Free Essay

Ideology

In:

Submitted By YonathanGary
Words 5125
Pages 21
Nama : Yonathan Gary Wijaya Tjahyono (1801391293) Jessica (1801374684) Mailin (1801377465) Sweety Tania (1801387106)
Kelas : LC66
Mata Kuliah : International Law Issues and International Dispute Settlement

Hukum Hak Asasi Manusia Internasional: Studi Kasus tentang Peran PBB dalam Menanggapi Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Korea Utara pada Tahun 1994-2015

I. Pendahuluan

Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia,bersifat universal yang harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun. Puncak perjuangan HAM adalah saat perang dunia II dimana Nazi melakukan kejahatan HAM besar-besaran berupa diskriminasi dan genosida. Setelah perang berakhir, PBB didirikan sebagai simbol bahwa perdamaian dunia merupakan tujuan bersama. The Universal Declaration of Human Rights dideklarasikan pada sidang umum Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948 yang mendorong tegaknya HAM di dunia. Sayangnya, pada abad 21 ini kejahatan HAM seperti itu masih melanda Republik Demokratik Rakyat Korea Utara.Maka dari itu, dibutuhkan peran PBB dalam menjamin bahwa setiap manusia mendapatkan hak asasi yang dimilikinya, maka studi kasus ini akan menganalisis mengenai “Bagaimana keterlibatan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) berdasarkan International Human Rights Law (IHRL) dalam menanggapi kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Korea Utara sejak tahun 1994-2015?”
Studi kasus ini dibagi menjadi tiga bagian yaitu pendahuluan, isi, pembahasan dan kesimpulan. Pertama penulis akan memaparkan kondisi HAM yang ada di Korea Utara. Kemudian studi kasus ini akan mengangkat argumen bahwa PBB mempunyai peran yang penting dalam menanggapi kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Korea Utara. Studi kasus ini akan dianalisa berdasarkan pelanggaran yang dilakukan Korea Utara terhadap hukum hak asasi manusia internasional.
II. Isi
Perlu diketahui bahwa pelanggaran HAM di Korea Utara sudah terjadi sejak masa kepemimpinan Kim Il-Sung2. Orang Korea Utara sering disebut sebagai "orang yang paling diperlakukan brutal di dunia", karena beberapa batasan yang ketat diletakkan diatas kebebasan politik dan ekonomi mereka.Namun, Korea Utara tidak mengakui bahwa mereka melakukan pelanggaran HAM. Menurut kantor berita pemerintah Korean Central News Agency, Korea Utara tidak memiliki masalah pelanggaran hak asasi manusia karena sistem Juche yang diberlakukan di negara tersebut diputuskan oleh rakyat dan bertugas melayani mereka dengan setia. Ideologi Juche ini menekankan bahwa manusia mempunyai kontrol yang besar terhadap dunia dan takdirnya karena manusia memiliki kreativitas dan kesadaran diri. Juche ini merupakan sebuah bentuk tanggung jawab dari tiap individu di Korea Utara untuk mengabdikan diri sepenuhnya kepada negara dan motivasi individu untuk percaya kepada kekuatan, kemampuan, dan ilmu yang dimiliki sendiri untuk kemerdekaan negaranya.
Bukti-bukti menunjukkan bahwa Korea Utarakerap melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap warganya sendiri dalam aspek moral dan spiritual seperti pelanggaran kebebasan pemikiran, kebebasan untuk mengungkapkan pendapat, kebebasan agama, kebebasan untuk berekspresi, kebebasan untuk mendapatkan informasi hingga pelanggaran yang bersifat fisik seperti penyiksaan, eksekusi mati, dan political prison camp yang diperuntukkan orang – orang yang melanggar kebijakan politik Korea Utara ataupun mereka yang menghina presiden Korea Utara. Salah satu bukti pelanggaran HAM Korea Utara terhadap orang-orang dalam political prison camp adalahpengakuan Kim Eun – chol, mantan tahanan di political prison camp No 15. Setelah, ia melarikan diri ke Republik Korea. Pihak berwenang Korea Utara membalas dengan mengeksekusi saudaranya sesuai dengan kesalahan yang diperbuat olehnya. Namun, peristiwa tragis ini yang menyebabkan adiknya untuk membunuh dirinya sendiri. Pengungsi Korea Utara telah menyaksikan keberadaan perkampungan penjara dan tahanan dengan kira-kira 150.000 sampai 200.000 penghuni (setara 0,85% seluruh penduduk), dan telah melaporkan adanya penyiksaan, kelaparan, pemerkosaan, pembunuhan, percobaan medis, buruh paksa, dan pengguguran janin secara paksa.
Dalam hal agama, penganut agama Buddha di Korea Utara bernasib lebih baik daripada kelompok agama lainnya, khususnya Kristen, yang menghadapi hukuman dari pihak penguasa. Penganut agama Buddha juga diberi dana oleh pemerintah untuk mempromosikan agama itu karena Buddha memainkan peran integral di dalam budaya tradisional Korea.Sedangkan untuk kelompok agama lainnya tidak diperbolehkan untuk berkembang di Korea Utara. Mrs X pada Washington hearing menyatakan bahwa
“Well you can consider the entire North Korean society as some sort of religious group with the religious leader being Kim Il-sung and their Bible being the Juche or self-reliance ideology. So if there are any other religions be that Christianity or Catholicism or whatever, if there’s any other religions that are somewhat in competition with that -- their main religion then it will be undermining the basic foundation of the Kim Il-sung religion so that will mean more difficulty for the leadership to maintain or the control of the society. So if the North Koreans start to realize that Kim Il-sung might not be the real god and there might be some other god out there then it’s not a good thing for the leadership and that’s why they wanted to avoid all the other religions occurring in North Korean society and persecuted other religions.”
Dikatakan bahwa sejak rezim Kim Il-Sung sebenarnya sudah terjadi pelanggaran HAM dalam kebebasan memilih agama di Korea Utara. Agama dikatakan sebagai salah satu faktor yang dapat menghalangi kekuasaan Kim Il-Sung pada saat itu, sehingga pada pemerintahan setelahnya kebebasan beragama terus dikecam oleh pemimpin selanjutnya.
Pemerintah Korea Utara telah melakukan pelanggaran HAM dalam bentuk kejahatan kemanusiaan terhadap penduduk sipilnya, sehingga dalam hal ini PBB berperan sebagai pelindung terhadap penduduk sipil supaya pelaku kejahatan tidak bisa sewenang-wenang dalam memperlakukan penduduk sipilnya. Badan PBB pun berupaya mendesak Korea Utara untuk mengakhiri pelanggaran HAM tersebut. PBB berusaha untuk meningkatkan tekanan terhadap rezin Kim Jong Un yang represif guna mengakhiri pelanggaran HAM di Korea Utara yang terus berlangsung dan tidak bisa diterima. Dalam menanggapi kasus HAM berat yang dilakukan Korea Utara, PBB tentu saja tidak bisa berdiam diri. Sulit memang bagi PBB untuk intervensi dalam hal dalam negeri Korea Utara, namun PBB mencoba mengawasi gerak-gerik Korea Utara, salah satu tindakan yang diambil PBB adalah membuka kantor lapangan PBB di Seoul. Menurut organisasi non-pemerintah yaitu Human Right Watch, pembukaan kantor lapangan oleh PBB merupakan langkah penting dalam kampanye membuat pemimpin Korea Utara bertanggung jawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan. Kantor ini akan menjadi tempat untuk mendokumentasikan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Korea Utara. Commission of Inquiry (COI) merupakan badan yang dibentuk oleh United Nations Human Rights Council, yang diketuai oleh mantan hakim Australia, Michael Kirby, memberikan laporan pada Februari 2014 bahwa Korea Utara sudah melanggar hukum HAM berat dinegaranya. Karena itu, COI menyarankan UN General Assembly untuk membawa kasus ini kepada International Criminal Court (ICC).
