujuan Laporan Keuangan
Tujuan laporan keuangan adalah menyediakan informasi mengenai posisi keuangan, operasional keuangan, arus kas BLU yang bermanfaat bagi pengguna laporan keuangan dalam membuat dan mengevaluasi keputusan ekonomi. Laporan keuangan disusun untuk tujuan umum, yaitu memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna. Namun demikian, laporan keuangan tidak menyediakan semua informasi yang mungkin dibutuhkan pengguna laporan keuangan dalam pengambilan keputusan ekonomi.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, laporan keuangan BLU menyajikan informasi tentang : a) Aset; b) Kewajiban; c) Ekuitas; d) Pendapatan dan biaya; dan e) Arus kas. b) Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan
Pimpinan BLU bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan BLU yang disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab yang berisikan pernyataan bahwa pengelolaan anggaran telah dilaksanakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai, akuntansi keuangan telah diselnggarakan sesuai dengan standar akuntansi keuangan, dan kebenaran isi laporan keuangan merupakan tanggung jawab pimpinan BLU. c) Komponen Laporan Keuangan
Laporan keuangan setidak-tidaknya terdiri dari komponen-komponen berikut ini : 1). Laporan Realisasi Anggaran/Laporan Operasional a. LRA menyajikan informasi tentang anggaran dan realisasi anggaran BLU secara bersama yang menunjukkan tingkat capaian target-target yang telah disepakati dalam dokumen pelaksanaan anggaran. b. Laporan operasional menyajikan informasi tentang operasi BLU mengenai sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya ekonomi yang dikelola oleh BLU. Laporan operasional antara lain dapat berupa laporan aktivitas atau laporan surplus defisit. c. Informasi dalam LRA/Laporan Operasional, digunakan bersam-sama dengan informasi yang diungkapkan dalam komponen laporan keuangan lainnya sehingga dapat membantu para pengguna laporan keuangan untuk : i. mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber-sumber daya ekonomi; ii. menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi; dan iii. menyediakan informasi mengenai realisasi anggaran secara menyeluruh yang berguna dalam mengevaluasi kinerja BLU dalam hal efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran. 2). Neraca a. Tujuan utama neraca adalah menyediakan informasi tentang posisi keuangan BLU meliputi aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. b. Informasi dalam neraca digunakan bersama-sama dengan informasi yang diungkapkan dalam laporan keuangan lainnya sehingga dapat membantu para pengguna laporan keuangan untuk menilai : i. Kemampuan BLU dalam memberikan jasa layanan secara berkelanjutan; ii. Likuiditas dan solvabilitas iii. Kebutuhan pendanaan eksternal. 3). Laporan Arus Kas
a. Tujuan utama laporan arus kas adalah menyediakan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama periode akuntansi serta saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan. Arus kas dikelompokkan dalam aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan.
b. Informasi dalam laporan arus kas digunakan bersama-sama dengan informasi yang diungkapkan dalam laporan keuangan lainnya sehingga dapat membantu para pengguna laporan keuangan untuk menilai:
i. kemampuan BLU dalam menghasilkan kas dan setara kas; ii. sumber dana BLU; iii. penggunaan dana BLU; iv. prediksi kemampuan BLU untuk memperoleh sumber dana serta penggunaannya untuk masa yang akan datang. 4). Catatan atas Laporan Keuangan
a. Tujuan utama Catatan atas Laporan Keuangan adalah memberikan penjelasan dan analisis atas informasi yang ada di LRA/laporan operasional, neraca, laporan arus kas, dan informasi tambahan lainnya sehingga para pengguna mendapatkan pemahaman yang paripurna atas laporan keuangan BLU.
b. Informasi dalam Catatan atas Laporan Keuangan mencakup antara lain:
i. Pendahuluan; ii. Kebijakan akuntansi; iii. Penjelasan atas pos-pos Laporan Realisasi Anggaran/laporan operasional; iv. Penjelasan atas pos-pos neraca;
v. Penjelasan atas pos-pos laporan arus kas; vi. Kewajiban kontinjensi; vii. Informasi tambahan dan pengungkapan lainnya.
Laporan keuangan pokok di atas disertai dengan Laporan Kinerja yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang capaian kinerja yang berisikan ringkasan keluaran dari masing-masing kegiatan dan hasil yang dicapai dari masing-masing program yang disusun dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). d) Penyajian Laporan Keuangan
Setiap komponen laporan keuangan harus diidentifikasi secara jelas dan menyajikan informasi antara lain mencakup: * nama BLU atau identitas lain; * cakupan laporan keuangan, apakah mencakup hanya satu unit usaha atau beberapa unit usaha; * tanggal atau periode pelaporan; * mata uang pelaporan dalam Rupiah; dan * satuan angka yang digunakan dalam penyajian laporan keuangan. 5). Konsolidasi Laporan Keuangan BLU ke dalam Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga
BLU menyusun laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). BLU merupakan satker kementerian negara/lembaga, oleh karena itu laporan keuangan BLU dikonsolidasikan dengan laporan keuangan kementerian negara/lembaga. Konsolidasi laporan keuangan dapat dilakukan jika digunakan prinsip-prinsip akuntansi yang sama. BLU menggunakan SAK sedangkan laporan keuangan kementerian negara/lembaga menggunakan SAP, karena itu BLU mengembangkan sub sistem akuntansi yang mampu menghasilkan laporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Komponen Laporan Keuangan BLU yang dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan kementerian negara/lembaga meliputi:
(a) Laporan Realisasi Anggaran/ Laporan Operasional;
(b) Neraca;
Sistem akuntansi BLU memproses semua pendapatan dan belanja BLU, baik yang bersumber dari pendapatan usaha dari jasa layanan, hibah, pendapatan APBN, dan pendapatan usaha lainnya. Sehingga laporan keuangan yang dihasilkan sistem akuntansi tersebut mencakup seluruh transaksi keuangan pada BLU.
Transaksi keuangan BLU yang bersumber dari pendapatan usaha dari jasa layanan, hibah, pendapatan APBN, dan pendapatan usaha lainnya wajib dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran kementerian negara/lembaga dan Pemerintah. Oleh karena itu transaksi tersebut harus disahkan oleh KPPN dengan mekanisme SPM dan SP2D Pengesahan setiap triwulan. Dengan demikian pelaksanaan SAI di BLU dapat dilakukan secara kumulatif setiap triwulan.
Pos-pos neraca terdiri dari aset, kewajiban, dan ekuitas juga dikonsolidasikan ke neraca kementerian negara/lembaga. Untuk tujuan ini perlu dilakukan reklasifikasi pos-pos neraca agar sesuai dengan SAP dengan menggunakan BAS yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Dalam rangka menyiapkan laporan keuangan untuk tujuan konsolidasi, sistem akuntansi BLU juga harus menghasilkan data elektronis (berupa file Buku Besar/Arsip Data Komputer – ADK) yang dapat digabungkan oleh UAPPA-E1/UAPA dengan menggunakan aplikasi Sistem Akuntansi Instansi (SAI) tingkat Eselon I atau kementerian/lembaga. Dengan demikian laporan keuangan yang dihasilkan pada tingkat Eselon I atau kementerian/lembaga telah mencakup laporan keuangan BLU.
Dalam hal sistem akuntansi keuangan BLU belum dapat menghasilkan laporan keuangan untuk tujuan konsolidasi dengan laporan keuangan kementerian/lembaga, BLU perlu melakukan konversi laporan keuangan BLU berdasarkan SAK ke dalam laporan keuangan berdasarkan SAP. Proses konversinya mencakup pengertian, klasifikasi, pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan atas akun-akun neraca dan laporan aktivitas/operasi.
1). Pengertian
Pada umumnya, pengertian akun-akun menurut SAK tidak jauh berbeda dengan SAP. Apabila ada pengertian yang berbeda, maka untuk tujuan konsolidasi pengertian akun menurut SAP, yaitu berdasarkan PP No. 24 tahun 2005.
2). Klasifikasi
Klasifikasi aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, dan biaya perlu disesuaikan dengan klasifikasi aset sesuai dengan Bagan Akun Standar yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan.
a. Mapping klasifikasi pendapatan dan belanja ke dalam perkiraan pendapatan dan belanja berbasis SAI berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan tentang Bagan Akun Standar.
b. Mapping klasifikasi neraca, yaitu aset, kewajiban, dan ekuitas BLU menjadi aset, kewajiban, dan ekuitas dana sesuai dengan Bagan Akun Standar. Akun penyisihan piutang tak tertagih, akumulasi penyusutan dan akumulasi amortisasi tidak perlu disajikan di neraca berdasarkan SAP, sepanjang aplikasi SAI belum menerapkan penyisihan piutang tak tertagih, penyusutan dan amortisasi.
3). Pengakuan dan pengukuran
SAK menggunakan basis akrual dalam pengakuan aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, dan biaya. Pendapatan diakui pada saat diterima atau hak untuk menagih timbul sehubungan dengan adanya barang/jasa yang diserahkan kepada masyarakat. Biaya diakui jika penurunan manfaat ekonomi masa depan yang berkaitan dengan penurunan aset atau peningkatan kewajiban telah terjadi dan dapat diukur dengan andal. Ini berarti pengakuan biaya terjadi bersamaan dengan pengakuan kenaikan kewajiban atau penurunan aset misalnya, akrual hak karyawan atau penyusutan aset tetap.
SAP menggunakan basis akrual dalam pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas serta basis kas dalam pengakuan pendapatan dan belanja. Pendapatan diakui pada saat kas diterima pada rekening Kas Umum Negara. Belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari rekening Kas Umum Negara dan dipertanggungjawabkan.
Pendapatan (tidak termasuk pendapatan yang ditransfer dari APBN) dan belanja BLU diakui jika pendapatan dan belanja tersebut dilaporkan dengan mekanisme SPM dan SP2D Pengesahan atas pendapatan dan belanja tersebut. Belanja yang didanai dari pendapatan BLU diakui sebagai belanja oleh Bendahara Umum Negara jika belanja tersebut telah dilaporkan dengan mekanisme SPM dan SP2D Pengesahan.
Untuk kepentingan konsolidasi dengan laporan keuangan kementerian /lembaga, perlu dilakukan penyesuaian atas akun pendapatan dan belanja yang berbasis akrual menjadi akun pendapatan dan belanja berbasis kas.
Formula penyesuaian pendapatan dan belanja berbasis akrual menjadi berbasis kas adalah sebagai berikut:
• Pendapatan Berbasis Kas = Pendapatan BLU + pendapatan diterima di muka – pendapatan yang masih harus diterima.
• Belanja Berbasis Kas = Biaya BLU – Biaya yang dibayar tidak tunai termasuk Penyusutan + utang biaya yang dibayar + biaya dibayar di muka.
4). Pengungkapan
Pengungkapan laporan keuangan sesuai dengan SAP harus mengikuti persyaratan sesuai dengan PP No. 24 tahun 2005.
Konsolidasi LK BLU kedalam LK kementerian negara/lembaga dilakukan secara berkala setiap semester dan tahunan. Laporan keuangan yang dikonsolidasikan terdiri dari neraca, laporan realisasi anggaran.
Pertanggungjawaban BLU
Menteri/pimpinan lembaga bertanggung jawab atas keberhasilan pencapaian sasaran program berupa hasil (political accountability), sedangkan pimpinan BLU bertanggung jawab atas keberhasilan pencapaian sasaran kegiatan berupa keluaran (operational accountability) dan terhadap kinerja BLU sesuai dengan tolok ukur yang ditetapkan dalam RBA.

