Free Essay

Wanprestasi

In: Business and Management

Submitted By sylviakamili
Words 1417
Pages 6
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
Suatu perjanjian, merupakan suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain, atau di mana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu. Menilik macamnya hal yang dijanjikan untuk dilaksanakan, perjanjian-perjanjian itu dibagi dalam tiga macam, yaitu : perjanjian untuk memberikan/menyerahkan suatu barang, misalnya jual beli, tukar menukar, penghibahan (pemberian), sewa menyewa, pinjam pakai. perjanjian untuk berbuat sesuatu, misalnya perjanjian untuk membuat suatu lukisan, perjanjian perburuhan.
Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu, misalnya perjanjian untuk tidak mendirikan suatu perusahaan yang sejenis dengan kepunyaan seorang lain.
Wanprestasi
Apabila si berutang (debitur) tidak melakukan apa yang dijanjikannya, maka dikatakan ia melakukan “wanprestasi”. Wanprestasi seorang debitur dapat berupa empat macam : tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya; melaksankan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan; melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat; melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Mengenai perjanjian untuk menyerahkan suatu barang atau untuk melakukan suatu perbuatan, jika dalam perjanjian tidak ditetapkan batas waktunya tetapi si berutang akan dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan, pelaksanaan prestasi itu harus lebih dahulu ditagih. Apabila prestasi tidak seketika dapat dilakukan, maka si berutang perlu diberikan waktu yang pantas.

Sanksi yang dapat dikenakan atas debitur yang lalai atau alpa ada empat macam, yaitu: membayar kerugian yang diderita oleh kreditur atau dengan singkat dinamakan ganti-rugi; pembatalan perjanjian atau juga dinamakan pemecahan perjanjian; peralihan resiko; membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di depan hakim.
1. Membayar Kerugian
Ganti rugi sering dirinci dalam tiga unsur: biaya, rugi dan bunga.
Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh satu pihak. Contoh nya jika seorang sutradara mengadakan suatu perjanjian dengan pemain sandiwara untuk mengadakan suatu pertunjukan dan pemain tersebut tidak datang sehingga pertunjukan terpaksa dibatalkan, maka yang termasuk biaya adalah ongkos cetak iklan, sewa gedung, sewa kursi dan lain-lain.
Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian si debitur. Misalnya rumah yang baru diserahkan oleh pemborong ambruk karena salah konstruksinya, hingga merusak perabot rumah.
Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditur. Misalnya, dalam hal jual beli barang, jika barang tersebut sudah mendapat tawaran yang lebih tinggi dari harga pembeliannya.
Code Civil memperinci ganti rugi itu dalam dua unsur, yaitu dommages et interests. Dommages meliputi biaya dan rugi seperti dimaksudkan di atas, sedangkan interest adalah sama dengan bunga dalam arti kehilangan keuntungan.

Dalam soal penuntutan ganti rugi, oleh undang-undang diberikan ketentuan-ketentuan yang merupakan pembatasan dari apa yang boleh dituntut sebagai ganti rugi.

Pasal 1247 KUHPer menentukan :
“Si berutang hanya diwajibkan mengganti biaya rugi dan bunga yang nyata telah atau sedianya harus dapat diduga sewaktu perjanjian dilahirkan, kecuali jika hal tidak dipenuhinya perjanjian itu disebabkan karena sesuatu tipu daya yang dilakukan olehnya”.

Pasal 1248 KUHPer menentukan :
“Bahkan jika hal tidak dipenuhinya perjanjian itu disebabkan karena tipu daya si berutang, penggantian biaya, rugi dan bunga, sekedar mengenai kerugian yang diderita oleh si berpiutang dan keuntungan yang terhilang baginya, hanyalah terdiri atas apa yang merupakan akibat langsung dari tak dipenuhinya perjanjian”.

Suatu pembatasan lagi dalam pembayaran ganti rugi terdapat dalam peraturan mengenai bunga moratoir. Apabila prestasi itu berupa pembayaran sejumlah uang, maka kerugian yang diderita oleh kreditur kalau pembayaran itu terlambat, adalah berupa interest, rente atau bunga.

