Free Essay

Uu Pt No 1 Tahun 1995

In:

Submitted By eufselv
Words 9856
Pages 40
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1995
TENTANG
PERSEROAN TERBATAS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa peraturan tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van
Koophandel, Staatsblad 1847: 23), sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi dan dunia usaha yang semakin pesat baik, secara nasional maupun internasional.
b. bahwa disamping bentuk badan hukum Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang, hingga saat ini masih terdapat badan hukum lain dalam bentuk
Maskapai Andil Indonesia sebagaimana diatur dalam Ordonansi
Maskapai Andil Indonesia (Ordonnantie op de Indonesische
Maatschappij op Aandeelen, Staatsblad 1939 : 569 jo. 717);
c. bahwa dalam rangka menciptakan kesatuan hukum, untuk memenuhi kebutuhan hukum baru yang dapat lebih memacu pembangunan nasional, serta untuk menjamin kepastian dan penegakan hukum, dualisme pengaturan sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu ditiadakan dengan mengadakan pembaharuan peraturan tentang
Perseroan Terbatas;
d. bahwa pembaharuan pengaturan tentang Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam huruf c, harus merupakan pengejawantahan asas kekeluargaan menurut dasar-dasar demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d dipandang perlu membentuk Undang-undang tentang
Perseroan Terbatas;
Mengingat

: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar
1945;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERSEROAN TERBATAS.

PUSAT HUKUM DAN HUMAS

SJDI HUKUM

-2BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaba dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
2. Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Sabam, Direksi, dan Komisaris.
3. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
4. Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
5. Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasibat kepada Direksi dalam menjalankan perseroan. 6. Perseroan Terbuka adalah perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau perseroan yang melakukan penawaran umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
7. Menteri adalah Menteri Kehakiman Republik Indonesia.
Pasal 2
Kegiatan perseroan harus sesuai dengan maksud dan tujuannya serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan atau kesusilaan.
Pasal 3
1. Pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi nilai saham yang telah diambilnya.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tidak berlaku apabila :
a. persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
b. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan semata-mata untuk kepentingan pribadi.
c. pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan; atau
d. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan, yang mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang perseroan.
Pasal 4
Terhadap perseroan berlaku Undang-undang ini, Anggaran Dasar perseroan, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 5
Perseroan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.

PUSAT HUKUM DAN HUMAS

SJDI HUKUM

-3Pasal 6
Perseroan didirikan untuk jangka waktu yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.
BAB II
PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR, PENDAFTARAN, DAN PENGUMUMAN
Bagian Pertama
Pendirian
Pasal 7
1. Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
2. Setiap pendiri perseroan wajib rnengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan.
3. Dalam hal setelah perseroan disahkan pemegang saham menjadi kurang dari 2 (dua) orang, maka dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terbitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain.
4. Dalam hal setelah lampau jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat 3, pemegang saham tetap kurang dari 2 (dua) orang, maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan atau kerugian perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, Pengadilan Negeri dapat membubarkan perseroan tersebut.
5. Ketentuan yang mewajibkan perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, dan ketentuan dalam ayat 3, serta ayat 4 tidak berlaku bagi perseroan yang merupakan Badan Usaha Milik Negara.
6. Perseroan memperoleh status badan hukum setelah Akta Pendirian sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 disahkan oleh Menteri.
7. Dalam pembuatan Akta Pendirian,.pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa.

Pasal 8
1. Akta Pendirian memuat Anggaran Dasar dan keterangan lainnya, sekurang-kurangnya :
a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendirian;
b. susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota Direksi dan Komisaris yang pertama kali diangkat; dan
c. nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominal atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan dan disetor pada saat pendirian.
2. Akta Pendirian tidak boleh memuat :
a. ketentuan tentang penerimaan bunga tetap atas saham; dan
b. ketentuan tentang pemberian keuntungan pribadi kepada pendiri atau pihak lain.
Pasal 9
1. Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 6 para pendiri bersama-sama atau kuasanya, mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan Akta Pendirian perseroan.
2. Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diberikan dalam waktu paling lama 60
(enam puluh) hari setelah permohonan diterima.
PUSAT HUKUM DAN HUMAS

SJDI HUKUM

-43. Dalam hal permohonan ditolak, penolakan tersebut harus diberitahukan kepada pemohon secara tertulis beserta alasannya dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat 2.
Pasal 10
1. Perbuatan hukum yang berkaitan dengan susunan dan penyertaan modal serta susunan saham perseroan, yang dilakukan oleh pendiri sebelum perseroan didirikan, harus dicantumkan dalam Akta Pendirian.
2. Naskah asli atau salinan resmi akta otentik mengenai perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilekatkan pada Akta pendirian.
3. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 tidak dipenuhi, maka perbuatan hukum tersebut tidak menimbulkan hak dan kewajiban bagi perseroan.

Pasal 11
1. Perbuatan hukum yang dilakukan para pendiri untuk kepentingan perseroan sebelum perseroan disahkan, mengikat perseroan setelah perseroan menjadi badan hukum apabila :
a. perseroan secara tegas menyatakan menerirna semua perjanjian yang dibuat oleh pendiri atau orang lain yang ditugaskan pendirian dengan pihak ketiga;
b. perseroan secara tegas menyatakan mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian yang dibuat pendiri atau orang lain yang ditugaskan pendiri, walaupun perjanjian tidak dilakukan atas nama perseroan, atau
c. perseroan mengukuhkan secara tertulis semua perbuatan hukum yang dilakukan atas nama perseroan.
2. Dalam hal perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tidak diterima, tidak diambil alih, atau tidak dikukuhkan oleh perseroan, maka masing-masing pendiri yang melakukan perbuatan hukum tersebut bertanggung jawab secara pribadi atas segala akibat yang timbul.
Bagian Kedua
Anggaran Dasar
Pasal 12
Anggaran Dasar memuat sekurang-kurangnya :
a. nama dan tempat kedudukan perseroan;
b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. jangka waktu berdirinya perseroan;
d. besarnya jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan, dan modal disetor;
e. jumlah saham, jumlah klasifikasi apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;
f. susunan, jumlah, dan nama anggota Direksi dan Komisaris;
g. penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
h. tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi dan Komisaris;
i. tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen; dan
j. ketentuan-ketentuan lain menurut Undang-undang ini.
Pasal 13
1. Perseroan tidak boleh menggunakan nama yang :
a. telah dipakai secara sah oleh perseroan lain atau mirip dengan nama perseroan lain; atau
PUSAT HUKUM DAN HUMAS

SJDI HUKUM

-5b. bertentangan dengan ketertiban umum, dan atau kesusilaan.
2. Nama perseroan harus didahului dengan perkataan "Perseroan Terbatas" atau disingkat
"PT".
3. Dalam hal Perseroan Terbuka selain berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2, pada akhir nama perseroan ditambah singkatan kata "Tbk".
4. Ketentuan mengenai pemakaian nama perseroan diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 14
1. Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh RUPS.
2. Usul adanya perubahan Anggaran Dasar dicantumkan dalam surat panggilan atau pengumuman untuk mengadakan RUPS.

Pasal 15
1. Perubahan tertentu Anggaran Dasar harus mendapat persetujuan Menteri dan didaftarkan dalam Daftar Perusahaan serta diumumkan sesuai dengan ketentuan dalarn
Undang-undang ini.
2. Perubahan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 meliputi :
a. nama perseroan;
b. maksud dan tujuan perseroan;
c. kegiatan usaha perseroan;
d. jangka waktu berdirinya perseroan, apabila Anggaran Dasar menetapkan jangka waktu tertentu;
e. besarnya modal dasar;
f. pengurangan modal ditempatkan dan disetor; atau
g. status Perseroan Tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.
3. Perubahan Anggaran Dasar selain sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 cukup dilaporkan kepada Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak keputusan RUPS, dan didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat 2 dan ayat 3 dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia.
Pasal 17
1. Perubahan Anggaran Dasar yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat 2 mulai berlaku sejak tanggal persetujuan diberikan.
2. Perubaban Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat 3 mulai berlaku sejak tanggal pendaftaran.
Pasal 18
Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan pada saat perseroan dinyatakan pailit kecuali dengan persetujuan kurator.
Pasal 19
Permohonan persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat 2 ditolak apabila :
a. bertentangan dengan ketentuan mengenai tata cara perubahan Anggaran Dasar;
PUSAT HUKUM DAN HUMAS

SJDI HUKUM

-6b. isi perubahan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ketertiban umum, dan atau kesusilaan; atau
c. ada sanggahan dari kreditor atas keputusan RUPS mengenai pengurangan modal.
Pasal 20
Tata cara pengajuan permohonan, pemberian persetujuan, dan penolakan atas perubahan
Anggaran Dasar dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Bagian Ketiga
Pendaftaran dan Pengumuman
Pasal 21
1. Direksi perseroan wajib mendaftarkan dalam Daftar Perusahaan:
a. Akta Pendirian beserta surat pengesahan Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (6);
b. akta perubaban Anggaran Dasar beserta surat persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2); atau
c. akta perubahan Anggaran Dasar beserta laporan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).
2. Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 wajib dilakukan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pengesahan atau persetujuan diberikan atau setelah tanggal penerimaan laporan.
Pasal 22
1. Perseroan yang telah didaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diumumkan dalam
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
2. Permohonan pengumuman perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan
Direksi dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pendaftaran.
3. Tata cara pengajuan permohonan pengumuman dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 23
Selama pendaftaran dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 dan Pasal
22 belum dilakukan, maka Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukan perseroan.