2. SISTEM AKUNTANSI BLU e) Sistem Akuntansi Keuangan
Sistem akuntansi keuangan yang menghasilkan laporan keuangan pokok untuk keperluan akuntabilitas, manajemen, dan transparansi yang dirancang agar paling sedikit menyajikan: 1) Informasi tentang posisi keuangan secara akurat dan tepat waktu; 2) Informasi tentang kemampuan blu untuk memperoleh sumber daya ekonomi berikut beban yang terjadi selama suatu periode; 3) Informasi mengenai sumber dan penggunaan dana selama suatu periode; 4) Informasi tentang pelaksanaan anggaran secara akurat dan tepat waktu; 5) Informasi tentang ketaatan pada peraturan perundang-undangan.
Sistem akuntansi keuangan BLU memiliki karakteristik antara lain sebagai berikut: 1) Basis akuntansi yang digunakan pengelolaan keuangan BLU adalah basis akrual; 2) Sistem akuntansi dilaksanakan dengan sistem pembukuan berpasangan; dan 3) Sistem akuntansi BLU disusun dengan berpedoman pada prinsip pengendalian intern sesuai praktek bisnis yang sehat.
Dalam rangka pengintegrasian Laporan Keuangan BLU dengan Laporan Keuangan kementerian negara/lembaga, BLU mengembangkan sub sistem akuntansi keuangan yang menghasilkan Laporan Keuangan sesuai dengan SAP. BLU mengembangkan dan menerapkan sistem akuntansi keuangan sesuai dengan jenis layanan BLU dengan mengacu kepada standar akuntansi paling sedikit mencakup kebijakan akuntansi, prosedur akuntansi, subsistem akuntansi, dan bagan akun standar f) Sistem Akuntansi Aset Tetap
Sistem akuntansi aset tetap, yang menghasilkan laporan aset tetap untuk keperluan manajemen aset tetap yang paling sedikit mampu menghasilkan: 1) Informasi tentang jenis, kuantitas, nilai, mutasi, dan kondisi aset tetap milik BLU; dan 2) Informasi tentang jenis, kuantitas, nilai, mutasi, dan kondisi aset tetap bukan milik BLU namun berada dalam pengelolaan BLU.
Dalam pelaksanaan sistem akuntansi aset tetap, BLU dapat menggunakan sistem akuntansi barang milik negara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

g) Sistem Akuntansi Biaya
Sistem akuntansi biaya, yang menghasilkan informasi biaya satuan (unit cost) per unit layanan, pertanggungjawaban kinerja ataupun informasi lain untuk kepentingan manajerial yang paling sedikit mampu menghasilkan: 1) Informasi tentang harga pokok produksi; 2) Informasi tentang biaya satuan (unit cost) per unit layanan; dan 3) Informasi tentang analisis varian (perbedaan antara biaya standar dan biaya sesungguhnya).
Sistem akuntansi biaya menghasilkan informasi yang berguna dalam: 1) Perencanaan dan pengendalian kegiatan operasional BLU; 2) Pengambilan keputusan oleh Pimpinan BLU; dan 3) Perhitungan tarif layanan BLU.
BLU dapat mengembangkan sistem akuntansi lain yang berguna untuk kepentingan manajerial yang ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga. Sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/PMK.02/2006, bahwa setiap triwulan BLU wajib membuat laporan keuangan yang terdiri dari laporan realisasi anggaran/laporan operasional, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan disertai laporan kinerja yang disampaikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan, paling lambat 15 (lima belas) hari setelah periode pelaporan berakhir.
Selain itu, setiap semesteran dan tahunan BLU wajib membuat laporan keuangan secara lengkap yang terdiri dari laporan realisasi anggaran/laporan operasional, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, disertai laporan kinerja yang disampaikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga untuk dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Kementerian/Lembaga paling lambat 1 (satu) bulan setelah periode pelaporan berakhir dan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan yang dilampiri dengan laporan keuangan dan laporan kinerja BLU paling lambat 2 (dua) bulan setelah periode pelaporan berakhir.

3. AKUNTANSI PENDAPATAN
Pendapatan BLU adalah arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang timbul dari aktivitas BLU selama satu periode yang mengakibatkan penambahan ekuitas bersih.
Klasifikasi Pendapatan dari BLU : 1) Pendapatan usaha dari jasa layanan 2) Hibah 3) Pendapatan APBN 4) Pendapatan usaha lainnya 5) Keuntungan penjaulan aset non lancar 6) Pendapatan dari kejadian luar biasa
Pendapatan pada BLU menggunakan basis akrual yaitu suatu basis akuntansi di mana transaksi ekonomi atau peristiwa akuntansi diakui, dicatat, dan disajikan dalam laporan keuangan pada saat terjadinya, tanpa memperhatikan waktu kas diterima atau dibayarkan, jadi pendapatan Satker BLU diakui pada saat hak untuk menagih telah diperoleh (earned).
Pengakuan Pendapatan
Usaha nilai wajar;
APBN pengeluaran bruto;
Hibah nilai wajar / kas
Pengungkapan pendapatan pada Satker BLU yaitu disajikan secara terpisah untuk setiap jenis pendapatan serta untuk setiap rincian jenis pendapatan.

4. AKUNTANSI BIAYA
Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 76/PMK.05/2008 Tentang Pedoman Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum, pengertian biaya adalah penurunan manfaat ekonomi selama satu periode akuntansi dalam bentuk arus keluar kas atau berkurangnya aset atau terjadinya kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas bersih. Pengertian ini tidak bertentangan dengan PSAP 12 tentang Laporan Operasional pada Lampiran 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, karena pada PSAP tersebut hanya terdapat istilah beban dan tidak ada istilah biaya serta paragraph 36 pada PSAP tersebut menjelaskan “Dalam hal badan layanan umum, beban diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai badan layanan umum”.
Klasifikasi Biaya
Biaya BLU diklasifikasikan sebagai berikut: h) Biaya Layanan merupakan seluruh biaya yang terkait langsung dengan pelayanan kepada masyarakat, antara lain meliputi biaya pegawai, biaya bahan, biaya jasa layanan, biaya pemeliharaan, biaya daya dan jasa, dan biaya langsung lainnya yang berkaitan langsung dengan pelayanan yang diberikan oleh BLU. i) Biaya Umum dan Administrasi merupakan biaya-biaya yang diperlukan untuk administrasi dan biaya yang bersifat umum dan tidak terkait secara langsung dengan kegiatan pelayanan BLU. Biaya ini antara lain meliputi biaya pegawai, biaya administrasi perkantoran, biaya pemeliharaan, biaya langganan daya dan jasa, dan biaya promosi. j) Biaya Lainnya merupakan biaya yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam biaya layanan dan biaya umum dan administrasi. Biaya ini antara lain meliputi biaya bunga dan biaya administrasi bank. k) Rugi Penjualan Aset Non Lancar merupakan selisih kurang antara harga jual dengan nilai buku aset non lancar yang dijual. l) Biaya dari Kejadian Luar Biasa merupakan biaya yang timbul di luar kegiatan normal BLU, yang tidak diharapkan terjadi dan tidak diharapkan terjadi berulang, dan di luar kendali BLU.
Klasifikasi ini berbeda dengan PSAP 12 yang mengklasifikasikan beban menurut klasifikasi ekonomi. Klasifikasi ekonomi pada prinsipnya mengelompokkan berdasarkan jenis beban. Klasifikasi ekonomi untuk pemerintah pusat yaitu beban pegawai, beban barang, beban bunga, beban subsidi, beban hibah, beban bantuan sosial, beban penyusutan aset tetap/amortisasi, beban transfer, dan beban lain-lain. Klasifikasi ekonomi untuk pemerintah daerah terdiri dari beban pegawai, beban barang, beban bunga, beban subsidi, beban hibah, beban bantuan sosial, beban penyusutan aset tetap/amortisasi, beban transfer, dan beban tak terduga.
Pengakuan Biaya diakui pada saat terjadinya penurunan manfaat ekonomi masa depan yang berkaitan dengan penurunan aset atau peningkatan kewajiban dan dapat diukur dengan andal.
Pengukuran Biaya dan kerugian dicatat sebesar: a) Jumlah kas yang dibayarkan jika seluruh pengeluaran tersebut dibayar pada periode berjalan. b) Jumlah biaya periode berjalan yang harus dibayar pada masa yang akan datang. c) Alokasi sistematis untuk periode berjalan atas biaya yang telah dikeluarkan. d) Jumlah kerugian yang terjadi.
Pengungkapan Biaya disajikan pada laporan keuangan terpisah untuk setiap jenis biaya. Rincian jenis biaya diungkapkan pada CaLK.

