Free Essay

Ppn Indonesia

In:

Submitted By arifatulilmi
Words 6159
Pages 25
UU NO 42 TAHUN 2009
TENTANG PERUBAHAN KETIGA UU
PPN 1984

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
2010

UU NO 42 TAHUN 2009
TENTANG PERUBAHAN KETIGA
UU PPN 1984

Oleh:
Bambang Kesit
Accounting Department, UII
Yogyakarta, 21 Juni 2010

OUTLINE

LATAR
BELAKANG
DAN TUJUAN
PERUBAHAN
UU PPN

POKOKPOKOK
PERUBAHAN
UU PPN

LATAR BELAKANG DAN
TUJUAN PERUBAHAN UU PPN

LATAR BELAKANG
1

2

3

• Perkembangan ekonomi yang sangat dinamis baik di tingkat nasional, regional, serta internasional; • Perkembangan transaksi bisnis;

• Perubahan pola konsumsi masyarakat terhadap barang dan jasa;

4

• Adanya gagasan untuk memberikan restitusi bagi pengusaha yang melakukan ekspor
JKP dan BKP tidak berwujud;

5

• Adanya gagasan untuk mendorong turis asing untuk berbelanja lebih banyak di
Indonesia dengan memberikan restitusi PPN atas barang yang dibeli oleh turis asing;

6

• Perubahan UU KUP.

TUJUAN
1

Meningkatkan kepastian hukum

2

Menyederhanakan sistem PPN

3

Mengurangi biaya kepatuhan

4

Meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak

5

Mengamankan penerimaan pajak

6

Mengurangi distorsi dan peningkatan kegiatan ekonomi POKOK-POKOK PERUBAHAN
UU PPN

PASAL YANG DIUBAH DAN ATAU DI TAMBAH

Pasal 1

: Definisi

Pasal 9

: Pengkreditan Pajak Masukan

Pasal 1A : Pengertian Penyerahan & bukan Penyerahan

Pasal 11

: Saat terutang PPN

Pasal 3A : Pengukuhan PKP & pengusaha kecil

Pasal 12

: Tempat terutang PPN

Pasal 4

Pasal 13

: Faktur Pajak

: Objek PPN

Pasal 4A : Non BKP & Non JKP

Pasal 15A : Saat Penyetoran dan Pelaporan PPN

Pasal 5

Pasal 16B : Fasilitas PPN

: PPn BM

Pasal 5A : Retur Barang dan Jasa

Pasal 16D : Penyerahan aktiva

Pasal 7

: Tarif PPN

Pasal 16E : Restitusi Turis Asing

Pasal 8

: Tarif PPn BM

Pasal 16F : Tanggung Renteng PPN

Pasal 8A : Cara Mengitung PPN dan Penetapan Nilai Lain

Perubahan yang dilakukan ada yang bersifat substansi dan ada yang hanya bersifat perbaikan gramatikal

POKOK-POKOK PERUBAHAN UU PPN
1.

DEFINISI (Pasal 1)

2.

OBJEK PPN (Pasal 4)

3.

PENYERAHAN AKTIVA YG TUJUAN SEMULA TDK UTK DIPERJUALBELIKAN (Pasal 16D)

4.

PENGERTIAN PENYERAHAN BKP DAN BUKAN PENYERAHAN BKP (Pasal 1A)

5.

NON BKP & NON JKP (Pasal 4A)

6.

PENGUSAHA KENA PAJAK

7.

RETUR PPN ATAS PENYERAHAN JKP (Pasal 5A)

8.

KRITERIA & TARIF PPnBM (Pasal 8)

9.

RESTITUSI (Pasal 9 (4b), (4c) & Pasal 16E)

10.

DEEMED PAJAK MASUKAN (Pasal 9 (7), (7a), (7b))

11.

PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN (Pasal 9 (2a) & (14))

12.

PEMUSATAN TEMPAT PPN TERUTANG (Pasal 12 (2))

13.

FAKTUR PAJAK (Pasal 13)

14.

SAAT PENYETORAN DAN PELAPORAN PPN (Pasal 15A)

15.

FASILITAS PERPAJAKAN (Pasal 16B)

16.

TANGGUNG RENTENG (Pasal 16F)

1. DEFINISI (Pasal 1)
1. Penambahan definisi
a. Pasal 1 angka 28 – Ekspor BKP tidak berwujud
b. Pasal 1 angka 29 - Ekspor JKP
2. Sinkronisasi definisi dengan Undang-Undang KUP
a. Pasal 1 angka 13 – badan
b. Pasal 1 angka 14 – Pengusaha
c. Pasal 1 angka 15 – Pengusaha Kena Pajak
d. Pasal 1 angka 27 – Pemungut PPN
3. Perubahan definisi (substansi)
a. Pasal 1 angka 10 – Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean
b. Pasal 1 angka 19 – Penggantian
c. Pasal 1 angka 20 – Nilai Impor
d. Pasal 1 angka 23 – Faktur Pajak
4. Perubahan definisi (pendelegasian wewenang)
a. Pasal 1 angka 15 – Pengusaha Kena Pajak
b. Pasal 1 angka 17 – Dasar Pengenaan Pajak
5. Perubahan definisi (redaksional)

2. OBJEK PPN (Pasal 4)
EKSPOR BKP TIDAK BERWUJUD & EKSPOR JKP
EXISTING

Tidak diatur
Dikenakan PPN sebesar 0% atas:
1. Ekspor BKP tidak berwujud; (Psl 4 (1) g)
2. Ekspor JKP. (Psl 4 (1) h)

PERUBAHAN
(UU 42/2009)

Batasan dan jenis BKP tidak berwujud yang atas ekspornya dikenakan PPN diatur di penjelasan
Pasal 4 ayat (1) huruf g.
Batasan dan jenis jasa yang atas ekspornya dikenakan PPN diatur di PMK. (Psl 4 (2))

Alasan
Perubahan

Untuk menetralkan pembebanan PPN dan memberi kesempatan kepada pelaku jasa di
Indonesia bersaing di pasar global.

3. PENYERAHAN AKTIVA YANG TUJUAN
SEMULA TIDAK UTK DIPERJUALBELIKAN
PASAL 16D
EXISTING

PPN dikenakan terbatas pada penyerahan aktiva yang PPN terutang pada saat perolehannya telah dibayar dan dapat dikreditkan.

PERUBAHAN
(UU 42/2009)

PPN dikenakan atas penyerahan seluruh aktiva, kecuali atas penyerahan aktiva yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, serta penyerahan aktiva berupa sedan dan station wagon. Alasan

Untuk memberikan penegasan bahwa semua penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan terutang PPN, tanpa memperhatikan apakah PM pada saat perolehannya dapat dikreditkan atau tidak, kecuali untuk aktiva eks Pasal 9 ayat (8) huruf b dan c.