Perkataan “moratoir” berasal dari kata Latin “mora” yang berarti kealpaan atau kelalaian. Jadi bunga moratoir berarti bunga yang harus dibayar (sebagai hukuman) karena debitur itu alpa atau lalai membayar utangnya, ditetapkan sebesar 6 prosen setahun. Juga bunga tersebut baru dihitung sejak dituntutnya ke pengadilan, jadi sejak dimasukkannya surat gugatan.

2. Pembatalan Perjanjian
Pembatalan perjanjian, bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan. Dikatakan bahwa pembatalan itu berlaku surut sampai pada detik dilahirkannya perjanjian. Kalau suatu pihak sudah menerima sesuatu dari pihak yang lain, baik uang maupun barang, maka itu harus dikembalikan. Pokoknya, perjanjian itu ditiadakan.

Pembatalan perjanjian karena kelalaian debitur diatur dalam pasal 1266 KUHPer yang mengatur mengenai perikatan bersyarat, yang berbunyi:

“Syarat batal dianggap selamanya dicantumkan dalam perjanjian-perjanjian yang timbal balik, manakala salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian perjanjian tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada hakim.Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban itu dinyatakan dalam perjanjian.Jika syarat batal tidak dinyatakan dalam perjanjian, hakim leluasa menurut keadaan atas permintaan si tergugat, untuk memberikan suatu jangka waktu guna kesempatan memenuhi kewajibannya, jangka waktu mana tidak boleh lebih dari satu bulan”.

Pembatalan perjanjian itu harus dimintakan kepada hakim, bukan batal secara otomatis walaupun debitur nyata-nyata melalaikan kewajibannya. Putusan hakim itu tidak bersifat declaratoir tetapi constitutif, secara aktif membatalkan perjanjian itu. Putusan hakim tidak berbunyi “Menyatakan batalnya perjanjian antara penggugat dan tergugat” melainkan, “Membatalkan perjanjian”.

Hakim harus mempunyai kekuasaan discretionair, artinya : kekuasaan untuk menilai besar kecilnya kelalaian debitur dibandingkan dengan beratnya akibat pembatalan perjanjian yang mungkin menimpa si debitur itu. Kalau hakim menimbang kelalaian debitur itu terlalu kecil, sedangkan pembatalan perjanjian akan membawa kerugian yang terlalu besar bagi debitur, maka permohonan untuk membatalkan perjanjian akan ditolak oleh hakim. Menurut pasal 1266 hakim dapat memberikan jangka waktu kepada debitur untuk masih memenuhi kewajibannya. Jangka waktu ini terkenal dengan nama “terme de grace”.

3. Peralihan Resiko
Sebagai sanksi ketiga atas kelalaian seorang debitur disebutkan dalam pasal 1237 KUHPer. Yang dimaksudkan dengan “resiko” adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak, yang menimpa barang yang menjadi objek perjanjian.

Peralihan resiko dapat digambarkan demikian :

Menurut pasal 1460 KUHPer, maka resiko dalam jual beli barang tertentu dipikulkan kepada si pembeli, meskipun barangnya belum diserahkan. Kalau si penjual itu terlambat menyerahkan barangnya, maka kelalaian ini diancam dengan mengalihkan resiko tadi dari si pembeli kepada si penjual. Jadi dengan lalainya sipenjual, resiko itu beralih kepada dia.

4. Membayar Biaya Perkara
Tentang pembayaran ongkos biaya perkara sebagai sanksi keempat bagi seorang debitur yang lalai adalah tersimpul dalam suatu peraturan Hukum Acara, bahwa pihak yang dikalahkan diwajibkan membayar biaya perkara.

Menurut pasal 1267 KUHPer, pihak kreditur dapat menuntut si debitur yang lalai untuk melakukan : pemenuhan perjanjian; pemenuhan perjanjian disertai ganti rugi; ganti rugi saja; pembatalan perjanjian; pembatalan disertai ganti rugi.

kata “Wanprestasi” berasal dari Bahasa Belanda, yang artinya prestasi buruk, dan pengertian dari Wanprestasi itu sendiri adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban (bukan karena suatu keadaan yang memaksa) sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara Kreditur dengan Debitur.

