Free Essay

Terserah

In:

Submitted By chera
Words 3888
Pages 16
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 73 TAHUN 1992 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERASURANSIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa dalam rangka menghadapi dan mengantisipasi perkembangan yang terjadi dalam industri perasuransian nasional, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan penyelenggaraan usaha perasuransian; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.

Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3467); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3506) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3861).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 73 TAHUN 1992 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERASURANSIAN

Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3506) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3861), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Perusahaan Perasuransian adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi. 2. Perusahaan Asuransi adalah Perusahaan Asuransi Kerugian dan Perusahaan Asuransi Jiwa. 3. Perusahaan Reasuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi. 4. Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi adalah Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, Perusahaan Agen Asuransi, Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, dan Perusahaan Konsultan Aktuaria. 5. Unit Syariah adalah unit kerja di kantor pusat Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang dan/atau kantor pemasaran yang menjalankan usaha berdasarkan prinsip syariah. 6. Retensi Sendiri adalah bagian dari jumlah uang pertanggungan untuk setiap risiko yang menjadi tanggungan sendiri tanpa dukungan reasuransi. 7. Pengurus adalah direksi untuk perseroan terbatas atau persero atau yang setara dengan itu untuk koperasi dan usaha bersama. 8. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

2. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 2A dan Pasal 2B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2A 1) Perusahaan Asuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha di bidang asuransi kerugian atau asuransi jiwa. 2) Perusahaan Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyelenggarakan seluruh usahanya berdasarkan prinsip syariah. 3) Perusahaan Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyelenggarakan sebagian usahanya berdasarkan prinsip syariah dengan membentuk Unit Syariah.
Pasal 2B 1) Perusahaan Reasuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha pertanggungan ulang untuk resiko yang dihadapi perusahaan asuransi, kerugian dan/atau perusahaan asuransi jiwa. 2) Perusahaan Reasuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyelenggarakan seluruh usahanya berdasarkan prinsip syariah. 3) Perusahaan Reasuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyelenggarakan sebagian usahanya berdasarkan prinsip syariah dengan membentuk Unit Syariah.

3. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3 1) Perusahaan Perasuransian dalam melaksanakan kegiatan usahanya harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. dalam anggaran dasar dinyatakan bahwa maksud dan tujuan pendirian perusahaan hanya untuk menjalankan satu jenis usaha perasuransian; b. permodalan sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; c. susunan organisasi perusahaan paling sedikit meliputi fungsi: 1. bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, yaitu fungsi pengelolaan risiko, fungsi pengelolaan keuangan, dan fungsi pelayanan; 2. bagi Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi, yaitu fungsi pengelolaan keuangan dan fungsi pelayanan; 3. bagi Perusahaan Agen Asuransi, Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, dan Perusahaan Konsultan Aktuaria, yaitu fungsi teknis sesuai dengan bidang jasa yang diselenggarakannya. d. mempekerjakan tenaga ahli sesuai dengan bidang usahanya dalam jumlah yang cukup untuk mengelola kegiatan usahanya; e. untuk Perusahaan Asuransi, memiliki komisaris independen yang: 1. tugas pokoknya adalah untuk menyuarakan kepentingan pemegang polis; 2. bukan merupakan afiliasi dari pemegang saham, direksi, atau komisaris; dan 3. menjabat sebagai komisaris independen paling banyak pada 2 (dua) Perusahaan Asuransi. f. untuk Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya berdasarkan prinsip syariah, memiliki dewan pengawas syariah; dan g. melaksanakan pengelolaan Perusahaan Perasuransian berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. 2) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi perusahaan, tenaga ahli, komisaris independen, dewan pengawas syariah dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

4. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6 1) Modal disetor minimum bagi pendirian Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi adalah sebagai berikut: a. Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), bagi Perusahaan Asuransi; b. Rp 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah), bagi Perusahaan Reasuransi; c. Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), bagi Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi. 2) Modal disetor minimum bagi pendirian Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang menyelenggarakan seluruh kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah adalah sebagai berikut: a. Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), bagi Perusahaan Asuransi; b. Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), bagi Perusahaan Reasuransi. 3) Modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan setiap penambahannya harus dalam bentuk tunai. 4) Pada saat pendirian perusahaan, kepemilikan saham pihak asing melalui penyertaan langsung dalam Perusahaan Perasuransian paling banyak 80% (delapan puluh persen).

5. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 7 (tujuh) pasal, yakni Pasal 6A, Pasal 6B, Pasal 6C, Pasal 6D, Pasal 6E, Pasal 6F, dan Pasal 6G sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6A 1) Perusahaan Perasuransian harus memiliki modal sendiri paling sedikit sebagai modal disetor minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2); 2) Modal sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penjumlahan dari modal disetor, agio saham, saldo laba, cadangan umum, cadangan tujuan, kenaikan atau penurunan nilai surat berharga dan selisih penilaian aktiva tetap.
Pasal 6B 1) Perusahaan Asuransi harus memiliki modal sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (1) dengan tahapan sebagai berikut: a. paling sedikit sebesar Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2008; b. paling sedikit sebesar Rp 70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2009; c. paling sedikit sebesar Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2010. 2) Perusahaan Reasuransi harus memiliki modal sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (1) dengan tahapan sebagai berikut: a. paling sedikit sebesar Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2008; b. paling sedikit sebesar Rp 150.000.000.000,00 (seratus lima puluh lima miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2009; c. paling sedikit sebesar Rp 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2010.
Pasal 6C 1) Perusahaan Asuransi yang menyelenggarakan seluruh usahanya berdasarkan prinsip syariah harus memiliki modal sendiri paling sedikit Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2008. 2) Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi harus memiliki modal sendiri paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2008.
Pasal 6D Modal kerja minimum Unit Syariah dari Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi adalah sebagai berikut: a. sebesar Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) bagi Unit Syariah dari Perusahaan Asuransi; b. sebesar Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) bagi Unit Syariah dari Perusahaan Reasuransi.
Pasal 6E 1) Perusahaan Asuransi yang memiliki Unit Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6D huruf a, harus menyesuaikan modal kerja dari Unit Syariah dimaksud dengan tahapan sebagai berikut: a. paling sedikit sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2008; b. paling sedikit sebesar Rp 12.500.000.000,00 (dua belas miliar lima ratus juta rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2009; c. paling sedikit sebesar Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2010. 2) Perusahaan Reasuransi yang memiliki Unit Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6D huruf b, harus menyesuaikan modal kerja dari Unit Syariah dimaksud dengan tahapan sebagai berikut: a. paling sedikit sebesar Rp 12.500.000.000,00 (dua belas miliar lima ratus juta rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2008; b. paling sedikit sebesar Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2009; c. paling sedikit sebesar Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2010.
Pasal 6F 1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang memiliki Unit Syariah harus memenuhi modal sendiri dalam jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah modal kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6D huruf a dan huruf b. 2) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang memiliki Unit Syariah dapat membuka kantor cabang dan/atau kantor pemasaran syariah. 3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelembagaan, syarat, dan tata cara pendirian kantor cabang dan/atau kantor pemasaran syariah diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 6G 1) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Pialang Asuransi, dan Perusahaan Pialang Reasuransi yang belum memenuhi ketentuan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6B, Pasal 6C, dan Pasal 6E harus menyampaikan rencana kerja untuk memenuhi ketentuan pentahapan permodalan paling lambat tanggal 30 September tahun berjalan. 2) Rencana kerja ,yang disampaikan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Pialang Asuransi, dan Perusahaan Pialang Reasuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selesai dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya. 3) Menteri mengevaluasi rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 4) Menteri mencabut izin usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Pialang Asuransi, dan Perusahaan Pialang Reasuransi yang tidak menyampaikan rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tetap memperhatikan tahapan pengenaan sanksi. 5) Dalam hal Menteri menyimpulkan bahwa Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Pialang Asuransi, dan Perusahaan Pialang Reasuransi tidak memenuhi rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Menteri mencabut izin usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Pialang Asuransi, dan Perusahaan Pialang Reasuransi yang bersangkutan dengan tetap memperhatikan tahapan pengenaan sanksi.

6. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7 1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi harus memiliki dana jaminan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari modal disetor minimum yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) atau 20% (dua puluh persen) dari modal sendiri minimum yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (1). 2) Dana jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jaminan terakhir dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis. 3) Dana jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat ditempatkan dalam bentuk: a. deposito berjangka dengan perpanjangan otomatis pada bank umum di Indonesia yang bukan afiliasi dari Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang bersangkutan; dan/atau b. surat utang atau surat berharga lain yang diterbitkan oleh Pemerintah. 4) Besar dana jaminan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus disesuaikan dengan perkembangan volume usaha yang besarnya ditetapkan oleh Menteri. 5) Dana jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat dicairkan atau dijual hanya atas persetujuan Menteri atau Pejabat yang mendapat pendelegasian untuk itu berdasarkan permintaan: a. likuidator dalam hal perusahaan dilikuidasi; b. perusahaan yang bersangkutan dalam hal izin usahanya dicabut atas permintaan perusahaan yang bersangkutan dengan ketentuan kewajibannya telah diselesaikan; c. perusahaan yang bersangkutan dalam hal jumlah dana jaminan yang dimiliki perusahaan yang bersangkutan telah melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3); atau d. perusahaan yang bersangkutan dalam hal akan melakukan pemindahan atau penggantian dana jaminan, setelah terlebih dahulu menempatkan dana jaminan dalam jumlah yang sekurang-kurangnya sama dengan jumlah dana jaminan yang akan dipindahkan atau diganti. 6) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah dan tata cara penempatan dana jaminan diatur dalam Peraturan Menteri.

7. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10 1) Perusahaan Perasuransian harus menjalankan kegiatan usaha perasuransian secara terus menerus sejak diperolehnya izin usaha. 2) Perusahaan Perasuransian dinilai tidak menjalankan kegiatan usaha perasuransian secara terus menerus apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan. 3) Menteri mencabut izin usaha Perusahaan Perasuransian apabila perusahaan tidak menjalankan kegiatan usaha perasuransian sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 4) Pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperhatikan tahapan pengenaan sanksi. 5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria tidak menjalankan kegiatan usaha secara terus menerus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

8. Ketentuan Pasal 10A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10A Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dimungkinkan untuk melakukan perubahan kepemilikan melampaui batas kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dengan ketentuan jumlah modal yang telah disetor oleh pihak Indonesia harus tetap dipertahankan.

9. Di antara Pasal 10A dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10B 1) Setiap rencana perubahan kepemilikan Perusahaan Perasuransian harus memperoleh persetujuan Menteri. 2) Dalam hal perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perubahan kepemilikan yang mengakibatkan terdapatnya penyertaan langsung oleh pihak asing di dalam Perusahaan Perasuransian tersebut, maka pihak asing tersebut harus merupakan Perusahaan Perasuransian yang memiliki usaha sejenis atau perusahaan induk yang salah satu anak perusahaannya bergerak di bidang usaha perasuransian yang sejenis. 3) Ketentuan mengenai Perusahaan Perasuransian yang memiliki usaha sejenis dan kepemilikan perusahaan induk atas anak perusahaan yang bergerak di bidang usaha perasuransian yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus tetap dipenuhi selama pihak asing tersebut memiliki penyertaan pada Perusahaan Perasuransian. 4) Perubahan kepemilikan Perusahaan Perasuransian melalui transaksi di bursa efek dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang tidak menyebabkan perubahan pengendalian pada Perusahaan Perasuransian tersebut. 5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan perubahan kepemilikan Perusahaan Perasuransian diatur dalam Peraturan Menteri.

10. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11A 1) Dalam hal Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi mengalami permasalahan kondisi keuangan, Menteri dapat memerintahkan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang bersangkutan untuk melakukan pengalihan portofolio pertanggungan. 2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria permasalahan kondisi keuangan dan tata cara pengalihan portofolio pertanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

11. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13A 1) Perusahaan Perasuransian dilarang memberikan pinjaman kepada atau menempatkan kekayaan pada pemegang saham dan afiliasinya. 2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pinjaman atau penempatan kekayaan tersebut memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. 3) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dilarang melakukan segala bentuk pengalihan modal disetor kepada pemegang saham atau pihak lainnya.

12. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38 1) Selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, terhadap: a. Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang tidak menyampaikan laporan keuangan tahunan, laporan auditor independen, atau laporan operasional tahunan, sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan, dikenakan denda administratif sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan untuk setiap laporan tersebut; b. Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi yang tidak menyampaikan laporan keuangan tahunan, laporan auditor independen, atau laporan operasional tahunan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan, dikenakan denda administratif sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan untuk setiap laporan tersebut. 2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak: a. Rp 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) untuk setiap laporan yang terlambat disampaikan oleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi; b. Rp 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) untuk setiap laporan yang terlambat disampaikan oleh Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi. 3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan, penagihan, dan pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

13. Ketentuan Pasal 40 dihapus.

Pasal II 1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, izin pembukaan kantor cabang dengan prinsip syariah yang dimiliki Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang telah ada dinyatakan berlaku sebagai izin untuk Unit Syariah. 2) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, untuk Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang telah memiliki izin usaha: a. modal dalam perhitungan dana jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), sampai dengan tanggal 31 Desember 2008, adalah modal disetor minimum yang dipersyaratkan dalam Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian yang mendasari pendirian Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi tersebut. b. modal dalam perhitungan dana jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), setelah batas waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a lewat, adalah modal sendiri minimum sesuai dengan pentahapan pemenuhan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6B dan Pasal 6E. 3) Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 19 Mei 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 19 Mei 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 79

PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 73 TAHUN 1992 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERASURANSIAN

I. UMUM Industri asuransi yang sehat, dapat diandalkan, dan kompetitif sangat diperlukan dalam perekonomian, nasional. Untuk mewujudkan industri asuransi seperti itu perlu dilakukan penyempurnaan struktur permodalan dan tata kelola (governance) dari para pelaku usaha perasuransian. Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan sebagai landasan hukum untuk penyempurnaan tersebut. Selain itu, Peraturan Pemerintah ini diharapkan memberi landasan hukum yang lebih kuat untuk penyelenggaraan usaha perasuransian berdasarkan prinsip syariah. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya usaha perasuransian berdasarkan prinsip syariah yang makin dirasakan kebutuhannya oleh masyarakat. Penyempurnaan ketentuan mengenai struktur permodalan dilakukan dengan menetapkan jumlah modal disetor yang cukup besar bagi pendirian baru Perusahaan Perasuransian dan keharusan menyesuaikan modal sendiri bagi Perusahaan Perasuransian yang telah mendapat izin usaha sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini. Hal ini dimaksudkan agar pelaku usaha perasuransian memiliki permodalan dan kondisi keuangan yang kuat dalam memberikan jasa perlindungan dan/atau pelayanan kepada masyarakat dan mampu berkompetisi secara sehat baik di tingkat nasional, regional, maupun global. Selain penguatan dalam hal struktur permodalan, perlu pula dilakukan penguatan dari segi tata kelola (governance). Perusahaan perasuransian dalam menjalankan kegiatan usahanya diharuskan untuk menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur juga mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha asuransi dan reasuransi berdasarkan prinsip syariah antara lain berkaitan dengan permodalan, struktur organisasi, dan pengawasannya.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Angka 1
Pasal 1 Cukup Jelas.

Angka 2
Pasal 2A Cukup jelas.
Pasal 2B Cukup jelas.

Angka 3
Pasal 3
Ayat (1) Huruf a Dalam anggaran dasar harus dinyatakan secara tegas bahwa perusahaan akan menjalankan kegiatan usaha sebagai perusahaan asuransi jiwa, perusahaan asuransi kerugian, perusahaan reasuransi, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, perusahaan penilai kerugian asuransi, perusahaan konsultan aktuaria, atau perusahaan agen asuransi. Untuk perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya berdasarkan prinsip syariah, di dalam anggaran dasarnya harus juga dinyatakan secara tegas bahwa perusahaan menjalankan usaha asuransi atau reasuransi berdasarkan prinsip syariah. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud fungsi pelayanan dalam ketentuan ini mencakup pula penanganan keluhan atau pengaduan masyarakat, khususnya nasabah. Huruf d Kecukupan jumlah tenaga ahli yang dipekerjakan ditentukan oleh beberapa faktor seperti jumlah cabang, jenis produk yang dipasarkan, dan/atau volume usaha. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) mencakup prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta kewajaran dan kesetaraan.
Ayat (2) Cukup jelas.

Angka 4
Pasal 6 Cukup jelas.