4. PENGERTIAN PENYERAHAN BKP DAN
BUKAN PENYERAHAN BKP (Pasal 1A)

A. Penyerahan BKP dalam rangka Pembiayaan Syariah
B. Barang Kena Pajak Yang Dialihkan Dalam Rangka
Restrukturisasi Usaha
C. Persediaan BKP dan Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang masih tersisa pada saat pembubaran Catatan:
Saat terutang PPN atas transaksi leasing yang semula tercantum di Penjelasan
Pasal 1A (1) huruf b dihapus dan kembali ke Pasal 11;

4. A. PENYERAHAN BKP DALAM RANGKA
PEMBIAYAAN SYARIAH

EXISTING

Dikenakan PPN pada setiap transaksi penyerahan PERUBAHAN
(UU 42/2009)

Dikenakan PPN, namun penyerahannya dianggap langsung dari supplier kepada konsumen (Psl 1A (1) huruf h)

A l a s a n
Perubahan

Untuk mengakomodasi transaksi pembiayaan berdasarkan prinsip syariah

4.B. BARANG KENA PAJAK YANG DIALIHKAN
DALAM RANGKA RESTRUKTURISASI USAHA
EXISTING

Dikenakan PPN.

PERUBAHAN
(UU 42/2009)

Tidak dikenakan PPN, dengan syarat semua perusahaan yang terlibat telah terdaftar sebagai
PKP (Psl 1A (2) huruf d).

A l a s a n
Perubahan

Untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong Pengusaha dalam rangka restrukturisasi usaha yang bertujuan untuk memperbaiki kinerja perusahaan, maka penyerahan BKP yang dilakukan dalam rangka restrukturisasi usaha tidak dikenakan PPN, sepanjang pihak-pihak yang melakukan restrukturisasi usaha adalah PKP.

Restrukturisasi usaha: Penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha.

4. C. PERSEDIAAN BKP & AKTIVA YANG TERSISA
PADA SAAT PEMBUBARAN PERUSAHAAN
EXISTING

Persediaan BKP dan aktiva yang masih tersisa pada saat pembubaran, termasuk dalam pengertian penyerahan, namun terbatas pada aktiva yang PPN pada saat perolehannya telah dibayar dan dapat dikreditkan. (Pasal 1A ayat (1) huruf e)

PERUBAHAN
(UU 42/2009)

Persediaan BKP dan seluruh aktiva yang masih tersisa pada saat pembubaran, termasuk dalam pengertian penyerahan (Pasal 1A ayat (1) huruf e), kecuali atas aktiva yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, serta penyerahan aktiva berupa sedan dan station wagon. (Pasal 1A ayat (2) huruf e)

A l a s a n
Perubahan

Diperlakukan sama dengan Pemakaian Sendiri yang terutang PPN, kecuali untuk BKP yang PM-nya tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b & c

5. NON BKP DAN NON JKP (PASAL 4A)
A. Daging, Telur, Susu, Sayur-sayuran dan Buah-buahan
B. Barang Hasil Pertambangan (yang telah dikenakan Pajak
Daerah)
C. Jasa Keuangan
D. Jasa-Jasa Tertentu

5.A. DAGING, TELUR, SUSU, SAYURAN, DAN
BUAH-BUAHAN

EXISTING

Dibebaskan dari pengenaan PPN, melalui
Peraturan Pemerintah tentang BKP Strategis

PERUBAHAN
(UU 42/2009)

Tidak dikenakan PPN (Psl 4A (2) huruf b)

Alasan
Perubahan

Sesuai usul/permintaan DPR, yaitu dalam rangka pemenuhan gizi rakyat Indonesia dengan harga yang terjangkau.

Pembatasan diatur dalam penjelasan

5.B. BARANG HASIL PERTAMBANGAN
(YANG TELAH DIKENAKAN PAJAK DAERAH)

EXISTING

Dikenakan PPN, kecuali pasir dan kerikil (Psl 4A
(2) huruf a)

PERUBAHAN
(UU 42/2009)

Tidak dikenakan PPN (disesuaikan dengan
Undang-Undang PDRD), yaitu asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar
(feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/ andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit. (Psl 4A (2) huruf a)

Alasan
Perubahan

Kegiatan pengambilan barang-barang tersebut merupakan objek pajak daerah, yaitu Pajak
Mineral Bukan Logam dan Batuan (Pasal 57 UU
28 Tahun 2009 ayat (1) huruf a – jj)

5.C. JASA KEUANGAN
EXISTING

PERUBAHAN
(UU 42/2009)

Alasan
Perubahan

PPN tidak dikenakan atas jasa perbankan. (Psl 4A (3) huruf d)
PPN tidak dikenakan atas jasa keuangan, berupa:
1.
jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;
2. jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;
3. jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:
a)
sewa guna usaha dengan hak opsi;
b) anjak piutang;
c) usaha kartu kredit; dan/atau
d) pembiayaan konsumen;
4. jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan
5. jasa penjaminan.
(Psl 4A (3) huruf d)
Untuk memberikan perlakuan yang sama, jasa keuangan yang dilakukan oleh siapapun termasuk perbankan syariah ditetapkan sebagai bukan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dikenakan PPN.

5.D. JASA-JASA TERTENTU

EXISTING

PPN dikenakan atas:
1. Jasa di bidang penyediaan tempat parkir;
2. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
3. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos;
4. Jasa boga/katering.

PERUBAHAN
(UU 42/2009)

Menjadi tidak dikenakan PPN.
(Psl 4A (3) huruf n – q)

Alasan
Perubahan

 Menghindari pengenaan pajak berganda terhadap suatu objek yang sama yang sudah dikenai pajak daerah, yaitu jasa boga atau katering dan jasa di bidang penyediaan tempat parkir.
 Pengguna jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam dan jasa pengiriman uang dengan wesel pos umumnya adalah masyarakat kecil.

BARANG DAN JASA YANG TIDAK DIKENAKAN PPN
SEBELUMNYA DITETAPKAN DALAM PERATURAN
PEMERINTAH

EXISTING

Jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP
144 Tahun 2000)

PERUBAHAN
(UU 42/2009)

Jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN ditetapkan langsung di dalam penjelasan UndangUndang (Pasal 4A)

Alasan
Perubahan

Untuk lebih memberikan kepastian hukum tentang jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN.

6. PENGUSAHA KENA PAJAK
PKP bertambah:
1. Eksportir JKP
2. Eksportir BKP tidak berwujud

Alasan Perubahan:
Karena adanya penambahan objek PPN dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dan huruf h

7. RETUR ATAS PENYERAHAN JKP
(PASAL 5A)
EXISTING

Tidak diatur.

PERUBAHAN
(UU 42/2009)

PPN atas penyerahan JKP yang dibatalkan dapat dikurangkan dari PPN yang terutang.
(Psl 5A (2))

Alasan
Perubahan

Agar paralel dengan perlakuan pengembalian
(retur) BKP, diatur mengenai perlakuan PPN atas penyerahan JKP yang dibatalkan/ dikembalikan sebagian atau seluruhnya

Catatan:
Terdapat penambahan perlakuan atas PPN yang barang atau jasanya diretur (bagi pembeli non PKP)

8. KRITERIA DAN TARIF PPnBM
A. KRITERIA BKP YANG TERGOLONG MEWAH (Pasal 5)
B. TARIF PPnBM (Pasal 8)

EXISTING

Yang dimaksud dengan ”Barang Kena Pajak yang tergolong mewah” adalah:
1. barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok;
2. barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu;
3. barang yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi;
4. barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status; dan/ atau 5. barang yang apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat, seperti minuman beralkohol.
(Penjelasan Psl 5 (1))

PERUBAHAN
(UU 42/2009)

Kriteria nomor 5 dihapus. (Penjelasan Psl 5 (1))

Alasan
Perubahan

Kriteria pada butir 5 lebih tepat untuk pengenaan cukai, bukan untuk pengenaan pajak.