BAB III
MODAL DAN SAHAM
Bagian Pertama
Modal
Pasal 24
1. Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham.
2. Saham sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dapat dikeluarkan atas nama dan atau atas tunjuk. PUSAT HUKUM DAN HUMAS

SJDI HUKUM

-7Pasal 25
1. Modal dasar perseroan paling sedikit Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
2. Undang-undang atau peraturan pelaksanaan yang mengatur bidang usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal dasar perseroan yang berbeda dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.
3. Perubahan besarnya modal dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, dan penentuan besarnya modal dasar Perseroan Terbuka beserta perubahannya, ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 26
1. Pada saat pendirian perseroan, paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 harus telah ditempatkan.
2. Setiap penempatan modal sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 harus telah disetor paling sedikit 50% (lima puluh persen) dan nilai nominal setiap saham yang dikeluarkan.
3. Seluruh saham yang telah dikeluarkan harus disetor penuh pada saat pengesahan perseroan dengan bukti penyetoran yang sah.
4. Pengeluaran saham lebih lanjut setiap kali harus disetor penuh.
Pasal 27
1. Penyetoran atas saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan atau dalam bentuk lainnya. 2. Dalam hal penyetoran saham dilakukan dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, penilaian harga ditetapkan oleh ahli yang tidak terikat pada perseroan.
3. Penyetoran saham dalam bentuk benda tidak bergerak harus diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian.
4. Bagi Perseroan Terbuka setiap pengeluaran saham harus telah disetor penuh dengan tunai. Pasal 28
1. Pemegang saham yang mempunyai tagihan terhadap Perseroan tidak dapat menggunakan hak tagihannya sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga sahamnya. 2. Bentuk-bentuk tagihan tertentu selain tagihan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 yang dapat dikompensasikan sebagai setoran saham, diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 29
1. Perseroan dilarang mengeluarkan saham untuk dimiliki sendiri.
2. Larangan pemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 berlaku juga bagi anak perusahaan terhadap saham yang dikeluarkan oleh induk perusahaannya.
Bagian Kedua
Perlindungan Modal dan Kekayaan Perseroan

Pasal 30
1. Perseroan dapat membeli kembali saham yang telah dikeluarkan dengan ketentuan :

PUSAT HUKUM DAN HUMAS

SJDI HUKUM

-8a. dibayar dari laba bersih sepanjang tidak menyebabkan kekayaan bersih perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini; dan
b. jumlah nilai nominal seluruh saham yang dimiliki perseroan bersama dengan yang dimiliki oleh anak perusahaan dan gadai saham yang dipegang, tidak melebihi 10%
(sepuluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan.
2. Perolehan saham, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang bertentangan dengan ayat 1 batal demi hukum dan pembayaran yang telah diterima oleh pemegang saham harus dikembalikan kepada perseroan.
3. Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas semua kerugian yang diderita pemegang saham yang beritikad baik, yang timbul akibat batal demi hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat 2.

Pasal 31
1. Pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat 1 atau pengalihannya lebih lanjut hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS.
2. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 sah apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, dan disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara tersebut.
Pasal 32
1. RUPS dapat menyerahkan kewenangan untuk memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 kepada organ lain untuk waktu paling lama 5 (lima) tahun.
2. Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 setiap kali dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 5 (lima) tahun.
3. Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh RUPS.
Pasal 33
1. Saham yang dibeli kembali oleh perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah korum yang harus dicapai sesual dengan ketentuan dalam
Undang-undang ini dan atau Anggaran Dasar.
2. Saham induk perusahaan yang dibeli oleh anak perusahaannya juga tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah korum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan dalam Undangundang ini dan atau Anggaran Dasar.
Bagian Ketiga
Penambaban Modal
Pasal 34
1. Penambahan modal perseroan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS.
2. RUPS dapat menyerahkan kewenangan untuk memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 kepada Komisaris untuk waktu paling lama 5 (lima) tahun.
3. Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh RUPS.

PUSAT HUKUM DAN HUMAS

SJDI HUKUM

-9Pasal 35
Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat 1 sah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai panggilan rapat, dan jumlah suara untuk perubahan
Anggaran Dasar sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan atau Anggaran
Dasar.
Pasal 36
1. Dalam hal Anggaran Dasar tidak menentukan lain, seluruh saham yang dikeluarkan dalam penambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang saham seimbang dengan pemilikan saham untuk klasifikasi saham yang sama.
2. Dalam hal pemegang saham tidak menggunakan hak untuk membeli saham sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak penawaran, perseroan menawarkan kepada karyawan mendahului penawaran kepada orang lain untuk membeli jumlah tertentu atas saham tersebut.
3. Ketentuan mengenai saham yang ditawarkan kepada karyawan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Pengurangan Modal
Pasal 37
1. Pengurangan modal perseroan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
2. Direksi wajib memberitahukan secara tertulis keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 kepada semua kreditor dan mengumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia serta 2 (dua) surat kabar harian paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tinggal keputusan.
Pasal 38
1. Dalam waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat 2, kreditor dapat mengajukan keberatan secara tertulis disertai alasannya kepada perseroan atas keputusan pengurangan modal dengan tembusan kepada Menteri.
2. Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diterima, perseroan wajib memberikan jawaban atas keberatan yang diajukan disertai alasannya.
3. Dalam hal perseroan menolak keberatan atau tidak memberikan penyelesaian yang disepakati kreditor, maka dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak jawaban perseroan diterima, kreditor dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan perseroan.
Pasal 39
1. Pengurangan modal berlaku setelah perubahan Anggaran mendapat persetujuan
Menteri.
2. Persetujuan Menteri atas perubaban Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 hanya diberikan apabila :
a. tidak terdapat keberatan tertulis dari kreditor dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat 1;
b. telah dicapai penyelesaian atas keberatan yang diajukan kreditor; atau
c. gugatan kreditor telah mendapat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
PUSAT HUKUM DAN HUMAS

SJDI HUKUM

- 10 -

Pasal 40
Perubahan Anggaran Dasar disertai persetujuan Menteri tentang pengurangan modal harus didaftarkan dan diumumkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 dan Pasal 22.
Pasal 41
1. Pengurangan modal harus dilakukan atas setiap saham atau atas semua saham dari klasifikasi saham yang sama secara seimbang;
2. Dalam hal terdapat lebih dari satu klasifikasi saham, keputusan pengurangan modal hanya dapat diambil sepanjang sesuai dengan keputusan yang telah terlebih dahulu diambil dalam rapat pemegang saham dari klasifikasi tersebut yang haknya dirugikan oleh keputusan pengurangan modal.

Bagian Kelima
Saham

Pasal 42
1. Nilai nominal saham harus dicantumkan dalam mata uang Republik Indonesia.
2. Saham tanpa nilai nominal tidak dapat dikeluarkan.
3. Saham atas tunjuk hanya dapat dikeluarkan apabila nilai nominal saham atau nilai yang diperjanjikan disetor penuh.
Pasal 43
1. Perseroan mengadakan dan menyimpan Daftar Pemegang Saham, yang sekurangkurangnya memuat :
a. nama dan alamat pemegang saham;
b. jumlah, nomor, dan tanggal perolehan saham yang dimiliki pemegang saham dan apabila dikeluarkan lebih dari satu klasifikasi saham, tiap-tiap klasifikasi saham tersebut; c. jumlah yang disetor atas setiap saham;
d. nama dan alamat dari orang perserorangan atau badan hukum yang mempunyai hak gadai atas saham dan tanggal perolehan hak gadai tersebut; dan
e. keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat 2.
2. Selain Daftar Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, perseroan wajib mengadakan dan menyimpan Daftar Khusus yang memuat keterangan mengenai kepemilikan saham anggota Direksi dan Komisaris beserta keluarganya pada perseroan tersebut dan atau pada perseroan lain serta tanggal saham itu diperoleh.
3. Dalam hal perseroan mengeluarkan saham atas tunjuk, maka dalam Daftar Pemegang
Saham dan Daftar Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dicatat tanggal, jumlah, dan nomor saham atas tunjuk yang dikeluarkan.
4. Dalam Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat
1 dan ayat 2 dicatat pula setiap perubahan kepemilikan saham.
5. Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 disediakan di tempat kedudukan perseroan agar dapat dilihat oleh para pemegang saham. Pasal 44
Kepada pemegang saham diberikan bukti pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya.
PUSAT HUKUM DAN HUMAS

SJDI HUKUM

- 11 Pasal 45
1. Setiap saham memberikan kepada pemiliknya hak yang tidak dapat dibagi.
2. Dalam hal 1 (satu) saham dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) orang, maka hak yang timbul dari saham tersebut hanya dapat digunakan dengan cara menunjuk 1 (satu) orang wakil bersama. Pasal 46
1. Anggaran Dasar menetapkan 1 (satu) klasifikasi saham atau lebih.
2. Setiap saham dalam klasifikasi yang sama memberikan kepada pemegangnya hak yang sama. 3. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) klasifikasi saham, maka Anggaran Dasar menetapkan 1 (satu) klasifikasi sebagai saham biasa.
4. Selain klasifikasi saham sebagaimana dimaksud dalam ayat 3, dalam Anggaran Dasar dapat ditetapkan 1 (satu) klasifikasi saham atau lebih :
a. dengan hak suara khusus, bersyarat, terbatas, atau tanpa hak suara;
b. yang setelah jangka waktu tertentu dapat ditarik kembali atau dapat ditukar dengan klasifikasi saham lain;
c. yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima pembagian dividen secara kumulatif atau non kumulatif; dan atau
d. yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian dividen dan sisa kekayaan perseroan dalam likuidasi.
Pasal 47
1. Anggaran Dasar dapat menentukan pecahan nilai nominal saham.
2. Pemegang pecahan nilai nominal saham tidak diberikan hak suara perseorangan kecuali pemegang pecahan nilai nominal saham baik sendiri atau bersama pemegang pecahan nilal nominal saham lainnya yang sejenis rnemiliki nilai nominal sebesar 1 (satu) nominal saham dari klasifikasi tersebut.