Angka 5
Pasal 6A
Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan untuk mewujudkan kesetaraan dalam hal kekuatan permodalan bagi Perusahaan Perasuransian baik yang baru maupun yang telah ada pada saat Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.
Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 6B Cukup jelas.
Pasal 6C Cukup jelas.
Pasal 6D Cukup jelas.
Pasal 6E Cukup jelas.
Pasal 6F
Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan untuk mewujudkan kesetaraan dalam hal kekuatan permodalan bagi Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi baik yang memiliki Unit Syariah maupun yang tidak.
Ayat (2) Kantor cabang dan/atau kantor pemasaran syariah menjadi pelaksana kegiatan pemasaran produk asuransi berdasarkan prinsip syariah dan pelayanan nasabah terkait dengan produk asuransi berdasarkan prinsip syariah.
Ayat (3) Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mencakup: 1. hubungan kelembagaan antara Unit Syariah dengan kantor cabang atau kantor pemasaran baik yang konvensional maupun yang berdasarkan prinsip syariah; 2. persyaratan yang harus dipenuhi dalam rangka pembukaan kantor cabang atau kantor pemasaran syariah; 3. tata cara pemasaran produk asuransi berdasarkan prinsip syariah melalui kantor cabang atau kantor pemasaran konvensional; dan 4. tata cara pelimpahan wewenang dari pimpinan Unit Syariah kepada pimpinan kantor cabang syariah.
Pasal 6G
Ayat (1) Untuk mengetahui sudah atau belum dipenuhinya ketentuan permodalan oleh perusahaan tersebut dapat dilihat dari laporan berkala yang disampaikan kepada Menteri. Dalam hal terdapat keraguan mengenai pemenuhan ketentuan permodalan tersebut, perusahaan menyampaikan laporan auditor independen yang disusun khusus untuk membuktikan hal tersebut.
Ayat (2) Batas waktu tersebut berlaku bagi Perusahaan Perasuransian yang menyampaikan rencana kerja yang jelas dan rasional berdasarkan hasil evaluasi Menteri.
Ayat (3) Evaluasi dilakukan untuk memastikan rencana kerja yang akan dijadikan pedoman Perusahaan Perasuransian dalam memenuhi ketentuan modal sendiri minimum, jelas dan rasional.
Ayat (4) Perusahaan yang belum memenuhi persyaratan modal sendiri minimum dan tidak menyampaikan rencana kerja, dinilai tidak bersedia berkomitmen untuk memenuhi persyaratan tersebut.
Ayat (5) Perusahaan yang tidak dapat memenuhi rencana kerjanya dinilai tidak memiliki komitmen dan/atau kemampuan yang cukup untuk mewujudkan perusahaan yang sehat, dapat diandalkan, dan kompetitif.

Angka 6
Pasal 7
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
Ayat (5) Dana jaminan yang dapat dicairkan adalah deposito berjangka, sedangkan dana jaminan yang dapat dijual adalah surat utang atau surat berharga lain yang diterbitkan oleh Pemerintah.
Ayat (6) Cukup jelas.

Angka 7
Pasal 10 Cukup jelas.

Angka 8
Pasal 10A
Pada prinsipnya modal yang telah disetor oleh pihak Indonesia pada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang di dalamnya terdapat penyertaan pihak asing tidak boleh berkurang jumlahnya. Namun demikian persentase kepemilikan pihak Indonesia dapat berkurang dalam hal perusahaan dimaksud membutuhkan penambahan modal dan penambahan modal tersebut menyebabkan pihak Indonesia tidak mampu mempertahankan persentase kepemilikannya.
Ketentuan yang memungkinkan persentase kepemilikan pihak asing melampaui batas 80% (delapan puluh persen) ini hanya berlaku bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang didalamnya terdapat penyertaan langsung pihak asing yang persentase kepemilikan asing sudah mencapai 80% (delapan puluh persen).

Angka 9
Pasal 10B
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
Ayat (5) Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri mencakup: 1. tata cara dan persyaratan untuk memperoleh persetujuan perubahan kepemilikan; 2. kriteria untuk usaha perasuransian yang sejenis; 3. kriteria untuk perusahaan induk (holding company); dan 4. kriteria pengendalian dan pemegang saham pengendali.

Angka 10
Pasal 11A Cukup jelas.

Angka 11
Pasal 13A Cukup jelas.

Angka 12
Pasal 38 Cukup jelas.

Angka 13 Cukup jelas.

Pasal II
Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4856

Similar Documents

Free Essay

Task

...1. Tema Drama: Pemborosan 2. Ritma Cerita Drama: I) Pemeran : Andy             : Vito               : Ade               : Prins I) Permasalahan Andy yang selalu menghambur-hamburkan uangnya untuk membeli sesuatu yang tidak terlalu bermanfaat. II) Komplikasi Vito yang selalu mengajak Andy untuk selalu nongkrong dan selalu memanfaatkan kondisi keuangan Andy. III) Catatan I Ade, murid sederhana yang terkadang menjadi korban ketidak sewenangan mereka. IV) Catatan II Prins, teman yang selalu menyadarkan mereka jika terjadi perselisihan. V) Kesimpulan Akhirnya Andy dan Vito sadar bahwa hidup boros selain melukai seseorang juga akan membuat mereka menyesal di kemudian hari. 3. Karakter a. Protagonis: Ade b. Antagonis: Andy dan Vito c. Tritagonis: Prins 4. Latar a. Tempat Di dalam kelas b. Waktu Siang hari (pas istirahat) c. Sosial Andy tidak peka terhadap lingkungan sehingga di betindak sesuka hati dengan uang yang dimilikinya. Naskah Drama Masih dalam suasana istirahat, Ade tengah asik belajar membaca buku di dalam kelas. Kemudian, datanglah seorang teman yang gaya hidupnya cukup jauh berbeda dengan Ade yaitu Andy. Mereka pun asik dalam pembicaraan. Andy : baca buku mulu lu....ngga bosen apa di kelas terus Ade : ya, mau gimana lagi, gw kan ngga kebeli buku jadi satu-satunya cara ya.. minjem ke perpus Andy : tapi ngga harus ngorbanin waktu istirahat lu juga kali... Ade : Nah, lu sendiri kenapa kemari, kan di kantin banyak...