EXISTING

PERUBAHAN
(UU 42/2009)

Alasan
Perubahan

Paling rendah 10% dan Paling Tinggi 75%.
(Psl 8 (1))
Paling rendah 10% dan Paling Tinggi 200%.
(Psl 8 (1))
(Penetapan tarif tertinggi akan sangat selektif)
Untuk memberikan ruang kepada Pemerintah dalam rangka melaksanakan fungsi regulasinya, batas atas tarif PPnBM dinaikkan dari 75% (tujuh puluh lima persen) menjadi
200% (dua ratus persen). Tarif tertinggi sebesar 200% (dua ratus persen) akan diterapkan apabila benar-benar diperlukan.

9. RESTITUSI
A. Saat Pengajuan Restitusi (Pasal 9 (4a), (4b))
B. Pengembalian Pendahuluan (Pasal 9 (4c))
C. Restitusi untuk Turis Asing (Pasal 16E)

EXISTING

PERUBAHAN
(UU 42/2009)

Seluruh PKP dapat melakukan restitusi pada setiap masa pajak. (Psl 9 (4))
1. PKP Eksportir (BKP dan/atau JKP);
2. PKP yang menyerahkan kpd Pemungut PPN;
3. PKP yang mendapat fasilitas tidak dipungut
PPN; dan
4. P K P y a n g m a s i h d a l a m t a h a p b e l u m berproduksi, dapat melakukan restitusi pada setiap masa pajak.
(Psl 9 (4b))
Selain PKP tersebut, hanya dapat melakukan restitusi pada akhir tahun buku. (Psl 9 (4a))

Alasan
Perubahan

Hanya PKP-PKP tertentu tersebut yang secara mekanisme PPN dapat mengalami lebih bayar.

EXISTING

PERUBAHAN
(UU 42/2009)

Alasan
Perubahan

Hanya diberikan kepada WP Patuh dan WP dengan
Persyaratan Tertentu (Pasal 17C dan 17D UU KUP)
1. Selain yang telah diatur di UU KUP, UU PPN juga mengatur pengembalian pendahuluan bagi PKP Eksportir
(BKP dan/atau JKP), PKP yang menyerahkan kpd
Pemungut PPN, dan PKP yang mendapat fasilitas tidak dipungut PPN, yang berisiko rendah. (Psl 9 (4c))
2. Apabila berdasarkan post audit diterbitkan SKPKB, maka sanksi yang dikenakan adalah berupa bunga sebesar 2% per bulan paling lama 24 bulan. (Pasal 9 (4f))
Untuk membantu likuiditas, memberikan pelayanan yang lebih baik dan mendorong kepatuhan sukarela WP/PKP dalam melaksanakan kewajiban pajaknya (self assessment), WP/PKP tertentu yang memiliki risiko rendah dapat diberikan restitusi dengan pengembalian pendahuluan (tanpa pemeriksaan terlebih dahulu).
Pemeriksaan dapat dilakukan kemudian (post audit) bila diperlukan. EXISTING

Tidak diatur

PERUBAHAN
(UU 42/2009)

PPN atas barang bawaan yang dibawa ke luar negeri melalui bandara tertentu oleh turis asing dapat direstitusi, dengan syarat:
1. Nilai PPN minimal sebesar Rp 500 ribu;
2. Pembelian BKP dilakukan dalam jangka waktu
1(satu) bulan sebelum keberangkatan ke luar
Daerah Pabean;
3. Faktur Pajak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat
(5). Pada kolom NPWP dan alamat pembeli diisi dengan nomor paspor dan alamat lengkap di negara yang menerbitkan paspor.
(Psl 16E)

Alasan
Perubahan

Ketentuan ini dimaksudkan untuk lebih memberikan daya tarik bagi orang pribadi pemegang paspor luar negeri untuk berkunjung ke Indonesia.

10. DEEMED PAJAK MASUKAN
(PASAL 9 (7) & (7a))

EXISTING

1. H a n y a m e n g a t u r u n t u k P K P y a n g menggunakan norma PPh (omzet tertentu)
(Psl 9 (7))
2. Sedangkan untuk Deemed PM bagi PKP kegiatan tertentu belum diatur (selama ini menggunakan Dasar Hukum DPP Nilai
Lain)

PERUBAHAN
(UU 42/2009)

Deemed PM berlaku bagi PKP baik orang pribadi maupun badan yang:
1. Memiliki omzet tertentu (Psl 9 (7)); dan
2. Melakukan kegiatan tertentu (Psl 9 (7a)).

Alasan
Perubahan

Untuk lebih memberikan kesederhanaan dan kemudahan dalam melakukan penghitungan dan penyetoran PPN yang terutang.

11. PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
A. Pengkreditan Pajak Masukan oleh PKP yang masih dalam tahap belum berproduksi
(Pasal 9 (2a))
B. Pengkreditan Pajak Masukan atas Barang
Kena Pajak yang dialihkan dalam rangka restrukturisasi usaha (Pasal 9 (14))

EXISTING

PERUBAHAN
(UU 42/2009)

A l a s a n
Perubahan

Seluruh Pajak Masukan (Psl 9 (2a))
Terbatas Pajak Masukan yang berasal dari perolehan dan/atau impor barang modal. (Psl 9 (2a))
 alam hal ternyata PKP gagal berproduksi, maka
D
Pajak Masukan yang telah dikreditkan dan telah direstitusi harus dibayar kembali. (Psl 9 (6a))
Pengusaha yang belum melakukan penyerahan BKP/
JKP (pengusaha dalam tahap praoperasi) seharusnya tidak diperkenankan mengkreditkan PM. Namun demikian, untuk membantu likuiditas PKP yang baru dalam tahap praoperasi, kepada yang bersangkutan dapat diperkenankan mengkreditkan PM atas perolehan barang modal walaupun belum ada penyerahan (belum ada Pajak Keluaran).

EXISTING

PERUBAHAN
(UU 42/2009)

Tidak diatur (pada perubahan kedua UU PPN, ketentuan ini dihapus).
Menghidupkan kembali rumusan Pasal 9 ayat (14) yaitu dalam hal terjadi restrukturisasi usaha, maka
Pajak Masukan atas BKP yang dialihkan yang belum dikreditkan oleh PKP yang mengalihkan, dapat dikreditkan oleh PKP yang menerima pengalihan sepanjang Faktur Pajaknya diterima setelah terjadinya pengalihan dan Pajak Masukan tersebut belum dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasi.
(Psl 9 (14))
Note:
Terkait dengan Psl 1A (2) huruf d

A l a s a n
Perubahan

Untuk memberikan kemudahan dan membantu cash flow perusahaan-perusahaan yang akan melakukan restrukturisasi usaha.

12. PEMUSATAN TEMPAT PPN TERUTANG
(PASAL 12)
1.

EXISTING

WP mengajukan permohonan dengan syarat penyerahan BKP atau JKP untuk semua tempat kegiatan usaha dilakukan oleh satu atau lebih tempat kegiatan usaha dan administrasi penjualan dan keuangan terpusat.
2. Pemberian ijin pemusatan berdasarkan pemeriksaan. (Psl 12 (2))
1.

PERUBAHAN
(UU 42/2009)

Alasan
Perubahan

2.

Cukup dengan pemberitahuan oleh WP (Psl 12
(2)).
Pemeriksaan dilakukan kemudian dalam hal diperlukan (Penjelasan Psl 29 (1) UU KUP).