Pasal 48
Dalam Anggaran Dasar perseroan ditentukan cara pemindahan atas saham sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 49
1. Pemindahan hak atas saham atas nama dilakukan dengan akta pemindahan hak
2. Akta pemindahan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 atau salinannya disampaikan secara tertulis kepada perseroan.
3. Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham atas nama, tanggal dan hari pemindahan hak tersebut dalam Daftar Pemegang Saham atau Daftar Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat 1 dan ayat 2.
4. Pemindahan hak atas saham atas tunjuk dilakukan dengan penyerahan surat saham.
5. Bentuk dan tata cara pemindahan hak atas saham atas nama dan saham atas tunjuk yang diperdagangkan di pasar modal diatur dalarn peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Pasal 50
Dalam Anggaran Dasar dapat diatur ketentuan pembatasan pemindahan hak atas saham yaitu :
PUSAT HUKUM DAN HUMAS

SJDI HUKUM

- 12 a. keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada kelompok pemegang saham tertentu atau Pemegang saham lainnya; dan atau
b. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari organ perseroan.
Pasal 51
1. Dalam hal Anggaran Dasar mengharuskan pemegang saham menawarkan terlebih dahulu sahamnya kepada kelompok pemegang saham tertentu atau pemegang saham lain yang tidak dipilihnya sendiri, perseroan wajib rnenjamin bahwa semua saham yang ditawarkan dibeli dengan harga yang wajar dan dibayar tunai dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penawaran dilakukan.
2. Dalam hal perseroan tidak dapat menjamin terlaksananya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, pemegang saham dapat menawarkan dan menjual sahamnya kepada karyawan mendahului, penawaran kepada orang lain.
3. Setiap pemegang saham yang diharuskan menawarkan sahamnya sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 berhak menarik kembali penawaran tersebut setelah lampaunya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.
4. Penawaran saham terlebih dahulu kepada kelompok pemegang saham tertentu atau pemegang saham lainnya hanya dapat dilakukan satu kali.
5. Ketentuan mengenai penawaran dan penjualan saham kepada karyawan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 diatur lebih lanjut dengan peraturan Pemerintah.
Pasal 52
1. Pemberian persetujuan atau penolakan pemindahan hak atas saham yang memerlukan persetujuan organ perseroan harus diberikan secara tertulis dalam waktu paling lama 90
(sembilan puluh) hari terhitung sejak orang perserorangan menerima permintaan pemindahan hak tersebut.
2. Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 telah lampau dan organ perseroan tidak memberikan pernyataan tertulis, maka organ perseroan dianggap menyetujui pemindahan hak atas saham tersebut.
3. Dalam hal pemindahan hak atas saham atas nama disetujui oleh organ perseroan, harus dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dan dilakukan dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak persetujuan diberikan. 4. Dalam hal pemindahan hak atas saham ditolak, maka organ perseroan harus menunjuk calon pembeli lain sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat 1.
5. Dalam hal pemindahan hak atas saham ditolak sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 tidak disertai penunjukan, maka berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2.
Pasal 53
1. Saham atas tunjuk dapat digadaikan.
2. Saham atas nama dapat digadaikan sepanjang tidak ditentukan lain dalam Anggaran
Dasar.
3. Gadai saham harus dicatat dalam Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.
4. Hak suara atas saham yang digadaikan tetap ada pada pemegang saham.

Pasal 54
1. Saham merupakan benda bergerak dan memberikan hak kepemilikan kepada pemegangnya. PUSAT HUKUM DAN HUMAS

SJDI HUKUM

- 13 2. Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap perseroan ke
Pengadilan Negeri, apabila dirugikan karena tindakan perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi atau Komisaris.
3. Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 diajukan ke Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan perseroan.
Pasal 55
1. Setiap pemegang saham berhak meminta kepada perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar, apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan perseroan yang merugikan Pemegang saham atau perseroan, berupa :
a. perubaban Anggaran Dasar;
b. penjualan, penjaminan, pertukaran sebagian besar atau seluruh kekayaan perseroan; atau c. penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan perseroan.
2. Dalam hal saham yang diminta untuk dibeli sebagairnana dimaksud dalam ayat 1 melebihi batas ketentuan pembelian kembali saham oleh perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat 1, maka perseroan wajib rnengusahakan agar sisa saham dibeli oleh pihak lain.

BAB IV
LAPORAN TAHUNAN DAN PENGGUNAAN LABA
Bagian Pertama
Laporan Tahunan
Pasal 56
Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku perseroan ditutup, Direksi menyusun laporan tahunan untuk diajukan kepada RUPS, yang memuat sekurang-kurangnya :
a. perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut; b. neraca gabungan dari perseroan yang tergabung dalarn satu grup, di samping neraca dari masing-masing perseroan tersebut;
c. laporan mengenai keadaan dan jalannya perseroan serta hasil yang telah dicapai;
d. kegiatan utama perseroan dan perubahan selama tahun buku;
e. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan perseroan; f. nama anggota Direksi dan Komisaris; dan
g. gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan Komisaris.
Pasal 57
1. Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Komisaris.
2. Dalam hal ada anggota Direksi atau Komisaris tidak menandatangani laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 harus disebutkan alasannya secara tertulis.
Pasal 58
1. Perhitungan tahunan dibuat sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan.
2. Dalam hal Standar Akuntansi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya harus diberikan penjelasan serta alasannya.
PUSAT HUKUM DAN HUMAS

SJDI HUKUM

- 14 Pasal 59
1. Direksi wajib menyerahkan perhitungan tahunan perseroan kepada akuntan publik untuk diperiksa apabila :
a. bidang usaha perseroan berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat;
b. perseroan mengeluarkan surat pengakuan utang; atau
c. perseroan merupakan Perseroan Terbuka.
2. Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tidak dipenuhi, perhitungan tahunan tidak boleh disahkan oleh RUPS.
3. Laporan atas hasil pemeriksaan akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 disampaikan secara tertulis kepada RUPS melalui Direksi.
4. Perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, setelah mendapat pengesahan RUPS diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian.

Pasal 60
1. Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan perhitungan tahunan dilakukan oleh
RUPS.
2. Keputusan atas persetujuan laporan tahunan dan pengesahan perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diambil sesuai dengan ketentuan dalam Undangundang ini dan atau Anggaran Dasar.
3. Dalam hal dokumen perhitungan tahunan yang disediakan ternyata tidak benar dan atau menyesatkan, anggota Direksi dan Komisaris secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan.
4. Anggota Direksi dan Komisaris dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 apabila terbukti bahwa keadaan tersebut bukan karena kesalahannya.
Bagian Kedua
Penggunaan Laba
Pasal 61
1. Setiap tahun buku, perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih untuk cadangan. 2. Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan sampai cadangan mencapai sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari modal yang ditempatkan.
3. Cadangan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 yang belum mencapai jumlah sebagaimana dimaksud dalam ayat 12 hanya dapat dipergunakan untuk rnenutup kerugian yang tidak dapat dipenuhi oleh cadangan lain.
4. Ketentuan mengenai penyisihan laba bersih untuk cadangan dan penggunaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 62
1. Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat 1 diputuskan oleh RUPS.
2. Dalam hal RUPS tidak menentukan lain, seluruh laba bersib setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat 1 dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen.
3. Setelah 5 (lima) tahun, dividen yang tidak diambil dimasukkan ke dalam cadangan yang diperuntukkan untuk itu pengambilan dividen sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 diatur dalam Anggaran Dasar.

PUSAT HUKUM DAN HUMAS

SJDI HUKUM

- 15 BAB V
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Pasal 63
1. RUPS mempunyai segala wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Komisaris dalam batas yang ditentukan dalarn Undang-undang ini dan atau Anggaran Dasar;
2. RUPS berhak memperoleh segala keterangan yang berkaitan dengan kepentingan perseroan dari Direksi dan atau Komisaris.
Pasal 64
1. RUPS diadakan di tempat kedudukan perseroan atau tempat perseroan melakukan kegiatan usahanya, kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar.
2. Tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 harus terletak di wilayah Negara Republik
Indonesia.
Pasal 65
1. RUPS terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya.
2. RUPS tahunan diadakan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku.
3. Dalam RUPS tahunan harus diajukan semua dokumen perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56.
4. RUPS lainnya dapat diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan.
Pasal 66
1. Direksi menyelenggarakan RUPS tahunan dan untuk kepentingan perseroan berwenang menyelenggarakan RUPS lainnya.
2. Penyelenggaran RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dapat juga dilakukan atas permintaan 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang bersama-sama mewakili 1/10
(satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, atau suatu jumlah yang lebih kecil sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan.
3. Pemintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 diajukan kepada, Direksi atau
Komisaris dengan surat tercatat disertai alasannya.
4. RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 hanya dapat membicarakan, masalah yang berkaitan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3.
Pasal 67
1. Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan perseroan dapat memberikan izin kepada pemohon untuk :
a. melakukan sendiri pemanggilan RUPS tahunan, atas pemohonan pemegang saham apabila Direksi atau Komisaris tidak menyelenggarakm RUPS tahunan pada waktu yang telah ditentukan; atau
b. melakukan sendiri pemanggilan RUPS lainnya, atas permohonan pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat 2, apabila Direksi atau Komisaris lewat waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak permintaan tidak melakukan pemanggilan
RUPS lainnya.
2. Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dapat menetapkan bentuk, isi, dan jangka waktu pemanggilan RUPS serta menunjuk ketua rapat tanpa terikat pada ketentuan Undang-undang ini atau Anggaran Dasar.

PUSAT HUKUM DAN HUMAS

SJDI HUKUM

- 16 3. Dalam hal RUPS diselenggarakan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Ketua
Pengadilan Negeri dapat memerintahkan Direksi dan atau Komisaris untuk hadir.
4. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 merupakan penetapan instansi pertama dan terakhir.
Pasal 68
1. Untuk menyelenggarakan RUPS Direksi rnelakukan pemanggilan kepada pemegang saham. 2. Dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar; pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dapat dilakukan oleh Komisaris.
Pasal 69
1. Pemanggilan RUPS dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum RUPS diadakan. 2. Pemanggilan RUPS dilakukan dengan surat tercatat.
3. Pemanggilan RUPS untuk Perseroan Terbuka dilakukan dalam 2 (dua) surat kabar harian. 4. Dalam panggilan RUPS dicantumkan tanggal, waktu, tempat, dan acara rapat disertai pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibicarakan dalam RUPS tersedia di kantor perseroan mulai hari dilakukan pemanggilan RUPS sampai dengan hari RUPS diadakan.
5. Perseroan wajib memberikan salinan bahan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 kepada pemegang saham secara cuma-cuma. Dalam hal pemanggilan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2, keputusan tetap sah apabila RUPS dihadiri oleh seluruh pemegang saham yang mewakili saham dengan hak suara yang sah dan disetujui dengan suara bulat.
Pasal 70
1. Bagi Perseroan Terbuka, sebelum pemanggilan RUPS dilakukan wajib didahului dengan pengumuman mengenai akan diadakan pemanggilan RUPS dalam 2 (dua) surat kabar harian. 2. Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan RUPS.