5. AKUNTANSI ASET
Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh BLU sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh serta dapat diukur dalam satuan uang, dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
Manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam aset adalah potensi aset tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak langsung, bagi kegiatan operasional BLU, berupa aliran pendapatan atau penghematan belanja bagi BLU.
Aset diklasifikasikan ke dalam aset lancar dan aset non lancar. Suatu aset diklasifikasikan sebagai aset lancar, jika aset tersebut: a. diperkirakan akan direalisasi atau dimiliki untuk dijual atau digunakan dalam jangka waktu 12 bulan; atau b. dimiliki untuk diperdagangkan atau untuk tujuan jangka pendek dan diharapkan akan direalisasi dalam jangka waktu 12 bulan dari tanggal neraca; atau c. berupa kas atau setara kas yang penggunaannya tidak dibatasi.
Aset lancar antara lain meliputi kas dan setara kas, investasi jangka pendek, piutang usaha, piutang lain-lain, persediaan, uang muka, biaya dibayar di muka.
Aset non lancar adalah aset yang digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan BLU dan tidak memenuhi kriteria aset lancar. Aset non lancar antara lain meliputi investasi jangka panjang, aset tetap, dan aset lainnya. 1. Kas dan Setara Kas
Kas adalah uang tunai atau saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan BLU. Kas terdiri dari saldo kas (cash on hand) dan rekening giro. Setara kas (cash equivalent) merupakan bagian dari aset lancar yang sangat likuid, yang dapat dikonversi menjadi kas dalam jangka waktu 1 s.d. 3 bulan tanpa menghadapi resiko perubahan nilai yang signifikan, tidak termasuk piutang dan persediaan. Contoh setara kas antara lain: deposito berjangka kurang dari 3 bulan dan cek yang baru dapat diuangkan dalam jangka waktu kurang dari 3 bulan. a. Pengakuan (Recognition) Kas dan setara kas diakui pada saat diterima oleh BLU. b. Pengukuran (Measurement)
Kas dan setara kas diukur sebesar nilai nominal pada saat diterima. c. Penyajian dan Pengungkapan (Presentation and Disclosure)
Kas dan setara kas merupakan akun yang paling likuid (lancar) dan lazim disajikan pada urutan pertama unsur aset dalam neraca.
Hal-hal yang harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan adalah: a. Kebijakan yang diterapkan dalam menentukan komponen kas dan setara kas. b. Rincian jenis dan jumlah kas dan setara kas. 2. Investasi Jangka Pendek 1) Investasi adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi seperti bunga, dividen, royalti, atau manfaat sosial dan/atau manfaat lainnya sehingga dapat meningkatkan kemampuan BLU dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. 2) Persediaan dan aset tetap bukan merupakan investasi. 3) lnvestasi jangka pendek adalah investasi yang dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama 3 sampai 12 bulan. 4) Investasi jangka pendek harus memenuhi karakteristik sebagai berikut: m) Dapat segera diperjualbelikan/dicairkan; n) Investasi tersebut ditujukan dalam rangka manajemen kas, artinya BLU dapat menjual investasi tersebut apabila timbul kebutuhan kas; o) Beresiko rendah. a. Pengakuan
Suatu pengeluaran kas atau aset dapat diakui sebagai investasi apabila memenuhi salah satu kriteria: 1) Kemungkinan manfaat ekonomi dan manfaat sosial atau jasa potensial di masa yang akan datang atas suatu investasi tersebut dapat diperoleh BLU; 2) Nilai perolehan atau nilai wajar investasi dapat diukur secara memadai (reliable). b. Pengukuran 1) Investasi jangka pendek harus dicatat dalam neraca berdasarkan biaya perolehan. Biaya perolehan meliputi harga transaksi investasi itu sendiri ditambah komisi perantara jual beli, jasa bank, dan biaya lainnya yang timbul dalam rangka perolehan tersebut. 2) Investasi jangka pendek dalam bentuk deposito jangka pendek dicatat sebesar nilai nominal deposito tersebut. c. Penyajian dan Pengungkapan 1) Investasi jangka pendek disajikan pada kelompok aset lancar dalam neraca. 2) Hal-hal yang harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan adalah: a) rincian jenis dan jumlah penempatan dana; b) jenis mata uang; c) jumlah penempatan dana pada pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa; d) kebijakan akuntansi untuk: i. penentuan nilai tercatat dari investasi; ii. perlakuan perubahan dalam nilai pasar investasi lancar yang dicatat pada nilai pasar; dan jumlah signifikan yang dilaporkan sebagai penghasilan investasi untuk bunga, royalti, dividen, dan sewa pada investasi jangka panjang dan lancar; dan laba dan rugi pada pelepasan investasi lancar dan perubahan dalam nilai investasi tersebut; e) BLU yang layanan utamanya mengelola investasi menyajikan analisis portofolio investasi. 3. Piutang Usaha
Piutang usaha adalah hak yang timbul dari penyerahan barang atau jasa dalam rangka kegiatan operasional BLU. Transaksi piutang usaha memiliki karakteristik sebagai berikut: 1) Terdapat penyerahan barang, jasa, uang, atau timbulnya hak untuk menagih berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) Persetujuan atau kesepakatan pihak-pihak terkait; dan 3) Jangka waktu pelunasan. a. Pengakuan 1) Piutang usaha diakui pada saat barang atau jasa diserahkan, tetapi belum menerima pembayaran dari penyerahan tersebut. 2) Piutang usaha berkurang pada saat dilakukan pembayaran atau dilakukan penghapusan. 3) Apabila piutang yang dihapuskan lebih besar dari penyisihan kerugian piutang yang dibentuk, maka selisihnya diakui sebagai biaya penyisihan kerugian periode bersangkutan. 4) Apabila terjadi pembayaran setelah piutang dihapuskan maka piutang tersebut dimunculkan kembali dan pengurangannya dilakukan sebagaimana pelunasan piutang. b. Pengukuran 1) Piutang diukur sebesar nilai yang dapat direalisasikan (net realizable value) setelah memperhitungkan nilai penyisihan piutang tak tertagih. 2) Penyisihan kerugian piutang tak tertagih dibentuk sebesar nilai piutang yang diperkirakan tidak dapat ditagih berdasarkan daftar umur piutang atau prosentase dari pendapatan. 3) Penghapusan piutang tak tertagih dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Penyajian dan Pengungkapan 1) Piutang usaha yang jatuh tempo dalam waktu kurang dari satu tahun disajikan pada kelompok aset lancar dalam neraca. Sedangkan piutang usaha yang jatuh tempo lebih dari satu tahun disajikan dalam kelompok aset non lancar. 2) Piutang usaha disajikan sebesar jumlah bersih, yaitu jumlah seluruh tagihan piutang dikurangi dengan penyisihan kerugian piutang. 3) Hal-hal yang diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan: a) rincian jenis dan jumlah piutang; b) jumlah piutang dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa; c) jumlah penyisihan kerugian piutang yang dibentuk disertai daftar umur piutang; d) kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam pembentukan penyisihan kerugian piutang; e) jumlah piutang yang dijadikan agunan; f) jumlah piutang yang dijual (anjak piutang). 4. Piutang Lain-Lain a. Definisi
Piutang lain-lain adalah hak yang timbul dari penyerahan barang atau jasa serta uang di luar kegiatan operasional BLU. Transaksi piutang lain-lain memiliki karakteristik sebagai berikut: 1) Terdapat penyerahan barang/jasa, atau uang di luar kegiatan operasional; 2) Persetujuan atau kesepakatan pihak-pihak terkait; dan 3) Jangka waktu pelunasan.
Contoh Piutang lain-lain adalah piutang pegawai, piutang bunga, dan piutang sewa. b. Pengakuan 1) Piutang lain-lain diakui pada saat barang, jasa, atau uang diserahkan, walaupun belum menerima pembayaran dari penyerahan tersebut. 2) Piutang lain-lain berkurang pada saat dilakukan pembayaran atau dilakukan penghapusan. 3) Apabila piutang lain-lain yang dihapuskan lebih besar dari penyisihan kerugian piutang yang dibentuk, maka selisihnya diakui sebagai biaya penyisihan kerugian periode bersangkutan. 4) Apabila terjadi pembayaran setelah piutang dihapuskan maka piutang tersebut dimunculkan kembali dan pengurangannya dilakukan sebagaimana pelunasan piutang. c. Pengukuran 1) Piutang lain-lain diukur sebesar nilai yang dapat direalisasikan (net realizable value) setelah memperhitungkan nilai penyisihan piutang tak tertagih. 2) Penyisihan kerugian piutang tak tertagih dibentuk sebesar nilai piutang yang diperkirakan tidak dapat ditagih berdasarkan daftar umur piutang. 3) Penghapusan piutang tak tertagih dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. d. Penyajian dan Pengungkapan 1) Piutang lain-lain disajikan pada kelompok aset lancar dalam neraca. Sedangkan piutang lain-lain yang jatuh tempo lebih dari satu tahun disajikan dalam kelompok aset non lancar. 2) Piutang lain-lain disajikan sebesar jumlah bersih, yaitu jumlah seluruh tagihan piutang dikurangi dengan penyisihan kerugian piutang. 3) Hal-hal yang diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan: a) Rincian jenis dan jumlah piutang; b) Jumlah piutang dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa; c) Jumlah penyisihan kerugian piutang yang dibentuk; d) Kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam pembentukan penyisihan kerugian piutang. 5. Persediaan a. Definisi
Persediaan adalah aset yang diperoleh dengan maksud untuk: 1) dijual dalam kegiatan usaha normal; 2) digunakan dalam proses produksi; atau 3) dalam bentuk bahan atau perlengkapan (supplies) untuk digunakan dalam proses produksi atau pemberian jasa.
Persediaan meliputi barang yang dibeli dan disimpan untuk dijual kembali atau diserahkan kepada masyarakat, misalnya, barang yang dibeli untuk dijual kembali atau pengadaan tanah dan properti lainnya untuk dijual kembali. Persediaan antara lain berupa barang jadi, barang dalam proses produksi, dan bahan serta perlengkapan yang akan digunakan dalam proses produksi. b. Pengakuan 1) Persediaan diakui pada saat barang diterima atau dihasilkan. 2) Persediaan berkurang pada saat dipakai, dijual, kadaluarsa, dan rusak. c. Pengukuran 1) Persediaan diukur berdasarkan biaya atau nilai realisasi bersih, mana yang lebih rendah (the lower of cost and net realizable value). 2) Biaya perolehan persediaan meliputi semua biaya pembelian, biaya konversi, dan semua biaya lain yang timbul sampai persediaan berada dalam kondisi dan tempat yang siap untuk digunakan atau dijual (present location and condition). 3) Biaya pembelian persediaan meliputi harga pembelian, bea masuk dan pajak lainnya, dan biaya pengangkutan, penanganan dan biaya lainnya yang secara langsung dapat diatribusikan pada perolehan barang jadi, bahan dan jasa. Diskon dagang (trade discount), rabat, dan pos lain yang serupa dikurangkan dalam menentukan biaya pembelian. 4) Biaya perolehan persediaan tidak termasuk: a. jumlah pemborosan bahan, upah, atau biaya produksi lainnya yang tidak normal; b. biaya penyimpanan, kecuali biaya tersebut diperlukan dalam proses produksi sebelum dilanjutkan pada tahap produksi berikutnya; c. biaya administrasi dan umum yang tidak memberikan sumbangan untuk membuat persediaan berada dalam lokasi dan kondisi sekarang; d. biaya penjualan. 5) Penurunan nilai persediaan pada periode pelaporan di bawah biaya perolehannya diakui sebagai biaya pada periode berjalan. 6) Persediaan perlengkapan (supplies) habis pakai yang tidak dapat dikaitkan langsung dengan kegiatan operasional BLU dinilai sebesar harga perolehannya. 7) Biaya persediaan untuk barang yang lazimnya tidak dapat diganti dengan barang lain (not ordinary interchangeable) dan barang serta jasa yang dihasilkan dan dipisahkan untuk proyek khusus harus diperhitungkan berdasarkan identifikasi khusus terhadap biayanya masing-masing. 8) Biaya persediaan, kecuali yang disebut dalam huruf g, dapat dihitung dengan menggunakan rumus biaya masuk pertama keluar pertama (MPKP atau FIFO), rata-rata tertimbang (weighted average cost method), atau masuk terakhir keluar pertama (MTKP atau LIFO). 9) Jika barang dalam persediaan dijual, maka nilai tercatat persediaan tersebut harus diakui sebagai biaya pada periode di mana pendapatan atas penjualan tersebut 33diakui. Setiap penurunan nilai persediaan di bawah biaya menjadi nilai realisasi bersih dan seluruh kerugian persediaan harus diakui sebagai biaya pada periode terjadinya penurunan atau kerugian tersebut. Setiap pemulihan kembali penurunan nilai persediaan karena peningkatan kembali nilai realisasi bersih, harus diakui sebagai pengurangan terhadap jumlah biaya persediaan pada periode terjadinya pemulihan tersebut. d. Penyajian dan Pengungkapan 1) Persediaan disajikan pada kelompok aset lancar dalam neraca. 2) Persediaan yang tersedia untuk dijual disajikan sebesar nilai perolehan atau nilai realisasi bersih (the lower of cost and net realizable value). 3) Persediaan perlengkapan (supplies) habis pakai yang tidak dapat dikaitkan langsung dengan kegiatan operasional BLU disajikan sebesar harga perolehannya. 4) Hal-hal yang diungkapkan dalam laporan keuangan antara lain: a) kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pengukuran persediaan; b) jenis persediaan, harga perolehan, nilai realisasi bersih, dan nilai tercatat di neraca; c) jumlah dari setiap pemulihan dari setiap penurunan nilai yang diakui sebagai penghasilan selama periode; d) kondisi atau peristiwa penyebab terjadinya pemulihan nilai persediaan yang diturunkan; e) nilai tercatat persediaan yang diperuntukkan sebagai jaminan kewajiban. 6. Uang Muka a. Definisi
Uang muka menurut tujuan penggunaannya dibagi menjadi dua jenis, yaitu uang muka kegiatan dan uang muka pembelian barang/jasa. Uang muka kegiatan adalah pembayaran di muka untuk suatu kegiatan mendesak BLU yang belum diketahui secara pasti jumlah biaya/pengeluaran sebenarnya dan harus dipertanggungjawabkan setelah kegiatan tersebut selesai. Uang muka pembelian barang/jasa adalah pembayaran uang muka kepada pemasok/rekanan atas pembelian barang dan jasa yang saat pembayaran tersebut barang dan jasa belum diterima. Pembayaran di muka tersebut harus diperhitungkan sebagai bagian pembayaran dari barang dan jasa yang diberikan pada saat penyelesaian. Uang muka berfungsi untuk membiayai kelancaran operasional BLU. b. Pengakuan 1) Uang muka diakui pada saat pembayaran kas. 2) Uang muka kegiatan berkurang pada saat dipertanggungjawabkan. 3) Uang muka pembelian barang/jasa berkurang pada saat barang/jasa diterima. c. Pengukuran
Uang muka diukur sejumlah nilai nominal yang dibayarkan. d. Penyajian dan Pengungkapan 1) Uang muka disajikan pada kelompok aset lancar di neraca. 2) Hal-hal yang harus diungkapkan antara lain rincian jenis dan jumlah uang muka serta batas waktu pertanggungjawaban. 7. Biaya Dibayar di Muka a. Definisi
Biaya dibayar di muka adalah pembayaran di muka yang manfaatnya akan diperoleh pada masa yang akan datang. Biaya dibayar di muka berfungsi untuk membiayai operasional jangka panjang bagi kepentingan BLU, misalnya premi asuransi dan sewa dibayar di muka. b. Pengakuan 1) Biaya dibayar di muka diakui sebagai pos sementara pada saat pembayaran. 2) Biaya dibayar di muka diakui sebagai biaya pada saat jasa diterima. 3) Biaya dibayar di muka berkurang pada saat jasa diterima atau berlalunya waktu. c. Pengukuran
Biaya dibayar di muka diukur sebesar jumlah uang yang dibayarkan atas prestasi atau jasa yang diterima. d. Penyajian dan Pengungkapan 1) Biaya dibayar di muka disajikan pada kelompok aset lancar dalam neraca. 2) Biaya dibayar di muka disajikan secara netto. 8. Investasi Jangka Panjang a. Definisi
Investasi jangka panjang adalah investasi yang dimaksudkan untuk dimilki selama lebih dari 12 bulan. Investasi jangka panjang terdiri dari investasi non-permanen dan investasi permanen.
