Free Essay

Lukas

In:

Submitted By lukenovianto
Words 7567
Pages 31
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 1 TAHUN 2004
TENTANG
PERBENDAHARAAN NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara menimbulkan hak dan kewajiban negara yang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara;

b.

bahwa pengelolaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilaksanakan secara terbuk a dan bertanggung jawab untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat, yang diwujudkan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD);

c.

bahwa dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara diperlukan kaidah-kaidah hukum administrasi keuangan negara yang mengatur perbendaharaan negara;

d.

bahwa

Undang-undang

Perbendaharaan

Indonesia/Indische

Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undangundang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1968 Nomor 53), tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara;

e.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas perlu dibentuk Undang-undang tentang Perbendaharaan Negara;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23, dan Pasal 23C Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran

Negara

Republik

Indonesia

Tahun

2003

Nomor

47,

Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

UNDANG-UNDANG TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Pertama
Pengertian

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.

Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD.

2.

Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri
Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.

3.

Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral. 4.

Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.

5.

Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.

6.

Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat dan/atau hak Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.

7.

Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.

8.

Utang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar Pemerintah Pusat dan/atau kewajiban Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah. 9.

Utang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar Pemerintah Daerah dan/atau kewajiban Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah. 10.

Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

11.

Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

12.

Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah.

13.

Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik negara/daerah. 14.

Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah.

15.

Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.

16.

Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum daerah.

17.

Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggung-jawabkan uang pendapatan

negara/ daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/ APBD pada kantor/ satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah.
18.

Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan u ang untuk keperluan belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/ pemerintah daerah.

19.

Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan kementerian negara/ lembaga yang bersangkutan.

20.

Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/ lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.

21.

Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala badan/ dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.

22.

Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

23.

Badan Layanan Umum adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual

tanpa

mengutamakan

mencari

keuntungan

dan

dalam

melakukan

kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
24.

Bank Sentral adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang -Undang Dasar 1945 Pasal
23D.

Bagian Kedua
Ruang Lingkup

Pasal 2
Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1, meliputi:
a.

pelaksanaan pendapatan dan belanja negara;

b.

pelaksanaan pendapatan dan belanja daerah;

c.

pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara;

d.

pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran daerah;

e.

pengelolaan kas;

f.

pengelolaan piutang dan utang negara/daerah;

g.

pengelolaan investasi dan barang milik negara/daerah;

h.

penyelenggaraan akuntansi dan sistem informasi manajemen keuangan negara/daerah;

i.

penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD;

j.

penyelesaian kerugian negara/daerah;

k.

pengelolaan Badan Layanan Umum;

l.

perumusan standar, kebijakan, serta sistem dan prosedur yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD.

Bagian Ketiga
Asas Umum

Pasal 3
(1)

Undang-undang tentang APBN merupakan dasar bagi Pemerintah Pusat untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran negara.

(2)

Peraturan Daerah tentang APBD merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah.

(3)

Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan y ang berakibat pengeluaran atas beban
APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.

(4)

Semua pengeluaran negara, termasuk subsidi dan bantuan lainnya yang sesuai dengan program pemerintah pusat, dibiayai dengan APBN.

(5)

Semua pengeluaran daerah, termasuk subsidi dan bantuan lainnya yang sesuai dengan program pemerintah daerah, dibiayai dengan APBD.

(6)

Anggaran untuk membiayai pengeluaran yang sifatnya mendesak dan/atau tidak terduga disediakan dalam bagian anggaran tersendiri yang selanjutnya diatur dalam peraturan pemerintah. (7)

Kelambatan pembayaran atas tagihan yang berkaitan dengan pelaksanaan APBN/APBD dapat mengakibatkan pengenaan denda dan/atau bunga.

BAB II
PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
Bagian Pertama
Pengguna Anggaran

Pasal 4
(1)

Menteri/ pimpinan lembaga adalah Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang bagi kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya.

(2)

Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya, berwenang:
a.

menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;

b.

menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang;

c.

menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara;

d.

menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan piutang;

e.

melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;

f.

menetapkan

pejabat

yang

bertugas

melakukan

pengujian

dan

perintah

pembayaran;
g.

menggunakan barang milik negara;

h.

menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik negara;

i.

mengawasi pelaksanaan anggaran;

j.

menyusun dan menyampaikan laporan keuangan; kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya.

Pasal 5
Gubernur/bupati/walikota selaku Kepala Pemerintahan Daerah:
a.

menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBD;

b.

menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara
Pengeluaran;

c.

menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan daerah;

d.

menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah;

e.

menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik daerah;

f.

menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran. Pasal 6
(1)

Kepala satuan kerja perangkat daerah adalah Pengguna Anggaran/Pengguna Barang bagi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.

(2)

Kepala satuan kerja perangkat daerah dalam melaksanakan tugasnya selaku pejabat
Pengguna Anggaran/Pengguna Barang satuan kerja perangkat d aerah yang dipimpinnya berwenang: a.

menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;

b.

melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;

c.

melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;

d.

melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;

e.

mengelola utang dan piutang;

f.

menggunakan barang milik daerah;

g.

mengawasi pelaksanaan anggaran;

h.

menyusun dan menyampaikan laporan keuangan; satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya. Bagian Kedua
Bendahara Umum Nega ra/Daerah

Pasal 7
(1)

Menteri Keuangan adalah Bendahara Umum Negara.

(2)

Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang:
a.

menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara;

b.

mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran;

c.

melakukan pengendalian pelaksanaan anggaran negara;

d.

menetapkan sistem penerimaan dan pengeluaran kas negara;

e.

menunjuk bank dan/ atau lembaga keuangan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran anggaran negara;

f.

mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan anggaran negara; g.

menyimpan uang negara;

h.

menempatkan uang negara dan mengelola/ menatausahakan investasi;

i.

melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat Pengguna Anggaran atas beban rekening kas umum negara;

j.

melakukan pinjaman dan memberikan jaminan atas nama pemerintah;

k.

memberikan pinjaman atas nama pemerintah;

l.

melakukan pengelolaan utang dan piutang negara;

m. mengajukan

rancangan

peraturan

pemerintah

tentang

standar

akuntansi

pemerintahan;
n.

melakukan penagihan piutang negara;

o.

menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan negara;

p.

menyajikan informasi keuangan negara;

q.

menetapkan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik negara; r.

menentukan nilai tukar mata uang asing terhadap rupiah dalam rangka pembayaran pajak; s.

menunjuk pejabat Kuasa Bendahara Umum Negara.

Pasal 8
(1)

Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara mengangkat Kuasa Bendahara
Umum Negara untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangk a pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang telah ditetapkan.

(2)

Tugas kebendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan menerima, menyimpan,

membayar

mempertanggungjawab -kan

uang

atau dan menyerahkan,

surat

berharga

menatausahakan, yang berada

dan dalam pengelolaannya.
(3)

Kuasa Bendahara Umum Negara melaksanakan penerimaan dan pengeluaran Kas
Negara sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c.

(4)

Kuasa Bendahara Umum Negara berkewajiban memerintahkan penagihan piutang negara kepada pihak ketiga sebagai penerimaan anggaran.

(5)

Kuasa Bendahara Umum Negara berkewajiban melakukan pembayaran tagihan pihak ketiga sebagai pengeluaran anggaran.

Pasal 9
(1)

Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah adal ah Bendahara Umum Daerah.