Words: 929 - Pages: 4

Free Essay

Birch Company

...Pertanyaan : 1. Tawaran manakah yang harus diterima oleh Divisi Northen yang paling memenuhi kepentingan Birch Paper Company? 2. Apakah Kenton harus menerima tawaran ini? Mengapa ya dan mengapa tidak? 3. Haruskah wakil presiden Birch Paper Company melakukan suatu tindakan? 4. Dalam kontroversi yang telah dijelaskan sebelumnya, bagaimana system harga transfer dapat menjadi disfungsional? Apakah permasalahan tersebut membutuhkan adanya perubahan dalam kebijakan penentuan harga transfer perusahaan secara keseluruhan? Jika ya, perubahan spesifik apakah yang Anda sarankan? Jawaban : 1. Tawaran manakah yang harus diterima oleh Divisi Northen yang paling memenuhi kepentingan Birch Paper Company? Jawab : Seharusnya tawaran yang harus diterima oleh Divisi Northen yang paling memenuhi kepentingan Birch Paper Company adalah tawaran dari Divisi Thompson sebesar $480 per ribuan unitnya meskipun tawaran dari West Paper Company lebih murah daripada Divisi Thompson, yaitu sebesar $430 per ribuan unitnya. Memang kelihatannya secara kasar hal ini dapat merugikan Divisi Northen karena harga kotaknya lebih mahal daripada luar divisi, akan tetapi, jika dianalisis, sebenarnya Divisi Thompson memiliki biaya terendah dalam divisi mereka, yaitu sebagai berikut. Biaya Divisi Thompson adalah sekitar 70% pengeluaran Thompson sebesar $400 berasal dari biaya lineboard dan corrugating medium. Biaya untuk lineboard dan corrugating medium adalah sebesar 60% dari harga jual. Maka, 70%...

Words: 653 - Pages: 3

Free Essay

Asasasa

...Treatment: JALAN SEPANJANG KENANGAN By Eddie Cahyono & Bagus Sumartono OPENING TEASE INT. KAMAR SLAMET-SULASTRI. NIGHT Slamet dan Sulastri sedang tiduran. Slamet tidak bisa tidur. Susi sedang membaca majalah. Slamet bangun dari tidur dan bertanya apa susi tidak pengen karena sudah satu minggu tidak melakukan hubungan intim. Susi malah pengen jalan-jalan dan malam ini pengen dibelikan gudeg. Dengan malas slamet bangun dari tempat tidur. ACT.1 NGIDAM? NGIDAM??? NGIDAM!!! EXT. EVERYWHERE. DAY Pengenalan Susi oleh Slamet bahwa susi sedang ngidam. EXT. JALANAN 1. DAY Slamet mengayuh becak. Susi duduk didepan meminta untuk turun. Susi berjalan menuju kios kemudian beli majalah dan permen. Susi  duduk diikuti Slamet. Susi membaca majalah dan dugaannya ternyata benar bahwa dia harus berjalan-jalan ke Mall, Malioboro, Kraton, dan Alun-alun Selatan untuk mengenang masa-masa pacaran mereka. EXT. EVERYWHERE. DAY Susi mengenalkan Slamet suaminya, seorang pegawai negeri. EXT. JALANAN 2. DAY Ban samping becak bocor. Susi ngomel karena Slamet tidak percaya saat Susi mengingatkan untuk hati-hati. Slamet memegang-bannya yang bocor. Melihat yang dilakukan Slamet, makin sewot dan bilang pada slamet bahwa sudah tau bannya bocor tapi masih dipegang-pegang aja. Susi menyuruh slamet untuk menambal ban. EXT. TAMBAL BAN. DAY Dengan sigap seorang tukang tambal ban berkepala botak, melepas ban luar. Slamet duduk sambil minum, disebelahnya Susi tampak memperhatikan Tukang tambal ban....

Words: 1337 - Pages: 6

Free Essay

Analisis Finsnsial Ikan Gurame

...ANALISIS FINANSIAL PEMBENIHAN IKAN GURAME (Studi Kelayakan Agribisnis/PAG 144) Oleh : Nama :................................................... NPM :.................................................... POLITEKNIK NEGERI LAMPUNG EKONOMI DAN BISNIS AGRIBISNIS BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Negara Indonesia merupakan Negara kepulauan yang dikelilingi oleh perairan laut dan perairan tawar yang luas, yaitu 5,8 juta km2 atau meliputi dua per tiga dari keseluruhan wilayah Indonesia. Dengan demikian, Negara Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dalam bidang perikanan sebab didukung oleh kondisi yang dimiliki, antara lain perairan yang luas, jumlah lahan budidaya perikanan yang memadai serta iklim dan musim yang sangat mendukung serta kondusif. Potensi tersebut merupakan kekayaan tidak ternilai untuk kemakmuran bangsa. Indonesia memiliki dua macam perairan, yaitu perairan darat dan perairan laut. Adapun luas perairan darat Indonesia adalah seluas 50 juta ha yang terdiri dari sungai, rawa, kolam, danau, waduk, dan genangan lainnya. Saat ini pertanian merupakan sektor yang banyak mendapatkan perhatian dari dunia usaha karena mampu memberikan keuntungan usaha yang signifikandengan tingkat penanaman modal yang tergolong rendah disbanding sektor-sektor lainnya (BPS, 2005). Pertanian adalah proses menghasilkan bahan pangan, ternak, serta produk-produk agroindustry dengan cara memanfaatkan sumberdaya, terutama budidaya, tumbuhan dan hewan (Wikipedia...

Words: 2842 - Pages: 12

Free Essay

Manajemen Pemasaran

...SERPIHAN SESAL Wahyu Nugraheni Ku ketuk pintu rumahnya, sambutan hangat hari ibunya yang langsung memeluk erat tubuhku. Ia meneteskan air mata, membisikkan kata-kata menyiksa. Jantungku berhenti berdetak, bibirku kaku, mataku terbelalak. Aku tak sanggup berdiri. Ingatanku mencoba memutar kembali semua kenangan itu. Kenangan antara dia dan diriku. Saat itu adalah hari Minggu, di rumah Tuhan kami dipertemukan. Namanya Nana, berparas cantik, rambutnya terurai panjang. Baru pertama kali aku melihatnya di Gereja ini. “Hai, Andy ya?” sapanya. “Iya, kamu siapa?” “Aku Nana, kamu putranya Pak Trimin kan?” Oh iya, aku lupa. Ayahku adalah pendeta di Gereja ini. Pantas saja ia mengenaliku. Berawal dari pertemuan di Gereja, keakraban kami berlanjut hingga menjadi sebuah status. Tepat di ulang tahunnya yang ke-16 tahun, aku menyatakan perasaanku serta kuberikan tiga buah boneka lumba-lumba berbeda ukuran sebagai hadiah ulang tahun dariku. Hari-hari kami lewati dengan bahagia, tanpa amarah, hanya kasih sayang. Nana, lagi dimana? Bisa jemput aku di Kalisat? Uangku habis, aku nggak bawa motor, nggak bisa pulang Pesan itu aku kirim ke nomor Nana. Jujur, aku tak tahu siapa yang harus aku hubungi selain Nana. Ia selalu ada disaat aku membutuhkannya. Benar saja, ia mengatakan bahwa ia akan segera datang. “Nana memang tak diragukan lagi kebaikkannya.” ungkapku saat itu. Detik berganti detik, menit berganti menit, tak ada tanda-tanda Nana datang. Tetes hujan mulai membasahi daun-daun...