Pasal 71
1. Pemegang saham dengan hak suara yang sah, baik sendiri maupun dengan kuasa tertulis berhak menghadiri RUPS dan menggunakan hak suaranya.
2. Dalam pemungutan suara, anggota Direksi, anggota Komisaris, dan karyawan perseroan yang bersangkutan dilarang bertindak sebagai kuasa dari pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.
Pasal 72
1. Setiap saham yang dikeluarkan mempunyai satu hak suara kecuali Anggaran Dasar menentukan lain.
2. Saham perseroan yang dimiliki oleh perseroan itu sendiri tidak mempunyai hak suara.
3. Saham induk perusahaan yang dimiliki oleh anak perusahaannya juga tidak mempunyai hak suara.

PUSAT HUKUM DAN HUMAS

SJDI HUKUM

- 17 Pasal 73
1. RUPS dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang sah yang mewakili lebih dari
1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, kecuali
Undang-undang ini dan atau Anggaran menentukan lain.
2. Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tidak tercapai, diadakan pemanggilan RUPS kedua.
3. Pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 harus dilakukan paling lambat 7
(tujuh) hari sebelum RUPS kedua diselenggarakan.
4. RUPS kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari dari RUPS pertama.
5. RUPS kedua sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 sah dan berhak mengambil keputusan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/3 (satu pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
6. Dalam hal korum RUPS kedua sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 tidak tercapai, atas permohonan perseroan korum ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri.

Pasal 73
1. Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
2. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak biasa dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah, kecuali Undang-undang ini dan atau
Anggaran Dasar rnenentukan bahwa keputusan harus diambil berdasarkan suara yang lebih besar dari suara terbanyak biasa.
Pasal 75
1. Keputusan RUPS untuk mengubah Anggaran Dasar sah apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara tersebut.
2. Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tidak tercapai, maka dalam
RUPS kedua keputusan sah apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh suara terbanyak dari jumlah suara tersebut.
Pasal 76
Dalam hal penggabungan, peleburan, pengambilalihan, kepailitan dan pembubaran perseroan, keputusan RUPS sah apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara tersebut.
Pasal 77
Setiap penyelenggaraan RUPS wajib dibuat risalah dan dibububi tandatangan ketua rapat dan paling sedikit 1 (satu) orang pemegang saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta
RUPS.
Pasal 78
1. Dalam Anggaran Dasar perseroan dapat ditentukan bahwa keputusan RUPS dapat diambil dengan cara lain dari rapat.

PUSAT HUKUM DAN HUMAS

SJDI HUKUM

- 18 2. Dalam hal Anggaran Dasar mengatur ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, keputusan dapat diambil apabila semua pemegang saham dengan hak suara yang sah telah menyetujui secara tertulis baik mengenai cara maupun keputusan yang diambil.
BAB VI
DIREKSI DAN KOMISARIS

Bagian Pertama
Direksi

Pasal 79
1. Kepengurusan perseroan dilakukan oleh Direksi.
2. Perseroan yang bidang usahanya mengerahkan dana masyarakat, perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang atau Perseroan Terbuka wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang anggot Direksi.
3. Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota
Direksi atau Komisaris dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit, atau orang yang pernah dihukum karena melakukan yang merugikan keuangan negara dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.
Pasal 80
1. Anggota Direksi diangkat oleh RUPS.
2. Untuk pertama kali pengangkatan anggota Direksi dilakukan dengan mencantumkan susunan dan nama anggota Direksi dalam Akta Pendirian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat 1 huruf b.
3. Anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu tertentu dengan kemungkinan diangkat kembali. 4. Anggaran Dasar mengatur tata cara pencalonan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota Direksi tanpa mengurangi hak pemegang saham dalam pencalonan.
Pasal 81
1. Peraturan tentang pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi serta besar dan jenis penghasilan Direksi ditetapkan oleh RUPS.
2. Dalam Anggaran Dasar dapat ditetapkan bahwa kewenangan RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan oleh Komisaris atas nama RUPS.
Pasal 82
Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Pasal 83
1. Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, maka yang berwenang mewakili perseroan adalah setiap anggota Direksi kecuali ditentukan lain dalam Undangundang ini dan atau Anggaran Dasar.
2. Anggaran Dasar dapat menentukan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.

PUSAT HUKUM DAN HUMAS

pembatasan

wewenang

anggota

Direksi

SJDI HUKUM

- 19 -

Pasal 84
1. Anggota Direksi tidak berwenang mewakili perseroan apabila :
a. terjadi perkara di depan pengadilan antara perseroan dengan anggota Direksi yang bersangkutan; atau
b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan perseroan.
2. Dalam Anggaran Dasar ditetapkan yang berhak mewakili perseroan apabila terdapat keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.
3. Dalam hal Anggaran Dasar tidak menetapkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2, RUPS mengangkat 1 (satu) orang pemegang saham atau lebih untuk mewakili perseroan. Pasal 85
1. Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaba perseroan.
2. Setiap anggota Direksi apabila yang bersangkutan bertanggung jawab penuh secara pribadi bersalah atau lalai menjalan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1
3. Atas nama Perseroan, Pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perseroan.
Pasal 86
1. Direksi wajib :
a. membuat dan memelihara Daftar Pemegang Saham, risalah RUPS, risalah rapat
Direksi; dan
b. menyelenggarakan pembukuan perseroan.
2. Daftar Pemegang Saham, risalah dan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 disimpan di tempat kedudukan perseroan.
3. Atas permohonan tertulis dari pemegang saham, Direksi memberi izin kepada pemegang saham untuk memeriksa dan mendapatkan salinan Daftar Pemegang Saham, risalah dan Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.
Pasal 87
Anggota Direksi wajib melaporkan kepada perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan atau keluarganya pada Perseroan tersebut dan perseroan lain.
Pasal 88
1. Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk mengalihkan atau menjadikan jaminan utang seluruh atau sebagian besar kekayaan perseroan.
2. Perbuatan hukum sebagairnana dimaksud dalam ayat 1 tidak boleh merugikan Pihak ketiga yang beritikad baik.
3. Keputusan RUPS untuk mengalihkan atau menjadikan jaminan utang seluruh atau sebagian besar kekayaan perseroan sah apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara tersebut.

PUSAT HUKUM DAN HUMAS

SJDI HUKUM

- 20 4. Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak perbuatan hukum tersebut dilakukan. Pasal 89
Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan perseroan atau lebih atau orang lain untuk dan atas nama perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu.
Pasal 90
1. Direksi hanya dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri agar perseroan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan RUPS.
2. Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan kekayaan perseroan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, maka setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian itu.
3. Anggota Direksi yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian tersebut. Pasal 91
1. Anggota Direksi dapat sewaktu-waktu diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS dengan rnenyebutkan alasannya.
2. Keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 hanya dapat diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS.
3. Dengan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat 2, maka kedudukannya sebagai anggota Direksi berakhir.

Pasal 92
1. Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara oleh RUPS atau Komisaris dengan menyebutkan alasannya.
2. Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diberitahukan secara tertulis kepada Direksi yang bersangkutan.
3. Anggota Direksi yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tidak berwenang melakukan tugasnya.
4. Dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pemberhentian sementara harus diadakan RUPS.
5. Dalam RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.
6. RUPS dapat mencabut keputusan pemberhentian memberhentikan anggota Direksi yang bersangkutan.

sementara

tersebut

atau

7. Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari tidak diadakan RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat 4, pemberhentian sementara tersebut batal.
Pasal 93
Dalam Anggaran Dasar diatur ketentuan mengenai pengisian sementa jabatan Direksi yang kosong atau dalam hal Direksi diberhentikan untuk sementara atau berhalangan.

Bagian Kedua
PUSAT HUKUM DAN HUMAS

SJDI HUKUM

- 21 Komisaris
Pasal 94
1. Perseroan memiliki Komisaris yang wewenang dan kewajibannya ditetapkan dalam
Anggaran Dasar.
2. Perseroan yang bidang usahanya mengerahkan dana masyarakat, perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang, atau Perseroan Terbuka wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang Komisaris.
3. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) orang Komisaris, mereka merupakan sebuah majelis. Pasal 95
1. Komisaris diangkat oleh RUPS.
2. Untuk pertama kali pengangkatan Komisaris dilakukan dengan mencantumkan susunan dan nama Komisaris dalam Akta Pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 1 huruf b.
3. Komisaris diangkat untuk jangka waktu tertentu dengan kemungkinan diangkat kembali.
4. Anggaran Dasar mengatur tata cara pencalonan, pengangkatan, dan pemberhentian
Komisaris tanpa mengurangi hak pemegang saham jam pencalonan.
Pasal 96
Yang dapat diangkat menjadi Komisaris adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota
Direksi atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit, atau orang yang pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.

Pasal 97
Komisaris bertugas mengawasi kebijaksanaan Direksi dalam menjalankan perseroan serta mernberikan nasihat kepada Direksi.
Pasal 98
1. Komisaris wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan.
2. Atas nama perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri terhadap Komisaris yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perseroan.
Pasal 99
Komisaris wajib melaporkan kepada perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan atau keluarganya pada perseroan tersebut dan perseroan lain.
Pasal 100
1. Dalam Anggaran Dasar dapat ditetapkan pemberian wewenang kepada Komisaris untuk memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.