(2)

Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah berwenang :
a.

menyiapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;

b.

mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran;

c.

melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;

d.

memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah; e.

melaksanakan pemungutan pajak daerah;

f.

memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk;

g.

mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;

h.

menyimpan uang daerah;

i.

melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola/ menatausahakan investasi;

j.

melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat Pengguna Anggaran atas beban rekening kas umum daerah;

k.

menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama pemerintah daerah; l.

melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;

m. melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah;
n.

melakukan penagihan piutang daerah;

o.

melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;

p.

menyajikan informasi keuangan daerah;

q.

melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah. Bagian Ketiga
Bendahara Penerimaan/Pengeluaran

Pasal 10
(1)

Menteri/ pimpinan lembaga/ gubernur/ bupati/ walikota mengangkat Bendahara
Penerimaan untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan

pada

kantor/satuan

kerja

di

lingkungan

kementerian

negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah.
(2)

Menteri/ pimpinan lembaga/ gubernur/ bupati/ walikota mengangkat Bendahara
Pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja

pada

kantor/satuan

kerja

di

lingkungan

kementerian

negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah.
(3)

Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) adalah Pejabat Fungsional.

(4)

Jabatan Bendahara Penerimaan/Pengeluaran tidak boleh dirangkap oleh Kuasa
Pengguna Anggaran atau Kuasa Bendahara Umum Negara.

(5)

Bendahara Penerimaan/Pengeluaran dilarang melakukan, baik secara langsung maupun tidak langsung, kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/ penjualan tersebut.

BAB III
PELAKSANAAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA/DAERAH
Bagian Pertama
Tahun Anggaran

Pasal 11
Tahun anggaran meliputi masa satu tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31
Desember.

Pasal 12
(1)

APBN dalam satu tahun anggaran meliputi:
a.

hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih;

b.

kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih;

c.

penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun -tahun anggaran berikutnya.

(2)

Semua penerimaan dan pengeluaran negara dilakukan melalui Rekening Kas Umum
Negara.

Pasal 13
(1)

APBD dalam satu tahun anggaran meliputi:
a.

hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih;

b.

kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih;

c.

penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun -tahun anggaran berikutnya.

(2)

Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dilakukan melalui Rekening Kas Umum
Daerah.

Bagian Kedua
Dokumen Pelaksanaan Anggaran

Pasal 14
(1)

Setelah APBN ditetapkan, Menteri Keuangan memberitahukan kepada semua menteri/ pimpinan lembaga agar menyampaikan dokumen pelaksanaan anggaran untuk masingmasing kementerian negara/ lembaga.

(2)

Menteri/pimpinan

lembaga

menyusun

dokumen

pelaksanaan

anggaran

untuk

kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya berdasarkan alokasi anggaran yang ditetapkan oleh Presiden.
(3)

Di dalam dokumen pelaksanaan anggaran, sebagaimana dimaksud diuraikan sasaran

yang

pada

ayat (2),

hendak dicapai, fungsi, program dan rincian kegiatan,

anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, dan rencana penarikan dana tiap-tiap satuan kerja, serta pendapatan yang diperkirakan.
(4)

Pada dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampirkan rencana kerja dan anggaran Badan Layanan Umum dalam lingkungan kementerian negara yang bersangkutan.

(5)

Dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan disampaikan kepada menteri/pimpinan lembaga, kuasa bendahara umum negara, dan
Badan Pemeriksa Keuangan.

Pasal 15
(1)

Setelah APBD ditetapkan, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah memberitahukan kepada semua kepala satuan kerja perangkat daerah agar menyampaikan dokumen pelaksanaan anggaran untuk masing-masing satuan kerja perangkat daerah.

(2)

Kepala satuan kerja perangkat daerah menyusun dokumen pelaksanaan anggaran untuk satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya berdasarkan alokasi anggaran yang ditetapkan oleh gubernur/ bupati/walikota.

(3)

Di dalam dokumen pelaksanaan anggaran, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diuraikan sasaran yang hendak dicapai, fungsi, program dan rincian kegiatan, anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, dan rencana penarikan dana tiap-tiap satuan kerja serta pendapatan yang diperkirakan.

(4)

Dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan oleh Pejabat Pengelola Keuangan
Daerah disampaikan kepada Kepala satuan kerja perangkat daerah dan Badan
Pemeriksa Keuangan.

Bagian Ketiga
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan

Pasal 16
(1)

Setiap kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah yang mempunyai sumber pendapatan wajib mengintensifkan perolehan pendapatan yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya.

(2)

Penerimaan harus disetor seluruhnya ke Kas Negara/Daerah pada waktunya yang selanjutnya diatur dalam peraturan pemerintah.

(3)

Penerimaan kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah tidak boleh digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran.

(4)

Penerimaan berupa komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan

negara/daerah.

barang

dan/atau

jasa

oleh

negara/daerah

adalah

hak

Bagian Keempat
Pelaksanaan Anggaran Belanja

Pasal 17
(1)

Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melaksanakan kegiatan sebagaimana tersebut dalam dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan.

(2)

Untuk

keperluan

pelaksanaan

kegiatan

sebagaimana

tersebut

dalam

dokumen

pelaksanaan anggaran, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang mengadakan ikatan/perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan. Pasal 18
(1)

Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihantagihan atas beban APBN/APBD.

(2)

Untuk melaksanakan ketentuan tersebut pada ayat (1), Pengguna Anggaran/Kuasa
Pengguna Anggaran berwenang:
a.

menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih;

b.

meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyarat-an/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/ perjanjian pengadaan barang/jasa;

c.

meneliti tersedianya dana yang bersangkutan;

d.

membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan; e.
(3)

memerintahkan pembayaran atas beban APBN/APBD.

Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokum en yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.

Pasal 19
(1)

Pembayaran atas tagihan yang menjadi beban APBN dilakukan oleh Bendahara Umum
Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara.

(2)

Dalam rangka pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara berkewajiban untuk:
a.

meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;

b.

menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBN yang tercantum dalam perintah pembayaran;

c.

menguji ketersediaan dana yang bersangkutan;

d.

memerintahkan pencairan dana sebagai dasar pengeluaran negara;

e.

menolak pencairan dana, apabila perintah pembayaran yang diterbitkan oleh
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Pasal 20
(1)

Pembayaran atas tagihan yang menjadi beban APBD dilakuk an oleh Bendahara Umum
Daerah.

(2)

Dalam rangka pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Bendahara Umum Daerah berkewajiban untuk:
a.

meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna
Anggaran;

b.

menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBD yang tercantum dalam perintah pembayaran;

c.

menguji ketersediaan dana yang bersangkutan;

d.

memerintahkan pencairan dana sebagai dasar pengeluaran daerah;

e.

menolak pencairan dana, apabila perintah pembayaran yang diterbitkan oleh
Pengguna Anggaran tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Pasal 21
(1)

Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.

(2)

Untuk kelancaran pelaksanaan tugas kementerian negara/ lembaga/ satuan perangkat daerah

kerja

kepada Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran dapat

diberikan uang persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran.
(3)

Bendahara Pengeluaran melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya setelah :
a.

meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;

b.

menguji

kebenaran

perhitungan

tagihan

yang

tercantum

dalam

perintah

pembayaran;
c.
(4)

menguji ketersediaan dana yang bersangkutan.

Bendahara Pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran/Kuasa
Pengguna Anggaran apabila persyaratan pada ayat (3) tidak dipenuhi.

(5)

Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya. (6)

Pengecualian dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah.

BAB IV
PENGELOLAAN UANG
Bagian Pertama
Pengelolaan Kas Umum Negara/Daerah

Pasal 22
(1)

Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang mengatur dan menyelenggarakan rekening pemerintah.

(2)

Dalam rangka penyelenggaraan rekening pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Menteri Keuangan membuka Rekening Kas Umum Negara.

(3)

Uang negara disimpan dalam Rekening Kas Umum Negara pada bank sentral.