Words: 2654 - Pages: 11

Free Essay

Cerpen 2

...ARTI SEBUAH HIDUP Sudah tiga bulan ini aku tinggal di tempat ini. Tempat yang selama ini tidak pernah sedikit pun terbayang oleh Ku. Aku yang selama ini biasa hidup enak dan tidak mengenal kata susah sekarang harus tidur dengan beralaskan karto dan beratapkan seng yang kalau disaat hujan turun bagaikan sebuah alunan musik merdu yang memecahkan keheningan. Istanaku yang baru tak lebih dari rumah kardus yang berukuran 4x3, bahkan ini lebih kecil dari luas kamarku dulu. Di sinilah aku bersama keluarga pak engkos tinggal. Keluarga Pak Engkos sendiri terdiri dari 4 orang, dia, istri Pak Engkos yang setia menemani serta dua orang putra putri Pak Engkos yang menambah keceriaan rumah yang sebenarnya tidak layak disebut rumah. Walaupun aku sedang jauh dari rumah, aku tetap merasa seperti dirumah. Keramahan Bu Engkos, canda Pak Engkos serta senyum dan tawa dari anak-anak Pak Engkos membuatku merasa tempat ini adalah rumah. Kehidupan Pak Engkos jauh dari kecukupan, bagaimana tidak Pak Engkos hanya seorang pemulung sampah yang penghasilannya tidak tetap. Suatu hari Pak Engkos bercerita hasil memulungnya tidak pernah tetap, kalau lagi banyak bisa dapet sampai 20 ribu tapi kalau lagi sedikit 10 ribu aja susah. Uang sebesar itu dia pergunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarganya yang sekarang di tambah dengan kehadiranku di rumah ini. Menurut Pak Engkos dia bisa dapat rame kalau lagi ada acara di stadiun terbesar di negara tercinta Republik Indonesia, apa lagi kalau bukan...

Words: 4544 - Pages: 19

Free Essay

Alexs Wish

...Part 1 JAUH di suatu tempat, di langit tak terbatas, ada dua kerajaan besar bernama Asteria dan Malvera. Asteria negeri yang penuh kesederhanaan, baik kerajaan maupun rakyatnya. Walaupun begitu, negeri ini tetap saja terlihat menyenangkan dan sangat nyaman dihuni. Lingkungannya sangat bersih dan teratur. Bunga bermekaran di sepanjang jalan dan taman di seluruh penjuru negeri. Bangunan kerajaan yang megah dan besar terlihat asri dengan taman yang mengelilinginya. Sikap bersahabat seluruh penghuni kerajaan menambah kehangatan negeri yang dihuni para malaikat ini. Sementara Malvera adalah negeri yang penuh kemewahan. Bangunan-bangunan megah, yang nggak jarang dihiasi kilauan emas, memenuhi tiap sudut negeri yang dihuni para setan itu. Namun nggak seperti Asteria yang nyaman dan asri, negeri megah Malvera malah terkesan kaku dan menakutkan. Sejauh mata memandang hanya ada tembok-tembok kaku dan dominasi warna hitam. Nggak tampak serangkai bunga pun di negeri ini. Malaikat dan setan adalah dua makhluk yang menghuni dunia langit. Kehidupan di langit sama dengn di bumi. Di sana terdapat pemerintahan yang mengatur negeri, perkantoran, sekolah, dan sebagainya. Dan di sana juga terdapat kendaraan yang sama seperi di bumi. Sosok malaikat dan setan juga sama sepert sosok manusia penghuni bumi. Bedanya, sementara manusia bisa memilih apa-apa sendiri—seperti pakaian yang harus dipakainya, sekolah tempatnya belajar, negeri tempatnya tinggal, berteman dengan siapa saja yang diinginkannya—makhluk...

Words: 37587 - Pages: 151

Free Essay

Islamic Financial

...1.0 Pengenalan Menurut Mustafa Dakian, Sistem kewangan konvensional merupakan kebebasan mutlak seseorang. Sistem ini menggalakkan supaya keputusan kewangan dibuat hanya  berasaskan pertimbangan keuntungan. Setiap orang ialah tuan punya hartanya, berhak sepenuhnya atas hasil daripada harta itu dan berhak pula membuat sesuka hatinya atas harta dan hasil tersebut. Prinsip ini berkisar atas dasar keuntungan peribadi sebagai syarat. Sebaliknya, dalam sistem kewangan Islam seperti yang sedia maklum, manusia dianggap sebagai wakil Allah SWT di bumi dan sebarang harta yang dimiliki oleh manusia hanya merupakan amanah semata-mata dan bukannya milik yang mutlak. Justeru, kebebasan menjalankan urusniaga dalam sistem kewangan Islam semestinya berlandaskan panduan yang ditentukan oleh agama Islam, bukan kepentingan diri sendiri semata-mata. Kewangan Islam dalam bentuknya yang terkini telah bermula sejak 30 tahun yang lalu walaupun prinsip – prinsip asasnya telah sedia ada sejak kedatangan Islam lagi. Sejarah awal Islam menunjukkan bahawa golongan Muslim juga cemerlang dalam bidang kewangan dan perniagaan dengan mengamalkan teransaksi yang halal dan bersih daripada sebarang unsur kezaliman seperti riba dan perjudian. Setelah tempoh itu dan sejak 30 tahun yang lalu, banyak perkembangan telah berlaku dan kewangan Islam kini diiktiraf sebagai mempunyai banyak potensi. Keampuhannya semasa melalui tempoh krisis kewangan yang melanda dunia membuktikan bahawa sistem kewangan Islam berupaya menjadi...