III. Pembahasan Sebelum masuk kedalam analisis kasus pelanggaran hukum HAM internasional yang dilakukan oleh Korea Utara, penulis akan memaparkan terlebih dahulu pengetahuan umum mengenai Hukum HAM interasional. Menurut Orange County Human Relations Council, hak asasi manusia adalah hak yang diwariskanuntuk semua manusia, tanpa mengenal kewarganegaraan, tempat tinggal, jenis kelamin, etnis, warna kulit, agama, bahasa dan status lain. Artinya HAM bersifat universal tidak mengenal tempat untuk pengaplikasiannya.Hukum HAM internasional adalah suatu sistem yang terdiri atas traktat internasional, dan asas-asas yang bertujuan untuk melindungi dan mendorong hak individu dari intervensi negara dan perlakuan negara yang menyimpang. Sumber hukum HAM internasional ada dua yaitu perjanjian Internasional dan hukum kebiasaan internasional. Beberapa hukum hak asasi manusia merupakan norma ius cogens dan norma erga omnes. Yang dimaksud dengan ius cogens adalah hukum yang bersifat mutlak dan tak terbantahkan oleh segala jenis traktat. Erga omnes menunjukkan sifat hukum yang menyeluruh. Misalnya hukum tentang larangan terhadap kejahatan genosida yang merupakan suatu yang mutlak dan menyeluruh. Kasus tentang hak asasi manusia mulai ramai menjadi perhatian dan diperdebatkan sejak perang dunia II dimana pada masa itu rezim Nazi yang berkuasa banyak melakukan pelanggaran terhadap HAM. Setelah perang dunia II, berdirinya Perserikatan Bangsa-Bangsa menjadikan HAM mendapat perhatian khusus di seluruh dunia. Universal Declaration on Human Rights yang dibentuk oleh majelis umum PBB tanggal 10 Desember 1948. Pembahasan tentang HAM terdapat dalam piagam PBB yaitu pada bagian pembukaan dan pasal 1 piagam PBB. Dalam piagam PBB pasal 1 menyelenggarakan dan mendorong penghormatan akan HAM dan kebebasan fundamental untuk semua orang tanpa pengecualian ras, jenis kelamin, bahasa dan agama. Deklarasi tentang HAM ini meskipun hanya diratifikasi beberapa negara namun ditujukan oleh semua negara di dunia. Meskipun demikian pelanggaran HAM yang dilakukan oleh suatu negara dapat dibawa ke mahkamah internasional. Ada sembilan perjanjian internasional tentang HAM yang merupakan perjanjian inti dan diterbitkan oleh badan PBB antara lain * International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (ICERD) 1965 * International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), 1966 * International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR), 1966 * Convention on the Elimination of Discrimination against Women (CEDAW) * Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Other Degrading Treatment or Punishment (CAT), 1984 * Convention on the Rights of the Child (CRC), 1989 * International Convention on the Protection of the Rights of all Migrant Workers and Members of Their Famillies, 1990 * Convention on the Rights on People with Disabilities, 2006 * CPED International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance, 2006
Sembilan perjanjian internasional ini mengikat anggota yang menandatangani dan meratifikasinya. Pelanggaran HAM yang dilakukan Korea Utara sudah terjadi sejak kepemimpinan KimIl-sung. Menyebabkan banyak kelaparan dan kematian. Dalam studi kasus ini penulis akan menganalisis pelanggaran hukum HAM internasional yang dilakukan Korea Utara berdasarkan hukum kebiasaan internasional dan perjanjian internasional dalam periode 1994 sampai 2015.Dalam studi kasus ini juga, penulis akan menjawab pertanyaan bagaimana keterlibatan Perserikatan Bangsa Bangsa dalam kejahatan HAM yang dilakukan oleh Korea Utara.Berdasarkan data dari Commission of Inquiry, sebuah badan penyelidik yang didirikan oleh United Nation Human Rights Council menemukan Kejahatan Korea Utara di tahun 2014 berupa: * Kekerasan terhadap kebebasan berpikir, ekspresi dan memeluk agama * Diskriminasi dengan pembuatan kelas sosial (Songbun) * Kekerasan atas kebebasan pergerakan dan tempat tinggal. Dalam arti rakyat Korea Utara tidak boleh meninggalkan negaranya tanpa izin dari pememrintah * Kekerasan atas hak mendapatkan makanan dan hal terkait tentang hak untuk hidup * Penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, eksekusi, penghilangan secara paksa dan kamp penjara politik * Pemaksaan untuk menghilang bagi orang dari negara lain termasuk melalui penculikan
Dalam studi kasus ini penulis hanya akan fokus pada poin nomor 1 dan 5 dimana hukum HAM sudah dilanggar oleh Korea Utara. Meskipun Korea Utara adalah negara yang menganut asas komunisme yang dimana hanya berlaku satu partai tunggal dalam penyelenggaraan pemerintahannya dan tidak diakui adanya Tuhan, bukan berarti negara bisa merampas HAM dari warga negaranya. Tindakan Korea utara dalam Kekerasan terhadap kebebasan berpikir, ekspresi dan memeluk agama misalnya berdasarkan penemuan dari Commission of Inquiry (COI) dalam laporan tahun 2014 menyatakan bahwa rakyat Korea Utara sejak kecil sudah diajarkan untuk mencintai dan mengabdikan diri pada Kim Il-Sung dan Kim Jong Il. Selain itu ditanamkan juga pemikiran untuk membenci Amerika Serikat sebagai ancaman dan Jepang sebagai negara yang dulu menajajah Korea Utara. Informasi sangat dibatasi di Korea Utara. Jika ada orang yang ditemukan mendengarkan radio dari Tiongkok maka akan dianggap sebagai pengkhianat. Maka dengan ini disimpulkan bahwa pada dasarnya tidak ada cela bagi warga negara Korea Utara untuk berpikir diluar apa yang dilihat dan diajarkan. Semua hal adalah tentang keluarga penguasa Kim. COI juga menemukan bahwa ada beberapa jurnalis yang diperbolehkan ke Rusia dan Tiongkok, namun jurnalis tersebut hanya boleh menuliskan tentang pujian tentang Korea Utara. Kebebasan berpendapat telah dilanggar. Mengenai kebebasan beragama, meskipun pembangunan beberapa gereja diijinkan di Korea Utara namun negara menekankan bahwa ajaran kristiani berasal dari Amerika Serikat, merupakan produk kapitalisme.Kim Jong-un tidak memperbolehkan adanya kekuasaan yang lebih tinggi dibandingkannya. Rezim totalitarian Kim Jong-un merasa, jika ada kekuasaan yang lebih tinggi darinya, dalam hal ini kepercayaan akan adanya Tuhan, maka bukan tidak mungkin popularitas Kim Jong-un akan turun. Ada tiga hal yang menyebabkan Korea Utara menghambat informasi, melarang kebebasan berpikir, kebebasan mengemukakan pendapat dan memilih agama. Pertama dalam level individu, presiden Korea Utara dari zaman Kim Il-Sung, Kim Jong-Il dan King Jong-Un merupakan tiga generasi Kim. Penulis berargumen bahwa keluarga Kim tidak ingin kekuasaannya diusik dengan informasi yang beredar dari luar Korea Utara. Presiden Korea Utara menginginkan