(4)

Dalam pelaksanaan operasional penerimaan dan pengeluaran negara, Bendahara
Umum Negara dapat membuka Rekening Penerimaan dan Rekening Pengeluaran pada bank umum.

(5)

Rekening Penerimaan digunakan untuk menampung penerimaan negara setiap hari.

(6)

Saldo Rekening Penerimaan setiap akhir hari kerja wajib disetorkan seluruhnya ke
Rekening Kas Umum Negara pada bank sentral.

(7)

Dalam hal kewajiban penyetoran tersebut secara teknis belum dapat dilakukan setiap hari, Bendahara Umum Negara mengatur penyetoran secara berkala.

(8)

Rekening Pengeluaran pada bank umum diisi dengan dana yang bersumber dari
Rekening Kas Umum Negara pada bank sentral.

(9)

Jumlah dana yang disediakan pada Rekening Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8)

disesuaikan

dengan

rencana

pengeluaran

untuk

membiayai

kegiatan

pemerintahan yang telah ditetapkan dalam APBN.

Pasal 23
(1)

Pemerintah Pusat memperoleh bunga dan/atau jasa giro atas dana yang disimpan pada bank sentral.

(2)

Jenis dana, tingkat bunga dan/atau jasa giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta biaya sehubungan dengan pelayanan yang diberikan oleh bank sentral, ditetapkan berdasarkan kesepakatan Gubernur bank sentral dengan Menteri Keuangan.

Pasal 24
(1)

Pemerintah Pusat/ Daerah berhak memperoleh bunga dan/atau jasa giro atas dana yang disimpan pada bank umum.

(2)

Bunga dan/atau jasa giro yang diperoleh Pemerintah Pusat/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada tingkat suku bunga dan/atau jasa giro yang berlaku. (3)

Biaya sehubungan dengan pelayanan yang d iberikan oleh bank umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan yang berlaku pada bank umum yang bersangkutan. Pasal 25
(1)

Bunga

dan/atau

jasa

giro

yang

diperoleh

Pemerintah

merupakan

Pendapatan

Negara/Daerah.
(2)

Biaya sehubungan dengan pelayanan yang diberikan oleh bank umum dibebankan pada
Belanja Negara/Daerah.

Pasal 26
(1)

Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dalam hal tertentu dapat menunjuk badan lain untuk melaksanakan penerimaan dan/atau pengeluaran negara untuk mendukung kegiatan operasional kementerian negara/lembaga.

(2)

Penunjukan badan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam suatu kontrak kerja.

(3)

Badan lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban menyampaikan laporan secara berkala kepada Bendahara Umum Negara mengenai pelaksanaan penerimaan dan/atau pengeluaran sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Pasal 27
(1)

Dalam rangka penyelenggaraan rekening Pemerintah Daerah, Pejabat Pengelola
Keuangan Daerah membuka Rekening Kas Umum Daerah pada bank yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota.

(2)

Dalam pelaksanaan operasional Penerimaan dan Pengeluaran Daerah, Bendahara
Umum Daerah dapat membuka Rekening Penerimaan dan Rekening Pengeluaran pada bank yang ditetapkan oleh gubernur/ bupati/walikota.

(3)

Rekening Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menampung Penerimaan Daerah setiap hari.

(4)

Saldo Rekening Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap akhir hari kerja wajib disetorkan seluruhnya ke Rekening Kas Umum Daerah.

(5)

Rekening Pengeluaran pada bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi dengan dana yang bersumber dari Rekening Kas Umum Daerah.

(6)

Jumlah dana yang disediakan pada Rekening Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disesuaikan

dengan

rencana

pengeluaran

untuk

membiayai

kegiatan

pemerintahan yang telah ditetapkan dalam APBD.

Pasal 28
(1)

Pokok-pokok mengenai pengelolaan uang negara/daerah diatur dengan peraturan pemerintah setelah dilakukan konsultasi dengan bank sentral.

(2)

Pedoman lebih lanjut mengenai pengelolaan uang negara/daerah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.

(3)

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berkaitan dengan pengelolaan uang daerah selanjutnya diatur dengan peraturan daerah.

Bagian Kedua
Pelaksanaan Penerimaan Negara/Daerah oleh Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja
Perangkat Daerah

Pasal 29
(1)

Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran dapat membuka rekening untuk keperluan pelaksanaan penerimaan di lingkungan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan setelah memperoleh persetujuan dari Bendahara Umum Negara.

(2)

Menteri/pimpinan lembaga mengangkat bendahara untuk menatausahakan penerimaan negara di lingkungan kementerian negara/lembaga.

(3)

Dalam rangka pengelolaan kas, Bendahara Umum Negara dapat memerintahkan pemindahbukuan dan/atau penutupan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 30
(1)

Gubernur/bupati/walikota dapat memberikan ijin pembukaan rekening untuk keperluan pelaksanaan penerimaan di lingkungan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(2)

Gubernur/bupati/walikota mengangkat bendahara untuk menatausahakan penerimaan satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dipimpinnya.

Bagian Ketiga
Pengelolaan Uang Persediaan untuk Keperluan Kementerian Negara/Lembaga/Satuan
Kerja Perangkat Daerah

Pasal 31
(1)

Menteri/pimpinan lembaga dapat membuka rekening untuk keperluan pelaksanaan pengeluaran di lingkungan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.

(2)

Menteri/pimpinan lembaga mengangkat bendahara untuk mengelola uang yang harus dipertanggungjawabkan dalam

rangka

pelaksanaan

pengeluaran

kementerian

negara/lembaga.
(3)

Dalam rangka pengelolaan kas, Bendahara Umum Negara dapat memerintahkan pemindahbukuan dan/atau penutupan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 32
(1)

Gubernur/bupati/walikota dapat memberikan ijin pembukaan rekening untuk keperluan pelaksanaan pengeluaran di lingkungan satuan kerja perangkat daerah.

(2)

Gubernur/bupati/walikota mengangkat bendahara untuk mengelola uang yang harus dipertanggungjawabkan dalam rangka pelaksanaan pengeluaran satuan kerja perangkat daerah. BAB V
PENGELOLAAN PIUTANG DAN UTANG
Bagian Pertama
Pengelolaan Piutang

Pasal 33
(1)

Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman atau hibah kepada Pemerintah
Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan yang tercantum/ditetapkan dalam Undang-undang tentang APBN.

(2)

Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman atau hibah kepada lembaga asing sesuai dengan yang tercantum/ditetapkan dalam Undang-undang tentang APBN.

(3)

Tata cara pemberian pinjaman atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.

Pasal 34
(1)

Setiap pejabat yang diberi kuasa untuk mengelola pendapatan, belanja, dan kekayaan negara/daerah wajib mengusahakan agar setiap piutang negara/daerah diselesaikan seluruhnya dan tepat waktu.

(2)

Piutang negara/daerah yang tidak dapat diselesaikan seluruhnya dan tepat waktu, diselesaikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 35
Piutang negara/daerah jenis tertentu mempunyai hak mendahulu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 36
(1)

Penyelesaian piutang negara/daerah yang timbul sebagai akibat hubungan keperdataan dapat dilakukan melalui perdamaian, kecuali mengenai piutang negara/daerah yang cara penyelesaiannya diatur tersendiri dalam undang-undang.

(2)

Penyelesaian piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menyangkut piutang negara ditetapkan oleh:
a.

Menteri Keuangan, jika bagian piutang negara yang tidak disepakati tidak lebih dari
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);

b.

Presiden,

jika

bagian

piutang

negara

yang

tidak

disepakati

lebih

dari

Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00
(seratus miliar rupiah);
c.

Presiden, setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat, jika bagian piutang negara yang tidak disepakati lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). (3)

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menyangkut piutang
Pemerintah Daerah ditetapkan oleh:
a.