Investasi non-permanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan. Investasi jenis ini diharapkan akan berakhir dalam jangka waktu tertentu, seperti pemberian pinjaman kepada perusahaan negara/daerah, investasi dalam bentuk dana bergulir, penyertaan modal dalam proyek pembangunan, dan investasi non-permanen lainnya.
Investasi permanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan. b. Pengakuan
Investasi jangka panjang diakui pada saat keluarnya sumber daya ekonomi BLU untuk memperoleh investasi jangka panjang dan dapat diukur dengan andal. c. Pengukuran 1) Investasi permanen dinilai berdasarkan biaya perolehan, kecuali jika harga pasar investasi jangka panjang menunjukkan penurunan nilai di bawah biaya perolehan secara signifikan dan permanen, perlu dilakukan penyesuaian atas nilai investasi tersebut. Penilaian dalam hal ini dilakukan untuk masing-masing investasi secara individual. 2) Investasi Non Permanen dinilai berdasarkan harga perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasikan. 3) Biaya perolehan suatu investasi mencakup harga transaksi investasi itu sendiri dan biaya perolehan lain di samping harga beli, seperti komisi broker, jasa bank, dan pungutan oleh bursa efek. 4) Metode penilaian investasi jangka panjang dapat dilakukan dengan metode biaya, metode ekuitas, dan metode nilai bersih yang dapat direalisasikan. a) Metode biaya diakui sebesar biaya perolehan. Penghasilan-penghasilan atas investasi yang dilakukan diakui sebesar bagian hasil yang diterima dan tidak mempengaruhi besarnya investasi pada badan usaha/badan hukum yang terkait. Metode biaya digunakan apabila kepemilikan kurang dari 20%. b) Metode ekuitas diakui berdasarkan investasi awal sebesar biaya perolehan dan ditambah atau dikurangi sebesar bagian laba atau rugi badan usaha/badan hukum setelah tanggal perolehan. Bagian laba kecuali deviden dalam bentuk saham yang diterima BLU akan mengurangi nilai investasi dan tidak dilaporkan sebagai pendapatan. Metode ekuitas digunakan apabila kepemilikan 20% sampai 50%, kepemilikan kurang dari 20% tetapi memiliki pengaruh yang signifikan, dan kepemilikan lebih dari 50%. c) Metode nilai yang dapat direalisasikan digunakan terutama untuk kepemilikan yang akan dilepas/dijual dalam jangka waktu dekat. d. Penyajian dan Pengungkapan 1) Investasi jangka panjang disajikan dalam kelompok aset non lancar pada neraca. 2) Pengungkapan pada catatan atas laporan keuangan adalah untuk hal-hal sebagai berikut: a) rincian jenis dan jumlah penempatan dana; b) kebijakan akuntansi untuk penentuan nilai tercatat dari investasi; c) pembatasan yang signifikan pada kemampuan realisasi investasi atau pengiriman uang dari penghasilan dan hasil pelepasan; d) analisis portofolio investasi, untuk BLU yang bisnis utamanya adalah mengelola investasi. 9. Aset Tetap a. Definisi
Aset tetap adalah aset berwujud yang: 1) Dimiliki untuk digunakan dalam proses produksi atau penyediaan barang atau jasa, untuk disewakan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif; dan 2) Diharapkan untuk digunakan lebih dari satu tahun.
Aset tetap antara lain meliputi: 1) Tanah; 2) Gedung dan bangunan; 3) Peralatan dan mesin; 4) Jalan, irigasi, dan jaringan; 5) Aset tetap lainnya; 6) Konstruksi dalam pengerjaan.
Berikut definisi-definisi yang berkaitan dengan aset tetap: 1) Penyusutan adalah alokasi sistematis jumlah yang dapat disusutkan dari suatu aset selama umur manfaat. 2) Jumlah yang dapat disusutkan (depreciable amount) adalah biaya perolehan suatu aset, atau jumlah lain yang disubstitusikan untuk biaya perolehan dalam laporan keuangan, dikurangi nilai sisanya. 3) Umur manfaat (useful life) adalah: (a) Suatu periode dimana aset diharapkan akan digunakan oleh BLU; atau (b) Jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan akan diperoleh dari aset tersebut oleh BLU. 4) Biaya perolehan adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar dari imbalan lain yang diserahkan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan atau konstruksi atau, jika dapat diterapkan, jumlah yang diatribusikan ke aset pada saat pertama kali diakui. 5) Nilai residu aset adalah jumlah yang diperkirakan akan diperoleh entitas saat ini dari pelepasan aset, setelah dikurangi taksiran biaya pelepasan, jika aset tersebut telah mencapai umur dan kondisi yang diharapkan pada akhir umur manfaatnya. 6) Nilai wajar adalah jumlah yang dipakai untuk mempertukarkan suatu aset antara pihak-pihak yang berkeinginan dan memiliki pengetahuan memadai dalam suatu transaksi dengan wajar (arm's length transaction). 7) Jumlah tercatat (carrying amount) adalah nilai yang disajikan dalam neraca setelah dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai. 8) Jumlah yang dapat diperoleh kembali (recoverable amount) adalah nilai yang lebih tinggi antara harga jual neto dan nilai pakai suatu aset. 9) Nilai khusus entitas (entity specific value) adalah nilai kini dari arus kas suatu entitas yang diharapkan timbul dari penggunaan aset dan dari pelepasannya pada akhir umur manfaat atau yang diharapkan terjadi ketika penyelesaian kewajiban. 10) Kerugian penurunan nilai (impairment loss) adalah selisih dari jumlah tercatat suatu aset dengan jumlah manfaat ekonomi yang dapat diperoleh dari aset tersebut. b. Pengakuan
Aset tetap diakui sebagai aset jika: 1) Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan; 2) Biaya perolehan aset tetap dapat diukur secara andal; 3) Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal BLU; dan 4) Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan. c. Pengukuran 1) Suatu benda berwujud yang memenuhi kualifikasi untuk diakui sebagai suatu aset dan dikelompokkan sebagai aset tetap, diukur berdasarkan biaya perolehan. 2) Apabila penilaian aset tetap dengan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap tersebut didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan. 3) Biaya perolehan suatu aset tetap terdiri dari harga belinya atau konstruksinya, termasuk bea impor dan setiap biaya yang dapat diatribusikan secara Iangsung dalam membawa aset tersebut ke kondisi yang membuat aset tersebut dapat bekerja untuk penggunaan yang dimaksudkan. Contoh dari biaya yang dapat diatribusikan secara Iangsung adalah: a) biaya persiapan tempat; b) biaya pengiriman awal (initial delivery) dan biaya simpan dan bongkar-muat (handling costs); c) biaya pemasangan (installation costs); d) biaya profesional seperti arsitek dan insinyur; e) biaya konstruksi. 4) Harga perolehan dari masing-masing aset tetap yang diperoleh secara gabungan ditentukan dengan mengalokasikan harga gabungan tersebut berdasarkan perbandingan nilai wajar masing-masing aset yang bersangkutan. 5) Suatu aset tetap dapat diperoleh dalam pertukaran atau pertukaran sebagian untuk suatu aset tetap yang tidak serupa atau aset lain. Biaya dari pos semacam itu diukur pada nilai wajar aset yang dilepas atau yang diperoleh, yang mana yang lebih andal, ekuivalen dengan nilai wajar aset yang dilepaskan setelah disesuaikan dengan jumlah setiap kas atau setara kas yang ditransfer. 6) Suatu aset tetap dapat diperoleh dalam pertukaran atas suatu aset yang serupa yang memiliki manfaat yang serupa dalam bidang usaha yang sama dan memiliki suatu nilai wajar serupa. Suatu aset tetap juga dapat dijual dalam 38pertukaran dengan kepemilikan aset yang serupa. Dalam kedua keadaan tersebut, karena proses perolehan penghasilan (earning process) tidak lengkap, tidak ada keuntungan atau kerugian yang diakui dalam transaksi. Sebaliknya, biaya perolehan aset baru adalah jumlah tercatat dari aset yang dilepaskan. Tetapi, nilai wajar aset yang diterima dapat menyediakan bukti dari suatu pengurangan (impairment) aset yang dilepaskan. Dalam keadaan ini aset yang dilepaskan diturun-nilai buku-kan (written down) dan nilai turun nilai buku (written down) ini ditetapkan untuk aset baru. Contoh dari pertukaran aset serupa termasuk pertukaran pesawat terbang, hotel, bengkel dan properti real estate lainnya. Jika aset lain seperti kas termasuk sebagai bagian transaksi pertukaran, ini dapat mengindikasikan bahwa pos yang dipertukarkan tidak memiliki suatu nilai yang serupa. 7) Aset tetap yang diperoleh dari sumbangan/hibah harus dicatat sebesar harga taksiran atau harga pasar yang layak dengan mengkreditkan akun Ekuitas. 8) Pengeluaran setelah perolehan awal (subsequent expenditures) suatu aset tetap yang memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat keekonomian di masa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja, harus ditambahkan pada jumlah tercatat aset yang bersangkutan. 9) Pengeluaran untuk perbaikan atau perawatan aset tetap untuk menjaga manfaat keekonomian masa yang akan datang atau untuk mempertahankan standar kinerja semula atas suatu aset, diakui sebagai biaya saat terjadi. Salah satu contohnya adalah biaya pemeliharaan. 10) Penilaian kembali atau revaluasi aset tetap tidak diperkenankan. Penilaian kembali aset tetap dapat dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional. Dalam hal disajikan menyimpang dari konsep harga perolehan maka BLU harus menjelaskan penyimpangan tersebut serta pengaruhnya terhadap informasi keuangan BLU. Selisih antara nilai revaluasi dengan nilai buku (nilai tercatat) aset dibukukan dalam akun ekuitas. 11) Jumlah yang dapat disusutkan dari suatu aset tetap harus (depreciable assets) harus dialokasikan secara sistematis sepanjang masa manfaatnya. Metode penyusutan harus mencerminkan pola pemanfaatan ekonomi aset (the pattern in which the asset's economic benefits are consumed by the enterprise) oleh BLU. Penyusutan untuk setiap periode diakui sebagai biaya untuk periode yang bersangkutan. 12) Metode penyusutan yang dapat digunakan antara lain metode garis lurus, metode saldo menurun ganda, dan metode unit produksi. Selain tanah dan konstruksi dalam pengerjaan, seluruh aset tetap dapat disusutkan sesuai dengan sifat dan karakteristik aset tersebut. 13) Masa manfaat suatu aset tetap harus ditelaah ulang secara periodik, jika terjadi perbedaan yang signifikan antara estimasi penyusutan dan hasil telaahan, biaya penyusutan untuk periode sekarang dan masa yang akan datang harus disesuaikan. 14) Metode penyusutan yang digunakan untuk aset tetap ditelaah ulang secara periodik dan jika terdapat suatu perubahan signifikan dalam pola pemanfaatan ekonomi yang diharapkan dari aset tersebut, metode penyusutan harus diubah untuk mencerminkan perubahan pola tersebut dengan jumlah biaya penyusutan untuk periode yang akan datang kemungkinan berubah. Perubahan metode penyusutan harus diperlakukan sebagai suatu perubahan kebijakan akuntansi. 15) Apabila manfaat keekonomian suatu aset tetap tidak lagi sebesar jumlah tercatatnya maka aset tersebut harus dinyatakan sebesar jumlah yang sepadan dengan nilai manfaat keekonomian yang tersisa. Penurunan nilai manfaat aset tetap tersebut dilaporkan sebagai kerugian. Penurunan nilai aset tetap dilaporkan dalam laporan operasional/aktivitas. 16) Suatu aset tetap dieliminasi dari neraca ketika dilepaskan atau bila aset secara permanen ditarik dari penggunaannya dan tidak ada manfaat keekonomian masa yang akan datang diharapkan dari pelepasannya. 17) Keuntungan atau kerugian yang timbul dari penghentian atau pelepasan suatu aset tetap diakui sebagai keuntungan atau kerugian dalam laporan operasional/aktivitas. d. Penyajian dan Pengungkapan 1) Aset tetap disajikan pada pos aset non lancar pada neraca. 2) Aset tetap disajikan berdasarkan nilai perolehan, akumulasi penyusutan disajikan secara terpisah dari aset tetap. 3) Nilai buku aset tetap disajikan di neraca dengan mengurangi harga perolehan dengan akumulasi penyusutan. 4) Aset yang diperoleh dengan cara sewa guna usaha (leasing) disajikan sebagai bagian aset tetap dalam kelompok tersendiri. 5) Hal-hal yang harus diungkapkan dalam laporan keuangan adalah: a) dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan jumlah tercatat bruto. Jika lebih dari satu dasar yang digunakan, jumlah tercatat bruto untuk dasar dalam setiap kategori harus diungkapkan; b) metode penyusutan yang digunakan; c) masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan; d) jumlah tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode; e) nilai tercatat pada awal dan akhir periode yang memperlihatkan: i. penambahan; ii. pelepasan; iii. revaluasi yang dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah; iv. penurunan nilai tercatat; v. penyusutan; vi. setiap pengklasifikasian kembali. f) eksistensi dan batasan atas hak milik, dan aset tetap yang dijaminkan untuk utang; g) kebijakan akuntansi untuk biaya perbaikan yang berkaitan dengan aset tetap; uraian rincian dari masing-masing aset tetap; h) jumlah komitmen untuk akuisisi aset tetap. 10. Aset Lainnya a. Definisi
Aset lainnya adalah aset BLU selain aset lancar, investasi jangka panjang, dan aset tetap. Aset lainnya antara lain terdiri atas: 1) Aset tak berwujud
Aset tak berwujud adalah aset non-moneter yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan atau menyerahkan barang / jasa, yang memiliki masa manfaat lebih dari 12 bulan. Aset tak berwujud antara lain: i. Perangkat lunak komputer (software); ii. Lisensi dan francise. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu paten yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu; iii. Hasil kajian/penelitian yang memberikan manfaat jangka panjang; iv. Hak cipta (copyright), paten, dan hak kekayaan intelektual lainnya
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada penemu (inventor) atas hasil temuan (invention) di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. 2) Aset Kerja Sama Operasi (KSO); 3) Aset Sewa Guna Usaha; 4) Aset Lain-lain
Merupakan aset BLU yang tidak dapat dikelompokkan dalam aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap, aset tak berwujud, aset KSO, dan aset sewa guna usaha. b. Pengakuan 1) Aset lainnya diakui apabila: a) kemungkinan besar BLU akan memperoleh manfaat ekonomis masa depan dari aset tersebut; dan b) biaya perolehan aset tersebut dapat diukur secara andal. 2) Aset lainnya diakui pada saat hak kepemilikan dan/atau penguasaan aset tersebut berpindah kepada BLU. c. Pengukuran
Aset tidak berwujud dicatat sebesar biaya perolehan yaitu seluruh pengeluaran yang dapat dikaitkan langsung maupun tidak langsung yang dapat dialokasikan atas dasar yang rasional dan konsisten, yang dikeluarkan untuk menghasilkan dan mempersiapkan aset tersebut sehingga siap untuk digunakan sesuai dengan tujuannya. Biaya perolehan aset mencakup: 1) pengeluaran untuk bahan baku dan jasa yang digunakan atau dikonsumsi dalam menghasilkan aset tidak berwujud; 2) gaji, upah, dan biaya-biaya kepegawaian terkait lainnya dari pegawai yang langsung terlibat dalam menghasilkan aset tersebut; 3) pengeluaran yang langsung terkait dengan dihasilkannya aset tersebut, seperti biaya pendaftaran hak hukum dan amortisasi paten dan lisensi yang digunakan untuk menghasilkan aset; dan 4) overhead yang dibutuhkan untuk menghasilkan aset dan yang dapat dialokasikan atas dasar yang rasional dan konsisten kepada aset tersebut (misalnya alokasi dari depresiasi aset tetap, dan sewa). d. Penyajian dan Pengungkapan 5) Aset lainnya disajikan setelah aset tetap. 6) Amortisasi untuk aset tak berwujud disajikan secara terpisah dari aset tak berwujud. 7) Nilai tercatat dari aset tak berwujud disajikan setelah dikurangkan dengan amortisasi. 8) Hal-hal yang harus diungkapkan dalam laporan keuangan antara lain: a) Kebijakan penilaian aset lainnya; b) Rincian aset lainnya; c) Masa manfaat dan metode amortisasi yang digunakan; d) Nilai tercatat bruto dan akumulasi amortisasi pada awal dan akhir periode; e) Keberadaan dan nilai tercatat aset tak berwujud yang hak penggunaannya dibatasi dan ditentukan sebagai jaminan atas utang;