Dalam KUHPerdata, Wanprestasi diatur didalam Pasal 1238. yaitu ; Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah atau dengan akta sejenis itu atau dengan berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan Debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. (Somasi itu minimal telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh Kreditur atau Juru sita. Apabila somasi itu tidak diindahkannya, maka kreditur berhak membawa persoalan itu ke pengadilan & pengadilanlah yang akan memutuskan, apakah debitur wanprestasi atau tidak.)

yang dimaksud dengan Debitur ialah Orang yang mempunyai Utang karena perjanjian atau Undang-Undang yang pelunasannya dapat ditagih dimuka pengadilan. Sedangkan yang dimaksud dengan kreditur ialah Orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih didepan pengadilan.

Macam-macam bentuk keadaan Wanprestasi ;
1. Tidak terpenuhinya prestasi sama sekali.
2. Ada prestasi, tetapi tidak sesuai dengan harapan.
3. Memenuhi prestasi, tetapi tidak tepat waktunya (Terlambat) dari waktu yang telah dijanjikan.
4. Melakukan sesuatu yang menurut perikatan/perjanjian tidak boleh dilakukan, demi tercapainya suatu prestasi.

Adapun Akibat dari Wanprestasi tersebut ialah ;
1. Perikatan tetap ada.
2. Debitur harus membayar ganti rugi kepada kreditur (Pasal 1243 KUH Perdata).
3. Beban resiko beralih untuk kerugian debitur, jika halangan itu timbul setelah debitur wanprestasi, kecuali bila ada kesenjangan atau kesalahan besar dari pihak kreditur. Oleh karena itu, debitur tidak dibenarkan untuk berpegang pada keadaan memaksa.
4. Jika perikatan lahir dari perjanjian timbal balik, kreditur dapat membebaskan diri dari kewajibannya memberikan kontra prestasi dengan menggunakan pasal 1266 KUHPerdata.

–> Akibat Wanprestasi yang ditimbulkan oleh pihak Debitur, maka menimbulkan kerugian bagi kreditur. Oleh karena itu Debitur diharuskan membayar ganti-kerugian yang diderita oleh kreditur (pasal 1243 KUH Perdata), Pembatalan perjanjian disertai dengan pembayaran ganti-kerugian (pasal 1267 KUH Perdata), Peralihan risiko kepada debitur sejak saat terjadinya wanprestasi (pasal 1237 ayat 2 KUH Perdata), Pembayaran biaya perkara apabila diperkarakan di pengadilan (pasal 181 ayat 1 HIR).

Dalam Pasal 1246 KUHPerdata, ganti kerugian itu terdiri atas 3 Bagian. yaitu ;
1. Biaya, yaitu segala pengeluaran atau ongkos-ongkos yang nyata-nyata telah dikeluarkan oleh pihak.
2. Rugi, yaitu kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan satu pihak yang diakibatkan oleh pihak lainnya.
3. Bunga, yaitu keuntungan yang seharusnya diperoleh atau diharapkan oleh kreditur apabila debitur tidak lalai.