rakyat mencintai pemimpin sepenuhnya. Pengaruh dunia barat akan membawa nilai demokrasi dan ini bukan kabar baik bagi keluarga Kim. Kedua, dari level negara. Telah disebutkan dari awal bahwa Korea Utara adalah negara komunis yang tidak menyukai kapitalisme dan negara diktaktor yang menganggap keputusan pemimpin adalah mutlak. Oleh karena itu kebebasan pendapat dan berpikir bukan faktor pendukung dari negara komunis dan diktaktor. Ketiga, pada level internasional, Korea Utara membatasi pergaulan pada sesama negara Komunis. Nilai-nilai yang beredar di Korea Utara hanyalah nilai komunis. Oleh karena itu, dapat dinyatakan bahwa Korea Utara telah melanggar isi dari Universal Declaration of Human Rights tahun 1948 pasal 18 yang menyatakan bahwa semua orang mempunyai hak dalam kebebasan pemikiran, suara hati, dan agama, termasuk di dalamnya kebebasan untuk berpindah agama (Universal Declaration of Human Rights tahun 1948 pasal 18). Yang kemudian juga melanggar International Convenant on Civil and Political Rights tahun 1966 dengan pasal dan bunyi yang sama (International Convenant on Civil and Political Rights artikel 18 thn 1996). Konvensi Jenewa IV pasal 27 menyatakan bahwa melindungi manusia adalah wajib dalam segala keadaan dan termasuk di dalamnya kepercayaan dan praktik akan agama (Geneva Convention IV article 27). Tidak hanya perjanjian internasional diatas saja yang dilanggar namun juga hukum kebiasaan internasional. Hukum kebiasaan internasional memang tidak memiliki daftar pasti kebiasaan apa saja yang termasuk didalamnya. Namun hukum kebiasaan internasional bersifat mengikat secara umum. Badan pengurus HAM di Korea Utara mengestimasi Korea Utara menahan 120.000 orang dalam political prison camp dan sekitar 400.000 orang telah meninggal selama ini karena penganiayaan, kelaparan, penyakit dan hukuman mati.Pemerintah Korea Utara menyatakan bahwa tidak ada kekerasan yang dilakukan di kamp tersebut dan menyatakan kekerasan bertentangan dengan prosedur hukum. Ada tiga alasan utama mengapa meskipun selama ini Korea Utara melakukan pelanggaran hukum HAM internasional, namun tidak pernah diberikan sanksi yang tegas. Meskipun demikian majelis umum PBB, terutama Amerika Serikat tetap melakukan beberapa upaya. Pertama, masalah HAM di Korea Utara bisa dikategorikan sebagai permasalahan domestik. Hal ini bisa dikatakan sebagai permasalan domestik karena hanya antara pemerintah suatu negara dengan warga negara dari negara tersebut. Oleh karena itu intervensi PBB bisa saja dinyatakan sebagai pelanggaran hukum kebiasaan internasional yaitu intervensi negara lain. Karena Kim Jong-un, pemimpin Korea Utara percaya bahwa resolusi PBB tentang tuduhan pelanggaran HAM di Korea Utara adalah mengada-ada dan dipelopori oleh Amerika Serikat.Namun hukum HAM internasional mengatakan bahwa ada hukum yang termasuk dalam ius cogens sehingga bersifat mutlak. Menurut ICCPR ada hukum yang bisa dikecualikan atau derogable namun ada juga yang tidak mengenal pengecualian. Torture atau penyiksaan dan ill-treatement termasuk di dalamnya. Dalam kasus pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Korea Utara, ada juga penyiksaan didalamnya, oleh karena itu individu juga bisa mengajukan gugatan ke mahkamah internasional. Namun terlebih dahulu individu harus melalui pengadilan dalam negeri. Namun dalam kasus ini, Korea Utara merupakan negara totalitarian sehingga tidak memungkinkan bagi warga negara untuk menggugat negara secara domestik maupun internasional. Bahkan warga negaranya hampir tidak memiliki akses ke dunia internasional. Oleh karena itu, gugatan mengenai pelanggaran hukum HAM internasional kepada Korea Utara dilakukan atas kesadaran negara-negara yang tergabung dalam PBB. 17 Desember 2015 PBB memberikan resolusi kepada Korea Utara atas pelanggaran HAM yang dilakukan terhadap warganya. Namun hal yang dilakukanini bukan merupakan intervensi. Menurut Basak Çali, intervensi militer bukan hal yang harus diperdebatkan dalam hukum HAM internasional dan seharusnya negara-negara menyarankan negara terkait, dalam hal ini Korea Utara, untuk melakukan perbaikan dalam kesalahannya. Kedua, masih ada negara-negara yang membela Korea Utara. Amerika Serikat dan negara lain ingin mengangkat kasus pelnggaran hukum HAM internasional ini ke Dewan Keamanan PBB namun Tiongkok menyatakan bahwa Dewan Keamanan PBB bertugas menjaga perdamaian dunia dan tidak ada kaitannya dengan pelanggaran HAM. Perilaku yang sama juga ditunjukkan oleh Rusia. Tiongkok dan Rusia memang gagal untuk mencegah PBB mengajukan kasus pelanggaran HAM ini ke Dewan Keamanan PBB, namun jika kemudian Dewan Keamanan membawa kasus ini ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) maka dipastikan Tiongkokakan melakukan veto.Menurut Ruth Krichner dan Andriani Nangoy, jika tidak ada negara besar seperti Tiongkok yang melindungi Korea Utara, dikhawatirkan Korea Utara akan runtuh dan bersatu dengan Korea Selatan, negara liberalis yang erat kaitannya dengan Amerika Serikat. Sedangkan Tiongkok sendiri memiliki banyak ketidakcocokkan dengan Amerika Serikat, salah satunya mengenai kasus Laut Tiongkok Selatan. Rusia sendiri sebagai negara pertama yang menyebarluaskan komunisme pastinya tidak ingin melihat Korea Utara runtuh sama seperti Tiongkok. Tentunya keberpihakan negara-negara besar komunis seperti Tiongkok dan Rusia ini akan mempersulit PBB untuk menegakkan HAM di Korea Utara. Dalam laporan Dewan Keamanan PBB, resolusi yang diberikan dewan keamanan lebih merujuk ke penyalahgunaan penggunaan misil dan nuklir. Ketiga, ketidakaktifan Korea Utara dalam organisasi internasional dan perjanjian internasional. Berikut perjanjian internasional yang belum ditandatangani dan diratifikasi Korea Utara antara lain : CCPR - International Covenant on Civil and Political Rights (1981), CEDAW - Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (2001), CESCR - International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (1981), CRC - Convention on the Rights of the Child (1990), CRC-OP-SC - Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the sale of children child prostitution and child pornography (2014) dan CRPD - Convention on the Rights of Persons with Disabilities (2013) yang telah ditandatangani namun belum diratifikasi.Hal ini tentunya bisa menjadi alasan Korea Utara untuk mengabaikan pelanggaran HAM dalam bentuk penyiksaan dan penganiayaan karena Korea Utara tidak meratifikasi Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (CAT). Namun meskipun demikian, mengingat bahwa hak untuk hidup dan larangan negara untuk melakukan tindak penganiayaan adalah ius cogens dan erga omnes, maka tidak ada alasan bagi Korea Utara untuk melakukan penganiayaan terhadap warga negaranya.