Gubernur/bupati/walikota, jika bagian piutang daerah yang tidak disepakati tidak lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);

b.

Gubernur/bupati/walikota, setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, jika bagian piutang daerah yang tidak disepakati lebih dari
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(4)

Perubahan atas jumlah uang, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 37
(1)

Piutang negara/daerah dapat dihapuskan secara mutlak atau bersyarat dari pembukuan, kecuali mengenai piutang negara/daerah yang cara penyelesaiannya diatur tersendiri dalam undang-undang.

(2)

Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sepanjang menyangkut piutang
Pemerintah Pusat, ditetapkan oleh:
a.

Menteri Keuangan untuk jumlah sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);

b.

Presiden untuk jumlah lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);

c.

Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk jumlah lebih dari
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

(3)

Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sepanjang menyangkut piutang
Pemerintah Daerah, ditetapkan oleh:
a.

Gubernur/ bupati/ walikota untuk jumlah sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);

b.

Gubernur/bupati/walikota dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk jumlah lebih dari Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(4)

Perubahan atas jumlah uang, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan undang-undang.

(5)

Tata cara penyelesaian dan penghapusan piutang negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) serta dalam Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.

Bagian Kedua
Pengelolaan Utang

Pasal 38
(1)

Menteri Keuangan dapat menunjuk pejabat yang diberi kuasa atas nama Menteri
Keuangan untuk mengadakan utang negara atau menerima hibah yang berasal dari dalam negeri ataupun dari luar negeri sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang-undang APBN.

(2)

Utang/hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diteruspinjamkan kepada
Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD.

(3)

Biaya berkenaan dengan proses pengadaan utang atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada Anggaran Belanja Negara.

(4)

Tata cara pengadaan utang dan/atau penerimaan hibah baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri serta penerusan utang atau hibah luar negeri kepada
Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD, diatur dengan peraturan pemerintah.

Pasal 39
(1)

Gubernur/bupati/walikota dapat mengadakan utang daerah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD.

(2)

Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah menyiapkan pelaksanaan pinjaman daerah sesuai dengan keputusan gubernur/ bupati/walikota.

(3)

Biaya berkenaan dengan pinjaman dan hibah daerah dibebankan pada Anggaran
Belanja Daerah.

(4)

Tata cara pelaksanaan dan penatausahaan utang negara/daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 40
(1)

Hak tagih mengenai utang atas beban negara/daerah kedaluwarsa setelah 5 (lima) tahun sejak utang tersebut jatuh tempo, kecuali ditetapkan lain oleh undang-undang.

(2)

Kedaluwarsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertunda apabila pihak yang berpiutang mengajukan tagihan kepada negara/daerah sebelum berakhirnya masa kedaluwarsa. (3)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk pembayaran kewajiban bunga dan pokok pinjaman negara/daerah.

BAB VI
PENGELOLAAN INVESTASI

Pasal 41
(1)

Pemerintah dapat melakukan investasi jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya.

(2)

Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk saham, surat utang, dan investasi langsung.

(3)

Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

(4)

Penyertaan modal pemerintah pusat pada perusahaan negara/ daerah/swasta ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

(5)

Penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/ daerah/swasta ditetapkan dengan peraturan daerah.

BAB VII
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH

Pasal 42
(1)

Menteri Keuangan mengatur pengelolaan barang milik negara.

(2)

Menteri/pimpinan lembaga adalah Pengguna Barang bagi kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya.

(3)

Kepala kantor dalam lingkungan kementerian negara/lembaga adalah Kuasa Pengguna
Barang dalam lingkungan kantor yang bersangkutan.

Pasal 43
(1)

Gubernur/bupati/walikota menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah.

(2)

Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan kebijakan yang ditetapk an oleh gubernur/bupati/walikota.

(3)

Kepala satuan kerja perangkat daerah adalah Pengguna Barang bagi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.

Pasal 44
Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib mengelola dan menatausahakan barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.

Pasal 45
(1)

Barang milik negara/daerah yang diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan negara/daerah tidak dapat dipindahtangankan.

(2)

Pemindahtanganan

barang

milik

negara/daerah

dilakukan

dengan

cara

dijual,

dipertukarkan, dihibahkan, atau disertakan sebagai modal Pemerintah setelah mendapat persetujuan DPR/DPRD.

Pasal 46
(1)

Persetujuan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) dilakukan untuk:
a.

pemindahtanganan tanah dan/atau bangunan.

b.

tanah dan/ atau bangunan sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini tidak termasuk tanah dan/atau bangunan yang:

1) sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota;
2) harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen pelaksanaan anggaran;
3) diperuntukkan bagi pegawai negeri;
4) diperuntukkan bagi kepentingan umum;
5) dikuasai negara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan/ atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yang jika status kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis.
c. Pemindahtanganan barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(2)

Pemindahtanganan barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari

Rp10.000.000.000,00

(sepuluh

miliar

rupiah)

sampai

dengan

Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dilakukan setelah mendapat persetujuan
Presiden.
(3)

Pemindahtanganan barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai sampai dengan

Rp10.000.000.000,00

(sepuluh

miliar

rupiah)

dilakukan

setelah

mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 47
(1)

Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) dilakukan untuk:
a.

pemindahtanganan tanah dan/atau bangunan.

b.

tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini tidak termasuk tanah dan/atau bangunan yang:
1) sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota;
2) harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen pelaksanaan anggaran;
3) diperuntukkan bagi pegawai negeri;
4) diperuntukkan bagi kepentingan umum;
5) dikuasai daerah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yang jika status kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis.

(2)

Pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). dilakukan setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/walikota.

Pasal 48
(1)

Penjualan barang milik negara/daerah dilakukan dengan cara lelang, kecuali dalam halhal tertentu.

(2)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

Pasal 49
(1)

Barang milik negara/daerah yang berupa tanah yang dikuasai Pemerintah Pusat/Daerah harus disertifikatkan atas nama pemerintah Republik Indonesia/pemerintah daerah yang bersangkutan. (2)

Bangunan milik negara/daerah harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib.

(3)

Tanah dan bangunan milik negara/daerah yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan, wajib diserahkan pemanfaatannya kepada

Menteri

Keuangan/

gubernur/bupati/

walikota

untuk

kepentingan penyelenggaraan tugas pemerintahan negara/daerah.
(4)

Barang milik negara/daerah dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada Pemerintah Pusat/Daerah.

(5)

Barang

milik

negara/daerah

dilarang

digadaikan

atau

dijadikan

jaminan

untuk

mendapatkan pinjaman.
Ketentuan mengenai pedoman teknis dan administrasi pengelolaan barang milik negara/daerah diatur dengan peraturan pemerintah.

BAB VIII
LARANGAN PENYITAAN UANG DAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH DAN/ATAU YANG
DIKUASAI NEGARA/DAERAH

Pasal 50
Pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap:
a.

uang atau surat berharga milik negara/daerah baik yang berada pada instansi
Pemerintah maupun pada pihak ketiga;

b.

uang yang harus disetor oleh pihak ketiga kepada negara/daerah;

c.

barang bergerak milik negara/daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga;

d.

barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik negara/daerah;

e.

barang milik pihak ketiga yang dikuasai oleh negara/daerah yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan.

BAB IX
PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN APBN/APBD
Bagian Pertama
Akuntansi Keuangan

Pasal 51
(1)

Menteri Keuangan/Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum
Negara/Daerah menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi pembiayaan dan perhitungannya.

(2)

Menteri/pimpinan lembaga/kepala satuan kerja perangkat daerah selaku Pengguna
Anggaran

menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang, dan

ekuitas dana, termasuk transaksi pendapatan dan belanja, yang berada dalam tanggung jawabnya. (3)

Akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan untuk menyusun laporan keuangan

Pemerintah

Pusat/Daerah

sesuai

dengan

standar

akuntansi

pemerintahan.