Untuk mengurangi beban administrasi PKP, diberikan kemudahan prosedur penetapan pemusatan tempat terutang yaitu cukup dengan melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur
Jenderal Pajak

13. FAKTUR PAJAK (PASAL 13)
A. Saat Pembuatan Faktur Pajak (Pasal 13 (1a))
B. Jenis Faktur Pajak (Pasal 13)
C. Sanksi atas Pelanggaran Syarat Formal
Faktur Pajak (Pasal 13 (5) jo Pasal 14 (1) e
UU KUP)
D. Syarat Formal dan Material Faktur Pajak
(Pasal 13 (9))

EXISTING

Diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak, yaitu paling lama akhir bulan berikutnya atau pada saat pembayaran (dalam hal pembayaran diterima sebelum akhir bulan berikutnya)

PERUBAHAN
(UU 42/2009)

Diatur dalam Undang-Undang (Psl 13 (1a)) dan disesuaikan dengan saat terutang pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 11, yaitu pada saat penyerahan atau pada saat pembayaran (dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan)

Alasan
Perubahan

Untuk meringankan beban administrasi PKP maka saat pembuatan Faktur Pajak adalah pada saat terutangnya pajak, yaitu pada saat penyerahan, atau dalam hal pembayaran mendahului penyerahan maka Faktur Pajak dibuat pada saat pembayaran.
Dengan pengaturan ini, PKP tidak perlu lagi membuat faktur penjualan (invoice) yang berbeda dengan Faktur Pajak.

EXISTING

Dikenal dua jenis Faktur Pajak yaitu Faktur
Pajak Standar dan Faktur Pajak Sederhana
(Psl 13 (1) & (7))

PERUBAHAN
(UU 42/2009)

Hanya ada istilah “Faktur Pajak”.

Alasan
Perubahan

Untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan jenis/bentuk FP, dimana hanya dikenal satu jenis FP, yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 13 (5).

EXISTING

PERUBAHAN
(UU 42/2009)

PKP akan dikenai sanksi apabila menerbitkan Faktur
Pajak yang tidak memenuhi syarat formal Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5)
PKP tidak dikenai sanksi apabila menerbitkan Faktur
Pajak yang tidak memuat:
1.
Identitas pembeli; atau
2.
Identitas pembeli, serta nama dan tanda tangan untuk FP yang diterbitkan oleh pedagang eceran.
(Psl 14 (1) huruf e UU KUP)
FP tersebut tidak dikategorikan sebagai FP cacat, namun
Faktur Pajaknya sendiri tidak dapat dikreditkan oleh pembelinya. Alasan
Perubahan

Untuk memberikan kemudahan bagi PKP dalam hal penyerahan BKP/JKP yang dilakukannya adalah kepada pembeli yang tidak mau memberikan identitasnya.

EXISTING

Penegasan bahwa Faktur Pajak harus memenuhi syarat formal dan material terdapat pada Penjelasan Pasal 13 ayat (5)

PERUBAHAN
(UU 42/2009)

Kewajiban untuk memenuhi syarat formal dan material diatur dalam batang tubuh yaitu Pasal
13 ayat (9)

Alasan
Perubahan

Untuk lebih memberikan kepastian hukum tentang adanya syarat formal dan material, karena selama ini pengaturan mengenai hal tersebut hanya dalam penjelasan Pasal 13 ayat
(5)

14. SAAT PENYETORAN DAN PELAPORAN
PPN (PASAL 15A)
EXISTING

• Penyetoran dilakukan paling lama pada tanggal 15 setelah berakhirnya Masa Pajak.
• Pelaporan dilakukan paling lama pada tanggal 20 setelah berakhirnya Masa Pajak

PERUBAHAN
(UU 42/2009)

• Penyetoran dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan (Psl 15A).
• Pelaporan dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak (Psl 15A).

A l a s a n
Perubahan

Untuk membantu likuiditas Wajib Pajak, saat penyetoran PPN dan pelaporan SPT Masa PPN yang semula paling lambat tanggal 15 (lima belas) dan tanggal 20 (dua puluh) setelah Masa Pajak berakhir sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUP, diperlonggar menjadi paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Mengingat ketentuan ini tidak diatur dalam Undang-Undang KUP, maka ketentuan tersebut diatur dalam UU PPN.

Catatan:
Sanksi mengikuti ketentuan dalam UU KUP (Penjelasan Pasal 15A)

15. FASILITAS PERPAJAKAN (PASAL 16B)
EXISTING

PERUBAHAN
(UU 42/2009)

Belum ada dasar hukum untuk pemberian fasilitas kegiatan-kegiatan tertentu. Memberikan dasar hukum atas pemberian fasilitas-fasilitas sebagai berikut:
1. embebasan PPN dan PPn BM bagi perwakilan negara asing;
P
2. PN & PPnBM tidak dipungut atas impor & penyerahan BKP/JKP dalam
P
rangka pelaksanaan proyek pemerintah yg dibiayai hibah luar negeri;
3. PN dan PPn BM tidak dipungut atas impor barang yang Bea Masuknya
P
dibebaskan berdasarkan UU Kepabeanan;
4. asilitas PPN bagi kegiatan penanggulangan bencana alam nasional;
F
5. embebasan PPN bagi listrik & air yang sangat dibutuhkan masyarakat.
P
6. enjamin tersedianya angkutan umum di udara untuk mendorong
M
kelancaran perpindahan arus barang dan orang di daerah tertentu yang tidak tersedia sarana transportasi lainnya yang memadai, yang perbandingan antara volume barang dan orang yang harus dipindahkan dengan sarana transportasi yang tersedia sangat tinggi.
Atas penyerahan perak sbg bahan baku kerajinan dibebaskan dari pengenaan PPN (diatur dalam Penjelasan Pasal 16B sebagai barang strategis) A l a s a n
Perubahan

Untuk memberikan dasar hukum bagi pemberian fasilitas-fasilitas di bidang perpajakan. 16. TANGGUNG RENTENG (PASAL 16F)

EXISTING

Tidak lagi diatur dalam UU KUP dan tidak diatur dalam UU PPN.

PERUBAHAN
(UU 42/2009)

Karena pasal mengenai tanggung renteng masih diperlukan, ketentuan tersebut diatur kembali dalam UU PPN.

Alasan
Perubahan

Pengaturan mengenai tanggung renteng PPN yang pada waktu pembahasan RUU KUP diputuskan dihapus karena merupakan pengaturan material, dimasukkan ke dalam UU
PPN, mengingat ketentuan ini masih sangat diperlukan untuk melindungi pembeli maupun penjual. SEKIAN

- END OF SLIDES -

PASAL 1 ANGKA 28
LAMA
-

BARU
Ekspor Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud dari dalam Daerah Pabean di luar Daerah Pabean.

PASAL 1 ANGKA 29
LAMA
-

BARU
EEkspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena
Pajak ke luar Daerah Pabean.

PASAL 1 ANGKA 13
LAMA
Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan
Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.

BARU
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

PASAL 1 ANGKA 14
LAMA
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam angka 13 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah
Pabean.

BARU
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah
Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah
Pabean.

PASAL 1 ANGKA 15
LAMA

Pengusaha Kena Pajak adalah
Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang
Kena Pajak dan atau penyerahan
Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undangundang ini, tidak termasuk
Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

BARU

Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena
Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.