Dalam sejarah perang dunia II dimana Nazi berkuasa terjadi hal yang sama akan kejahatan genosida dan perlakuan tidak adil terhadap HAM. Oleh karena itu dunia tidak mau mengulang hal yang sama dan penghormatan akan HAM menjadi kebiasaan negara secara menyeluruh. Negara-negara di dunia mempunyai kesadaran akan menaati kewajiban menjunjung tinggi HAM, termasuk didalamnya kebebasan berpikir mengemukakan pendapat, kebebasan memeluk agama dan bebas dan penganiayaan. Oleh karena itu, disini HAM menjadi suatu hukum kebiasaan internasional. Korea Utara memiliki kewajiban untuk menaatinya karena hukum kebiasaan internasional berlaku secara universal. Mengingat Korea Utara yang minim keterlibatannya dalam organisasi internasional, maka sangat sulit untuk membuat Korea Utara terikat dengan perjanjian internasional antar organisasi inter-governmental. PBB sebagai organisasi yang bertugas untuk menjaga perdamaian dunia, sudah seharusnya turun tangan dalam kasus ini. Terakhir, Hukuman terhadap Korea Utara, sanksi-sanki yang selama ini diberikan kepada Korea Utara merupakan sanksi atas kejahatan nuklir dan segala yang berhubungan dengan misil Korea bukan HAM. Kejahatan Korea Utara dalam bidang Nuklir ini telah diputuskan oleh Dewan Keamanan PBB sebagai suatu pelanggaran dan telah diberikan sanksi kepada Korea Utara.Namun, memang belum ada sanksi tegas dari PBB mengenai kejahatan Korea Utara di bidang HAM. Mengingat memberikan sanksi internasional adalah salah satu kewenangan Dewan Keamanan PBB. Sedangkan kasus mengenai HAM di Korea Utara sendiri belum berhasil tembus ke daftar kasus Dewan Keamanan PBB. Jelas hal ini menyulitkan PBB, mengingat dalam PBB harus melewati prosedur tertentu untuk menangani kasus. Termasuk di dalamnya kasus pemberian sanksi yang harus melewati Dewan Keamanan PBB. Oleh karena itu untuk menjawab pertanyaan Bagaimana keterlibatan Perserikatan Bangasa-Bangsa (PBB) berdasarkan International Human Rights Law (IHRL) di dalam menanggapi kasus Pelanggaran HAM yang terjadi di Korea Utara dibagi menjadi tiga yaitu: Pertama, perjanjian internasional tentang HAM yang dibuat oleh PBB yang telah diratifikasi oleh Korea Utara mengikat Korea Utara untuk menjalankannya. Sehingga jika pelanggaran terjadi PBB bisa membawa hal ini ke mahkamah PBB. Mengingat beberapa HAM bersifat mutlak, contohnya hak untuk hidup dan rasa aman dari penganiayaan, maka PBB seharusnya melakukan intervensi ke Korea Utara. Majelis Umum PBB secara keseluruhan, 193 negara harus mematuhi HAM. Korea Utara juga merupakan anggota PBB oleh karena itu resolusi yang dikeluarkan oleh Majelis Umum PBB bisa bersifat mengikat karena dapat dimasukkan menjadi hukum kebiasaan internasional. Kedua, badan PBB terus mengirimkan resolusi-resolusi atas pelanggaran HAM oleh Korea Utara. Pada tanggal 17 Desember 2014, Majelis Umum PBB, dengan dukungan 119 negara memberikan resolusi ke Korea Utara dengan tuduhan kejahatan HAM yang berkepanjangan, sistematis, menyeluruh dan kasar. Lalu, pada tanggal 18 Desember 2014, Majelis Umum PBB dengan dukungan 116 negara dan perlawanan dari 20 negara, termasuk Tiongkok, mengeluarkan resolusi terhadap Dewan Keamanan PBB untuk menindaklanjuti kejahatan HAM yang terjadi di Korea Utara.Meskipun Korea Utara seringkali tidak mempedulikan resolusi dari PBB ini, PBB berhak melakukan intervensi. Meskipun, terkadang ada negara-negara yang melakukan abstain atau tidak setuju tetapi mayoritas negara-negara majelis umum PBB mendukung penegakkan HAM di Korea Utara. Tiongkok dan Rusia yang seringkali dikatakan sebagai sekutu Korea Utara karena latar belakang mereka yang merupakan negara komunis. Penulis melihat hal ini sebagai suatu kesempatan untuk melakukan pendekatan dengan Korea Utara melalui dialog antar negara komunis mengingat Korea Utara sangat membenci kapitalisme. PBB ingin membawa kasus pelanggaran HAM di Korea Utara ini ke Dewan Keamanan dan Mahkamah Kriminal Internasional. Agar Korea Utara mendapat sanksi ynag tegas. Ketiga, PBB melakukan intevensi dengan cara non-militer. Operasi militer akan menewaskan banyak orang, tidak hanya pemerintah namun juga rakyat biasa. Maka HAM tidak akan ditegakkan dengan cara ini. Berdirinya Commission on Inquiry of Human Rights (COI), meskipun terus ditentang oleh Korea Utara, merupakan suatu langkah yang berani dan tegas. Penyelidikan diperlukan untuk bukti dalam persidangan. Mendapatkan bukti bahwa Korea Utara telah melakukan kekerasan terhadap HAM sangat sulit. Hal ini dikarenakan negaranya yang sangat tertutup. Tidak mengizinkan informasi beredar secara bebas, dan keluar masuk dari dan ke negara memerlukan izin khusus dari pemerintah. Oleh karena itu dibutuhkan lembaga yang dapat mengawasi secara khusus untuk kemudian ditindak oleh mahkamah internasional.
Pencapaian PBB terhadap menangani kasus kejahatan HAM nampak pada terbentuknya badan-badan khusus untuk menangani HAM. Untuk Korea Utara sendiri, UNHRC telah membentuk Commission of Inquiry (COI) yang telah menyelidiki kasus HAM di Korea Utara sehingga laporan dari COI bisa menjadi bahan bagi PBB untuk menggugat Korea Utara ke Dewan Keamanan ataupun ke Mahkamah Kriminal Internasional. Resolusi yang dilakukan oleh PBB meskipun belum mendapatkan perhatian dari Korea Utara sendiri, namun membuat dunia mengetahui lebih dalam dan mendapat dukungan dunia. Penulis juga setuju dengan aksi PBB yang tidak menggunakan militer karena hal ini dikhawatirkan akan diasumsikan oleh Korea Utara sebagai suatu ancaman dari dunia dan akan membuat Korea Utara lebih tertutup lagi dari dunia.
IV. Kesimpulan Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Korea Utara sudah termasuk dalam pelanggaran HAM berat yang sudah seharusnya dihentikan. Dengan adanya pelanggaran-pelanggaran seperti penyiksaan, kelaparan, pemerkosaan, pembunuhan, percobaan medis, buruh paksa, dan pengguguran janin secara paksa, Korea Utara sudah melanggar asas-asas Hukum HAM Internasional. Maka dari itu, dibutuhkan peran organisasi internasional dalam hal ini Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mempunyai kuasa untuk menghentikan perbuatan pemerintah Korea Utara terhadap masyarakat sipilnya. Memang ada beberapa alasan PBB tidak memberikan sanksi terhadap Korea Utara secara langsung seperti pelanggaran yang dilakukan Korea Utara merupakan masalah domestik negara itu sendiri, masih ada negara yang mendukung Korea Utara dan ketidakaktifan Korea Utara terhadap persetujuan perjanjian internasional dan organisasi internsional. Namun, alasan-alasan tersebut tidak bisa menutup kebenaran bahwa hal-hal yang dilakukan Korea Utara terhadap masyarakatnya merupakan pelanggaran hukum HAM yang berat. Dunia internasional tidak bisa hanya berdiam diri dengan melihat penderitaan yang dialami oleh warga Korea Utara. Maka dari itu, peran PBB disini sebagai organisasi internasional yang juga menjunjung tinggi pembelaan terhadap hak asasi manusia, sangat besar karena PBB bisa menegaskan Korea Utara untuk menjalankan kewajibannya seperti menjalankanperjanjian internasional tentang HAM yang dibuat oleh PBB yang telah diratifikasi oleh Korea Utara. PBB juga bisa terus mengirimkan resolusi-resolusi atas pelanggaran HAM yang telah dilakukan oleh Korea Utara. PBB juga dapat melakukan intervensi secara non-militer karena PBB memiliki kekuasaan untuk melakukan itu semua tanpa adanya halangan dari negara lain ataupun organisasi lain.