Bagian Kedua
Penatausahaan Dokumen

Pasal 52
Setiap orang dan/atau badan yang menguasai dokumen yang berkaitan dengan perbendaharaan negara wajib menatausahakan dan memelihara dokumen tersebut dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Ketiga
Pertanggungjawaban Keuangan

Pasal 53
(1)

Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya kepada Kuasa Bendahara
Umum Negara/Bendahara Umum Daerah.

(2)

Kuasa Bendahara Umum Negara bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan selaku
Bendahara Umum Negara dari segi hak dan ketaatan kepada peraturan atas pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran yang dilakukannya.

(3)

Bendahara Umum Negara bertanggung jawab kepada Presiden dari segi hak dan ketaatan kepada peraturan atas pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran yang dilakukannya. (4)

Bendahara Umum Daerah bertanggung jawab kepada gubernur/bupati/walikota dari segi hak dan ketaatan kepada peraturan atas pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran yang dilakukannya.

Pasal 54
(1)

Pengguna

Anggaran

bertanggung

jawab

secara

formal

dan

material

kepada

Presiden/gubernur/bupati/walikota atas pelaksanaan kebijakan anggaran yang berada dalam penguasaannya.
(2)

Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab secara formal dan material kepada
Pengguna Anggaran atas pelaksanaan kegiatan yang berada dalam penguasaannya.

Bagian Keempat
Laporan Keuangan

Pasal 55
(1)

Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal menyusun Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat

untuk

disampaikan

kepada

Presiden

dalam

rangka

memenuhi

pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
(2)

Dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.

Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang menyusun dan menyampaikan laporan keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran,
Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan dilampiri laporan keuangan Badan
Layanan Umum pada kementerian negara/lembaga masing-masing.

b.

Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a disampaikan kepada
Menteri Keuangan selambat -lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir. c.

Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara menyusun Laporan Arus Kas
Pemerintah Pusat;

d.

Menteri Keuangan selaku wakil Pemerintah Pusat dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan menyusun ikhtisar laporan keuangan perusahaan negara.

(3)

Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Presiden kepada
Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. (4)

Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang memberikan pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

(5)

Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah diatur dengan peraturan pemerintah.

Pasal 56
(1)

Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan
Daerah menyusun laporan keuangan pemerintah daerah untuk disampaikan kepada gubernur/bupati/walikota dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD.

(2)

Dalam penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.

Kepala satuan kerja perangkat daerah selaku Pengguna Anggaran/Pengguna
Barang menyusun dan meny ampaikan laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, dan catatan atas laporan keuangan.

b.

Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a disampaikan kepada kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

c.

Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah menyusun Laporan Arus Kas Pemerintah Daerah;

d.

Gubernur/bupati/walikota selaku wakil pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan menyusun ikhtisar laporan keuangan perusahaan daerah. (3)

Laporan

Keuangan

sebagaimana

dimaksud

pada

ayat

(1)

disampaikan

gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(4)

Kepala satuan kerja perangkat daerah selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang memberikan pernyataan bahwa pengelolaan APBD telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian

intern

yang

memadai

dan

akuntansi

diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

keuangan

telah

Bagian Kelima
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan

Pasal 57
(1)

Dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan akuntansi pemerintahan dibentuk Komite Standar Akuntansi Pemerintahan.

(2)

Komite Standar Akuntansi Pemerintahan bertugas menyusun standar akuntansi pemerintahan yang berlaku baik untuk Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sesuai dengan kaidah-kaidah akuntansi yang berlaku umum.

(3)

Pembentukan, susunan, kedudukan, keanggotaan, dan masa kerja Komite Standar
Akuntansi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Presiden.

BAB X
PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH

Pasal 58
(1)

Dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara,

Presiden

selaku

Kepala

Pemerintahan

mengatur

dan

menyelenggarakan sistem pengendalian intern di lingkungan pemerintahan secara menyeluruh. (2)

Sistem pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

BAB XI
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH

Pasal 59
(1)

Setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku.

(2)

Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan negara, wajib mengganti kerugian tersebut.

(3)

Setiap pimpinan kementerian negara/lembaga/kepala satuan kerja perangkat daerah dapat segera melakukan tuntutan ganti rugi, setelah mengetahui bahwa dalam

kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan terjadi kerugian akibat perbuatan dari pihak mana pun.

Pasal 60
(1)

Setiap kerugian negara wajib dilaporkan oleh atasan langsung atau kepala kantor kepada menteri/pimpinan lembaga dan diberitahukan kepada Badan Pemeriksa
Keuangan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah kerugian negara itu diketahui.

(2)

Segera setelah kerugian negara tersebut diketahui, kepada bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang nyata-nyata melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) segera dimintakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti kerugian negara dimaksud.

(3)

Jika surat keterangan tanggung jawab mutlak tidak mungkin diperoleh atau tidak dapat menjamin pengembalian kerugian negara, menteri/pimpinan lembaga yang bersangkutan segera mengeluarkan surat keputusan pembebanan penggantian kerugian sementara kepada yang bersangkutan.

Pasal 61
(1)

Setiap kerugian daerah wajib dilaporkan oleh atasan langsung atau kepala satuan kerja perangkat daerah kepada gubernur/bupati/walikota dan diberitahukan kepada Badan
Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah kerugian daerah itu diketahui. (2)

Segera setelah kerugian daerah tersebut diketahui, kepada bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang nyata-nyata melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) dapat segera dimintakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti kerugian daerah dimaksud.

(3)

Jika surat keterangan tanggung jawab mutlak tidak mungkin diperoleh atau tidak dapat menjamin pengembalian kerugian daerah, gubernur/bupati/walikota yang bersangkutan segera mengeluarkan surat keputusan pembebanan penggantian kerugian sementara kepada yang bersangkutan.

Pasal 62
(1)

Pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh Badan
Pemeriksa Keuangan.

(2)

Apabila dalam pemeriksaan kerugian negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditemukan unsur pidana, Badan Pemeriksa Keuangan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3)

Ketentuan lebih lanjut tentang pengenaan ganti kerugian negara terhadap bendahara diatur dalam undang-undang mengenai pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.

Pasal 63
Pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota.
Tata cara tuntutan ganti kerugian negara/daerah diatur dengan peraturan pemerintah.

Pasal 64
Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, dan pejabat lain yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian negara/daerah dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.
Putusan pidana tidak membebaskan dari tuntutan ganti rugi.

Pasal 65
Kewajiban bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain untuk membayar ganti rugi, menjadi kedaluwarsa jika dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya kerugian tersebut atau dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya kerugian tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap yang bersangkutan.

Pasal 66
(1)

Dalam hal bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang dikenai tuntutan ganti kerugian negara/daerah berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia,

penuntutan

dan

penagihan

terhadapnya

beralih

kepada

pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris, terbatas pada kekayaan yang dikelola atau diperolehnya, yang berasal dari bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang bersangkutan.
(2)

Tanggung jawab pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris untuk membayar ganti kerugian negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hapus apabila dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak keputusan pengadilan yang menetapkan pengampuan kepada bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang

bersangkutan, atau sejak bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang bersangkutan diketahui melarikan diri atau meninggal

dunia, pengampu/yang

memperoleh hak/ahli waris tidak diberi tahu oleh pejabat yang berwenang mengenai adanya kerugian negara/daerah.

Pasal 67
(1)

Ketentuan penyelesaian kerugian negara/daerah sebagaimana diatur dalam Undangundang ini berlaku pula untuk uang dan/atau barang bukan milik negara/daerah, yang berada dalam penguasaan bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.