PASAL 1 ANGKA 27
LAMA

BARU

Pemungut Pajak Pertambahan Pemungut Pajak Pertambahan
Nilai adalah bendaharawan
Nilai adalah bendahara
Pemerintah, badan, atau instansi pemerintah, badan, atau instansi
Pemerintah yang ditunjuk oleh pemerintah yang ditunjuk oleh
Menteri Keuangan untuk
Menteri Keuangan untuk m e m u n g u t , m e n y e t o r, d a n m e m u n g u t , m e n y e t o r, d a n melaporkan pajak yang terutang melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena atas penyerahan Barang Kena
Pajak dan atau penyerahan Jasa
Pajak dan/atau penyerahan Jasa
Kena
Pajak kepada Kena Pajak kepada bendahara bendaharawan Pemerintah, pemerintah, badan, atau instansi badan, atau instansi Pemerintah pemerintah tersebut. tersebut. PASAL 1 ANGKA 10
LAMA
Pemanfaatan Barang Kena Pajak
Tidak Berwujud dari luar Daerah
Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak
Tidak Berwujud dari luar Daerah
Pabean karena suatu perjanjian di dalam Daerah Pabean.

BARU
Pemanfaatan Barang Kena Pajak
Tidak Berwujud dari luar Daerah
Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak
Tidak Berwujud dari luar Daerah
Pabean di dalam Daerah Pabean.

PASAL 1 ANGKA 19
LAMA
Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena
Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undangundang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur
Pajak.

BARU
Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa
Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak
Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak
Pertambahan Nilai yang dipungut menurut
Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/ atau oleh penerima manfaat Barang Kena
Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar
Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

PASAL 1 ANGKA 20
LAMA
Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan
Pabean untuk impor Barang Kena
Pajak, tidak termasuk Pajak
Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini.

BARU
Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor
Barang Kena Pajak, tidak termasuk
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut menurut Undang-Undang ini. PASAL 1 ANGKA 23
LAMA

BARU

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha
Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak, atau bukti pungutan pajak karena impor
Barang Kena Pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai.

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha
Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

PASAL 1 ANGKA 17
LAMA
Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian,
Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai
Lain yang ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

BARU
Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian,
Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. PASAL 1A AYAT (1) HURUF B: YANG TERMASUK PENGERTIAN PENYERAHAN BKP

LAMA
b.

pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing;
Penjelasan Huruf b
Penyerahan Barang Kena Pajak juga dapat terjadi karena perjanjian sewa beli atau perjanjian sewa guna usaha (leasing). Adapun yang dimaksud dengan penyerahan karena perjanjian sewa guna usaha (leasing) adalah penyerahan yang disebabkan oleh perjanjian sewa guna usaha (leasing) dengan hak opsi.
Meskipun pengalihan atau penyerahan hak atas Barang Kena Pajak belum dilakukan dan pembayaran Harga Jual Barang Kena Pajak tersebut dilakukan secara bertahap, tetapi karena penguasaan atas Barang Kena Pajak telah berpindah dari penjual kepada pembeli atau dari lessor kepada lessee, maka Undangundang ini menentukan bahwa penyerahan
Barang Kena Pajak dianggap telah terjadi pada saat perjanjian ditandatangani, kecuali apabila saat berpindahnya penguasaan secara nyata atas Barang Kena Pajak tersebut terjadi lebih dahulu daripada saat ditandatanganinya perjanjian. BARU oleh b. pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);
Penjelasan Huruf b
Penyerahan Barang Kena Pajak dapat terjadi karena perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing). Yang dimaksud dengan “pengalihan
Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa guna usaha (leasing)” adalah penyerahan Barang
Kena Pajak yang disebabkan oleh perjanjian sewa guna usaha (leasing) dengan hak opsi.
Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak oleh
Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian sewa guna usaha (leasing) dengan hak opsi, Barang
Kena Pajak dianggap diserahkan langsung dari
Pengusaha Kena Pajak pemasok (supplier) kepada pihak yang membutuhkan barang (lessee).

PASAL 4A AYAT (2) HURUF B: Barang Yang Tidak Dikenai PPN
LAMA
b.

BARU

barang-barang kebutuhan
b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak; pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;

Penjelasan Huruf b
Ya n g d i m a k s u d d e n g a n kebutuhan pokok dalam ayat ini adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam baik yang berjodium maupun yang tidak berjodium. Penjelasan Huruf b
Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi: a. beras;
b. gabah;
c. jagung;
d. sagu;
e. kedelai;
f. garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium;
g. daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus;
h. telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas;
i. susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;
j. buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan
k. sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/ atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah. PASAL 5A AYAT (1) : RETUR BKP

LAMA

BARU

Pasal 5A
Pasal 5A
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas ( 1 )
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang dikembalikan dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan
Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang
Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dikembalikan dapat dikurangkan dari Pajak terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Barang Kena Pajak tersebut yang tatacaranya ditetapkan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang oleh Menteri Keuangan. dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang
Kena Pajak tersebut.
Penjelasan:
Penjelasan Ayat (1)
Dalam hal Barang Kena Pajak yang diserahkan ternyata Dalam hal Barang Kena Pajak yang diserahkan ternyata dikembalikan (retur) oleh pembeli, maka Pajak dikembalikan (retur) oleh pembeli, Pajak Pertambahan
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dari
Mewah dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut tersebut mengurangi: mengurangi Pajak Keluaran dan Pajak Penjualan atas
a.
Pajak
Keluaran
d a n Barang jMewah yang terutang oleh Pengusaha Kena
Pa ak
Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang oleh Pajak penjual dan mengurangi:
Pengusaha Kena Pajak penjual,
a. ajak Masukan dari Pengusaha Kena Pajak pembeli,
P
b.
P a j a k M a s u k a n d a r i P dalam u s aPajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang e n g hal h a
Kena Pajak pembeli, dalam hal Pajak Masukan atas dikembalikan telah dikreditkan;
Barang Kena Pajak yang dikembalikan telah dikreditkan,
b. iaya atau harta bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli, b c.
B i a y a a t a u h a r t a b a g i P e n g uhal hpajak atas Barang Kena Pajak yang dalam s a a
Kena Pajak pembeli, dalam hal Pajak atas Barang Kena dikembalikan tersebut tidak dikreditkan dan telah
Pajak yang dikembalikan tersebut telah dibebankan dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasikan) (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut; atau dalam harga perolehan harta tersebut.
c. iaya atau harta bagi pembeli yang bukan Pengusaha b Kena Pajak dalam hal pajak atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut.

PASAL 5A AYAT (2): RETUR JKP
LAMA
-

-

BARU
(2) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dibatalkan, baik seluruhnya maupun sebagian, dapat dikurangkan dari Pajak
Pertambahan Nilai yang terutang dalam Masa Pajak terjadinya pembatalan tersebut. Penjelasan Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “Jasa Kena Pajak yang dibatalkan” adalah pembatalan seluruhnya atau sebagian hak atau fasilitas atau kemudahan oleh pihak penerima Jasa Kena Pajak.
Dalam hal Jasa Kena Pajak yang diserahkan ternyata dibatalkan, baik sebagian maupun seluruhnya oleh penerima Jasa Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai dari Jasa Kena Pajak yang dibatalkan tersebut mengurangi Pajak Keluaran yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak pemberi Jasa Kena Pajak dan mengurangi: a. ajak Masukan dari Pengusaha Kena Pajak penerima Jasa Kena Pajak, dalam
P
hal Pajak Masukan atas Jasa Kena Pajak yang dibatalkan telah dikreditkan;
b. iaya atau harta bagi Pengusaha Kena Pajak penerima Jasa Kena Pajak, b dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang dibatalkan tersebut tidak dikreditkan dan telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut; atau
c. iaya atau harta bagi penerima Jasa Kena Pajak yang bukan Pengusaha Kena b Pajak dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang dibatalkan tersebut telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut.