Daftar Pustaka
ABC Radio Australia. 2013. Amnesti Internasional Ungkap Kebrutalan Penjara Korea Utara. Diakses dari http://www.radioaustralia.net.au/indonesian/2013-12-05/amnesti-internasional-ungkap-kebrutalan-penjara-korea-utara/1230360, pada tanggal 25 Maret 2016, pukul 00:43.
Amnesty International. 2007. Our Issues, North Korea. Human Rights Concerns.
Basak Çali.2010. International Human Rights Law. hlm 292

BBC News.“UN Security Council vows new sanctions after N Korea's rocket launch”. Diakses 27 Maret 2016
Davidson, Scott. 1994. Hak Asasi Manusia. Jakarta: PT. Temprint.
Demick, Barbara. 2005. Buddhist Temple Being Restored in North Korea. Diakses dari http://articles.latimes.com/2005/oct/02/world/fg-temple2, pada tanggal 24 Maret 2016, pukul 22:52.
Hawk, David. 2003. The Hidden : Exposing North Korea’s Prison Camps – Prisoners Testimonies and Satellite Photographs U.S. Committee for Human Rights in North Korea.
Human Rights Watch. 2015. Diakses darhttps://www.hrw.org/news/2015/12/17/north-korea-un-condemns-systemic-rights-abuses tanggal 27 Maret pukul 10.20
KCNA. Refutes U.S. Anti-DPRK Human Rights Campaign, KCNA, November 8, 2005. Diakses tanggal 28 Maret 2016

LOUIS CHARBONNEAU, 2015, China, Russia oppose U.N. council meeting on North Korea, diakses dari http://www.reuters.com/article/us-northkorea-rights-un-idUSKBN0TR01X20151208 ,tanggal 24 Maret 08.34

Lee Grace, 2003, The Political Philosophy of Juche, Stanford Journal of East Asian Affairs. Hlm. 105. Diakses pada tanggal 28 Maret 2016

Marboen, Ade. 2015. PBB Kecam Korea Utara atas Penculikan Sistematis Warga Asing. Diakses dari http://www.antaranews.com/berita/487799/pbb-kecam-korea-utara-atas-penculikan-sistematis-warga-asing, pada tanggal 25 Maret 2016, pukul 00:19. Martin, Bradley K.. 2004. Under the Loving Care of the Fatherly Leader : North Korea and the Kim Dynasty. New York, NY : Thomas Dunne Books.
MICHELLE NICHOLS, 2015, China, Russia fail to stop U.N. meeting on rights in North Korea, diakses dari http://www.reuters.com/article/us-northkorea-rights-un-idUSKBN0TT2RU20151210 tanggal 24 Maret 2016 pukul 8.59
Padden, Brian. 2015. PBB Desak Korea Utara Akhiri Pelanggaran HAM. Diakses darihttp://www.voaindonesia.com/content/pbb-desak-korut-akhiri-pelanggaran-ham /2834969.html, pada tanggal 24 Maret 2016, pukul 17:40.
OHCHR, Reporting status for Democratic People's Republic of Korea, diakses dari http://tbinternet.ohchr.org/_layouts/TreatyBodyExternal/countries.aspx?CountryCode=PRK&Lang=EN tanggal 24 maret pukul 09.18

Ruth Krichner dan Andriani Nangoy. 2010. Pengaruh Cina pada korea Utara. Diakses dari http://www.dw.com/id/pengaruh-cina-pada-korea-utara/a-6262746 pada tanggal 27 Maret 2016 pukul 18.20
Spencer, Richard. 2007. North Korea Power Struggle Looms. London: The Telegraph (Online version of UK National Newspaper).
The Guardian. 2014. North Koreans protest against UN resolution on human rights http://www.theguardian.com/world/2014/nov/25/-sp-north-korea-protest-un-resolution-human-rights The Guardian, 2015, North Korea: UN Condemns Systemic Rights Abuses, diakses dari https://www.hrw.org/news/2015/12/17/north-korea-un-condemns-systemic-rights-abuses tanggal 24 Maret 2016 pukul 08.07

United Nations Human Rights Council"Report of the Working Group on the Universal Periodic Review: Democratic People’s Republic of Korea (page 7)" dilihat 25 Maret 2016

United Nations. Diakses dari http://www.un.org/apps/news/story.asp?NewsID=49648#.Vvl A5NJ96W8 tanggal 27 Maret 2015 pukul 10.20

UN Security Council.Security Council Report. http://www.securitycouncilreport.org/un-documents/dprk-north-korea/

WashingtonPublic Hearing, 30 October 2013 (02:45:50).