6. AKUNTANSI KEWAJIBAN BLU 1. Pengertian Kewajiban
Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi BLU. Kewajiban merupakan suatu tugas dan tanggung jawab untuk bertindak atau untuk melaksanakan sesuatu dengan cara tertentu. Kewajiban dapat dipaksakan menurut hukum sebagai konsekuensi dari kontrak mengikat atau peraturan perundangan. Kewajiban juga dapat timbul dari praktek bisnis yang lazim. Kewajiban disajikan di neraca jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban (obligation) masa kini dan jumlah yang harus diselesaikan dapat diukur dengan andal.
Kewajiban masa kini berbeda dengan komitmen di masa depan. Keputusan manajemen BLU untuk membeli aset di masa depan tidak dengan sendirinya menimbulkan kewajiban kini. Kewajiban timbul jika aset telah diterima BLU dan belum terjadi pengeluaran sumber daya ekonomi atau BLU telah membuat perjanjian yang tidak dapat dibatalkan untuk membeli aset. Hakekat perjanjian yang tidak dapat dibatalkan adalah terdapat konsekuensi ekonomi berupa keluarnya sumber daya pada pihak lain apabila perusahaan gagal untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Penyelesaian kewajiban masa kini dapat dilakukan dengan beberapa cara:
a. Pembayaran kas;
b. Penyerahan aset lainnya diluar kas;
c. Pemberian jasa; atau
d. Penggantian kewajiban tersebut dengan kewajiban lain.
Kewajiban juga dapat dihapuskan dengan cara lain, seperti kreditor membebaskan atau membatalkan haknya.
Kewajiban diklasifikasikan menjadi dua, yaitu kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang. Suatu kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek jika diharapkan dibayar/diselesaikan atau jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. Semua kewajiban lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek merupakan kewajiban jangka panjang. a. Kewajiban Jangka Pendek 1) Definisi
Kewajiban jangka pendek merupakan kewajiban yang diharapkan akan dibayar/diselesaikan atau jatuh tempo dalam waktu 12 bulan setelah tanggal neraca.
Jenis kewajiban jangka pendek antara lain: a) Utang usaha, yaitu kewajiban yang timbul karena kegiatan operasional BLU, misalnya utang biaya. b) Utang pajak, yaitu kewajiban yang timbul kepada negara berupa pembayaran pajak. c) Biaya yang masih harus dibayar, yaitu biaya-biaya yang telah terjadi tetapi belum dibayar sampai tanggal neraca, termasuk accrued interest. d) Pendapatan diterima di muka, yaitu penerimaan pendapatan dari pihak ketiga sebagai pembayaran jasa tertentu tetapi BLU belum memberikan jasa tersebut kepada pihak ketiga. e) Bagian lancar utang jangka panjang, yaitu bagian dari utang jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 bulan setelah tanggal neraca. f) Utang jangka pendek lainnya, yaitu utang yang akan jatuh tempo dalam 12 bulan setelah tanggal neraca yang tidak dapat dikelompokkan dalam huruf a sampai e diatas. 2) Pengakuan a) Utang usaha diakui pada saat BLU menerima jasa/hak atas barang/jasa, tetapi BLU belum membayar atas barang/jasa yang diterima. b) Utang pajak diakui pada saat transaksi atau kejadian telah mewajibkan BLU untuk membayar pajak kepada negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. c) Biaya yang masih harus dibayar diakui pada saat BLU telah menerima manfaat ekonomis dari pihak lain tetapi BLU belum melakukan pembayaran atas manfaat ekonomi yang telah diterima. d) Pendapatan diterima di muka diakui pada saat diterimanya kas dari pihak ketiga dan BLU sebagai pembayaran jasa tertentu tetapi BLU belum memberikan jasa tersebut kepada pihak ketiga. Bagian lancar utang jangka panjang diakui pada saat reklasifikasi utang jangka panjang pada setiap akhir periode akuntansi. 3) Pengukuran a) Kewajiban jangka pendek dinilai sebesar nilai nominal kewajiban jangka pendek. b) Kewajiban jangka pendek berkurang pada saat pembayaran/penyelesaian oleh BLU. 4) Penyajian dan Pengungkapan
Utang usaha, utang pajak, biaya yang masih harus dibayar, pendapatan diterima di muka, bagian lancar utang jangka panjang, dan utang jangka pendek lainnya disajikan pada neraca dalam kelompok kewajiban jangka pendek.
Utang BLU diungkapkan secara rinci dalam CaLK. Informasi-informasi yang diungkapkan dalam CaLK antara lain sebagai berikut: a) Jumlah saldo kewajiban jangka pendek yang diklasifikasi berdasarkan pemberi pinjaman (kreditur); b) Bunga pinjaman yang terutang dan tingkat bunga yang berlaku. c) Jumlah tunggakan pinjaman yang disajikan dalam bentuk daftar umur utang berdasarkan kreditur. b. Kewajiban Jangka Panjang 1) Definisi
Kewajiban jangka panjang merupakan kewajiban yang diharapkan akan dibayar/diselesaikan atau jatuh tempo dalam waktu lebih dari 12 bulan setelah tanggal neraca
Kewajiban jangka panjang tetap diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang walaupun kewajiban jangka panjang tersebut akan jatuh tempo dalam jangka waktu dua belas bulan sejak tanggal neraca apabila: a) Kesepakatan awal perjanjian pinjaman untuk jangka waktu lebih dari dua belas bulan; b) BLU bermaksud membiayai kembali kewajibannya dengan pendanaan jangka panjang yang didukung dengan perjanjian kembali atau penjadualan kembali pembayaran yang resmi disepakati sebelum laporan keuangan disetujui. 2) Pengakuan
Kewajiban jangka panjang diakui pada saat BLU menerima hak dari pihak lain tetapi BLU belum memenuhi kewajiban kepada pihak tersebut. 3) Pengukuran
Kewajiban jangka panjang dinilai sebesar nominal utang jangka panjang. 4) Penyajian dan Pengungkapan a) Kewajiban jangka panjang disajikan dalam neraca sebesar bagian utang yang belum dibayar/diselesaikan atau jatuh tempo dalam waktu lebih dari 12 bulan setelah tanggal neraca. b) Bagian kewajiban jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 bulan setelah tanggal neraca direklasifikasikan ke dalam kewajiban jangka pendek. c) Hal-hal yang harus diungkapkan dalam CaLK antara lain sebagai berikut:
i. jumlah rincian jenis utang jangka panjang; ii. karakteristik umum setiap utang jangka panjang termasuk informasi tingkat suku bunga dan pemberi pinjaman; iii. Jumlah tunggakan utang jangka panjang yang disajikan dalam bentuk daftar umur utang berdasarkan kreditur; iv. hal-hal penting lainnya seperti persyaratan kredit yang tidak dapat dipenuhi. 7. Akuntansi Ekuitas
Pengertian Ekuitas
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Ekuitas adalah hak residual BLU atas aset setelah dikurangi seluruh kewajiban yang dimiliki. Ekuitas BLU terdiri atas ekuitas tidak terikat, ekuitas terikat temporer, dan ekuitas terikat permanen.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat, Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah. Dalam basis akrual, pemerintah hanya menyajikan sati jenis pos ekuitas. Saldo akhir ekuitas diperoleh dari perhitungan pada laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
Penyajian, Pengakuan, dan Pengukuran Ekuitas
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 penyajian ekuitas di neraca adalah sebagai berikut:

* Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2005, dan PP 71 Tahun 2010 tentang SAP Berbasis Akrual, laporan keuangan BLU disajikan sebagai laporan keuangan konsolidasian sebagai berikut (1) Ekuitas Tidak Terikat, (2) Ekuitas Terikat Temporer, dan (3) Ekuitas Terikat Permanen. 1.1. Ekuitas Tidak Terikat
1). Definisi
Ekuitas tidak terikat adalah ekuitas berupa sumber daya yang penggunaannya tidak dibatasi untuk tujuan tertentu. Ekuitas tidak terikat antara lain meliputi:
a. Ekuitas awal
Merupakan hak residual awal BLU yang merupakan selisih aset dan kewajiban pada saat pertama kali BLU ditetapkan, kecuali sumber daya ekonomi yang diperoleh untuk tujuan tertentu.
b. Surplus & Defisit Tahun Lalu
Surplus & Defisit Tahun Lalu merupakan akumulasi Surplus & Defisit pada periode-periode sebelumnya.
c. Surplus & Defisit Tahun Berjalan
Surplus & Defisit Tahun Berjalan berasal dari seluruh pendapatan setelah dikurangi seluruh biaya pada tahun berjalan.
d. Ekuitas Donasi
Ekuitas Donasi merupakan sumber daya yang diperoleh dari pihak lain berupa sumbangan atau hibah yang sifatnya tidak mengikat.
2). Pengakuan
Ekuitas tidak terikat diakui pada saat:
a. Ditetapkannya nilai kekayaan BLU.
b. Diterimanya dana sumbangan/bantuan yang tidak mengikat.
c. Diterimanya aset tetap dari sumbangan/bantuan yang tidak mengikat.
d. Pengalihan ekuitas terikat temporer menjadi ekuitas tidak terikat.
3). Pengukuran
Ekuitas tidak terikat dinilai sebesar:
a. Nilai buku ekuitas tidak terikat pada saat penetapan BLU.
b. Nominal dana sumbangan/bantuan yang tidak mengikat.
c. Nilai perolehan atau nilai wajar aset sumbangan/bantuan yang tidak mengikat mana yang lebih andal.
d. Jumlah dana/nilai wajar aset yang dialihkan dari ekuitas terikat temporer menjadi ekuitas tidak terikat.
4). Penyajian dan Pengungkapan
a. Ekuitas tidak terikat disajikan dalam kelompok Ekuitas pada Neraca sebesar saldonya.
b. Hal-hal yang harus diungkapkan dalam laporan keuangan antara lain sebagai berikut:
i. Rincian jumlah ekuitas tidak terikat berdasarkan jenisnya; ii. Informasi mengenai sifat ekuitas tidak terikat. 1.2. Ekuitas Terikat Temporer
1). Definisi
Ekuitas terikat temporer adalah ekuitas berupa sumber daya ekonomi yang penggunaannya dan/atau waktunya dibatasi untuk tujuan tertentu dan/atau jangka waktu tertentu oleh pemerintah atau donatur. Pembatasan tersebut dapat berupa pembatasan waktu dan/atau pembatasan penggunaan ekuitas tersebut oleh BLU.
Pembatasan ekuitas terikat temporer antara lain mencakup:
a. Sumbangan untuk aktivitas operasi tertentu;
b. Investasi untuk jangka waktu tertentu;
c. Dana yang penggunaanya ditentukan selama periode tertentu dimasa depan;
d. Dana untuk memperoleh aset tetap.
2). Pengakuan
Ekuitas terikat temporer diakui pada saat:
a. Ditetapkannya nilai kekayaan BLU;
b. Diterimanya dana sumbangan/bantuan yang mengikat secara temporer;
c. Diterimanya aset sumbangan/bantuan yang mengikat secara temporer.
3). Pengukuran
Ekuitas terikat temporer dinilai sebesar:
a. Nilai buku ekuitas terikat temporer pada saat penetapan BLU.
b. Nominal dana sumbangan/bantuan yang sifatnya mengikat temporer.
c. Nilai perolehan atau nilai wajar aset sumbangan/bantuan yang tidak mengikat mana yang lebih andal.
4). Penyajian dan Pengungkapan
a. Ekuitas terikat temporer disajikan dalam kelompok Ekuitas pada Neraca sebesar saldonya.
b. Hal-hal yang harus diungkapkan dalam laporan keuangan antara lain sebagai berikut:
i. Rincian jumlah ekuitas terikat temporer berdasarkan jenisnya; ii. Informasi mengenai sifat dan pembatasan ekuitas terikat temporer. 1.3. Ekuitas Terikat Permanen
1). Definisi
Ekuitas terikat permanen adalah ekuitas berupa sumber daya yang penggunaannya dibatasi secara permanen untuk tujuan tertentu oleh pemerintah/donatur.
Ekuitas terikat permanen meliputi:
a. Tanah atau gedung/bangunan yang disumbangkan untuk tujuan tertentu dan tidak untuk dijual;
b. Aset yang digunakan untuk investasi yang mendatangkan pendapatan secara permanen.
c. Donasi pemerintah atau pihak lain yang mengikat secara permanen.
2). Pengakuan
Ekuitas terikat permanen diakui pada saat:
a. Ditetapkannya nilai kekayaan entitas pada saat ditetapkan untuk menerapkan Pengelolaan Keuangan BLU.
b. Diterimanya dana dan/atau aset sumbangan/bantuan yang mengikat secara permanen.
c. Digunakannya aset untuk investasi yang mendatangkan pendapatan secara permanen.
3). Pengukuran
Ekuitas terikat permanen dinilai sebesar:
a. Nilai buku ekuitas terikat permanen pada saat penetapan BLU.
b. Nominal dana sumbangan/bantuan yang sifatnya mengikat permanen.
c. Nilai perolehan atau nilai wajar aset sumbangan/bantuan yang terikat permanen mana yang lebih andal.
d. Nilai tercatat aset yang digunakan untuk investasi.
4). Penyajian dan Pengungkapan
a. Ekuitas terikat permanen disajikan dalam kelompok Ekuitas pada Neraca sebesar saldonya.
b. Hal-hal yang harus diungkapkan dalam laporan keuangan antara lain sebagai berikut:
i. Rincian jumlah ekuitas terikat permanen berdasarkan jenisnya; ii. Informasi mengenai sifat dan pembatasan ekuitas terikat permanen.
Mengingat BLU memiliki dua sumber pendanaan yaitu DIPA dan PNBP, serta Standar Akuntansi Pemerintah sesuai PP 71 Tahun 2010, laporan keuangan BLU disajikan dalam laporan konsolidasian. Ekuitas disajikan dalam laporan neraca tidak lagi diklasifikasikan ke dalam tiga kelompok akun (Ekuitas Dana Lancar, Ekuitas Dana Cadangan, dan Ekuitas Dana Inventasi) tetapi disajikan ke dalam kelompok akun Ekuitas. Tetapi dalam perkembangan bahwa berdasarkan PP 74 Tahun 2012, penyajian ekuitas yang sebelumnya disajikan sebagai Ekuitas Tidak Terikat, Ekuitas Terikat Temporer dan Ekuitas Terikat Permanen, tidak dilakukan pencabutan atas PP 23 Tahun 2005. Untuk itu, atas pendapatan dari BLU melalui PNBP tetap menggunakan PP 74 Tahun 2012. 1. Pencatatan Ekuitas dalam Jurnal
Pencatatan ekuitas ke dalam jurnal dilakukan atas transaksi yang terkait dengan hal berikut: a. Penyertaan dana ekuitas awal Uraian | Debit | Kredit | Kas/ aset/ utang | XXX | | Ekuitas | | XXX |