PASAL 9 AYAT (4C) : MEKANISME PENGKREDITAN PPN
LAMA

BARU

(4c)

Pengembalian kelebihan Pajak Masukan kepada Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4b) huruf a sampai dengan huruf e, yang mempunyai kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah, dilakukan dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya.
Penjelasan Ayat (4c)
Cukup jelas.

Pasal 17C ayat (1) UU KUP
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk
Pajak Penghasilan, dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak
Pertambahan Nilai.
Penjelasan Pasal 17C ayat (1):
Terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak untuk Wajib Pajak dengan kriteria tertentu setelah dilakukan penelitian harus diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan
Kelebihan Pajak paling lama:
a. 3 (tiga) bulan untuk Pajak Penghasilan
b. 1 (satu) bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai sejak permohonan diterima secara lengkap, dalam arti bahwa Surat Pemberitahuan telah diisi lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (1a), dan ayat (6). Permohonan dapat disampaikan dengan cara mengisi kolom dalam Surat Pemberitahuan atau dengan surat tersendiri. Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dapat diberikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan konfirmasi kebenaran kredit pajak.

Penjelasan Pasal 29 ayat (1) UU KUP
Selain itu, pemeriksaan dapat juga dilakukan untuk tujuan lain, di antaranya:
a.
pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan;
b.
penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak;
c.
pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
d.
Wajib Pajak mengajukan keberatan;
e.
pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan
Penghasilan Neto;
f.
pencocokan data dan/atau alat keterangan;
g.
penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil;
h.
penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai;
i.
pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak;
j.
penentuan saat mulai berproduksi sehubungan dengan fasilitas perpajakan; dan/atau
k.
pemenuhan permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian
Penghindaran Pajak Berganda.

Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:
...
e. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain:
1. identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya; atau
2. identitas pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran; PASAL 15A: SAAT PENYETORAN DAN PELAPORAN PPN
LAMA

BARU
Penjelasan Pasal 15A
Dalam rangka memberikan kelonggaran waktu kepada Pengusaha Kena Pajak untuk menyetor kekurangan pembayaran pajak dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai, pasal ini mengatur secara khusus mengenai batas akhir pembayaran dan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang berbeda dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan dan perubahannya.
Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran pajak terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan
Masa Pajak Pertambahan Nilai dan/atau keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan
Masa Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal ini, Pengusaha
Kena Pajak tetap dikenai sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor
6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya.

Pasal 7 ayat (1) UU KUP:
Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat
Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.
Pasal 9 ayat (2a) UU KUP:
Pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Similar Documents

Premium Essay

Xl Axiata

...PT XL AXIATA Tbk DAN ANAK PERUSAHAAN/ AND SUBSIDIARIES LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN/ CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR/ FOR THE YEARS ENDED 31 DESEMBER/ DECEMBER 2011 DAN/ AND 2010 PT XL AXIATA Tbk DAN ANAK PERUSAHAAN/ AND SUBSIDIARIES Halaman 1 Page LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 DESEMBER 2011 DAN 2010 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali nilai nominal per saham) Catatan/ Notes 3 CONSOLIDATED STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION AS AT 31 DECEMBER 2011 AND 2010 (Expressed in millions of Rupiah, except par value per share) 2011 Aset lancar Kas dan setara kas Piutang usaha - setelah dikurangi penyisihan piutang ragu-ragu - Pihak ketiga - Pihak-pihak berelasi Piutang lain-lain - Pihak ketiga - Pihak-pihak berelasi Persediaan Pajak dibayar dimuka Uang muka dan beban dibayar dimuka Aset lain-lain Jumlah aset lancar Aset tidak lancar Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan Piutang derivatif Aset lain-lain Jumlah aset tidak lancar Jumlah aset Liabilitas jangka pendek Hutang usaha dan hutang lain-lain - Pihak ketiga - Pihak-pihak berelasi Hutang pajak Beban yang masih harus dibayar Pendapatan tangguhan Liabilitas diestimasi Bagian pinjaman jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun Bagian obligasi yang jatuh tempo dalam satu tahun Jumlah liabilitas jangka pendek Liabilitas jangka panjang Pinjaman jangka panjang Liabilitas pajak tangguhan Obligasi Hutang derivatif Liabilitas diestimasi Jumlah liabilitas jangka...

Words: 42262 - Pages: 170

Premium Essay

Annual Report Wilmar

...PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk. (dahulu/formerly PT Cahaya Kalbar Tbk.) Laporan keuangan tanggal 31 Desember 2013 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut beserta laporan auditor independen/ Financial statements as of December 31, 2013 and for the year then ended with independent auditors’ report The original financial statements included herein are in Indonesian language. PT WILMAR CAHAYA INDONESIA Tbk. (DAHULU PT CAHAYA KALBAR Tbk.) LAPORAN KEUANGAN TANGGAL 31 DESEMBER 2013 DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT BESERTA LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN PT WILMAR CAHAYA INDONESIA Tbk. (FORMERLY PT CAHAYA KALBAR Tbk.) FINANCIAL STATEMENTS AS OF DECEMBER 31, 2013 AND FOR THE YEAR THEN ENDED WITH INDEPENDENT AUDITORS’ REPORT Daftar Isi Table of Contents Halaman/ Page Surat Pernyataan Direksi Statement of Directors Laporan Auditor Independen Laporan Posisi Keuangan Independent Auditors’ Report 1-2 Statement of Financial Position Laporan Laba Rugi Komprehensif 3 Statement of Comprehensive Income Laporan Perubahan Ekuitas 4 Statement of Changes in Equity Laporan Arus Kas 5 Statement of Cash Flows Catatan atas Laporan Keuangan 6 - 81 *************************** Notes to the Financial Statements The original financial statements included herein are in the Indonesian language. PT WILMAR CAHAYA INDONESIA Tbk. (DAHULU PT CAHAYA KALBAR Tbk.) LAPORAN POSISI KEUANGAN ...

Words: 43942 - Pages: 176

Free Essay

Master Plan Indonesia

...MASTERPLAN ACCELERATION AND EXPANSION OF INDONESIA ECONOMIC DEVELOPMENT 2011-2025 R EPUBLIC OF I ND ON ES IA Doc. Wijaya Karya Masterplan for Acceleration and Expansion of Indonesia Economic Development © Copyright Coordinating Ministry For Economic Affairs, Republic of Indonesia Published by Editor Design by : Coordinating Ministry For Economic Affairs : Deputy Minister for Coordinating Infrastructure and Regional Development, Coordinating Ministry For Economic Affairs : IndoPacific Edelman First Published 2011 All Rights Reserved Coordinating Ministry For Economic Affairs, Republic of Indonesia Masterplan for Acceleration and Expansion of Indonesia Economic Development Jakarta: Coordinating Ministry For Economic Affairs, 2011 212 pages; 28 x 30 cm ISBN 978-979-3754-14-7 Masterplan aCCeleratIOn anD eXpansIOn OF InDOnesIa eCOnOMIC DeVelOpMent 2011-2025 Coordinating Ministry For Economic Affairs Republic of Indonesia 6 Masterplan P3EI Abstract Doc. Astra Otoparts Doc. Wijaya Karya Doc. Wijaya Karya Table of Contents Preface from The President of Republic of Indonesia Abstract Historical Breakthrough in the Making of MP3EI 1. The Self-Sufficient, Advanced, Just, and Prosperous Indonesia A. Preface B. Acceleration and Expansion of Indonesia Economic Development C. Indonesia’s Position Within The Regional and Global Dynamics D. Indonesia’s Potential and Challenges E. Acceleration of Economic Transformation - A New Way of Working...