PUSAT HUKUM DAN HUMAS

SJDI HUKUM

- 22 2. Berdasarkan Anggaran Dasar atau keputusan RUPS, Komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu.
3. Bagi Komisaris yang dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu melakukan tindakan pengurusan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 berlaku semua ketentuan mengenai hak, wewenang dan kewajiban Direksi terhadap perseroan dan pihak ketiga.
Pasal 101
1. Angggta Komisaris dapat diberhentikan atau diberhentikan sementara oleh RUPS.
2. Ketentuan mengenai pemberhentian dan pemberhentian sementara anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dan Pasal 92, ayat 2, ayat 3, ayat 4, ayat 5, ayat
6 dan ayat 7 berlaku pula terhadap Komisaris.
BAB VII
PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBILALIHAN
Pasal 102
1. Satu perseroan atau lebih dapat menggabungkan diri menjadi satu dengan perseroan yang telah ada atau meleburkan diri dengan perseroan lain dan membentuk perseroan baru. 2. Rencana penggabungan atau peleburan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dituangkan dalam Rancangan Penggabungan atau Peleburan yang disusun bersama oleh Direksi dari perseroan yang akan melakukan penggabungan atau peleburan, yang memuat sekurang-kurangnya :
a. nama perseroan yang akan melakukan penggabungan atau peleburan;
b. alasan serta penjelasan masing-masing Direksi perseroan yang akan melakukan penggabungan atau peleburan dan persyaratan penggabungan atau peleburan;
c. tata cara konversi saham dari masing-masing perseroan yang akan melakukan penggabungan atau peleburan terhadap saham perseroan hasil penggabungan atau peleburan; d. rancangan perubahan Anggaran Dasar perseroan hasil penggabungan apabila ada, atau rancangan Akta Pendirian perseroan baru hasil peleburan;
e. neraca, perhitungan laba rugi yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir dari semua perseroan yang akan melakukan penggabungan atau peleburan; dan hal-hal lain yang perlu diketahui oleh pemegang saham masing-masing perseroan.
3. Penggabungan atau peleburan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 hanya dapat dilakukan apabila Rancangan Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 disetujui oleh RUPS masing-masing perseroan.
Pasal 103
1. Pengambilalihan perseorangan. perseroan

dapat

dilakukan

oleh

badan

hukum

atau

orang

2. Pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dapat dilakukan melalui pengambilalihan seluruh atau sebagian besar saham yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut.
3. Dalam hal pengambilalihan dilakukan oleh perseroan, maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Rencana pengambilalihan dituangkan dalam Rancangan Pengambilalihan yang disusun oleh Direksi perseroan yang akan mengambil alih dan yang akan diambil alih, yang memuat sekurang-kurangnya :
1. nama perseroan yang mengambil alih dan yang diambil alih; dan
2. alasan serta penjelasan Direksi masing-masing perseroan mengenai persyaratan serta atas cara pengambilalihan saham perseroan yang diambil alih.
PUSAT HUKUM DAN HUMAS

SJDI HUKUM

- 23 b. Pengambilalihan dilakukan dengan Persetujuan RUPS masing-masing atas
Rancangan Pengambilalihan yang diajukan oleh Direksi masing-masing perseroan.
4. Dalam hal pengambilalihan dilakukan oleh badan hukum yang bukan perseroan, maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Rencana pengambilalihan dituangkan dalam Rancangan Pengambilalihan yang disusun oleh Direksi perseroan yang akan diambil alih dan Badan Pengurus badan hukum yang bukan perseroan yang akan mengambil alih yang memuat sekurangkurangnya :
1. nama perseroan yang akan diambil alih dan nama hukum yang bukan perseroan yang akan mengambil alih; dan
2. alasan serta penjelasan Direksi perseroan yang akan diambil alih dan bahan hukum yang bukan perseroan yang akan mengambil alih mengenai persyaratan serta tata cara, pengambilalihan saham perseroan yang diambil alih.
b. Pengambilalihan dilakukan dengan persetujuan RUPS perseroan yang diambil alih dan persetujuan Anggota atau Badan Pengurus dari badan hukum yang bukan perseroan yang mengambil alih.
5. Dalam hal pengambilalihan dilakukan orang perseorangan, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Rencana pengambilalihan dituangkan dalam Rancangan Pengambilalihan yang disusun oleh Direksi perseroan yang akan diambil alih dan orang perseorangan yang akan mengambil alih, yang memuat sekurang-kurangnya :
1. nama perseroan yang akan diambil alih dan orang perseorangan yang akan mengambil alih; dan
2. alasan serta penjelasan Direksi perseroan yang akan diambil alih mengenai persyaratan dan tata cara pengambilalihan saham.
b. Pengambilalihan dilakukan dengan persetujuan RUPS perseroan yang akan diambil alih atas Rancangan yang diajukan Direksi perseroan yang akan diambil alih dan orang perseroan akan mengambil alih.
6. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tidak membatasi badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan lain langsung dari pemegang saham.
Pasal 104
1. Perbuatan hukum penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perseroan harus memperhatikan :
a. kepentingan perseroan, pemegang saham minoritas dan karyawan perseroan; dan
b. kepentingan masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha.
2. Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perseroan tidak mengurangi hak pemegang saham minoritas untuk menjual sahamnya dengan harga yang wajar.
Pasal 105
1. Keputusan RUPS mengenai penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perseroan sah apabila diambil sesuai dengan ketentuan Pasal 74 ayat 1 dan Pasal 76.
2. Direksi wajib mengumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian mengenai rencana penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perseroan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan RUPS.

Pasal 106
1. Rancangan Penggabungan perseroan yang telah rnendapat persetujuan RUPS dilampirkan pada permohonan perubahan Anggaran Dasar perseroan untuk mendapatkan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat 1.
2. Rancangan Penggabungan perseroan yang telah mendapat persetujuan RUPS baik yang tidak disertai perubahan Anggaran Dasar maupun yang disertai perubahan
PUSAT HUKUM DAN HUMAS

SJDI HUKUM

- 24 Anggaran Dasar dilaporkan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
3.
3. Rancangan Peleburan perseroan yang telah mendapat persetujuan RUPS dilampirkan pada permohonan pengesahan Akta Pendirian perseroan hasil peleburan untuk mendapat pengesahan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 6.
4. Rancangan Pengambilalihan perseroan yang telah mendapat persetujuan RUPS dilaporkan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat 3.
5. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 berlaku pula bagi penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perseroan.

Pasal 107
1. Dalam hal terjadi penggabungan atau peleburan, maka perseroan yang menggabungkan diri atau meleburkan diri menjadi bubar.
2. Pembubaran perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dapat, dilakukan dengan atau tanpa terlebih dahulu mengadakan likuidasi.
3. Dalam hal pembubaran perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tidak didahului dengan likuidasi, maka :
a. aktiva dan pasiva perseroan yang digabungkan atau yang meleburkan diri, beralih karena hukum kepada perseroan hasil penggabungan atau peleburan; dan
b. pemegang saham perseroan yang digabungkan atau yang meleburkan diri menjadi pemegang saham perseroan hasil penggabungan atau peleburan.
Pasal 108
1. Direksi perseroan hasil penggabungan atau peleburan wajib mengumumkan hasil penggabungan atau peleburan tersebut dalam 2 (dua) surat kabar harian paling lambat
30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penggabungan, atau peleburan selesai dilakukan.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 berlaku pula terhadap Direksi perseroan yang melakukan pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat 1.
Pasal 109
Ketentuan mengenai penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perseroan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VIII
PEMERIKSAAN TERHADAP PERSEROAN

Pasal 110
1. Pemeriksaan terhadap perseroan dapat dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan dalam hal terdapat dugaan bahwa :
a. perseroan melakukan perbuatan melawan hukum yang rnerugikan pemegang saham atau pihak ketiga; atau
b. anggota Direksi atau Komisaris melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan perseroan atau pemegang saham atau pihak ketiga.
2. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat l, dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis beserta alasannya ke Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan perseroan.
3. Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 hanya dapat dilakukan oleh :
a. pemegang saham atas nama diri sendiri atau atas nama perseroan apabila mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;
PUSAT HUKUM DAN HUMAS

SJDI HUKUM

- 25 b. pihak lain yang dalam Anggaran Dasar perseroan atau perjanjian dengan perseroan diberi wewenang untuk mengajukan permohonan pemeriksaan; atau
c. Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum.
Pasal 111
1. Ketua Pengadilan Negeri berhak menolak atau mengabulkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110.
2. Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 menolak permohonan apabila permohonan tersebut tidak didasarkan atas alasan yang wajar.
3. Dalam hal permohonan dikabulkan, Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan bagi pemeriksaan dan pengangkatan paling banyak 3 (tiga) orang ahli untuk melakukan pemeriksaan. 4. Setiap anggota Direksi, Komisaris, karyawan Perseroan, dan akuntan publik yang telah ditunjuk oleh perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 1 tidak dapat diangkat sebagai ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
5. Pemeriksa berhak memeriksa semua dokumen dan kekayaan yang dianggap perlu untuk diketahui. 6. Direksi, Komisaris, dan semua karyawan perseroan wajib memberi segala keterangan yang diperlukan untuk pelaksanaan pemeriksaan.
7. Pemeriksa dilarang mengumumkan hasil pemeriksaan kepada pihak lain.
Pasal 112
1. Laporan hasil pemeriksaan disampaikan oleh pemeriksa kepada Ketua Pengadilan
Negeri.
2. Ketua Pengadilan Negeri memberikan salinan laporan hasil pemeriksaan hanya kepada pemohon dan perseroan yang bersangkutan.

Pasal 113
1. Dalam hal permohonan untuk melakukan pemeriksaan dikabulkan, maka Ketua
Pengadilan Negeri menentukan jumlah maksimum biaya pemeriksaan.
2. Biaya sebagaimana dimaksud dibayar oleh perseroan.
3. Ketua Pengadilan Negeri atas permohonan perseroan dapat, menetapkan penggantian seluruh atau sebagian biaya pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 kepada pemohon, anggota Direksi, dan atau Komisaris.
BAB IX
PEMBUBARAN PERSEROAN DAN LIKUIDASI
Pasal 114
Perseroan bubar karena :
a. keputusan RUPS;
b. jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah berakhir;
c. penetapan pengadilan.
Pasal 115
1. Direksi dapat mengajukan usul pembubaran perseroan kepada RUPS.
2. Keputusan RUPS tentang pembubaran perseroan sah apabila diambil sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat 1 dan Pasal 76.
PUSAT HUKUM DAN HUMAS

SJDI HUKUM

- 26 3. Perseroan bubar pada saat yang ditetapkan dalam keputusan RUPS.
4. Pembubaran perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 diikuti dengan likuidasi oleh likuidator.
Pasal 116
1. Dalam hal perseroan bubar karena jangka waktu berdirinya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar, Menteri atas permohonan Direksi dapat memperpanjang jangka waktu tersebut.
2. Permohonan memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS yang dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui paling sedikit oleh 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara tersebut.
3. Permohonan memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan permohonan persetujuan perubahan Anggaran Dasar, diajukan kepada Menteri paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum jangka waktu berdirinya perseroan berakhir.
4. Keputusan Menteri atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak permohonan diterima.
5. Dalam hal jangka waktu berdirinya perseroan berakhir dan RUPS memutuskan tidak memperpanjang jangka waktu tersebut, maka proses likuidasinya dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Bab ini.
Pasal 117
1. Pengadilan Negeri dapat membubarkan perseroan atas :
a. Permohonan kejaksaan berdasarkan alasan kuat perseroan melanggar kepentingan umum; b. permohonan 1 (satu) orang pemegang saham atau lebih mewakili paling sedikit 1/10
(satu persepuluh) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang sah;
c. permohonan kreditor berdasarkan alasan :
1. perseroan tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau
2. harta kekayaan perseroan tidak cukup untuk melunasi seluruh utangnya setelah pernyataan pailit dicabut; atau
d. permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan ada cacat hukum dalam
Akta Pendirian perseroan.
2. Dalam penetapan pengadilan ditetapkan pula penunjukan likudator.