Words: 5517 - Pages: 23

Free Essay

Analisis Kampung Pulo

...Relokasi Kampung Pulo Organisasi Publik - Pemerintah DKI Jakarta UNIVERSITAS ATMA JAYA YOGYAKARTA Fakultas Ekonomi Manajemen Perubahan KELAS E E. KUSUMADMO, MM., Ph.D Meriam Montes (130320596) Jennifer M. Soarubun (130320669) Taruly Luyana (130320711) Gratiana A. S. Diaz (130320714) Novi Marcelina (130320762) I. PENDAHULUAN Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta) adalah ibu kota negara Indonesia yang memiliki luas sekitar 661,52 km² (lautan: 6.977,5 km²), dengan penduduk berjumlah 10.187.595 jiwa (2011). Wilayah metropolitan Jakarta (Jabotabek) yang berpenduduk sekitar 28 juta jiwa, merupakan metropolitan terbesar di Asia Tenggara atau urutan kedua di dunia. Banyaknya penduduk Jakarta menyebabkan jumlah produksi sampah juga terus meningkat. Jumlah sampah yang diproduksi tahun 2011 sebanyak 5.500 ton perhari. Pada tahun 2015 jumlah sampah sudah meningkat sebanyak 6.500 ton per hari. Hal ini disebabkan oleh penduduk yang masih belum memiliki kesadaran membuang sampah pada tempatnya. Terutama, penduduk yang tinggal dekat bantaran sungai sehingga mengakibatkan banjir setiap tahun di hampir seluruh sudut kota Jakarta. Pemerintah DKI melakukan berbagai tindakan untuk meminimalisir banjir yang akan terjadi. Salah satu sasarannya adalah normalisasi Sungai Ciliwung. Rencana normalisasi tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2030 dan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detil...

Words: 5940 - Pages: 24

Free Essay

Perahu Kertas

...Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta Lingkup Hak Cipta Pasal 2: 1. Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Ketentuan Pidana: Pasal 72: 1. Barangsiapa dengan sengaja melanggar dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 2. Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagai dimaksud pada Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Dee PERAHU KERTAS © 2009, Dee / Dewi Lestari Editor: Hermawan Aksan Proof Reader: Jenny Jusuf Reza Gunawan Desain Sampul: Kebun Angan www.kebun-angan.com Tata Letak Isi: Irevitari Kontak Dee: Jenny Jusuf +62-817 992 8558 Email: j3nnyjusuf@yahoo.com Penerbit: Bentang Pustaka Truedee Pustaka Sejati Jl. Pandega Padma no 19 Jl. Rajawali no 2 Yogyakarta 55824 Bandung...

Words: 89668 - Pages: 359

Free Essay

Soal

...Develop Human Resource Planning Develop Human Resource Planning berarti proses identifikasi dan mendokumentasi peran, tanggung jawab, dan kemampuan Sumber Daya Manusia yang dibutuhkan untuk menyukseskan proyek. Di dalam Develop Human Resource Planning terdapat juga lama kontrak kerja. Inputs : * Activity resource requirements: Untuk menentukan/memilih orang-orang yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proyek. * Enterprise environmental factors : 1. Organizational Structure and Culture 2. Existing Human Resources. 3. Personal administration policies 4. Marketplace conditions * Organizational process assets 1. Organizational standard process and policies and standardized role descriptions. 2. Templates for organizational charts and positions descriptions 3. Historical Project on organizational structures. Tools and Technique : * Organizational charts and position descriptions : cara untuk mendomumentasikan tugas dan tanggung jawab setiap anggota tim dalam proyek, yaitu : 1. Hierarchal-type Organization chart 2. Matrix-based Resposibility chart 3. Text-oriented Format * Networking Interaksi dengan perorangan, institusi, industry, atau para professional untuk mendapatkan pekerja yang dibutuhkan dalam proyek. * Organizational theory Berisi tentang riwayat pekerja atau tim yang pernah terlibat dalam proyek. Output : * Human Resource Plan Berisi tentang panduan untuk mendefinisikan pekerjaan yang harus dilakukan oleh pekerja, mengontrol...

Words: 6965 - Pages: 28

Free Essay

Mencari Putri, the Musical Drama Script

...TLG Musical Drama 2011 - Mencari Putri Actors/Actresses: Putri: She comes from a wealthy family and loved dearly by her father, the head of the village. However her mother died when she was still a baby and her father took care of her by himself until she grows up to become a beautiful and lovely girl with a bubbly personality although a bit spoilt. Although she loves her father so much, she always wants to see the life outside her village. Easy to fall in love and her stubbornness makes her easily fall into the trap of temptations. Satria: He is the only son of the head servant in Putri’s Family. A very smart, kind and caring person, Satria is very shy, timid and introvert with no self esteem and no self confident. He is the childhood friend of Putri and secretly admires and longing for Putri’s affection although he does not have the courage to say it to Putri. Ayah (Father): The head of The Village and the richest man in his area in Indonesia. A very charismatic and caring leader although not in his best of health but loved by the villagers. He loves her daughter, Putri so much and promised to protect and takes care of her, whatever it takes, when his wife passed away. He uses a walking stick to walk because of an accident involving Putri when she’s small. Antonio: He is the son of a wealthy businessman in Singapore. He has the look, the money and the brain, and one of the most eligible bachelors in Singapore. A very handsome and charming man however he’s a true womanizer...