--------------------------------------------
[ 2 ]. Scott Davidson, 1994, Hak Asasi Manusia, PT. Temprint, Jakarta. Diakses pada tanggal 22 Maret 2016
[ 3 ]. Amnesty International, 2007, Our Issues, North Korea, Human Rights Concerns. Diakses tanggal 22 Maret 2016
[ 4 ]. KCNA Refutes U.S. Anti-DPRK Human Rights Campaign, KCNA, November 8, 2005. Diakses tanggal 28 Maret 2016
[ 5 ]. Lee Grace, 2003, The Political Philosophy of Juche, Stanford Journal of East Asian Affairs. Hlm. 105. Diakses pada tanggal 28 Maret 2016
[ 6 ]. David Hawk, 2003, The Hidden : Exposing North Korea’s Prison Camps – Prisoners Testimonies and Satellite Photographs U.S. Committee for Human Rights in North Korea, diakses tanggal 23 Maret 2016
[ 7 ]. Barbara Demick, “Buddhist Temple Being Restored in North Korea”, Los Angeles Times, diakses dari http://articles.latimes.com/2005/oct/02/world/fg-temple2, pada tanggal 24 Maret 2016 pukul 22:52.
[ 8 ]. WashingtonPublic Hearing, 30 October 2013 (02:45:50).
[ 9 ]. Brian Padden, “PBB Desak Korea Utara Akhiri Pelanggaran HAM”, VoA Indonesia, diakses dari http://www.voaindonesia.com/content/pbb-desak-korut-akhiri-pelanggaran-ham-/2834969.html, pada tanggal 24 Maret 2016 pukul 17:40.
[ 10 ]. Ibid.
[ 11 ]. Human Rights Watch. https://www.hrw.org/world-report/2015/country-chapters/north-korea
[ 12 ]. Basak Çali, 2010, International human rights law
[ 13 ]. Op Cit.
[ 14 ]. United Nations, dikses dari http://www.un.org/en/universal-declaration-human-rights/ tanggal 23 Maret pukul 21.00
[ 15 ]. Basak Çali, 2010, International human rights law hlm 284
[ 16 ]. OHCHR, The Core International Human Rights Instruments and their monitoring bodies, http://www.ohchr.org/EN/ProfessionalInterest/Pages/CoreInstruments.aspxdiakses pada tanggal 23 Maret 2016
[ 17 ]. Human Rights Council. 2014. Report of the detailed findings of the commission of inquiry on human rights in the Democratic People’s Republic of Korea
[ 18 ]. http://freekorea.us/camps/#sthash.F1mAf2Yj.dpuf. Diakses pada tanggal 23 Maret 2016
[ 19 ]. "Report of the Working Group on the Universal Periodic Review: Democratic People’s Republic of Korea (page 7)". United Nations Human Rights Council.Diakses 25 Maret 2016
[ 20 ]. The Guardian. 2014. North Koreans protest against UN resolution on human rights http://www.theguardian.com/world/2014/nov/25/-sp-north-korea-protest-un-resolution-human-rights Diakses pada tanggal 24 Maret 2016
[ 21 ]. Ibid.
[ 22 ]. The Guardian, 2015, North Korea: UN Condemns Systemic Rights Abuses, diakses dari https://www.hrw.org/news/2015/12/17/north-korea-un-condemns-systemic-rights-abuses tanggal 24 Maret 2016 pukul 08.07
[ 23 ]. Basak Çali.2010. International Human Rights Law. hlm 292
[ 24 ]. LOUIS CHARBONNEAU, 2015, China, Russia oppose U.N. council meeting on North Korea, diakses dari http://www.reuters.com/article/us-northkorea-rights-un-idUSKBN0TR01X20151208. tanggal 24 Maret 08.34
[ 25 ]. MICHELLE NICHOLS, 2015, China, Russia fail to stop U.N. meeting on rights in North Korea, diakses dari http://www.reuters.com/article/us-northkorea-rights-un-idUSKBN0TT2RU20151210 tanggal 24 Maret 2016 pukul 8.59
[ 26 ]. Ruth Krichner dan Andriani Nangoy. 2010. Pengaruh Cina pada korea Utara. Diakses dari http://www.dw.com/id/pengaruh-cina-pada-korea-utara/a-6262746 pada tanggal 27 Maret 2016 pukul 18.20
[ 27 ]. UN Security Council.Security Council Report. http://www.securitycouncilreport.org/un-documents/dprk-north-korea/ diakses pada tanggal 24 Maret 2016
[ 28 ]. OHCHR, Reporting status for Democratic People's Republic of Korea, diakses dari http://tbinternet.ohchr.org/_layouts/TreatyBodyExternal/countries.aspx?CountryCode=PRK&Lang=EN tanggal 24 maret pukul 09.18
[ 29 ]. BBC News.“UN Security Council vows new sanctions after N Korea's rocket launch”. Diakses 27 Maret 2016
[ 30 ]. United Nation Security Council. Security Council Report. Diakses dari http://securitycouncil.org 27 Maret 2016
[ 31 ]. Human Rights Watch. 2015. Diakses dari https://www.hrw.org/news/2015/12/17/north-korea-un-condemns-systemic-rights-abuses tanggal 27 Maret pukul 10.20
[ 32 ]. United Nations. Diakses dari http://www.un.org/apps/news/story.asp?NewsID=49648#.VvlA5NJ96W8 tanggal 27 Maret 2015 pukul 10.20

Similar Documents

Premium Essay

Ideologies

...‘Ideologies have become irrelevant to the discussion of politics since the collapse of the communism in East Europe.’(Fukuyama francis,1989) I disagree with this statement in a large extent. Overview Fukuyama published the idea of ‘end of ideology’, which became a controversial issue in 1989. No doubt, fascism and communism had both lost their appeal after the collapse of the communism in east Europe. In the postwar period, the three ideologies-liberalism, socialism and conservation –came to accept the common goal of capitalism. ( Lee, 1990) However, it does not mean that capitalism is a triumph of the world. Jacques mentions that there are many types of Marxism. For instance, orthodox Marxism is produced by the unique history tradition. Therefore, when one specific communism is collapsed, it does not mean that the communism is collapsed. In fact, there still are states that pursue other types of communism. People reflect and become interested in Marxist if capitalism cannot bring them into utopian era. There is no way to say that ideologies are becoming irrelevant to the discussion of politics. Also, All human are political thinkers. We all have difficult thoughts and diverse perceptions when the things happen around us. Modern ideologies such as feminism and ecologism are witnessed. From the observations and judgments, we can find out our own belief of what our world is and what we ought to be. ‘equality , ’rights’ ,’freedom’ ,’justice’ are the expression...

Words: 2288 - Pages: 10

Premium Essay

Ideology

...Ideology Note: these are ‘generalizations’ and are not ‘all inclusive’… An ideology is a collection of ideas, typically containing ideas on what it considers to be the best form of government (democracy, theocracy, etc), & the best economic system (capitalism, socialism, etc). Sometimes the same word is used to identify both an ideology & one of its main ideas, e.g., "socialism" may refer to an economic system, or to an ideology which supports that economic system. - Political ideologies generally have two dimensions: Goals: (how society should work or be arranged) and Methods: (the most appropriate ways to achieve the ideal arrangement). - Ideology is basically constant, & we generally use a straight line ‘left is liberal & right is conservative’ approach to identify their position on the political spectrum, then we superimpose political parties on top of this political spectrum…to change political party affiliation is relatively easy, it requires much more to change your ideology. Ideology is more like ‘political culture’: who you ‘really are’, enduring values & beliefs that do not routinely change easily, although special circumstances such as wars, economic depressions or natural disasters can help hasten changes. Liberals & Conservatives: these labels have changed over time and ‘ideology’ is not necessarily a good way to define political preference. Currently, members of the Democratic Party are generally considered Liberals (or favoring liberal ideology) and...