Words: 70148 - Pages: 281

Premium Essay

Trade Relation Between Australia and Indonesia

...Trade relation between Australia and Indonesia International trade is the exchange of goods and services between countries. The countries that are in the scope now are Australia and Indonesia. There are many advantages to international trade but countries must choose which goods or services to produce for export and which goods should it import. To be able to answer the question which good should country produce or import the concept of comparative advantage comes in hand. A country is said to have a comparative advantage in production of a good if it can produce better at a lower opportunity cost than another country. In the article above Australia are willing to form relationships and trade with Indonesia, due to the advantage of their economy. There are an estimated 15,000 Indonesian studying in Australia where they provide 500 million to the Australian economy. Furthermore Indonesia is a country with beautiful beaches and favourable climate has a comparative advantage output of tourist service. Indonesia receives about 1million tourist just from Australians. The international economics part of the course was used to analyze this course. The Australians gain low price vacation at a low price than the domestic one “It’s a cheap and easy option. A lot of people my age have gone [to Bali], or talk about going,” he said while the Australian issue 400 full scholarships to the Indonesian postgraduate to complete their masters. The two country benefits from each other. The...

Words: 661 - Pages: 3

Free Essay

The Real

...be very good in order to expand our restaurant to a world wide level. In order to success, everything in our restaurant must be best of the best. First, our food must be very good, satisfy the demand or desire of the customer. Customer service is the second, the satisfaction of the customer is very important to us. The feedback the the customer is far more powerful then the advertising of ours. A positive feedback will lead more customer to our restaurant. Some customer are enjoying the services that you provide, not the food you serve. LOCATION for the restaurant further development As mentioned, we planed to expand our restaurant business to the world wide. We have decided the country that we plan to develop. There will be China, Indonesia (Jakarta) and Thailand. These three country are part of...

Words: 1183 - Pages: 5

Free Essay

Sepa Island

...I in English, and ‘saya’ in Jakarta. The price of foods and drinks at Sepa Island were also surprised me, since they set the price much higher than in Jakarta. For example would be, the price of fried potatoes that I ordered for pleasure on my free time cost seventy one thousand and five hundred rupiah, which is three-times more expensive than the fried potatoes that I ordered in Jakarta. From my experience in Sepa, I realized, that as emotionally, it’s really hard to overcome the ‘language barrier’, and to adapt to the culture that is in Sepa. In addition, it’s also hard for me to just stay there, even for two days and one night, due to the unfamiliar surrounding that is just too overwhelming. Even though Sepa and Jakarta are in Indonesia, both can really make a huge difference on what’s...

Words: 308 - Pages: 2

Premium Essay

Foreign Policy

...collective strategy towards the war on terror. Australian security policy has been further developed following the international response after the events of September 11, 2001. The implementation of anti-terror laws provided Australian Security Agencies with extra powers need to investigate and detain those who threaten Australia, its people or interests. These Security Agencies experienced substantial budget increases to further develop capabilities in the fight against terrorism. Regional stability throughout South East Asia provides a challenge for Australian foreign security policy. Australia’s geographical proximity to Southeast means Australia has an invested interest in maintaining stability through strong ties with states such as Indonesia. This essay will critically state how the US and South East Asia have shaped Australian security with an international response against terrorism. Over the past 60 years Australia and the US have formed an alliance to combat those who pose threat to global security. The alliance was constitutionally formalized in 1951 with the signing of the ANZUS Treaty (US Department of State, 2011). The signing of the treaty binds Australia and the United States to consult on mutual threats and act upon common dangers. The agreement was drawn into effect for the first time with a global response against the terrorist actions of September 11. Australia and the US have shared military and intelligence capabilities with the invasion into Afghanistan...

Words: 2191 - Pages: 9

Free Essay

Activities and Attractions

...TOURIST ATTRACTIONS AND ACTIVITIES The attractions of Padang Teratak Wetlands, Beaufort are: Forest The forest there is taken care and managed by Sabah Forestry Department. Sabah Forestry Department plays an important role in planning, managing and enforcing forestry laws and practices with respect to wetlands. One of the functions of Sabah Forestry Department forest is to preserve and conserve the flora that is available there. Tourist can view and appreciate nature’s beauty of the flora while walking through the walkway in the forest. Sabah Agricultural Department together with Sabah Tourism Board can work together to develop and manage the crops of the area such as oil palm, that has been attempted in some wetland areas. Monkeys (Orang Utan) Ministry of Tourism Development, Environment, Science and Technology acts as an umbrella for the above departments in managing the protected areas of tourism and wildlife. The Ministry of Tourism together with Sabah Tourism Board makes sure that this site is taken care of and that this species is taken care by the appropriate department. Under the Ministry the Sabah Wildlife Department carries out the management and protection of wildlife habitat. This department can work together with World Wide Fund (WWF) Malaysia, to protect this species. River Cruise (Boat Ride) Sabah parks under the ministry and Sabah Tourism Board manages and protects this natural area of this site, which includes the riverine and coastal areas....

Words: 836 - Pages: 4

Free Essay

News Summary

...News Summary #4 Region: Asia " Australia says no Indonesia refugee swap deal"- November 12, 2013- Channel News Asia Australia said on Tuesday it was in discussions with Indonesia on how to deal with asylum-seekers intercepted at sea between the countries, but no people "swap" deals were in place. The situation arose last week when Australia rescued some 60 asylum-seekers from a stricken vessel inside Indonesia's search and rescue zone and Jakarta refused to take them back, instead they were taken to the Australian territory of Christmas Island, and now face resettlement in Papua New Guinea or the Pacific state of Nauru. Initially, the refugee swap deal had called for Canberra to take thousands of registered refugees for resettlement in exchange for the Southeast Asian nation accepting hundreds who arrived in Australia by boat. The plan was left hanging, and since then, the Australian government have sent back refugee boats to Indonesia, a policy which infuriated Indonesia. " More than 5,000 flee erupting Indonesian volcano"- November 12, 2013- Channel News Asia More than 5,000 people have fled their homes in western Indonesia in recent days following a series of violent volcanic eruptions, an official said Tuesday. Mount Sinabung on the north of Sumatra island has been hurling out red-hot ash, rocks and torrents of glowing lava up to seven kilometres into the air since the start of the month. Villagers from the nearby Karo district are being evacuated as the volcano, which...