Similar Documents

Free Essay

Managing Global System

...Warna karena PT. Rayon Multi Warna melakukan wanprestasi (karena tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak kepada pihak PT. Rayon Multi Warna), karena secara lalai menimbulkan kerugian bagi orang lain. Hal tersebut memenuhi syarat syarat materiil dari wanprestasi. PT. Rayon Multi Warna memiliki kewajiban membayar ganti rugi kepada pihak yang dirugikan. T : Berapa presentase biaya ganti rugi? J : Seluruhnya ditanggung oleh PT. Rayon Multi Warna. T : Apa jaminan dari PT. Rayon Multi Warna? J : Asumsikan bila PT. Rayon Multi Warna tidak mampu untuk membayar ganti rugi. Apabila PT. DJU memperkarakan hal tersebut kepada pihak yang berwajib, seberapa besar kemanfaatan yang diperoleh PT. DJU. Dari segi biaya yang ditanggung oleh PT. DJU akibat kesalahan yang dilakukan PT. Rayon Multi Warna mungkin tidak sebanding dengan besarnya kerugian yang ditanggung oleh PT. Rayon Multi Warna karena kesalahan bukan menyeluruh hanya yang terdapat pada warna dasi. Untuk mengurus perkara tersebut tidak hanya biaya secara material tetapi juga biaya yang berupa waktu, yang mungkin, bisa digunakan untuk hal yang lebih penting bagu perusahaan tersebut. Dari biaya yang berupa , mungkin orang yang mengurusnya itu bisa melakukan hal yang lebih produktif bagi perusahaan tersebut. T : Apa adil apabila dalam masa mengandung Ibu Anna dipenjarakan? J : Karena di mata hukum bu Anna melakukan wanprestasi dengan melaksanakan apa yang diperjanjikan...

Words: 511 - Pages: 3

Free Essay

Undang-Undang

...PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dengan adanya perubahan struktur organisasi pada Kementerian Keuangan dan guna mengubah jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Keuangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687); 3. Peraturan . . . -23. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah...

Words: 4134 - Pages: 17

Free Essay

Rouge Trader Case Study

...1) Summarise the movie Barings Bank adalah bank dagang tertua di Inggris dan bank pribadi Ratu Elizabeth. Setelah menjadi raksasa di industri perbankan, Barings dibuat bangkurt oleh trader nakal di kantor Singapura. Nick Leeson, dipekerjakan oleh Barings untuk mendapatkan keuntungan dari peluang arbitrase risiko rendah antara kontrak derivatif dari Singapura Mercantile Exchange dan Jepang Osaka Exchange. Sebuah skandal terjadi ketika Leeson meninggalkan kerugian $ 1,4 miliar pada neraca Barings 'karena spekulasi derivatif yang tidak sah, menyebabkan kematian bank berusia 233 tahun ini. Bagaimana Nick Leeson Menjadi Superstar Barings Bank Nick Leeson dibesarkan di Watford pinggiran London dan bekerja untuk Morgan Stanley setelah lulus dari universitas. Tak lama setelah itu, Leeson bergabung Barings dan dipindahkan ke Jakarta, Indonesia untuk menata ulang back-office yang melibatkan £ 100 juta dari sertifikat saham. Nick Leeson meningkatkan reputasinya dalam Barings ketika ia berhasil memperbaiki situasi dalam 10 bulan. Pada tahun 1992, setelah sukses awalnya, Nick Leeson dipindahkan ke Barings Securities di Singapura dan dipromosikan menjadi manajer umum, dengan kewenangan untuk mempekerjakan trader dan staf back office. Pengalaman Leeson dengan perdagangan terbatas, tapi ia mengambil ujian yang memenuhi syarat dia untuk berdagang di Singapura Mercantile Exchange (SIMEX) bersama tradernya. Menurut Istilah Risiko: "Leeson dan trader nya memiliki wewenang untuk...

Words: 2069 - Pages: 9

Free Essay

Eternet

...AKUNTANSI SUMBER DANA 1. GIRO DEFINISI Simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindahbukuan TRANSAKSI GIRO Dapat dilakukan dari peristiwa setoran nasabah baik tunai maupun kliring, setoran dari transfer, pemindahbukuan karena kliring atau transfer, penarikan tunai atau kliring penambahan karena jasa giro dan bunga dsb. TRANSAKSI PEMBUKAAN REKENING GIRO DAN PENYETORAN • SETORAN TUNAI Ny. Diony calon nasabah Bank DKI ingin membuka rekening giro pada Cabang Jakarta dengan melakukan setoran tunai sebagai setoran awal rekening gironya sebesar Rp 100.000.000,00 dan biaya administrasi untuk buku cek sebesar Rp 50.000,00 D: Kas Rp. 100.050.000,00 K:Giro Ny. Diony Rp. 100.000.000,00 K:Persediaan buku cek Rp. 50.000,00 SETORAN KLIRING Ny. Diony menyerahkan cek giro Bank BNI sebesar Rp 10.000.000,00 untuk disetorkan pada rekening gironya di Bank DKI. D: Bank Indonesia -giro Rp 10.000.000,00 K: Warkat Kliring Rp 10.000.000,00 Pada waktu kliring berhasil D: Warkat Kliring Rp. 10.000.000,00 K: Giro Ny. Diony Rp. 10.000.000,00 • PENYETORAN MELALUI TRANSFER Ny. Diony menerima transfer dari Ibu Endang nasabah Bank BCA sebesar Rp 5.000.000,00 D: Giro BCA Rp 5.000.000,00 K: Giro Ny. Diony Rp 5.000.000,00 PENARIKAN GIRO • PENARIKAN...