Words: 607 - Pages: 3

Premium Essay

Ideologies and Ideologies in Media

...Many refer to ideology as the study of ideas, it is defined as a system of ideas and ideals, especially one which forms the basis of economic or political theory and policy or a particular way of thinking and seeing the world that makes the existing organization of social relation appear natural and inevitable (Grossberg, 193). In more simple words, it is commonly referred to as “false consciousness,” originally from politics, ideology refers to the way people think about the world and their ideal concept of how to live in the world. A very board term that has different branches and can relate to many different parts of media; it is a system of values, attitudes and beliefs that are important to an individual, group or society. All forms of media can have a great ideological influence on their audience and most media portrays a dominant message that can define the values and beliefs of an individual or society whether in a positive or a negative way. Dominant ideologies are ideologies that are used very commonly by the media that are sometimes mistaken for reality. They are always reflected in the media, and reflect dominate social relations and support dominant social groups. If those in charge of our society – politicians, corporate executives, and owners of press and television – can dominate our ideas, they will be secure in their power. They will not need soldiers patrolling the streets. We will control ourselves. (Zinn, 1991) Zinn’s understanding of ideology and how it dominates...

Words: 1810 - Pages: 8

Free Essay

Core Ideology

...Core ideology, core purpose, envisioned future – these are the essentials that constantly reminds us of who we are and where we’re going. Having read the article “Building Your Company’s Vision” by James C. Collins and Jerry I. Porras makes me want to think of doing things that contribute to the general welfare rather than doing things because I just have to. It gives me purpose and something that keeps me going. It gives me reasons to love what I do and to pursue excellence in order that I may fulfill my purpose and satisfy my personal needs that goes beyond the salary, needs that seek deeper than what it looks on the outside. It defines mine and the organization’s being linked together. The companies that have been mentioned have long been recognized successful and famous in their own industry and this article explains why they are where they are now. Such motivational stories would be of great help to those organizations who seek improvement and development in their structure as a whole. Keeping up with this dynamic world isn’t easy and every organization needs something to hold on so they won’t lose their balance and just fall off from the cliff where they stand. One wrong move and everything will be messed up. This gives them the core that is unchanging, the core that is permanent and lives within the organization, the people, and everything is geared because of that certain thing. This article stresses the importance of having core ideology and core purpose...

Words: 780 - Pages: 4

Free Essay

Walking Dead Ideology

...its particular ideological perspective The television has been around us for centuries and it has become a major source of information to society. Spreading information amongst the people means spreading a particular kind of ideas. These ideas or beliefs provide people with a way of understanding the world and they are referred to as ‘ideology’. It is believed that the media is used to set certain ideology in society. Consequently, television, as a part of the media, has its own role in putting through these ideas. In this essay I am going to explain what ideology is and how it affects society through television. I am also going to give an example of creating particular ideological perspective using the American horror drama television series The Walking Dead (AMC, 2010) developed by Frank Darabont. Ideology, as I already mentioned, is a particular set of ideas. However, we call ‘ideological’ only the ideas that relate to the distribution of social power. (Branston, G. and Stafford, R., 2010, p. 172) There are different ideologies, such as religious, political, etc. and each of them imposes its own way of seeing the world. Yet, ‘ideology’ was first defined by classical Marxism. Karl Marx claimed that our society is capitalist, i.e. it is divided into two major groups: the dominant class (the richer/ bourgeoisie) and the working class (the poorer/proletariat). The higher class are the people with power, the people who own enterprises, the employers. On the contrary, the lower...

Words: 2435 - Pages: 10

Premium Essay

Fcom111 Ideologies Essay 2014

...other electronic material. You are expected to adhere to the VUW Statute on Student Conduct and its references to plagiarism. The Statute may be assessed at http://www.victoria.ac.nz/home/about /policy/students.aspx. I have read and understood the University’s policy on plagiarism outlined as above and declare that this Government Essay is my own work and that all source material used in this essay is accurately acknowledged. Signed: ___________________________ Date: ____________________ Political ideologies are vague and not as regimented and defined throughout New Zealand politics. An ideology represents political philosophies, views, core principles or beliefs, and at the operative level it is a coherent set of ideas that provide a basis for organised political action (Heywood, 2002). The individual party uses these ideologies to determine the stance that a party takes on various political actions and policies that arise. There is no single clear ideology for each of the parties and they all have slightly different thought processes and...

Words: 1747 - Pages: 7

Free Essay

The Relationship Between Personality Traits and Political Ideologies

...(Name) (Instructor’s name) (Course) (Date) Correlation not Causation: The Relationship between Personality Traits and Political Ideologies This article seeks to establish that a correlation exists between personality traits of humans and the political ideologies that they hold. This is a political science issue that analyzes the extent to which the two aspects are correlated, and more specifically, the effect of personality traits on political ideologies. Causation is hinged on the assumption that the personality of an individual motivates them towards developing certain political ideologies and attitudes later in life. The basis of this is the perceived observation that personality traits are developed at infancy, while political preferences usually develop much later in life. However, recent studies in political science, and works in disciplines such as psychology and behavioral genetics have shown that political preferences also develop during childhood (Verhulst, Lindon and Hatemi 34). These recent findings aim to justify that the relationship stems from correlation, rather than causation. This means that political ideologies are also influenced by genetic factors, in a similar manner to personality traits. Verhulst, Lindon and Hatemi (34) present the case for a correlation relationship, which then effectively casts doubt over the existence of a causal relationship between personality traits and political preferences. Through applying a structural...

Words: 715 - Pages: 3

Premium Essay

Assess the Sociological Explanations of Science and Ideology as Belief Systems

...Science comes from the Latin word meaning ‘knowledge’. Science is a way of looking at the natural world in a systematic and objective way therefore is able to universal laws. An ideology is a system of ideas and ideals and often acts as a foundation for economic or political theories and policies. A belief system is a framework of ideas that people use to explain the world around them. Science is often seen as truer than other belief systems as it can be tested empirically meaning information comes from experience or from experiments. However not all sociologist agree with the assumption that science is more valid, for example, post-modernists would argue that science is just the dominant meta-narrative of this time, however this could easily change in the future. Another reason science can be seen as a belief system is due to the idea that science works in paradigms, this idea was developed by Thomas Kuhn, paradigms are a framework containing basic assumptions and ways of thinking that develops a new way of looking at the world. Kuhn argues that the paradigms come before theories are developed therefore science can be moulded to fit the paradigms which makes its slightly subjective to the beliefs of the people developing the ideas and so can be seen as a belief system. As science is open to being proved wrong and to other ideas some sociologist would say that science is an open belief system. However other sociologists would argue against this as science has always dismissed...

Words: 715 - Pages: 3

Premium Essay

Assess the Sociological Explanations of Science and Ideology as Belief Systems (33 Marks)

...A belief system is a set of mutually supportive beliefs. Many sociologists see science as a product of the process of rationalisation that began with the Protestant Reformation of the 16th century and its success has spread to a widespread ‘faith in science’. Whereas ideology is a belief system by definition - a worldview or a set of ideas and values. Science has had a huge impact on society in the last few centuries with medicines curing fatal diseases and advances in communication and technology. Science and technology has revolutionised economic productivity and raised standards of living. This success has led to a widespread belief in science; believing science can ‘deliver the goods’. However, this faith has been dimmed by science causing problems. For example pollution, weapons and global warming are products of science. While science protects us from natural dangers, it creates its own manufactured risks. However the good and bad effects of science show features distinguishing it from other belief systems – known as its cognitive power. It enables us to explain, predict and control the world in a way that non-scientific or pre-scientific belief systems cannot do. According to Popper, science has been so successful in explaining and controlling the world because it is an ‘open’ belief system. This means that every scientist’s theories are open to scrutiny, criticism and testing by others. As a result, science is governed by the principle of falsification - scientists...