b. Surplus/defisit LO * Surplus/defisit merupakan kondisi yang mewakili kinerja dari suatu instansi. Saldo atas surplus/defisit yang berasal dari akun nominal ditutup dan dipindahkan ke akun riil di neraca. Jika pendapatan lebih kecil dari beban, maka berpengaruh kepada surplus/defisit dimana terjadi defisit, pencatatan pada jurnal penutup adalah sebagai berikut: Uraian | Debit | Kredit | Pendapatan | XXX | | Ekuitas Tidak Terikat/ Terikat Temporer/ Terikat Permanen | XXX | | Beban | | XXX | * Jika pendapatan lebih besar, maka pengaruh kepada surplus/defisit yaitu adanya surplus penerimaan, sehingga jurnalnya yaitu: Uraian | Debit | Kredit | Pendapatan | XXX | | Beban | | XXX | Ekuitas Tidak Terikat/ Terikat Temporer/ Terikat Permanen | | XXX |

Sehubungan dengan penganggaran masih menggunakan basis kas, maka dilakukan penyesuaian juga terhadap pendapatan dan beban yang berasal dari penggunaan atau pengeluaran kas dari rekening kas negara berdasarkan DIPA. * Untuk melakukan penutupan terhadap akun-akun nominal maka dibuatkan jurnal berikut (asumsi pendapatan-LO lebih besar daripada beban): Uraian | Debit | Kredit | Pendapatan-LO | XXX | | Beban | | XXX | Ekuitas | | XXX |