Words: 4719 - Pages: 19

Free Essay

Student

...BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Hukum Hak Kekayaan Intelektual termasuk dalam kajian hukum perdata, karena ada segi dari hukum itu yang merupakan aspek hukum privat. Yang dilindungi dalam sistem perlindungan HKI adalah hak kekayaan intelektual dari pemilik hak. Dalam hukum perdata, disebutkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 499 bahwa: “Menurut paham undang-undang yang dinamakan kebendaan ialah, tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak, yang dapat dikuasai oleh hak milik”.[1] Dari rumusan tersebut dapat diketahui bahwa dalam pandangan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang dimaksud dengan kebendaan adalah segala sesuatu yang dapat dikuasai dengan hak milik, tanpa memperdulikan jenis atau wujudnya. Perlu diperhatikan disini bahwa penguasaan dalam bentuk hak milik ini adalah penguasaan yang memiliki nilai ekonomis. Suatu kebendaan yang dapat dimiliki tetapi tidak memiliki nilai ekonomis bukanlah kebendaan yang menjadi objek pembicaraan.[2] Dari sini dapat disimpulkan bahwa hukum HKI termasuk dalam lingkup hukum kebendaan sesuai yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Hal lain yang juga menjadikan hukum HKI termasuk dalam aspek hukum privat adalah dari segi pemberian lisensi. Agar tidak melanggar hak atau kuasa dari si pemilik hak kekayaan intelektual, pelaksanaan pemberian lisensi harus didahului dengan adanya perjanjian lisensi antara pemohon lisensi dan pemberi lisensi yakni si pemilik hak...

Words: 21677 - Pages: 87

Free Essay

Apalah

...“Forum Ekspor Impor” Incoterm 2010 Syarat Penyerahan Pengapalan Cargo Dari Eksportir Kepada Importir Ditulis Oleh redaksi Jumat, 10 Oktober 2014 | 10.01 | Ilustrasi | INDEPNEWS.Com : Pihak eksportir dan importer harus menyadari betul pentingnya syarat penyerahan pengapalan cargo. Karena perdagangan ekspor impor menyangkut hubungan antar dua Negara. Tentu saja masing-masing Negara  mempunyai ketentuan spesifik dalam mengatur lalu lintas barang ekspor impor. Oleh karena itu batas-batas hak dan tanggung jawab antara eksportir dan importer harus jelas. Siapa yang menanggung pengapalannya, siapa yang menanggung resiko dalam perjalanannya, dan siapa yang bertanggung jawab atas tugas pengurusan yang timbul sebagai konsekuensi dari proses pengantaran barang. Untuk mengatasi kendala tersebut lalu lintas cargo ekspor impor perlu adanya ketentuan dan syarat penyerahan pengapalan cargo. Adalah International Commercial Chamber (ICC), institusi perdagangan swasta International, bersifat independen tidak berafiliasi kepada Negara manapun di dunia yang membuat suatu pedoman dalam hal persyaratan penyerahan pengapalan kargo ekspor impor. Pedoman tersebut dinamakan INCOTERM (International Commerce Term). Incoterm dibuat pertama kali pada tahun 1936 dan mengalami  beberapa kali perubahan, dan perubahan terakhir adalah pada tahun 2010. Oleh karena itu istilah incoterm sekarang disebut dengan INCOTERM 2010. Incoterm 2010 sudah diakui oleh pemerintah, otoritas hukum dan para pelaku...