Words: 2153 - Pages: 9

Premium Essay

Sociology of Sport

...PHSE 206: Sociology of sport Essay 2B: Media representation of sport and its connection on societal power. Sean Masters 9066415 DUE: Friday 3rd October, 2014. WORD COUNT: 1508 Society comes in many different forms. Individuals of society attempt to be seen as being more successful, powerful and dominant over others. This is closely followed with how sport is perceived, played and based around. A competitive nature to out think your opponent to attain glory as an individual, as a team or as a country. The popularity of the sporting culture and the impact it has on our lives, gives responsibility for the new sporting era with experiencing and filtering sport through media. Giving another whole diverse range of how we perceive not only sport but athletes and teams competing. Modern era sporting and recreational activities are important in the New Zealand sporting society. As young adolescents grow up building the basic fundamentals associated with sport and continue to do this as they get older. In the active New Zealand survey, key findings released that in 2007/2008 79% of New Zealanders once per week were physically active (NZ, 2008). New Zealand have always had a high abundance in individuals participating in sport, that can contribute to the significant creation of the media- sports complex in New Zealand (Falcous, 2005). For example, back in the 1970’S technology in media sport was just beginning but already a crucial component in broadcasting...

Words: 1717 - Pages: 7

Premium Essay

Stone Mattress

...INTRODUCTION - Any text can be read and interpreted differently depending of its different readers, since everyone has a different way of seeing and understanding things depending on our ideologies, context etc. * Overview of the short story. * Explanation of the main audience; feminists given the strong feminist ideology. * Description of the two readers; feminists (II) and non-feminists (III). II – FEMINISTS * Description of feminism * Explanation of the feminist’s interpretation of the short story. * How certain actions in the story can be interpreted specifically. * Effect of the story on feminist readers. III – NON-FEMINISTS * Description of non-feminists and what do they support. * Explanation of the non-feminist’s interpretation of the short story. * Meaning of the short story for this reader. IV – CONCLUSION – Any text can be interpreted differently and there are no rules when you read. Not everyone thinks alike and there are different opinions. We can’t judge a story or even a person given our own ideology, we could only give our opinion and respects others’ Any text can be read and interpreted differently depending of its different readers, since everyone has a different way of seeing and understanding things depending on our ideologies, context etc. A great example where we can presence this difference of interpretation is in Stone Mattress short story written by Margaret Atwood. It...

Words: 1146 - Pages: 5

Free Essay

Sociology

...Assess sociological explanations for science and ideology as a belief system (33) Hannah-Mae Neve 13D Science has had an enormous impact on society over the last few centuries. The achievements in medicines have eradicated many fatal diseases; through which people have developed a large faith in science and so has become a strong belief system. However, it has been recognised that although science resolves many issues, it also creates problems. This contentious nature brought about a dimmed faith as science has created its own risks that increasingly threaten the planet such as global warming and nuclear weapons. Ideology is a worldview or a set of ideas and values. The main issues surround ideology as a belief system is that every set of beliefs is very one-sided. Each person only believes in their ideologies and is likely to be unwelcoming to any others. Consequently, friction and tension is built within society. According to Sir Karl Popper, science is an ‘open’ belief system. An open belief system is where every scientist’s theories are open to scrutiny, criticism and testing by others. For example everyone has access to scientific information and none is kept away from the public or other scientists. Popper believes that science is governed by the principle of falsificationism whereby scientists seek to falsify existing theories by deliberate experiments that might produce information which would contradict the current theories. In Popper’s views, the growth of our understanding...

Words: 1539 - Pages: 7

Premium Essay

Evaluate the Marxist Theory of Religion and Its Relevance to Todays Society.

...that religion is created and promoted by the Ruling Class in order to pass on their dominant ideology to the working class, using it as an “instrument”. Althusser argues that the ruling class do this through physical control such as the police and the justice system (Repressive State Apparatus), they also control the working class through the Ideological state Apparatus, which via religion, prevents the working class from becoming deviant and rebelling. A clear demonstration of this is in Christian teaching. They’re taught that Jesus himself had a day job as a carpenter – which is a manual labour, working class job. This idea of Jesus being like us civilians appeals to the working class as their attitude would be that if someone of such major influence can have that job, I can too because I will be repaid in the afterlife. Another supporting piece of evidence to the Marxist theory of religion is in the Jewish Torah (Old Testament – 34:12) God says “Six days thou shalt work, but on the seventh day thou shalt rest, in eanring time and in harvesting, thou shalt rest”. This also influences the working class not to question why we have to work for 6 days, because when we make our earnings we can rest on the seventh day, whilst the ruling class impose this religious idea to the working class. Karl Marx would call this False Class Consciousness. Marx explains that passing the dominant ideology from the ruling class to the working class isn’t all of the job, they have to then maintain...

Words: 1058 - Pages: 5

Free Essay

Rukun Negara

...living because it is a set of “national tenets” that teaches us the right norms of behaviour. There are two types of dimensions of relationship involved wherever there is human interaction. These two relationships are relationship among fellow human beings and relationship with god. Both of these two dimensions of relationships are recognised by all religions and all profess doing the right things in life. The principles of Rukun Negara ideologise the level the level of authority that control and guide us from the level of god down to the state level, institutions level and finally the self level. The entire background of the ideology and the purpose for creating it must be clearly understood by an individual to internalise the spirits of Rukun Negara. Ideology means a scheme of ideas at the basic of a system. When we say that Rukun Negara is a national ideology it refers to the principles of “living policies” to be used as the peoples guide and actions. In other words Rukun Negara contains values in nationhood as well as social norms covering all aspects of life. It also is an arrangement of ways (principles) for group living. BACKGROUND The Rukun Negara was officially proclaimed by Yang diPertuan Agong on 31 august 1971....

Words: 1609 - Pages: 7

Premium Essay

Introduction to Media Studies Assessment 3

...Discuss the concepts of 'ideology' and 'discourse' in relation to the ways in which representation functions in media texts. You might like to do this in the context of representations of gender, sexuality, 'race', ethnicity, war, refugees or celebrity, for example. Your essay should include your own analysis of a media text that has not been discussed in detail in the lectures, required or additional readings, or in your other assessments. Representation is both the process and the product of media texts, in terms of sexuality in media these representations are shaped by ideologies; the way people think and interpret the word. In turn, different ideologies promote discourse and the discussion of ideas in relation to sexuality. In relation to specific media texts such as True Blood, there are several ideologies in the program, social, political and cultural which show a non-heteronormative view on sexuality. Ideologies are ways of thinking and how we interpret the world around us. It’s through ideology that representation in media text functions to reinforce the view of that particular school of thought. Representation can be through stereotype, strengthening sometimes negative views or typecasting those who are represented. Looking especially True Blood, vampires are being “re-presented” as the gay community which have to struggle and fight for equal rights(Dhaenens, 2013). The concept of Ideology, a way of thinking which impacts how you view and world and interact with people...

Words: 1091 - Pages: 5