(2)

Ketentuan penyelesaian kerugian negara/daerah dalam Undang-undang ini berlaku pula untuk pengelola

perusahaan

negara/daerah

dan

badan-badan

lain

yang

menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara, sepanjang tidak diatur dalam undangundang tersendiri.

BAB XII
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM

Pasal 68
(1)

Badan Layanan Umum dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

(2)

Kekayaan Badan Layanan Umum merupakan kekayaan negara/daerah yang tidak dipisahkan serta dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk menyelenggarakan kegiatan Badan Layanan Umum yang bersangkutan.

(3)

Pembinaan keuangan Badan Layanan Umum pemerintah pusat dilakukan oleh Menteri
Keuangan dan pembinaan teknis dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab atas bidang pemerintahan yang bersangkutan.

(4)

Pembinaan keuangan Badan Layanan Umum pemerintah daerah dilakukan oleh pejabat pengelola keuangan daerah dan pembinaan teknis dilakukan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah

yang

bertanggung

jawab

atas

bidang

pemerintahan

yang

bersangkutan.

Pasal 69
(1)

Setiap Badan Layanan Umum wajib menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan.

(2)

Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja Badan Layanan Umum disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan

anggaran serta laporan keuangan dan kinerja Kementerian Negara/Lembaga/pemerintah daerah. (3)

Pendapatan dan belanja Badan Layanan Umum dalam rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikonsolidasikan dalam rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/pemerintah daerah yang bersangkutan. (4)

Pendapatan yang diperoleh Badan Layanan Umum sehubungan dengan jasa layanan yang diberikan merupakan Pendapatan Negara/Daerah.

(5)

Badan Layanan Umum dapat memperoleh hibah atau sumbangan dari masyarakat atau badan lain.

(6)

Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja Badan Layanan Umum yang bersangkutan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum diatur dalam peraturan pemerintah.

BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 70
(1)

Jabatan fungsional bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dibentuk selambat -lambatnya 1 (satu) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.

(2)

Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 Undang-undang ini dilaksanakan selambat -lambatnya pada tahun anggaran 2008 da n selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas.

(3)

Penyimpanan uang negara dalam Rekening Kas Umum Negara pada Bank Sentral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilak sanakan secara bertahap, sehingga terlaksana secara penuh selambat -lambatnya pada tahun 2006.

(4)

Penyimpanan uang daerah dalam Rekening Kas Umum Daerah pada bank yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilaksanakan secara bertahap, sehingga terlaksana secara penuh selambat -lambatnya pada tahun 2006.

Pasal 71
(1)

Pemberian bunga dan/atau jasa giro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) mulai dilaksanakan pada saat penggantian Sertifikat Bank Indonesia dengan Surat Utang
Negara sebagai instrumen moneter.

(2)

Penggantian Sertifikat Bank Indonesia dengan Surat Utang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan mulai tahun 2005.

(3)

Selama Surat Utang Negara belum sepenuhnya menggantikan Sertifikat Bank Indonesia sebagai instrumen moneter, tingkat bunga yang diberikan adalah sebesar tingkat bunga
Surat Utang Negara yang berasal dari penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 72
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Perbendaharaan Indonesia/Indische
Comptabiliteitswet (ICW), Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860) dinyatakan tidak berlaku. Pasal 73
Ketentuan pelaksanaan sebagai tindak lanjut Undang-undang ini sudah selesai selambat lambatnya 1 (satu) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.
Pasal 74
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 5

Similar Documents

Premium Essay

Lukas Mcfarlane

...https://www.youtube.com/watch?v=laoVH3ajdHQ&list=UUJSFn_YTKUi0Yto4uvyvHGg Lukas McFarlane. Winner of Got To Dance 2013. From his audition I was captivated by the strength of his movements and how he could still look so graceful, flexed foot and bare. I’ve loved watching his development in dance through his YouTube and how far he has progressed. I think what inspires me the most from watching him is not his sheer technical perfection, nor his complex and advanced choreography, but the revealed passion and emotion he has in every performance. I don’t consider myself the strongest dancer having never been taught properly, but, from watching Lukas and my own experiences, I’m going to show how much I enjoy dancing and how the music and dance relates to me. He is mainly a lyrical/contemporary dancer; however you can see elements from other styles, like street, in some of his work. No matter what music he is performing to, you can see it reflect in him and how he executes the movements. Lukas also experiments with different speeds of the movements, mixing it up and using vulnerably slow movements at perfect times. He possesses such an amazing musicality within his work; every unusual movement hit at the right points in the song he is performing to. I know my technique won’t reach his standard in the foreseeable future... but I can show passion in what I do and try to create a story behind the movements just as Lukas McFarlane...

Words: 255 - Pages: 2

Free Essay

Mr. Luka Nelson

...CURRICULUM VITAE NELSON AYOCK DAVID LUKA E-mail: nelson.luka@outlook.com Phone No. +234703 1668 816, +2348178110811 Address: 5, Maiyegun Street, Jakande Lekki, Lagos. Nigeria PERSONAL DATA Date of birth: 3rd April 1983 Local Govt. Area: Kaura State of origin: Kaduna State Nationality: Nigerian Marital status: Single Religion: Christianity EDUCATION AND QUALIFICATIONS • Olabisi Onabanjo University, Ogun State. (In view) (Post Graduate Diploma in Business Administration) • BPO ACCADEMY (Awaiting) (Certified Customer Interactive Professionals - CCIP) • Olabisi Onabanjo University, Ogun State. (Awaiting) (Higher Diploma in Computer Science) • BOSUN-TECH Academy Ifo, Ogun State 2004 (Diploma Computer DTP) WORKING EXPERIENCE & POSITION Employer: Building Associates Ltd / Builders Home Stores Ltd. Feb 2nd 2012 to Date Position: Sec. to MD/CEO & General Coordinator Job Summary • Directly responsible for the effective operations of the managing director’s office. • Working with the MD in the monitoring of the activities on the showroom floors, inventory, receipt and issue of goods of the company, documentation and total office management. • Maintain complete updated purchasing records/data and pricing in the system. • Assist in managing and following up on overseas orders. • Raising LCs request and Form M • Follow up on both Sea and Air freight clearing of our Shipments •...

Words: 720 - Pages: 3

Free Essay

Lukas Is Good

...Kilmė, šeima Dr. Kazys Grinius(1866-1950) – Lietuvos politikas, visuomenės ir kultūros veikėjas, humanistas, vienas pirmųjų Lietuvos demokratų, varpininkas, gydytojas, švietėjas, visuomenės sveikatos aktyvistas, publicistas, knygnešys. Gimė Sasnavos valsčiuje Selemos Būdos kaime Marijampolės apskrityje, trečias vaikas iš 11. Tėvas Vincas Grinius (1837–1915) – nepasiturintis ūkininkas. rašytojo Mykolo Akelaičio sūnėnas, mokėjo rašyti ir skaityti, galėjo susikalbėti rusiškai ir lenkiškai, talkino matininkams, perrašė iš lenkų kalbos išverstą medicinos knygą, turėjo nedidelę biblioteką – maldaknygių. Mama Ona Vosyliūtė – Griniuvienė (1839–1919) iš Šunskų ūkio, kalbėjo tik lietuviškai, griežtai religinga katalikė. Brolis Jonas Grinius (1877–1954), stalius auksuotojas, visuomenininkas, knygnešys. Sesuo Ona Griniūtė – Bacevičienė, visuomenininkė, knygnešė. Santuokos, vaikai  Pirmoji žmona Joana Dominika Pavalkytė – Griniuvienė (1865–1918), su kuria susituokė 1895 m. rugpjūčio 18 d. Alvito parapijoje, Vilkaviškio apskrityje, visuomenės ir kultūros veikėja, politikė, publicistė, knygnešė, nušauta Kislovodske bolševikų plėšikų. Sūnūs Kazys Grinius (1899–1965) – karinis veikėjas, Generalinio štabo pulkininkas. Duktė Gražina Griniūtė (1902–1918) per apiplėšimą Kislovdske sužeista revolverio šūviu į galvą, po kelių savaičių mirė. Sūnus Jurgis Grinius (1909–1919) gimė silpnos sveikatos po to, kai abu Griniai buvo įkalinti dėl „Šviesos“ organizacijos bylos, mirė Paryžiuje. Antroji žmona...