Pasal 118
1. Dalam hal perseroan bubar, likuidator dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari wajib :
a. mendaftarkan dalam daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
b. mengajukan permohonan untuk diumumkan dalam Berita Negeri Republik Indonesia;
c. mengumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian; dan
d. memberitahukan kepada Menteri.
2. Selama pendaftaran dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf a, huruf b, dan huruf c belum dilakukan bubarnya perseroan tidak berlaku bagi pihak ketiga.
3. Dalam hal likuidator lalai mendaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf a, maka lukuidator secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian yang diderita pihak ketiga.
4. Dalam pendaftaran dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 wajib disebutkan nama dan alamat likuidator.

PUSAT HUKUM DAN HUMAS

SJDI HUKUM

- 27 Pasal 119
1. Dalam hal perseroan bubar, maka perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum kecuali diperlukan untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi.
2. Tindakan pemberesan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 meliputi :
a. pencatatan dan pengumpulan kekayaan perseroan;
b. penentuan tata cara pembagian kekayaan;
c. pembayaran kepada para kreditor;
d. pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham; dan
e. tindakan-tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan. 3. Dalam hal perseroan sedang dalam proses likuidasi, maka pada surat keluar dicantumkan kata-kata "dalam likuidasi" di belakang nama perseroan.

Pasal 120
1. Likuidator dari perseroan yang telah bubar wajib memberitahukan kepada semua kreditornya dengan surat tercatat mengenai bubarnya perseroan.
2. Pemberian sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 memuat :
a. nama dan alamat likuidator;
b. tata cara pengajuan tagihan; dan
c. jangka waktu rnengajukan tagihan yang tidak boleh lebih dari 120 (seratus dua puluh) hari terhitung sejak surat pemberitahuan diterima.
3. Kreditor yang mengajukan tagihan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf b dan huruf c, dan kemudian ditolak, dapat mengajukan gugatan ke
Pengadilan Negeri paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal penolakan. Pasal 121
1. Kreditor yang tidak mengajukan tagihannya sesuai dengan ketentuan Pasal 120 ayat 2 huruf c, dapat mengajukan tagihannya rnelalui Pengadilan Negeri dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak, bubarnya perseroan didaftarkan dan diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118.
2. Tagihan yang diajukan kreditor sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 hanya dapat dilakukan terhadap sisa kekayaan perseroan yang belum dibagikan kepada pemegang saham. Pasal 122
1. Dalam hal tidak ditunjuk likuidator, maka Direksi bertindak selaku likuidator.
2. Ketentuan mengenai pengangkatan, pemberhentian sementara, pemberhentian, wewenang, kewajiban, tanggungjawab, dan pengawasan terhadap Direksi berlaku pula bagi likuidator.
Pasal 123
Atas permohonan 1 (satu) orang atau lebih yang berkepentingan atau atas permohonan kejaksaan, Ketua Pengadilan Negeri dapat mengangkat likuidator baru dan memberhentikan likuidator lama karena yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam hal utang perseroan melebihi kekayaan perseroan.

Pasal 124
1. Likuidator bertanggung jawab kepada RUPS atas likuldasi yang dilakukan.
2. Sisa kekayaan hasil likuidasi dipergunakan bagi para pemegang saham.
PUSAT HUKUM DAN HUMAS

SJDI HUKUM

- 28 3. Likuidator wajib mendaftarkan dan mengumumkan hasil akhir proses, likuidasi sesuai dengan ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 serta mengumumkannya dalam 2 (dua) surat kabar harian.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 125
1. Akta Pendirian perseroan yang telah disahkan atau Anggaran Dasar yang perubahannya telah disetujui sebelum Undang-undang ini berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
2. Akta Pendirian perseroan yang belum disahkan atau Anggaran Dasar yang perubahannya belum disetujui oleh Menteri pada saat berlakunya Undang-undang ini, wajib disesuaikan dengan ketentuan Undang- undang ini.
3. Dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-undang ini mulai berlaku, semua perseroan yang didirikan dan telah disahkan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum
Dagang (Wetboek van Koophandel. Staatsblad 1847: 23), harus telah disesuaikan dengan ketentuan Undang-undang ini.

Pasal 126
1. Dalam waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-undang ini, badan hukum yang didirikan berdasarkan Ordonansi Maskapai Andil Indonesia (Ordonnantle op de
Indonesische Matschappij op Aandeelen, Staatsblad 1939: 569 jo 717), wajib mengajukan permohonan pengesahan atas Akta Pendirian dan Anggaran Dasarnya kepada Menteri.
2. Terhadap badan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 yang Anggaran Dasarnya telah memperoleh pengesahan Menteri, berlaku ketentuan Undang -undang ini.
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 127
Bagi perseroan yang melakukan kegiatan tertentu di bidang pasar modal berlaku ketentuan
Undang-undang ini, sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 128
1. Dengan berlakunya Undang-undang ini, Buku Kesatu Titel Ketiga Bagian Ketiga Pasal 36 sampai dengan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van
Koophandel, Staatsblad 1847: 23) yang mengatur mengenai Perseroan Terbatas berikut segala perubahannya, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971, dinyatakan tidak berlaku.
2. Segala peraturan pelaksana dari Buku Kesatu Titel Ketiga Bagian Ketiga Pasal 36 sampai dengan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van
Koophandel, Staatsblad 1847: 23) yang mengatur mengenai Perseroan Terbatas berikut segala perubahannya, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dinyatakan
PUSAT HUKUM DAN HUMAS

SJDI HUKUM

- 29 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
3. Terhitung 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-undang ini, Ordonansi Maskapai Andil
Indonesia (Ordonnantie op de Indonesische Maatshappij op Aandeelen, Staatsblad 1939:
569 jo 717) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 129
Undang-undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDOENSIA TAHUN 1995 NOMOR 13

PUSAT HUKUM DAN HUMAS

SJDI HUKUM

Similar Documents

Free Essay

Case Audit Ethics

...Kasus 1 Akuntan Publik Petrus Mitra Winata Dibekukan Sulistiono Kertawacana Wed, 28 Mar 2007 03:35:32 -0800 Kasus pelanggaran Standar Profesional Akuntan Publik kembali muncul. Menteri Keuangan pun memberi sanksi pembekuan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun, terhitung sejak 15 Maret 2007. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, Selasa (27/3), menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004. Selama izinnya dibekukan, Petrus dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP, namun dia tetap bertanggungjawab...

Words: 1093 - Pages: 5

Free Essay

Student

...BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Hukum Hak Kekayaan Intelektual termasuk dalam kajian hukum perdata, karena ada segi dari hukum itu yang merupakan aspek hukum privat. Yang dilindungi dalam sistem perlindungan HKI adalah hak kekayaan intelektual dari pemilik hak. Dalam hukum perdata, disebutkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 499 bahwa: “Menurut paham undang-undang yang dinamakan kebendaan ialah, tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak, yang dapat dikuasai oleh hak milik”.[1] Dari rumusan tersebut dapat diketahui bahwa dalam pandangan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang dimaksud dengan kebendaan adalah segala sesuatu yang dapat dikuasai dengan hak milik, tanpa memperdulikan jenis atau wujudnya. Perlu diperhatikan disini bahwa penguasaan dalam bentuk hak milik ini adalah penguasaan yang memiliki nilai ekonomis. Suatu kebendaan yang dapat dimiliki tetapi tidak memiliki nilai ekonomis bukanlah kebendaan yang menjadi objek pembicaraan.[2] Dari sini dapat disimpulkan bahwa hukum HKI termasuk dalam lingkup hukum kebendaan sesuai yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Hal lain yang juga menjadikan hukum HKI termasuk dalam aspek hukum privat adalah dari segi pemberian lisensi. Agar tidak melanggar hak atau kuasa dari si pemilik hak kekayaan intelektual, pelaksanaan pemberian lisensi harus didahului dengan adanya perjanjian lisensi antara pemohon lisensi dan pemberi lisensi yakni si pemilik hak...

Words: 21677 - Pages: 87

Free Essay

Analisis Kasus Industri Rokok Ditinjau Dari Teori Etika Egoisme

...HUKUM DAN ETIKA BISNIS Analisis Kasus Industri Rokok Ditinjau dari Teori Etika Egoisme Oleh: Kelompok 1 Alfian Nur Ubay P056132101.51 Andhi Reza Atmadiputra P056132111.51 Awisal Fasyni P056132141.51 Bima Wahyu Widodo P056132151.51 Bimahri Qaulan Tsaqiela P056132161.51 Cindy Puspita P056132171.51 Rizki Putri Nurdiati P056132361.51 Vania Pramatatya P056132411.51 R 51 Dosen: Prof. Dr. Ir. Aida Vitalaya S. Hubeis PROGRAM MAGISTER MANAJEMEN PROGRAM PASCASARJANA MANAJEMEN DAN BISNIS INSTITUT PERTANIAN BOGOR 2014 KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena berkat rahmat dan hidayah-Nya kami telah mampu menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “Analisis Kasus Industri Rokok Ditinjau dari Teori Etika Egoisme”. Tugas makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum dan Etika Bisnis. Kami menyadari bahwa selama penulisan banyak mendapat bantuan dari berbagai pihak. Oleh sebab itu, kami mengucapkan terima kasih kepada: 1. Prof. Dr. Ir. Aida Vitalaya S. Hubeis selaku dosen mata kuliah Hukum dan Etika Bisnis. 2. Pihak lain yang turut membantu dalam proses penyusunan makalah ini, baik secara langsung maupun tidak. Makalah ini bukanlah karya yang sempurna karena masih banyak kekurangan, baik dalam hal isi maupun sistematika dan teknik penulisannya. Oleh sebab itu, kami sangat mengharapkan kritik dan sarannya yang bersifat membangun dalam penyempurnaan karya tulis ini. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat...