* Sementara itu apabila realisasi penerimaan pendapatan lebih kecil daripada yang dianggarkan maka jurnal penutup untuk akun utang kepada KUN sbb (berlaku sebaliknya jika terjadi kondisi sebaliknya): Uraian | Debit | Kredit | Utang kepada KUN | XXX | | Ekuitas | | XXX |

* Apabila realisasi belanja lebih kecil daripada yang dianggarkan maka jurnal penutupnya adalah sbb (berlaku sebaliknya jika terjadi kondisi sebaliknya): Uraian | Debit | Kredit | Ekuitas | XXX | | Piutang dari KUN | | XXX |

c. Dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar 1) Koreksi nilai persediaan
Nilai persediaan yang dikoreksi akan berpengaruh pada laporan operasional. Koreksi dapat berupa kenaikan nilai persediaan ataupun penurunan nilai persediaan. Kenaikan nilai persediaan akan menambah nilai dari aset berupa persediaan dan akan menurunkan nilai defisit atau menaikkan nilai surplus. Hal serupa bisa berlaku untuk hal sebaliknya jika nilai persediaan dikoreksi menurun. Pengaruh terhadap surplus/defisit akan berdampak pada nilai ekuitas. Jurnal pencatatan transaksi tersebut yaitu: * Untuk menggambarkan koreksi yang mengakibatkan kenaikan nilai persediaan (surplus) Uraian | Debit | Kredit | Persediaan (Inventories) | XXX | | Ekuitas | | XXX | Mencatat pengaruh surplus karena kenaikan nilai persediaan terhadap ekuitas |

* Untuk menggambarkan koreksi yang mengakibatkan penurunan nilai persediaan (defisit) Uraian | Debit | Kredit | Ekuitas | XXX | | Persediaan (Inventories) | | XXX | Mencatat pengaruh defisit karena penurunan nilai persediaan terhadap ekuitas |

2) Selisih revaluasi aset tetap
Dalam hal terjadi penilaian kembali aset tetap maka sesuai dengan akrual PSAP nomor 7, selisih antara nilai revaluasi dengan nilai tercatat aset tetap dibukukan dalam akun ekuitas. Berikut adalah contoh jurnal atas transaksi revaluasi yang menghasilkan nilai aset tetap menjadi lebih besar. Jika nilai revaluasi adalahmenjadi lebih kecil, maka atas contoh pertama, jurnal yang dibuat adalah sebaliknya. Uraian | Debit | Kredit | Aset Tetap……….. | XXX | | Ekuitas | | XXX | Mencatat pengaruh penilaian kembali (revaluasi) aset yang baru nilainya lebih besar | Uraian | Debit | Kredit | Aset Tetap……….. | XXX | | Ekuitas | | XXX | Mencatat pengaruh penilaian kembali (revaluasi) aset yang baru nilainya lebih kecil |

3) Lain-lain
Pos lain-lain yang dapat memengaruhi perubahan ekuitas adalah kesalahan yang mengharuskan dilakukannya koreksi dimana nilai yang disajikan belum menunjukkan kondisi sebenarnya. Kesalahan dapat berupa kesalahan tulis, kesalahan hitung, maupun kesalahan penerapan aturan. Oleh karena itu, kesalahan saji atas nilai yang disajikan di neraca harus disesuaikan dengan menggunakan jurnal penyesuaian. Sebagai contoh terdapat kesalahan saji nilai aset investasi yang disesuaikan sebagai berikut: Uraian | Debit | Kredit | Aset Investasi……….. | XXX | | Ekuitas | | XXX | Mencatat pengaruh perubahan nilai investasi pemerintah yang nilainya lebih besar |

Uraian | Debit | Kredit | Ekuitas | XXX | | Aset Investasi……….. | | XXX | Mencatat pengaruh perubahan nilai investasi pemerintah yang nilainya lebih kecil |

Similar Documents