Words: 409 - Pages: 2

Premium Essay

7 Years By Lukas Graham Analysis

...There is an unseen power behind words and the written language. The way they dance on the tongue and lace itself around the minds of others, almost as though the words tattoo themselves on the skin of every individual. As the generations grow older, the lessons given become bolder and hold a greater imprint on those impacted. Leah Guest’s rewrite of 7 years, originally done by Lukas Graham, reflects on the impact of words and the lessons that surround a person. Time is constantly fleeting with a new lesson each day, and most of the time it is quickly forgotten. There are things in everyone’s life that will not only burn brightly in one’s heart, but can be just as likely smothered out. The memories and lessons that are taken now only set up the hopes and dreams for the future...

Words: 747 - Pages: 3

Premium Essay

Salt Harbor Case

...Salt Harbor Exercise The Salt Harbor exercise was a real world negotiation exercise that added many factors into the decision making. In this exercise, Lukas and I were partners. Lukas was the buyer and I was the seller. In this negotiation, I had recently purchase some property that I wanted to build into a coffee shop. The neighbor, who is also the buyer, did not want me to build the coffee shop and instead wanted to purchase the property. Lukas stopped me from being able to build the coffee shop through legal channels. I was given the option to take my chances in court or attempt to tell the property to Lukas and open my coffee shop at another location. ------------------------------------------------- This exercise was challenging because, like any real world situation, there was varying degrees of information asymmetry that made negotiating challenging. We were both looking to get more information out of the other person in order to be in a better position to negotiate. What made this exercise even more interesting is that it simulated a real world situation that two people would deal with every day. This made it easier to understand the underlying implication of the exercise as opposed to the first exercise. ------------------------------------------------- My Strategy: My initial strategy was to see what Lukas would offer first before I made a bid. Even though I risked being anchored, I want to gather as much information about him and the decisions he is making...

Words: 1181 - Pages: 5

Free Essay

About Schoolworkyard

...Wiliam Gajski Ja idem na biologiju about an hour ago via mobile · Like Luka Lapanja iz cega ces ucit? jel imas nekakve knjige, skripte ili neki k pa da mogu fotokopirat about an hour ago via mobile · Like Wiliam Gajski Imam skripte kaj mi je dala od zene neka frendica kaj ide na pripreme iz bio.. briem da ima oko 130 str about an hour ago via mobile · Like · 1 Luka Lapanja Aj jel moš to donijet u školu, pa da si fotokopiram to 4 minutes ago · Like Wiliam Gajski moram pogledat dal mi opce doma il kod zene about a minute ago via mobile · Like Luka Lapanja dobro, samo molim te ako možeš to dofurat ovih dana a few seconds ago · Like Luka Lapanja pa ti ja slijedeći vratim a few seconds ago · Like Options OLDER POSTS Diana Dee Dee Jašarević jel ko napiso eng??? koja tema je najlaksa ( makar meni nijedna nije xd ) Like · · Follow Post · 5 hours ago Seen by 15 View all 9 comments Dominik Cvijanović Eee paa sad 4 hours ago · Like Diana Dee Dee Jašarević joj joj ... sto reci 4 hours ago · Like Options Antonija Gabrić jel gledala potacek izostanke? Like · · Follow Post · 8 hours ago Seen by 16 Luka Lapanja and Diana Dee Dee Jašarević like this. View all 15 comments Diana Dee Dee Jašarević kurvaa 7 hours ago via mobile · Like Antonija Gabrić 7 hours ago · Like Options Dominik Cvijanović Laura Šeremet nam je u vezi sa Biciklom tj sad je sa Motorkom hahahahahhahaha eee ako ona moze nac decka onda svatko moze hahahahaha ...

Words: 15156 - Pages: 61

Free Essay

Asdasdf Asdlfkjsadf Aslkfdjh

...1628.89 and 2078.93 for T = 5, 10, 15 respectively. Patrick C Kiefer 408 Lukas PS1 Problem 2 Now the formula is PV (C , r , T ) = 500 C = T (1 + r ) (1.04)T (2) which equals 480.77, 462.28, 410.96 for T = 1, 2, 5 respectively. Patrick C Kiefer 408 Lukas PS1 Problem 3 The EAR is given by r 1 EAR(r , n) = (1 + )n − 1 = (1 + )12 − 1 = .010045 > .01 n 12 You can see that the effective rate is slightly more than the quoted rate. Patrick C Kiefer 408 Lukas PS1 Problem 4 Now we use T PV (C , r , T ) = i=1 C = 100 (1 + r )i 5 i=1 1 = 421.24 (3) (1.06)i Notice that for computational convenience, the shortcut annuity formula is more tractable: PV (C , r , t) = C ∗ 1 r 1− 1 (1 + r )T (4) Patrick C Kiefer 408 Lukas PS1 Problem 5 We use T NPV (I , C , r , T ) = −I + i=1 C 500 = −10, 000+ T (1 + r ) (1.04)i i=1 ∞ The perpetuity formula is ∞ i=1 C C = i (1 + r ) r (5) so the NPV is -10,000+12,500 = 2,500 for r = .04. For r = .05, the NPV is zero. Note the solution for r = .05 and g = .01 coincides with the solution for r = .04. Patrick C Kiefer 408 Lukas PS1 Problem 6 We use a combination of the formulas introduced above T −12, 000 + i=1 1, 000 1 400 + = 671.10 > 0 (1.04)i (1.04)5 .04 (6) So, take the project if you do not have to turn down another one with a higher NPV. Patrick C Kiefer 408 Lukas PS1...

Words: 314 - Pages: 2

Premium Essay

Mama Said Meaning

...In the song “Mama Said” by Lukas Graham he explains the troubles he and his family had growing up with money problems and how his mom always kept their spirits up. This song addresses the topic of taking on financial problems as a child. The main theme is that it is okay to not have a lot of money and you have to make the most of it and carry on with your life. These three quotes help reveal the topic and underlying message of the song, “Remember asking both my mom and dad, Why we never traveled to exotic lands We only ever really visit friends, Nothing to tell when the summer ends”. Lukas Graham is saying that all the other kids go on vacations and travel over the summer, but they didn’t and they had nothing to say when school started, but...

Words: 440 - Pages: 2

Premium Essay

Not Ready

...of delivering your mail.” (United Parcel Service of America, 2012) UPS has a distinctive look and color used on their trucks and uniforms recognized worldwide and distinctively mentioned in their popular slogan, "What can Brown do for you?" (Lukas, 2003) According to Lukas, (2003) “The brown color used on UPS vehicles and uniforms are called Pullman Brown.” (Lukas, 2003) This particular industry was mostly geared more towards shipping larger freight type items not normally shipped by the United Postal Service. “The company employs nearly 400,000 employees, spending $394 million on training and education and spent more than $27.6 billion on compensation and benefits, making UPS one of the world's largest private employers guaranteeing their success.” (United Parcel Service of America, 2012) The company uses trucks and tractor-trailers as their secure methods for delivering packages, according to the United Parcel Service of America (2012) “UPS delivers more than 15 million packages and documents a day in over 220 countries and territories around the world.” (United Parcel Service of America, 2012) By UPS operating their own airlines based in Louisville, Kentucky creates imaginable accomplishments with unlimited potential. (Lukas, 2003) Fortune 500, (2012) ranked UPS, 52nd, ranking them higher than their top competitor whose ranked 70th on the 2012 Fortune 500 list. ("Fortune 500: united," 2012) Although UPS dropped from 48th in ranking from the previous year, they...