Words: 4531 - Pages: 19

Free Essay

Strategic Vision Starbuck

...PERKEMBANGAN INDUSTRI RITEL DI INDONESIA Awal tahun 1980-an sektor ritel di Jakarta lebih didominasi oleh pasar – pasar tradisional, ruko, dan toko didukung pula oleh kondisi ekonomi pada saat itu memang cukup baik. Namun untuk pusat perbelanjaan di Jakarta, pada saat itu hanya terdapat Gajah Mada Plaza dan Ratu Plaza. Karena masih jarangnya pusat perbelanjaan yang ada , maka kedua tempat tersebut memang menjadi tempat favorit warga Jakarta, dan itu membuat kedua tempat ini menikmati masa kejayaannya pada masa itu. Pada era itu pertumbuhan ekonomi memang cukup tinggi akibat deregulasi perbankan dan ditambah dengan meningkatnya kemakmuran masyarakat, hal inilah yang menyebabkan pembangunan pusat perbelanjaan berkembang pesat. Awal tahun 1990-an barulah muncul pusat perbelanjaan seperti Plaza Indonesia dan Plaza Senayan ( 1995 ), keduanya merupakan pusat perbelanjaan bersifat regional dimana mereka memiliki luas area lebih dari 40.000 m2 dan terdiri atas satu atau dua took serba ada ( department store ). Setelah kedua pusat perbelanjaan ini muncul, barulah disusul oleh jenis pusat perbelanjaan neighbourhood dan community yang bermunculan di daerah perumahan yang sudah mapan, seperti Mal Pondok Indah, dan disepanjang jalan raya yang cukup ramai, seperti Mal Taman Anggrek. ANALISIS INDUSTRI MENGGUNAKAN 5 FORCES FACTOR : 1. ANCAMAN PENDATANG BARU Dalam industri ritel ini, khususnya untuk pusat perbelanjaan kelas premium bersifat “ketat”, dimana sekarang ini sudah mulai didominasi...

Words: 1538 - Pages: 7

Premium Essay

Xl Axiata

...PT XL AXIATA Tbk DAN ANAK PERUSAHAAN/ AND SUBSIDIARIES LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN/ CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR/ FOR THE YEARS ENDED 31 DESEMBER/ DECEMBER 2011 DAN/ AND 2010 PT XL AXIATA Tbk DAN ANAK PERUSAHAAN/ AND SUBSIDIARIES Halaman 1 Page LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 DESEMBER 2011 DAN 2010 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali nilai nominal per saham) Catatan/ Notes 3 CONSOLIDATED STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION AS AT 31 DECEMBER 2011 AND 2010 (Expressed in millions of Rupiah, except par value per share) 2011 Aset lancar Kas dan setara kas Piutang usaha - setelah dikurangi penyisihan piutang ragu-ragu - Pihak ketiga - Pihak-pihak berelasi Piutang lain-lain - Pihak ketiga - Pihak-pihak berelasi Persediaan Pajak dibayar dimuka Uang muka dan beban dibayar dimuka Aset lain-lain Jumlah aset lancar Aset tidak lancar Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan Piutang derivatif Aset lain-lain Jumlah aset tidak lancar Jumlah aset Liabilitas jangka pendek Hutang usaha dan hutang lain-lain - Pihak ketiga - Pihak-pihak berelasi Hutang pajak Beban yang masih harus dibayar Pendapatan tangguhan Liabilitas diestimasi Bagian pinjaman jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun Bagian obligasi yang jatuh tempo dalam satu tahun Jumlah liabilitas jangka pendek Liabilitas jangka panjang Pinjaman jangka panjang Liabilitas pajak tangguhan Obligasi Hutang derivatif Liabilitas diestimasi Jumlah liabilitas jangka...

Words: 42262 - Pages: 170

Free Essay

Csr at Mercks

...Unable” i|Page “Disable doesn’t mean Unable” DAFTAR ISI DAFTAR ISI ............................................................................................................ i DAFTAR TABEL .................................................................................................. iii DAFTAR GAMBAR ............................................................................................. iv KATA PENGANTAR ............................................................................................ v ABSTRAK ............................................................................................................. vi BAB I MUKADIMAH ........................................................................................... 1 Latar Belakang ............................................................................................... 2 Pengabaian Kaum Penyandang Cacat .................................................. 2 Penyandang Cacat dan Hukum yang Cacat.......................................... 5 Permasalahan ................................................................................................. 7 Tujuan Penelitian ........................................................................................... 7 Signifikansi Penelitian ................................................................................... 7 Ruang Lingkup Penelitian ............................................................................. 8 Metode Penelitian .............

Words: 28399 - Pages: 114

Free Essay

Sex in Teens

...PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang : fokuskan pada masalah yang akan diteliti, perhatikan penulisan kalimat dan paragraf. Ketiga berikan alasan mengapa hal itu layak diteliti. Inti penelitian itu berada di LBM. Sekarang ini teknologi telah berkembang dengan pesat dan membawa pengaruh signifikan bagi dunia informasi dan telekomunikasi. Hal ini secara langsung maupun tidak langsung berdampak pada kehidupan sehari-hari khususnya pada kemajuan media massa yang ada. Karena teknologi tersebut televisi sebagai salah satu media massa memainkan peranan yang sangat penting bagi perkembangan zaman. Para politisi dapat membentuk opini publik melalui media elektronik ini. Demikian pula dengan para pelaku pasar yang mempunyai hubungan sangat erat dengan pertelevisian, terutama dalam hal promosi produk dan inovasi mereka. Pemerintah juga memanfaatkan televisi untuk mensosialisasikan program pembangunan dan peraturan perundangan yang telah ditetapkan. Bagi seniman dan budayawan tentu saja televisi menjadi sarana efektif untuk mengekspresikan diri dan berapresiasi. Dalam hal ini televisi telah merambah berbagai kalangan dan mempengaruhi semua bidang dalam sebuah tatanan sosial. Namun dampak yang ditimbulkan dari kemajuan ini pastilah mempunyai dua sisi yang selalu berlawanan dan tidak bisa dihindarkan, yaitu dampak positif dan negatif. Televisi memberikan pengaruh relatif besar kepada masyarakat modern. bukannya tidak mungkin akan merusak sebuah tatanan sosial berskala kecil seperti dalam...

Words: 2651 - Pages: 11

Free Essay

Lala

...BAB II LANDASAN TEORI II.1 Good Corporate Governance (GCG) II.1.1 Sejarah GCG Sejarah lahirnya GCG muncul atas reaksi para pemegang saham di Amerika Serikat pada tahun 1980-an yang terancam kepentingannya (Budiati, 2012). Dimana pada saat itu di Amerika terjadi gejolak ekonomi yang luar biasa yang mengakibatkan banyak perusahaan yang melakukan restrukturisasi dengan menjalankan segala cara untuk merebut kendali atas perusahaan lain. Tindakan ini menimbulkan protes keras dari masyarakat atau publik. Publik menilai bahwa manajemen dalam mengelola perusahaan mengabaikan kepentingan-kepentingan para pemegang saham sebagai pemilik modal perusahaan. Merger dan akuisi pada saat itu banyak merugikan para pemegang saham akibat kesalahan manajemen dalam pengambilan keputusan. Untuk menjamin dan mengamankan hak-hak para pemegang saham, muncul konsep pemberdayaan Komisaris sebagai salah satu wacana penegakan GCG. Komisaris Independen adalah Anggota Dewan Komisaris yang tidak memiliki hubungan dengan Direksi, Anggota Dewan Komisaris lainnya dan Pemegang Saham pengendali, serta bebas dari hubungan bisnis atau hubungan lainnya yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen atau bertindak semata-mata demi kepentingan perusahaan. Di Indonesia, konsep GCG mulai dikenal sejak krisis ekonomi tahun 1997 krisis yang berkepanjangan yang dinilai karena tidak dikelolanya perusahaan–perusahaan secara bertanggungjawab, serta mengabaikan regulasi...

Words: 6012 - Pages: 25

Free Essay

Gambaran Umum Kota Surabaya Dan Jalan Tol

...Umum Kajian Penelitian II. 1. Gambaran Umum Kota Surabaya II.1.1. Kondisi Geografis Kota Surabaya Wilayah kota Surabaya terletak pada koordinat 07( 21’ 00” Lintang Selatan dan 112( 36’ 00” sampai 112( 54’ 00” Bujur Timur. Batas-batas yang berbatasan dengan wilayah kota Surabaya adalah sebagai berikut : ▪ Sebelah Barat : Kabupaten Gresik ▪ Sebelah Timur : Selat Madura ▪ Sebelah Utara : Selat Madura ▪ Sebelah Selatan : Kabupaten Sidoarjo Secara umum topografi wilayah kota Surabaya berada di dataran rendah dengan ketinggian 0 sampai 50 mdpl. Sebagian besar (81,01 %) dari wilayah tersebut merupakan dataran rendah dengan ketinggian antara 0 sampai 10 mdpl yang menyebar di bagian pusat kota, bagian Timur, bagian Utara dan bagian Selatan, bahkan pada daerah pantai ketinggiannya berkisar antara 1 sampai 3 mdpl dan sebagiannya lagi berada di bawah permukaan laut (tergenang pada saat air laut pasang). Hanya sebagian kecil saja wilayah kota (20 %) berada di bagian Barat kota yang merupakan daerah perbukitan rendah dengan ketinggian antara 10 sampai 50 mdpl. Keseluruhan luas wilayah kota Surabaya 326,36 km2 yang terbagi dalam lima wilayah dengan 31 Kecamatan dan 163 Kelurahan, sedangkan data administratif wilayah studi adalah sebagai berikut: Tabel II. 1 Data Administratif Wilayah Studi |No |Kecamatan |Jumlah Kelurahan |Luas Wilayah (km2) | |1 |Sawahan ...