Words: 387 - Pages: 2

Free Essay

Kjks Bmt Creative Economy a Proposed Model of Islamic Cooperation for Agrotourism Development Based on Community

...KJKS BMT Creative Economy: A Proposed Model of Islamic Cooperation for Agrotourism Development Based on Community Nur Azizah, Galishia Putry, Abdullah Syafi’ie1 1Islamic Economics Study Program, Faculty of Economics and Management, Bogor Agricultural University Bogor 16680, Indonesia Email: nz.noorazizah@gmail.com, gals.shia@gmail.com, kangsyafiie.abdullah@gmail.com Abstract—Located in a strategic geographical position, Indonesia has natural beauty and biodiversity which varied, such as mountains, oceans, beautiful beaches, endemics animals and plants such as komodo, cendrawasih, and spices. Most of Indonesia's natural characterize in agriculture. Meanwhile, tourism is an industry that does not require big investment in the long run before giving return. It means that Indonesia has a huge potential to develop agrotourism which is part of the creative economy and community based, as one of the biggest contributors to the economic development of the country. However, Indonesia still hampered by a variety of factors including the institutional factor. The most appropriate institution which is considered to develop community based agrotourism is Islamic Financial Service Cooperation Baitul Maal wa Tamwil (KJKS BMT). By collecting a variety of creative economy industry in the form of farmers, craftsmen, transportation, hotels, culinary, and performing arts are a part of a agrotourism community, KJKS BMT can help these industries in managing their business. This paper use a...

Words: 2281 - Pages: 10

Premium Essay

Undang Undang Melaka

...The Customary Malay laws are an important source used in studying the system of governance, the administrative system and the structure of the traditional Malay society. These customary Malay laws also gives an insight into the world view of the traditional Malays. From the proverbs “to pound in the mortar”, “to cook in the pot”, we know that the Malays are particular about the need to do things appropriately. And from “On the land where our feet are planted, above is the sky that we pledge our loyalty to; the place of our abode, is the custom we abide by”, we can deduce that the Malays are a people who can and are adept at adjusting to the situation and to the changes over time. Sir Stamford Raffles was the first person to grasp the importance of studying the customary Malay laws. While he was in Penang, Raffles started to collect copies of the manuscripts of the Malay laws. He rejected the view that the Malays do not have laws. On the contrary, he stated that each and every Malay state had their own laws. In his letter to Lord Minto, he had asked Lord Minto to require that all the Malay state/government furnish their own set of laws (Lady Raffles, 1835:100). In the meantime, he busied himself studying the Malay laws. As a result, a working paper was presented at a convention of the Bengal Royal Asiatic Society. The working paper was titled “on the Malay Nation, with a translation of its Maritime Institutions” and was published in the Asiatic Researches (Volume 12, 1818). ...

Words: 1501 - Pages: 7

Free Essay

Indonesian Culture

...I. Introduction I was born and raised in Jakarta, Indonesia which located in West Java. Indonesia has more than 17,000 islands, and it’s the largest archipelago in the world. Each island has different cultures and languages. Regardless of all the diversity and an overwhelming size, the heart and soul of Indonesia can be represented by two islands, Java and Bali. This includes Indonesia's capital city of Jakarta. Balinese culture is one of the most outstanding aspects of Indonesia. Even though Bali and Jakarta are located in the same country, the cultures are significantly different from each other. The majority of Balinese cultures are based on their religion which is Hinduism. Therefore, Balinese have kept most of their traditional culture for centuries. On the other hand, Jakarta is a metropolis city and a lot more diverse and westernized compare to Bali. Some of the most outstanding features of Balinese culture include ceremonies of marriage, birth and death, holidays, social customs, unique time concepts, meaning of colors, ethical values, verbal and non-verbal communications. This paper will explore a more detailed overview of Balinese culture compare to the westernized culture of Jakarta. II. Balinese Culture compared to Jakarta Bali’s island is located just south of the equator and east of Java. Bali consists of active volcanoes, tropical rain forests and is surrounded by a variety of beautiful beaches. This island has turned out to be a popular tourist attraction...

Words: 2412 - Pages: 10

Premium Essay

Indonesia and Its Leading Trading Partner China

...Task 2 Indonesia is a country that is known for its land mass and its natural resources. Indonesia is also the 4th most populated country in the world. Indonesia consists of a population of approximately a quarter billion people spread across 17500 islands. The Indonesian archipelago has been known to be somewhat a main trading hub ever since the 7th century. After gaining its independence post World War II, the country’s economy has suffered badly, especially during the Asian financial crisis of 97-98. Indonesia’s exports came up to about USD 187 billion in the year 2012. The major export commodities comprises of oil and gas, electrical appliances, plywood, rubber and textiles. The major exporting partners of Indonesia are China (14%), Japan (12%), United States (9.5%) and India (8%). Other minor exporting partners include Singapore, Malaysia and South Korea (Chamber International, ND). Source: Bloomberg As can be seen from the graph above, the Indonesian Rupiah (IDR) is depreciating gradually against the Chinese Yuan (CNY) for the past 3 years. If we were to take a look on a half yearly basis, in the first half of 2011, the IDR was appreciating against the CNY. This could be due to high foreign investments worth USD 20 billion coming in to the country. Moreover, exports from the previous year also contributed to this appreciation by reaching a high of USD 203.62 billion which surpassed the official target of USD 200 billion (Wibisono, 2012). High foreign investments...

Words: 2119 - Pages: 9

Free Essay

Finance 190 Acc Paper

...Dzhalil Atakeev Finance 190 Professor Shlyakhov 10/21/2013 Asian Currency Crisis The Asian Currency Crisis started in Thailand. The crisis just reflected structural and policy misinterpretation of the Asian region. Fundamental imbalances triggered the currency and financial crisis in 1997, due to crisis markets overreaction and herding caused the plunge of exchange rates, asset prices and economic conditions. Everything started from Thailand, before 1997 the economy grew was very high in Thailand, it was averaging 9% per year. The rate between USD and Baht was $25 per 1 baht. The 1997 was crucial for Thailand because massive speculators attacked Thai baht. The spark on Asian crisis was when prime minister of Thailand announced that he would not devalue the baht, and government just couldn’t defend baht, which was fixed to several currencies, one of the dominant components was USD. The decrease in economy of Thailand cause massive layoffs in finance, real estate, and construction that resulted many people to return their villages and countries. The Thailand baht was devaluating and by 1998 it reached lowest value of 58 baht over 1 USD. Without any support from foreign reserves Thai government had to float the baht, so that way baht was set on currency market. Since baht was pegged to other currencies crisis spread to another Asian countries. By 2001, Thailand's economy had recovered. The increasing tax revenues allowed the country to balance its budget and repay its debts...

Words: 1178 - Pages: 5

Premium Essay

Management Science

...OPIM101: Management Science Case Study 1 Content Page Introduction / Executive Summary This is just a summary of your entire report. Case Overview Introduction to the case. You can talk about the issues the company is facing. Why LP Model? Talk about how LP Model is related to this case. Recommendations What do you recommend for the company to do? Formulation Decisions That Need To Be Made What decisions to you need to make exactly? Decision Variables What are the decision variables? Define them. Overall Objective What does the company want? You include the objective function here Constraints What constraints does the company have? List out each constraint individually, before stating the constraint functions. Summary of the LP Model Basically just summarise the objective function and constraints functions into one chunk here. Solution You can include the excel spreadsheet and reports in the appendix instead of the main report if you want. Spreadsheet Model Excel spreadsheet with all the formulas stated. Optimal Solution Include the values for the variables. Answer Report Sensitivity Report Reports Analysis This part is probably the most important part of the entire report. Analyse the reports. Some questions for you to think about: ...

Words: 4659 - Pages: 19