Words: 478 - Pages: 2

Premium Essay

Lack Of Self-Identity In Fiela's Child

...While adapting to his new family allowed Benjamin to avoid conflict inside the family, it also changed him. As he began to change, Benjamin himself started to doubt his origins, “He was like a snake… He had creep out of Benjamin Komoetie’s skin and become Lukas” (Matthee 205). From this quote the reader can conclude that by this point of the story Benjamin was facing his inner demons and fears of not knowing who he is. And from the tone of this quote the reader can also conclude that Benjamin is clearly distraught with the idea of not knowing who he is. The reader can see this in full affect when Benjamin decides to leave his life behind, “Go home and tell pa I’m not coming back I’m finished with the forest’” (Matthee 251). This shows that Benjamin was running away from his past because he no longer knows who he is. By running away Benjamin was able to avoid the question of his real identity and is also able to create a new identity for himself as a seaman. By assimilating to the Van Rooyen’s family...

Words: 952 - Pages: 4

Free Essay

Karakteristik Korban

...Karakteristik Korban Kel. 1 (Lily) | Skenario Penyakit | Wanita. Bertubuh kurus. Berambut panjang sebahu. Mata sipit. Tinggi sekitar 160-168 cm.Warna baju: | 1. Korban sedang turun dari puncak dengan cara berlari kencang. 2. Melewati jalur dengan akar pohon yang cukup besar, korban tersandung dan terjatuh terbentur akar menyebabkan luka sobek dibagian tengah kening/jidat dan tak sadarkan diri. 3. Disisi lain, korban terbentur batu besar dibagian tulang kering bagian kanan (fraktur). | Karakteristik Korban Kel. 2 (Jessica) | Skenario Penyakit | Wanita. Berkacamata. Bertubuh kurus. Berambut panjang. Mata sipit. Tinggi sekitar 160-168 cm.Warna baju: | 1. Korban sedang turun dari puncak dengan cara berlari kencang. 2. Melewati jalur dengan akar pohon yang cukup besar dan korban tersandung menyebabkan keseleo dibagian engkel kanan. 3. Setelah itu korban terjatuh dengan benturan dibagian dada dan dagu sehingga korban mengalami sakit dibagian dada dan sesak napas. | Karakteristik Korban Kel. 3 (Paras) | Skenario Penyakit | Pria. Bertubuh gempal. Tinggi sekitar 175-180 cm. Memiliki luka dibagian lengan. Berambut pendek.Warna baju: | 1. Korban sedang mendaki tanpa membawa perlengkapan dan logistik yang lengkap dan memaksakan untuk terus melanjutkan pendakiannya. 2. Kondisi alam sedang badai serta hujan yang deras. Menyebabkan korban kedinginan dengan gejala hypotermia tingkat 2 (setengah sadar, menggigil, lelah). Korban pun tertidur dalam keadaan tersebut...

Words: 663 - Pages: 3

Premium Essay

Case Db

...result of a fire that destroyed the old equipment, allowed the company to increase brewing capacity and efficiency. Finally, Deutsche Brauerei’s decision to enter the Ukranian market in 1998 contributed significantly to the rapid growth. The collapse of the U.S.S.R. brought market reforms, and Deutsche Brauerei jumped on the opportunity to enter the fragmented beer industry, capture the large population and capitalize on the prime location in Europe. Lukas Schweitzer was savvy enough to hire local expert Oleg Pinchuk away from a competitor as the marketing manager, and Oleg was instrumental in building the business in Ukraine by securing accounts and implementing the field warehousing to support distributors. Deutsche’s beer was hugely popular in the Ukraine almost immediately, and volume sales more than offset the depreciation of the Ukrainian currency. Sales in Ukraine accounted for 28% of Deutsche’s total sales, and skyrocketed from 4,262 euros in 1998 to 25,847 euros in 2001. II. Statement of the Case Problem Greta, niece of Lukas and a...

Words: 1927 - Pages: 8

Premium Essay

Kota Fibres

...Point of View The approach to the case will be taken from the management’s point of view, at the level of the board of directors. Case Context Problem Definition What recommendations are to be made regarding the (1) approval of the 2001 financial budget, (2) declaration of the quarterly dividend and (3) adoption of a compensation scheme for Oleg Pinchuk, the company’s sales and marketing manager? Framework for Analysis First, initial assessment of the current situation of Deutsche Brauerei is to be made. The company’s current financial standing in the market, the reasons for its recent growth and its financial forecasts are analyzed. Then the three issues are to be analyzed for their implications, possible benefits and consequences for the business and. After the analysis, the group will make recommendations regarding the implementation of the three proposals. Alternatives to these proposals will also be suggested. Analysis I. Introductory Paragraph Deutsche Brauerei has been a family owned and operated corporation for 12 generations, which has created a high level of focus and control. Each generation has kept the management and operations processes relatively simple, centered on brewing practices and quality. Deutsche Brauerei’s rapid growth in recent years can be attributed to several factors. First and foremost, the company’s success is centered on the product itself, which has won numerous quality awards and is quite popular in Germany. Another contributing...

Words: 2052 - Pages: 9

Free Essay

Mikal

...dan 4x100m dalam Kejohanan Sukan Malaysia (Sukma) 2004 dan 2006 serta merupakan atlet pelapis remaja kebangsaan yang menyertai banyak kejohanan olahraga terbuka sebelum menjalani pembedahan. Hakim Mohd. Hishamudin dalam keputusan itu berpuas hati bahawa pakar tersebut selaku defendan pertama telah dibuktikan melakukan kecuaian ketika menjalankan pembedahan tersebut. Panel itu turut berpendapat, PPUM selaku defendan kedua bertanggungjawab memikul liabiliti yang diwakilkan kepadanya (vicarious liability). Noor Azleen ditemani keluarganya hadir ke mahkamah bagi mendengar rayuan tersebut. Dia diwakili oleh peguam N. Ahilan manakala PPUM diwakili oleh G.K. Ganesan dan N. Sharmini. Bekas atlet itu menghadapi komplikasi saraf tunjang akibat luka terkena alat yang digunakan ketika pembedahan menyebabkannya lumpuh dari pinggang ke bawah dan...

Words: 1151 - Pages: 5

Premium Essay

Wolf By Wolf Book Report

...shift is partially a driving force in this book, though it is mostly her desire for revenge on Hitler for what he did to her and her people. Yael is brave, but not in the “in your face kind of way”. There are subtle things at work in her character, especially at the end when she holds the gun in her left hand. If you’ve read it, you know exactly what I am talking about. The other characters are just as amazing, at least the main two I’m concerned with – that is. Felix Wolfe and Luka Lowe. Felix, Adele’s twin, is the most amazing brother. He is kind, compassionate toward his sister and the rest of his family, he protects her – but he also doesn’t put up with her shit. There are more than a few scuffles along the way, but it never stops him from his mission: protect Adele at all costs so she can come home. It is quite sad, really. He stays overnight in the desert to fix her bike, he rides with her even when her pace is pushing him, he supports her in all things – except Luka Lowe. Luka… what to say about Luka? Goodness, well, he’s a heart throb for one. A previous victor of the race, he is arrogant, cocky, attractive (and he knows it), infuriating, and a bunch of other words I could possibly get in trouble for saying. But, he is also kind – to a certain degree. He protects Adele, he loves her to be completely honest. There is animosity and some distrust, but for good reason – might add. Don’t worry, though, he is pretty chill about it – once he gets her back, all is said and done...

Words: 1100 - Pages: 5