Words: 3580 - Pages: 15

Free Essay

Mudharabah

...Al-Mudharabah (Trust Financing, Trust Investment) Al-Mudharabah menurut bahasa berasal dari kata dharb yang aartinya memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukul kakinya dalam menjalankan usaha. Mudharabah artinya akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Apabila kerugian itu diakibatkan oleh pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Landasan Syariah • Al-Quran “…dan dari orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Alloh SWT…” (QS Al-Muzzamil: 20) Apabila anda melihat ayat ini di Al-Quran (kalimat arabnya), terlihat kata يَضْ رِ بوْ نَ (yadhribun) ini menjadi wajhud dulalah atau disebut juga argumen. Kata Yadhribun dan Mudharabah yang memiliki akar kata yang sama yaitu Dharb yang artinya melakukan perjalanan atau usaha. “Apabila telah ditunaikan shalat maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Alloh SWT…” (QS Al-Jumu`ah : 10) • Al-Hadits Diriwayatkan dari ibnu Abbas bahwa Sayyidina Abbas bin Abdul Muthalib jika memberikan dana ke mitra usahanya secara mudharabah ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni...

Words: 5227 - Pages: 21

Free Essay

Pasar Modal

...Pengenalan Pasar Modal Untuk memulai berinvestasi kita harus mengenal beberapa istilah dasar seperti: • • • • • • • Apa itu Investasi ? Siapa Pelakunya ? Apa produk-produknya ? Dimana dapat bertransaksi? Bagaimana Proses dan mekanismenya ? Apa keuntungan dan kerugian yang dapat diperoleh? Bagaimana Mendapatkan Sumber Informasi Pasar Modal? INVESTASI Investasi merupakan suatu bentuk penundaan konsumsi dari masa sekarang untuk masa yang akan datang, yang didalamnya terkandung resiko ketidak pastian, untuk itu dibutuhkan suatu kompensasi atas penundaan tersebut yang biasa dikenal dengan istilah keuntungan dari investasi atau gain. Secara umum Investasi dapat dikategorikan dalam dua Group besar, • • Real Investment, investasi dalam bentuk nyata seperti investasi dalam bentuk properti, investasi komersial, dll. Financial Investment, investasi terhadap produk-produk keuangan seperti investasi dalam bentuk tetap antara lain, deposito dan obligasi ataupun dalam bentuk yang tidak tetap seperti investasi saham atau sejenisnya. Ketertarikan orang dalam berinvestasi tergantung dari dana dan skill yang dimiliki, dalam kesempatan ini kita memfokuskan pada investasi secara tidak langsung atau Financial Investment. INVESTOR Investor adalah orang perorangan atau lembaga baik domestik atau non domestik yang melakukan suatu investasi (bentuk penanaman modal sesuai dengan jenis investasi yang dipilihnya) baik dalam jangka pendek atau panjang. Dalam praktek investasi keuangan dikenal...

Words: 6701 - Pages: 27

Free Essay

Apa Aja Boleh

...Risiko Kredit Nilai-berisiko ukuran kita bahas dalam Bab 21 dan huruf Yunani kita pelajari dalam Bab 18 ditujukan untuk mengukur risiko pasar. Dalam bab ini kita mempertimbangkan lain risiko penting untuk lembaga keuangan: risiko kredit. Kebanyakan lembaga keuangan mengabdikan sumber daya yang cukup untuk pengukuran dan pengelolaan risiko kredit. Regulator telah selama bertahun-tahun bank diperlukan untuk menjaga modal untuk mencerminkan risiko kredit mereka bantalan. Modal ini merupakan tambahan modal, dijelaskan dalam Bisnis Snapshot 21.1, yang diperlukan untuk risiko pasar. Risiko kredit timbul dari kemungkinan bahwa debitur serta dalam derivatif transaksi mungkin default. Bab ini membahas sejumlah pendekatan yang berbeda untuk memperkirakan probabilitas bahwa sebuah perusahaan akan default dan menjelaskan perbedaan utama antara probabilitas risiko netral dan dunia nyata dari default. Itu menguji sifat risiko kredit over-the-counter transaksi derivatif dan membahas klausa dealer derivatif menulis ke dalam kontrak mereka untuk mengurangi risiko kredit. Hal ini juga mencakup standar korelasi, Gaussian kerja penghubung model, dan estimasi nilai kredit beresiko. Bab 24 akan membahas derivatif kredit dan menunjukkan bagaimana ide-ide yang diperkenalkan dalam bab dapat digunakan untuk menghargai instrumen ini. 23.1 PERINGKAT KREDIT Penilaian instansi, seperti Moody, S & P, dan Fitch, berada dalam bisnis penyediaan peringkat menggambarkan kelayakan obligasi korporasi...