Words: 10404 - Pages: 42

Free Essay

Agree

...DE_SUPERNOVA-_BintanG_jatuH SUPERNOVA Episode: Ksatria, Puteri, dan BintanG jatuH © 2000 Pee H Proof Reader Prof. Dr. Fuad Hassan Hernia wan Aksan Tata Letak Muhammad Roniyadi (thatkid20@yahoo.com) Desain Sampul Tepte (teple@imatrekkie.com) Foto Dissy Ekapramudita Penerbit Truedee Books X Patrakomala no. 57, Bandung 40113, Indonesia Tel/Fax. 62-22-4213691 http://www.truedee.com E-mail: Dooks@truedee.com Hotfine Customer Service: 081-22141015 Pre-press Polar Repro Bandung Percetakan Gpta Cekas Grafika - Bandung Osakanl : Februari 2001 /CefakanU -Maret 2001 hafalan IH : April 2001 Cetakan IV :Juni2001 **«anV ; November 2001 Katalog Dalam Terbitan i ¦fe^'S ^ Bi,Mn* BMK,un8: T»*, Books; 200. $&96257-0-X JudulEngkaulah getar pertama yang meruntuhkan gerbang tak berujungku mengenal Hidup.Engkaulah tetes embun pertama yang menyesatkan dahagaku dalam Cinta tak bermuara.Engkaulah matahari Firdausku yang menyinari kata pertama di cakrawala aksara. Kau hadir dengan ketiadaan. Sederhana dalam ketidakmengertian. Gerakmu tiada pasti. Namun aku terus di sini. Mencintaimu. Entah kenapa. (catatan di satu pagi buta di atas atap rumah tetangga) Sanksi Pelanggaran Pasat 44: Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1982 Tentanq Hak Cipta Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan atau memberi izin untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak 8p 100.000...

Words: 53406 - Pages: 214

Free Essay

Cinta Suci Zahrana

...Takbir Cinta Zahrana Takbir Cinta Zahrana Takbir Cinta Zahrana (Sebuah Novelet Pembangun Jiwa) Matanya berkaca-kaca. Kalau tidak ada kekuatan iman dalam dada ia mungkin telah memilih sirna dari dunia. Ujian yang ia derita sangat berbeda dengan orangorang seusianya. Banyak yang memandangnya sukses. Hidup berkecukupan. Punya pekerjaan yang terhormat dan bisa dibanggakan. Bagaimana tidak, ia mampu meraih gelar master teknik dari sebuah institut teknologi paling bergengsi di negeri ini. Dan kini ia dipercaya duduk dalam jajaran pengajar tetap di universitas swasta terkemuka di ibukota Propinsi Jawa Tengah: Semarang. Uziek Collection Uziek Collection Takbir Cinta Zahrana Takbir Cinta Zahrana Satu Tidak hanya itu, ia juga pernah mendapatkan penghargaan sebagai dosen paling berdedikasi di kampusnya. Ia sangat disegani oleh sesama dosen dan dicintai oleh mahasiswanya. Ia juga disayang oleh keluarga dan para tetangganya. Bagi perempuan seusianya, nyaris tidak ada yang kurang pada dirinya. Sudah berapa kali ia mendengar pujian tentang kesuksesannya. Hanya ia seorang yang tahu bahwa sejatinya ia sangat menderita. Ada satu hal yang ia tangisi setiap malam. Setiap kali bermunajat kepada Sang Pencipta siang dan malam. Ia menangisi takdirnya yang belum juga berubah. Takdir sebagai perawan tua yang belum juga menemukan jodohnya. Dalam keseharian ia tampak biasa dan ceria. Ia bisa menyembunyikan derita dan sedihnya dengan sikap tenangnya. Ia terkadang menyalahkan dirinya...

Words: 12833 - Pages: 52

Free Essay

Competition Between Elimination and Substitution in Haloalkane

...Apa Ertinya Saya Menganut Islam__________________________________________________________ ‫َﺎ ﹶﺍ َﻌﻨﻲ ﺍﻨﺘ َﺎﺌﻲ ﻟﻺﺴ ﹶﻡ؟‬ ‫ﻼ‬ ‫ِﻤ‬ ‫ﻤﺫ ﻴ‬ Apa Ertinya Saya Menganut Islam Fathi Yakan 1 Apa Ertinya Saya Menganut Islam__________________________________________________________ BAHAGIAN PERTAMA Apa Ertinya Saya Menganut Islam 1. Saya Mestilah Muslim Di Sudut Akidah. 2. Saya Mestilah Muslim Di Sudut Ibadat. 3. Saya Mestilah Muslim Di Sudut Akhlak. 4. Saya Mestilah Muslim Di Sudut Berkeluarga. 5. Saya Mestilah Mampu Mengawal Diri. 6. Saya Mestilah Yakin Bahawa Masa Depan Di Tangan Islam. 2 Apa Ertinya Saya Menganut Islam__________________________________________________________ Mukadimah Bahagian Pertama Bahagian pertama buku ini bertajuk "Apa Ertinya Saya Menganut Islam" membentangkan sifat-sifat penting yang wajib ada pada seseorang bagi membolehkan ia menjadi seorang Muslim dalam erti kata yang sebenarnya. Penggabungan diri dengan agama Islam bukanlah secara warisan, bukan secara hobi malah ia juga bukan penggabungan secara zahir sahaja. Sebenarnya penggabungan yang dimaksudkan ialah penggabungan dengan ajaran Islam itu sendiri dengan cara berpegang teguh dengan seluruh ajaran Islam serta menyesuaikan diri dengan Islam di segenap bidang kehidupan dengan penuh kerelaan. Seterusnya kami akan menerangkan secara ringkas sifat-sifat yang wajib dimiliki oleh setiap muslim untuk memastikan penggabungan dengan agama ini merupakan penggabungan yang sah dan benar. Firman Allah Subhanahu...

Words: 49366 - Pages: 198