Words: 7622 - Pages: 31

Free Essay

Laporan Keuangan Pt Astra Agro Lestari

...PT ASTRA AGRO LESTARI Tbk DAN ENTITAS ANAK/ AND SUBSIDIARIES LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN/ CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS 31 DESEMBER 2014 DAN 2013/ 31 DECEMBER 2014 AND 2013 PT ASTRA AGRO LESTARI Tbk DIRECTOR'S STATEMENT REGARDING RESPONSIBILITY FOR THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS OF ( 31 December 2014 ) SURAT PERNYATAAN DIREKSI TENTANG TANGGUNG JAWAB ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN ( 31 Desember 2014 ) PT ASTRA AGRO LESTARI Tbk DAN ENTITAS ANAK /AND SUBSIDIARIES We, the undersigned.- Kami yang bertanda tangan dibawah ini : 1. Nama Alamat Alamat Domisili Nornor Telepon Jabatan 2. Nama Alarnat Alamat Domisili Nomor Tel epon Jabatan Widya Wiryawan JI.Pulo Ayang Raya Blok OR-I Kawasan Inclustri Pub Gadung Jakarta 13930 11.Tebet Timur Dal am VI D16 Jakarta Selatan 021-4616555 Presiden DirekturlPresident Director 1. Rudy .11.Pulo Ayang Raya Blok OR-1 Kawasan Industrt Pula Gadung Jakarta 13930 JI. P Jayakarta 121 No. 54 Sawah Besar Jakarta Pusat 021-4616555 Direktur Keuangan7Finance Director 2. Men yatakan bahwa : Name Address Address of Domicile Telephone Number Position Name Address Address of Domicile Telephone Number Position Declare that : 1. Bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan konsolidasian perusahaan; 1_ We are responsible for the preparation and presentation of the company's consolidated financial statements; 2. Laporan keuangan...

Words: 31950 - Pages: 128

Free Essay

Pasar Modal

...Pengenalan Pasar Modal Untuk memulai berinvestasi kita harus mengenal beberapa istilah dasar seperti: • • • • • • • Apa itu Investasi ? Siapa Pelakunya ? Apa produk-produknya ? Dimana dapat bertransaksi? Bagaimana Proses dan mekanismenya ? Apa keuntungan dan kerugian yang dapat diperoleh? Bagaimana Mendapatkan Sumber Informasi Pasar Modal? INVESTASI Investasi merupakan suatu bentuk penundaan konsumsi dari masa sekarang untuk masa yang akan datang, yang didalamnya terkandung resiko ketidak pastian, untuk itu dibutuhkan suatu kompensasi atas penundaan tersebut yang biasa dikenal dengan istilah keuntungan dari investasi atau gain. Secara umum Investasi dapat dikategorikan dalam dua Group besar, • • Real Investment, investasi dalam bentuk nyata seperti investasi dalam bentuk properti, investasi komersial, dll. Financial Investment, investasi terhadap produk-produk keuangan seperti investasi dalam bentuk tetap antara lain, deposito dan obligasi ataupun dalam bentuk yang tidak tetap seperti investasi saham atau sejenisnya. Ketertarikan orang dalam berinvestasi tergantung dari dana dan skill yang dimiliki, dalam kesempatan ini kita memfokuskan pada investasi secara tidak langsung atau Financial Investment. INVESTOR Investor adalah orang perorangan atau lembaga baik domestik atau non domestik yang melakukan suatu investasi (bentuk penanaman modal sesuai dengan jenis investasi yang dipilihnya) baik dalam jangka pendek atau panjang. Dalam praktek investasi keuangan dikenal...

Words: 6701 - Pages: 27

Free Essay

Ekonomi

...Economics & Finance Oleh : MOHAMMAD HANIF I. PENDAHULUAN Indonesia selama kurun waktu 50 tahun pasca kemerdekaan, telah mengalami dua periode kepemimpinan dengan fokus pembangunan ekonomi yang berbeda. Pada era Soekarno, pembangunan lebih diarahkan pada upaya peningkatan “persatuan dan kesatuan bangsa”, sehingga praktis perekonomian tidak tertata rapi dan menyebabkan perekonomian Indonesia saat itu semakin hancur. Ini disebabkan adanya politik Isolasi Nasional dan menumpuknya defisit APBN dari tahun ke tahun. Puncaknya, tahun 1965-1966 terjadi krisis ekonomi nasional dan Presiden Soekarno harus turun dari tampuk pimpinan Indonesia. Pada era pemerintahan Soeharto, pembangunan berfokus pada perekonomian yang ditandai adanya grand planning pembangunan yaitu Repelita yang dimulai tahun 1969. Pada itu, pembangunan perekonomian berfokus pada upaya meningkatkan investasi luar negeri dan perdagangan. Perekonomian Indonesia saat itu mengesankan. Secara umum, Indikator perekonomian saat itu menunjukkan perkembangan yang sangat baik dan tidak ada kekhawatiran. Data BPS menunjukkan bahwa periode 1980-1990, perekonomian Indonesia mengalami kenaikan pesat. Kenaikan ini sebagian besar ditopang dari kontribusi eksploitasi sumber daya alam. GDP Indonesia 1970-1995 tumbuh rata-rata 6.8% dengan laju inflasi yang dapat ditekan dibawah 10% (single digit). GDP per kapita di tahun 1995 mencapai $1.023 atau meningkat 15 kali lipat. Ini merupakan sustainabilitas pertumbuhan yang sangat...

Words: 9082 - Pages: 37

Free Essay

The Report on Tpi Judicial Review

...REPORT ON JUDICIAL REVIEW Of BANKRUPTCY LAWSUIT OF PT TELEVISI PENDIDIKAN INDONESIA (TPI) By: FABIANUS PRIJO SAMBODO 2013 BUSINESS LAW & ETHICS – LEGAL BANKRUPTCY ANALYSIS BACKGROUND Bankruptcy is a legal status of a person or organization that cannot repay their debts to creditors. In most jurisdictions, bankruptcy is imposed by a court order, often initiated by the creditor. Bankruptcy is not the only legal status that an insolvent person or organization may have, and the term bankruptcy is therefore not a synonym for insolvency. Bankruptcy lawsuit sometimes happens to many companies, when they can not pay their overdue debt or can not re-structure their liabilities to at least two of their debitor. In Indonesia, there are many of bankruptcy lawsuits, and one of the interesting bankruptcy cases happened at PT. Cipta Televisi Indonesia that ussualy known as a company who owned the Indonesian Educational Television (TPI). Bankruptcy as a means of debt settlement certainly has some direct and indirect effects on all parties that have an interest in the assets of the debtor declared bankrupt. Generally, if the debtor is a legal entity, the interests of the debtor, creditor and shareholders will be affected. For example, the declaration of bankruptcy by a company will negatively affect its shareholders' position in the liquidation process. Pursuant to Indonesia's Private Law, secured, preferred and unsecured creditors have different privileges against the assets of the debtor...

Words: 6037 - Pages: 25

Free Essay

Penerapan Web-Based Aplikasi Di Bidang Pendidikan, Perbankan Dan Bisnis

...TOPIK - TOPIK LANJUTAN PENERAPAN WEB-BASED APLIKASI DI BIDANG PENDIDIKAN, PERBANKAN DAN BISNIS Disusun Oleh : M. AZZUHRI AL BANNA 1301050665 06 PHM BINUS UNIVERSITY ABSTRAK Sejak booming nya internet dan teknologi beberapa tahun silan, diikuti dengan semakin berkembangnya aplikasi berbasis web. Penerapan aplikasi berbasis web pada bidang pendidikan, perbankan, dan bisnis, telah banyak manfaat yang dirasakan kepada masyarakat. Disamping memberikan banyak manfaat, juga akan dibahas dampak negatif dalam penerapan aplikasi berbasis web tersebut. kata kunci : e-commerce, e-business, e-learning, web-based application BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Semakin berkembang nya teknologi dan zaman telah membawa manusia ke zaman globalisasi. Pengaruh internet sebagai media dalam penyebaran informasi telah membuat pergeseran besar di dunia. Ruang lingkup manusia semakin sempit dan dunia bagaikan berukuran hanya sebesar layar komputer. Pesatnya perkembangan juga berdampak dari muncul nya aplikasi berbasis Web. Aplikasi berbasis Web memungkin manusia untuk mengaksesnya dengan menggunakan web browser dimana saja dan kapan saja. Pengguna tidak perlu melakukan instalasi pada masing-masing dekstop mereka untuk menggunakan aplikasi ini. Aplikasi Web juga mulai diterapkan di berbagai bidang-bidang kehidupan demi mempermudah manusia dalam melakukan perkerjaan mereka dan saling berinteraksi. Penerapan ini terjadi pada bidang bisnis, pendidikan sampai dengan perbankan...

Words: 4747 - Pages: 19

Free Essay

Peran Pasar Modal Syariah Dalam Transmisi Kebijakan Moneter Indonesia

...PERAN PASAR MODAL SYARIAH DALAM TRANSMISI KEBIJAKAN MONETER INDONESIA (Studi Kasus Jakarta Islamic Index) Sebuah Refleksi Penerapan Ekonomi Islam di Sektor Pasar Modal AHMAD NASHRUDDIN NIM. S.0812.049 SEKOLAH TINGGI EKONOMI ISLAM (STEI) TAZKIA BOGOR 2012 BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Pemberitaan mengenai kebijakan moneter bank sentral pada umumnya selalu menarik perhatian masyarakat. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 4 Februari 2011 memutuskan untuk menaikkan BI Rate sebesar 25 basis poin (bps) atau 0,25% menjadi 6,75%, keputusan tersebut diambil sebagai langkah antisipatif untuk mengendalikan ekspektasi inflasi ke depan yang mulai meningkat.1 Kebijakan tersebut berdampak pada kenaikan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 15,34 poin atau 0,44 persen menjadi 3.496,17 basis poin. Sedangkan indeks LQ45 naik 3,636 poin atau 0,59 persen ke posisi 616,200 basis poin pada penutupan hari itu.2 Gambaran di atas menunjukkan besarnya pengaruh kebijakan moneter terhadap berbagai aktivitas ekonomi dan keuangan. Hal demikian tidak mengherankan karena kebijakan moneter memang ditempuh bank sentral untuk mempengaruhi dan mengarahkan berbagai aktivitas ekonomi dan keuangan tersebut kepada tujuan yang ingin dicapai, yang pada umumnya kestabilan harga, dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi.3 Pertanyaannya adalah bagaimana proses pengaruh kebijakan moneter ini terjadi. Seperti halnya kebijakan moneter berpengaruh ekspektasi para pelaku ekonomi di pasar...

Words: 10238 - Pages: 41