Words: 8082 - Pages: 33

Free Essay

Laporan Keuangan Pt Astra Agro Lestari

...PT ASTRA AGRO LESTARI Tbk DAN ENTITAS ANAK/ AND SUBSIDIARIES LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN/ CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS 31 DESEMBER 2014 DAN 2013/ 31 DECEMBER 2014 AND 2013 PT ASTRA AGRO LESTARI Tbk DIRECTOR'S STATEMENT REGARDING RESPONSIBILITY FOR THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS OF ( 31 December 2014 ) SURAT PERNYATAAN DIREKSI TENTANG TANGGUNG JAWAB ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN ( 31 Desember 2014 ) PT ASTRA AGRO LESTARI Tbk DAN ENTITAS ANAK /AND SUBSIDIARIES We, the undersigned.- Kami yang bertanda tangan dibawah ini : 1. Nama Alamat Alamat Domisili Nornor Telepon Jabatan 2. Nama Alarnat Alamat Domisili Nomor Tel epon Jabatan Widya Wiryawan JI.Pulo Ayang Raya Blok OR-I Kawasan Inclustri Pub Gadung Jakarta 13930 11.Tebet Timur Dal am VI D16 Jakarta Selatan 021-4616555 Presiden DirekturlPresident Director 1. Rudy .11.Pulo Ayang Raya Blok OR-1 Kawasan Industrt Pula Gadung Jakarta 13930 JI. P Jayakarta 121 No. 54 Sawah Besar Jakarta Pusat 021-4616555 Direktur Keuangan7Finance Director 2. Men yatakan bahwa : Name Address Address of Domicile Telephone Number Position Name Address Address of Domicile Telephone Number Position Declare that : 1. Bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan konsolidasian perusahaan; 1_ We are responsible for the preparation and presentation of the company's consolidated financial statements; 2. Laporan keuangan...

Words: 31950 - Pages: 128

Premium Essay

Fafa

...PT Indomobil Sukses Internasional Tbk. dan anak perusahaan/and subsidiaries Laporan keuangan konsolidasi beserta laporan auditor independen tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2010, 2009 dan 2008/ Consolidated financial statements with independent auditors’ report years ended December 31, 2010, 2009 and 2008 The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language. PT INDOMOBIL SUKSES INTERNASIONAL Tbk. DAN ANAK PERUSAHAAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI BESERTA LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2010, 2009 DAN 2008 PT INDOMOBIL SUKSES INTERNASIONAL Tbk. AND SUBSIDIARIES CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS WITH INDEPENDENT AUDITORS’ REPORT YEARS ENDED DECEMBER 31, 2010, 2009 AND 2008 Daftar Isi Table of Contents Halaman/ Page Laporan Auditor Independen Independent Auditors’ Report Neraca Konsolidasi …………………………………… 1-4 ………………………....Consolidated Balance Sheets Laporan Laba Rugi Konsolidasi …………………….. 5-6 ………………… Consolidated Statements of Income Laporan Perubahan Ekuitas Konsolidasi ………….. 7-8 ……. Consolidated Statements of Changes in Equity Laporan Arus Kas Konsolidasi ……………………… 9-10 …………….Consolidated Statements of Cash Flows Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasi …….. 11-214 ……Notes to the Consolidated Financial Statements *************************** The original consolidated financial statements...

Words: 128564 - Pages: 515